Latest Post

Wapres Gibran Rakabuming Raka ditolak males sama seorang ibu korban banjir di Bekasi. (X.com) 

 

JAKARTA — Momen tak terduga terjadi saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjenguk korban banjir di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Jatiasih, Kota Bekas, Rabu (3/5). Kejadian itu viral di media sosial setelah seorang ibu lantang menolak bantuan yang diberikan Gibran.

 

Wakil Presiden Gibran yang saat itu turun langsung ke lokasi banjir untuk melihat kondisi warga dan dampak kerusakan akibat bencana yang melumpuhkan wilayah Kota Bandung tersebut. Sambil berkeliling, ia mendatangi seorang ibu yang mengeluhkan rumahnya terendam dengan pompa air yang rusak.

 

Menanggapi hal tersebut, Gibran mengajak para ibu untuk membersihkan rumahnya yang masih berlumpur. Ia pun mengajak para ibu untuk mendatangi tenda-tenda pengungsian yang berada di kantor BNPB Jatiasih, tepat di depan kompleks tersebut.

 

"Ibu bersih-bersih dulu ya. Nanti ada apa-apa ke pengungsian ya. Ada obat-obatan, ada kasur, ya," ucap Gibran.

 

Ibu-ibu berkerudung itu pun mengaku tidak dikasih.

 

"Gak dikasih," sahut ibu-ibu itu.

 

"Dikasih bu," balas Wapres Gibran.

 

Sambil berjalan meninggalkan Gibran, dia dengan lantang mengatakan malas untuk menerima bantuan itu.

 

"Males," katanya

 

Ekspresi Gibran pun langsung berubah kecut mendengar jawaban tersebut sebelum dia kembali melanjutkan kunjungannya.

 

Momen tersebut langsung mendapat berbagai komentar dari masyarakat. Ada yang menilai kunjungan yang dilakukan Gibran hanyalah pencitraan.

 

"Menurut saya selevel wapres tak perlu blusukan ke daerah terdampak banjir. Yang dibutuhkan warga terdampak adalah kerja nyata dari pemerintah shg bencana banjir tidak terulang lagi di masa mendatang," tulis akun @SuryantoAn*****.

 

"Minimal kalau kunjungan itu bawa catatan biar tau masalah warga, biar bisa memetakan persoalannya. Lah ini planga plongo doang buat pencitraan hedehh," ucap @TOPH****. (jawapos)


Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: dok DPR) 

 

JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Namun, kenaikan pangkat Mayor Teddy menuai perhatian dan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya pengamat dan anggota militer.

 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn.) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer secara umum dilakukan dua periode dalam satu tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali perwira tinggi TNI yang dapat naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 

Sedangkan KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan perang.

 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dok: YouTube Sekretariat Presiden 

Diketahui, keputusan kenaikan pangkat tersebut berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat percepatan pangkat tetap (KPRP) dari Mayor menjadi Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3).

 

TB Hasanuddin juga mengatakan baru dengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan. Dia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlalu kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.

 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," lanjutnya.

 

Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.

 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul, ya,” ujarnya, Kamis (6/3).

 

Wahyu menegaskan kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Teddy sudah terpenuhi.

 

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan, secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya.

 

Seperti diketahui, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada Kamis (6/3).

 

Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

 

"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi surat tersebut. (jpnn)


 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Kebayunan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 190 SPPG atau dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima laporan dugaan penyimpangan dalam program Pangan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Modusnya diduga terkait pemotongan harga atau anggaran pangan yang telah ditetapkan untuk setiap menu.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta jajaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

Pada pertemuan itu, BGN meminta pendampingan dan pengawasan KPK dalam pelaksaan program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu. 

 

Setyo awalnya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap MBG penting karena anggarannya yang besar. Saat ini, anggaran MBG yang digelontorkan dari APBN senilai Rp70 triliun di 2025.

 

Menurutnya, ada empat hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan MBG. Pertama, potensi terjadinya fraud. 

 

"Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/3/2025).

 

Kedua, ekslusivitas penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Setyo menyebut hal itu menjadi perhatian untuk ditertibkan. 

 

"Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan," kata Ketua KPK jilid VI itu.

 

Ketiga, pentingnya lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi ketika diberikan ke siswa penerima manfaat. Dia juga menggarisbawahi soal pemberian susu dan biskuit yang tidak efektif untuk menurunkan risiko stunting, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK. 

 

Keempat, soal anggaran. Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Dia mengakui telah menerima laporan adanya pengurangan makanan di daerah dari harga yang telah ditetapkan. 

 

“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Setyo juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Dia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

 

Tidak hanya itu, pria yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal untuk bahan baku makanan hingga sumber daya pelaksana program MBG.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkap alasan mengapa turut meminta pendampingan KPK untuk mengawasi transparansi dan akuntabilitas program.

 

Dadan menjelaskan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025 untuk MBG. Anggaran itu rencananya bakal ditambah Rp100 triliun sehingga mencapai total Rp170 triliun pada kuartal III/2025. 

 

Dia menyebut pendampingan juga bakal dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

 

“Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan di Gedung KPK, Rabu (5/3/2025). 

 

Untuk diketahui, program MBG telah dimulai sejak 6 Januari 2025. Program prioritas Prabowo Subianto itu ditargetkan bisa menyasar ke seluruh peserta didik di Indonesia pada akhir tahun ini. (bisnis)


Mayor Teddy Indra Wijaya saat dilantik sebagai Sekretaris Kabinet/Net

 

JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dikabarkan naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

 

Surat Perintah yang diberi cap Kepala Kasum Tentara Nasional Indonesia tertanggal 6 Maret 2025 itu memuat informasi tentang Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP).

 

"Keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya," bunyi surat perintah yang diterima ERA.id pada Kamis (6/3/2025).

 

"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025."



Kabar dan surat perintah tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

 

"Informasi tersebut memang betul," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan.

 

Dia menegaskan, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, seluruh administrasinya sudah terpenuhi.

 

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu.

 

Diketahui, Mayor Teddy saat ini tergabung dalam Kabinet Merah Putih sebagai sekretaris kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (era)


Kolase Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mengisi ceramah di Masjid UGM/Istimewa 

 

JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

 

Dalam eksepsinya, Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya serta dakwaan ditujukan kepada orang yang salah (error in persona) dan tidak jelas (obscuur libel).

 

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). 

 

Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong, jika mantan menteri perdagangan itu sudah dibebaskan.

 

Ari menyebut perbuatan Tom Lembong tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong.

 

Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong sebagaimana yang sudah didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

 

Ari juga menilai surat dakwaan menyasar orang yang keliru. Menurut dia, berbagai pihak yang melakukan pembayaran bukan terdakwa.

 

Dia menyebut pihak yang melakukan pembayaran ialah sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.

 

"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tutur Ari. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.