Latest Post

Tiga orang luka-luka akibat konflik di Rempang, Pulau Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/9). (Istimewa) 

 

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pascabentrokan antara warga dengan petugas keamanan PT MEG. Ia menegaskan aparat harus memastikan kerusuhan tidak terulang kembali.

 

"Kami turut prihatin atas kerusuhan yang terjadi di Rempang dan meminta kepada aparat keamanan untuk melakukan perlindungan kepada warga karena hal itu merupakan tugas kepolisian," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (20/12).

 

Konflik Rempang berawal dari adanya oknum yang diduga perwakilan PT MEG mencabut spanduk penolokan warga tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di wilayah Sembulang. Oknum pekerja PT MEG merusak spanduk penolakan warga itu kemudian diserahkan ke polisi.

 

Seperti dilansir JawaPos.com, Abdullah menilai, Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan konflik ini.

 

"Kedepankan pendekatan humanis kepada warga, bukan kekerasan. Penolakan terjadi pasti bukan tanpa alasan, Pemerintah harus memastikan hak-hak warga terpenuhi," tegas Abdullah.

 

Konflik di Pulau Rempang sendiri bukan kali ini saja terjadi. Masyarakat Kampung Tua di Rempang bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR dapat melindungi masyarakat adat dan lokal terkait pembangunan PSN Rempang Eco City.

 

Desakan juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penegakan hukum secara serius terhadap berbagai intimidasi dan kekerasan yang dialami masyarakat di Rempang selama ini.

 

Abdullah menegaskan, Polisi yang bekerja sama dengan TNI dalam mengatasi konflik di Rempang harus bisa bekerja dengan profesional. Hal ini lantaran ada kabar yang menyebut aparat membiarkan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang oleh petugas PT MEG.

 

“Jangan sampai ada aparat bekingi kekerasan. Petugas kepolisian dibantu TNI harus bisa memastikan keamanan masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus bersikap adil dan transparan dalam melakukan tugasnya,” tegas Abdullah.

 

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu juga menekankan, Polisi harus bisa memastikan stabilitas keamanan di Rempang. Abdullah pun mendukung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung untuk mengawasi penanganan kasus penyerangan di Pulau Rempang oleh Polda Riau dan Polresta Barelang.

 

“Stabilitas keamanan penting untuk kemajuan pembangunan. Selain Kompolnas, kami juga mendorong Komnas HAM untuk mengawal kasus ini agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Abdullah juga berpesan, penolakan warga terhadap pembangunan harus diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. (**)


Presiden RI, Prabowo Subianto di sesi khusus KTT D8 di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, pada Kamis, 19 Desember 2024/Ist 

 

JAKARTA — Persatuan negara-negara anggota Developing Eight Countries (D8) sangat penting dalam memajukan kepentingan warga muslim dunia. Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir pada Kamis, 19 Desember 2024. 

 

Prabowo menilai dunia internasional tidak menghargai suara negara-negara Muslim. Bahkan, menurutnya, isu HAM kerap tidak berlaku bagi umat Islam.

 

“Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan," ujarnya, seperti dimuat dalam keterangan yang dirilis Biro Pers Sekretariat Presiden RI, seperti dilansir RMOL.

 

Untuk itu, Presiden mendorong agar anggota D8 meningkatkan  persatuan, kerja sama yang erat, dan kesadaran akan situasi global yang dihadapi umat Muslim. 

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara terbaik demi kemajuan negara-negara Muslim di masa depan.

 

"Mari kita kerjakan apa yang kita bisa, tapi tetap lihat realitanya dan jujur dengan diri kita sendiri," tegas Prabowo.

 

Kendati demikian, Prabowo menilai, persatuan antara negara Muslim di sejumlah isu seperti perdamaian dan kemanusiaan cenderung melemah.

 

Menurutnya, banyak negara yang menyampaikan dukungan dan bantuan kemanusiaan untuk penyelesaian konflik Gaza dan Suriah, tetapi tidak diimbangi dengan langkah konkrit.

 

Presiden mendesak agar dukungan tersebut harus segera diimplementasikan guna menciptakan perubahan situasi yang signifikan di Timur Tengah.

 

"Ketika saudara kita kesusahan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Kita harus melihat realitas dari situasi ini. Kita selalu menyatakan dukungan untuk Palestina, Suriah, tapi dukungan yang seperti apa?" ujarnya.

 

D8 mencakup delapan negara berkembang yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam yang berkeinginan mempererat kerja sama dalam pembangunan. Anggotanya mencakup Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.

 

Tema KTT D8 di Kairo, Mesir, yang bertajuk “Investing in Youth and Supporting Small Medium Enterprises, Shaping Tomorrow's Economy” menunjukkan fokus forum terhadap isu pemuda dan UMKM untuk ekonomi masa depan.

 

Tema tersebut juga menunjukkan adanya kesamaan pandangan dengan prioritas yang disampaikan oleh Bapak Presiden terkait dengan kerja sama internasional di bidang ekonomi. (*)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Tentu ini bukan hubungan Islam dengan Kristen, Budha, Konghucu atau lainnya. PIK 2 ternyata memiliki problema yang bersifat multi dimensional baik ekonomi, politik, sosial, hukum, budaya, keamanan serta agama. Yang terakhir ini menarik terkait dengan adanya Keputusan lembaga keagamaan yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang antara lain menyatakan :

 

"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraruran perundang-undangan".

 

Keputusan MUI tanggal 19 Desember 2024 ini bernomor : Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tentang Taujihat Mukernas IV Tahun 2024 : Pesan MUI Untuk Para Pimpinan Nasional dan Kepala Daerah. Ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen Dewan Pimpinan MUI KH.M Anwar Iskandar dan H. Amirsyah Tambunan.

 

Dua alasan utama MUI mendesak agar pemerintah mencabut status PSN PIK 2 adalah "mendatangkan kemudharatan" dan "tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Kedua hal ini sangat mendasar dan sangat penting sebagai bahan  pertimbangan agar pemerintah segera mencabut status PSN atas PIK-2.

 

Menurut kaidah fiqih, mencegah kemudharatan harus didahulukan daripada mendapatkan kemashlahatan "dar-ul mafaasid awlaa min jalbil mashoolih" karenanya MUI memandang berdasar aspek keagamaan bahwa penetapan status PSN untuk PIK 2 adalah mudharat artinya harus ditinggalkan meski proyek tersebut ada manfaatnya.

 

Kemudharatan ekonomi yakni menyengsarakan rakyat setempat. PSN menguntungkan pengusaha, calo tanah dan aparat, serta merugikan rakyat yang terpaksa tergusur. Berefek pada kesenjangan sosial dimana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Pemerataan kesejahteraan hanya ilusi dan basa-basi. Faktanya rakyat tetap melarat bahkan sekarat. PSN untuk PIK 2 adalah kebijakan jahat dan tipu-tipu kaum konglomerat.

 

Kenurut agama bertransaksi itu tidak boleh zalim atau berlaku tidak adil (zulm), curang (gharar), merugikan (dharar), spekulatif (maysir), untung berlipat-lipat (riba) dan penipuan terencana (tadlis). Demikian juga dengan menyembunyikan informasi (ghalat), ancaman (tahdid) dan suap menyuap (risywah). Pada kasus PSN PIK 2 banyak sekali transaksi yang menyentuh sisi-sisi haram menurut agama.

 

Dari aspek ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka PSN PIK 2 yang bersandar pada Permenko No 6 tahun 2024 merupakan penyelundupan hukum, bertentangan dengan PP No 42 tahun 2021 serta menyesatkan UU No 11 tahun 2020. Jika ditarik ke aturan Konstitusi khususnya menyangkut kesetaraan hukum, HAM dan fungsionalisasi bumi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka nyata-nyata aturan Konstuitusi itu telah dilanggar oleh pemerintah dan pengusaha yang rakus.

 

Dengan Keputusan MUI maka perjuangan keagamaan untuk melawan kongkalikong  penguasa dan pengusaha dalam kasus PIK 2 menjadi semakin jelas. Perjuangan melawan kezaliman dan kejahatan atas perampasan tanah-tanah rakyat adalah Jihad Fie Sabilillah.

 

Rakyat Banten yang relijius patut belajar dari Sultan Ageng Tirtayasa dan para pejuang terdahulu yang gigih mempertahankan tanah tumpah darahnya. Bertarung melawan segala bentuk penjajahan dengan api iman yang terus membara. Perjuangan atas kesewenangan PIK 2 merupakan perjuangan keagamaan. MUI telah memberi pedoman. (*)


Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo dalam Rakernas PDIP di JICC Kemayoran beberapa waktu lalu/Ist 
 

JAKARTA — Partai politik lain diharapkan berhati-hati dalam menampung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dinilai telah mengkhianati partai politik yang membesarkannya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang menyoroti pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya dari PDIP.

 

PDIP resmi memecat Jokowi bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemecatan itu diumumkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun pada Senin, 16 Desember 2024.

 

"Tentunya dengan PDIP melakukan pemecatan, menjadi kehati-hatian buat parpol yang akan menampungnya. Parpol yang membesarkan saja bisa dikhianati karena ambisi dan nafsu berkuasa," kata Hari kepada RMOL, Jumat, 20 Desember 2024.

 

Hari menilai, PDIP telah membuktikan sikap tegasnya dan membuat pelajaran penting bagi parpol lain bahwa dalam politik tetap membutuhkan etika dan adab.

 

"PDIP sebagai parpol yang teruji sejarah coba memberikan pelajaran ke publik bahwa adab dan etika di atas segalanya. Jika sudah tidak ada etika dan adab akan seperti apa Indonesia ke depan," pungkas Hari. (rmol)


Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyayangkan proses pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) Australia yang terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, pemerintah Indonesia seolah memenuhi semua permintaan Australia terkait pemindahan lima terpidana narkoba Bali Nine.

 

"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas Pareira kepada wartawan, Kamis (19/12).

 

Sebab, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi, di antaranya Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

Bali Nine sendiri merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

 

Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

 

Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.

 

"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," urai Andreas.

 

Andreas menekankan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Karena itu, ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.

 

"Lantas, practical arrangemeini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” cetus Andreas.

 

Lebih lanjut, Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan dan reformasi hukum itu khawatir, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan. Pasalnya, ketika narapidana sudah dipulangkan maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

 

"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," tegasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi telah mentransfer atau memindahkan lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine ke Pemerintah Australia. Bahkan, lima narapidana itu telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

 

Kelima narapidana itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

"Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.

 

Nyoman menjelaskan, sekitar pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Mereka tiba di Darwin, Australia sekitar  pukul 14.42 waktu setempat atau 13.12 WITA. Mereka tiba dengan selamat di Darwin.

 

"Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia," pungkas Nyoman. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.