Latest Post

Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo dalam Rakernas PDIP di JICC Kemayoran beberapa waktu lalu/Ist 
 

JAKARTA — Partai politik lain diharapkan berhati-hati dalam menampung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dinilai telah mengkhianati partai politik yang membesarkannya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang menyoroti pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya dari PDIP.

 

PDIP resmi memecat Jokowi bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemecatan itu diumumkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun pada Senin, 16 Desember 2024.

 

"Tentunya dengan PDIP melakukan pemecatan, menjadi kehati-hatian buat parpol yang akan menampungnya. Parpol yang membesarkan saja bisa dikhianati karena ambisi dan nafsu berkuasa," kata Hari kepada RMOL, Jumat, 20 Desember 2024.

 

Hari menilai, PDIP telah membuktikan sikap tegasnya dan membuat pelajaran penting bagi parpol lain bahwa dalam politik tetap membutuhkan etika dan adab.

 

"PDIP sebagai parpol yang teruji sejarah coba memberikan pelajaran ke publik bahwa adab dan etika di atas segalanya. Jika sudah tidak ada etika dan adab akan seperti apa Indonesia ke depan," pungkas Hari. (rmol)


Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyayangkan proses pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) Australia yang terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, pemerintah Indonesia seolah memenuhi semua permintaan Australia terkait pemindahan lima terpidana narkoba Bali Nine.

 

"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas Pareira kepada wartawan, Kamis (19/12).

 

Sebab, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi, di antaranya Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

Bali Nine sendiri merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

 

Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

 

Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.

 

"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," urai Andreas.

 

Andreas menekankan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Karena itu, ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.

 

"Lantas, practical arrangemeini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” cetus Andreas.

 

Lebih lanjut, Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan dan reformasi hukum itu khawatir, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan. Pasalnya, ketika narapidana sudah dipulangkan maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

 

"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," tegasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi telah mentransfer atau memindahkan lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine ke Pemerintah Australia. Bahkan, lima narapidana itu telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

 

Kelima narapidana itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

"Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.

 

Nyoman menjelaskan, sekitar pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Mereka tiba di Darwin, Australia sekitar  pukul 14.42 waktu setempat atau 13.12 WITA. Mereka tiba dengan selamat di Darwin.

 

"Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia," pungkas Nyoman. (jawapos)


Anwar Usman 

 

JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman mencabut permohonan bandingnya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

 

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/12).

 

Maka dari itu, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000.

 

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian putusan tersebut.

 

Perkara banding Anwar Usman diputus pada Senin (16/12) oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota, yakni M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.

 

Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN itu pada Selasa, 27 Agustus 2024. Adapun yang menjadi pihak terbanding, di antaranya Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sebelumnya, Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

 

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

 

PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

 

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula," begitu bunyi amar putusan dimaksud.

 

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

 

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. (merdeka)


Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima keputusan pemecatannya dari PDIP. Ia memilih menyerahkan semuanya kepada waktu untuk menjawabnya.

 

Menanggapi hal itu, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, Jokowi tengah mencari aman dari situasi politik yang kurang kondusif.

 

"Kalau disebut biarkan waktu yang akan menguji itu suatu pernyataan yang tidak menghendaki atau menolak dipecat, tetapi berupaya mencari alasan yang tidak ditemukan," kata Rocky seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube resminya, Kamis 19 Desember 2024.

 

Rocky menilai, pemecatan ini akan dicatat sebagai cacat dalam biografi Jokowi. Bahkan pers asing telah menulisnya bahwa Jokowi disingkirkan atau diusir dari partai yang membesarkannya.

 

Adapun, alasan utama pemecatan terhadap Jokowi terkait adanya pelanggaran etik dan disiplin partai.

 

Presiden dua periode itu juga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai merusak sistem demokrasi, hukum, serta moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

"Seorang presiden melakukan kejahatan untuk kepentingan diri sendiri itu artinya dia musti diseret ke pengadilan," tegas Rocky.

 

Keputusan pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

 

Keputusan pemecatan diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang diterima wartawan, Senin 16 Desember 2024. (rmol)


Kawasan PSN PIK 2/Net 


JAKARTA — Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto mengungkapkan banyak hal yang perlu dibenahi sebelum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland dilanjutkan.

 

“Sengkarut penetapan kawasan pesisir Utara Kabupaten Tangerang menjadi PSN PIK 2 mesti ditinjau ke belakang beberapa tahun sebelumnya,” kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.

 

Sebab, Satyo mengungkap sebelum proyek itu dimulai sudah ada prakondisi dan persiapan sejak tahun 2013.

 

“Pemerintah Kabupaten Tangerang pernah berupaya menggusur paksa masyarakat Dadap dan sekitarnya di Kecamatan Kosambi. Bahkan dalam tahun itu ada upaya 2 kali penggusuran dengan melibatkan ribuan aparat Polisi,TNI dan Satpol PP,” beber SP.

 

Untuk memuluskan proyek, kata SP, tahun 2020 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi sehingga menjadi Perda No 9/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tangerang 2011-2031. Legalitas untuk menggusur tanah rakyat itu lahir saat Zaki Iskandar menjadi Bupati Tangerang. 

 

“Revisi tersebut patut diduga adalah prakondisi proses penyerobotan. Maka mestinya DPR bisa memanggil Bupati saat itu, termasuk kepala BPN Kabupaten Tangerang 2016, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di periode tersebut,” papar Satyo Purwanto.

 

Di periode tahun 2013 hingga 2020, Satyo mengungkap banyak proses alih fungsi lahan. Sampai, belasan ribu hektar lahan hutan lindung di beberapa desa dan kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang seperti Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji beralih fungsi dan status kepemilikan.

 

Di balik status PSN, kata Satyo developer alias pengembang seolah memiliki buldozer untuk melindas siapa saja yang menghalangi jalannya proyek meskipun itu menggusur rakyat.

 

“Yang sekarang masuk kawasan PSN. Bisa dicek riwayat lahan tersebut. Sebenarnya tidak ada modus yang baru, selain melibatkan pihak aparatur negara dalam proses alih fungsi lahan dan penetapan aturan-aturan agar terkesan sesuai prosedur,” demikian Satyo.

 

Satyo yang pernah mengadvokasi masyarakat di Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, saat masyarakat mempertahankan tanah mereka selalu mendapat kriminalisasi.

 

“Tidak jarang mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum baik Polisi ataupun Kejaksaan. Dengan kata lain rakyat "dikriminalisasi" ujarnya.

 

Namun demikian, Satyo optimis persoalan konflik agraria ini bisa diselesaikan. Jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk, harus menginisiasi penegakkan hukum di sektor agraria dengan status independen yang memiliki perangkat peradilan mandiri dengan tenaga penyelidik bebas intervensi.

 

“Peradilan ini harus memiliki sistem sendiri seperti layaknya KPK dalam bidang pemberantasan korupsi,” demikian Satyo Purwanto. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.