Latest Post

Budi Arie dan para tersangka judi online 

 

JAKARTA – Nama Budi Arie akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah terungkapnya sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam pengamanan situs judi online. Banyak pihak yang mendesak agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa.

 

Bahkan, muncul satu bukti yang menyebutkan Budi Arie diduga pro judi online alias judol yang diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

 

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari pengamat sosial politik, Stefan Antonio. Melalui akun pribadinya di media sosial X, @StefanAntonio__, ia mengaku heran Budi Arie belum diperiksa.

 

"Kenapa ya .. Seakan-akan memeriksa apalagi Mentersangkakan Budi Arie itu kayak takut bener ??!!," tulis Stefan dikutip Rabu (6/11/2024).

 

"Apa nunggu RESTU RAJA SOLO dulu ??!!! Bahwa ternyata Meme yang beredar itu benar ?? 'Berani Pecat Saya, Saya Bongkar Rahasia Negara'," sambung pegiat media sosial yang turut andil memenangkan Jokowi sealama dua periode itu.

 

Jadi, lanjut Stefan, kalau BA (Budi Arie) ditangkap, bisa-bisa RAJA SOLO juga keseret-seret ??!!. Soalnya kan BA saat menjabat MENKOMINFO itu statusnya PEMBANTU PRESIDEN. "Kita tau kan, Raja Solo pernah bertitah: "Tidak Ada Visi Misi Mentri, Yang Ada Visi Misi Presiden" 🤔🤔🤔🤔🤔 -----," tambahnya.

 

Dia juga meminta Presiden Prabowo untuk tegas memberantas judi online sampai ke akarnya. "Kami RAKYAT yang MUAK DENGAN JUDOL AKAN BERADA DI BELAKANG ANDA MENDUKUNG SIKAP DAN KEPUTUSAN ANDA. Meskipun melawan Barisan Raja Solo sekalipun," tutup Stefan.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, mengungkap kesalahan Kominfo era Budi Arie yang disebutnya telah salah dalam memblokir sebuah situs.

 

Pada rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid beserta jajarannya, Selasa (5/11), Abraham Sridjaja membongkar kedok Kominfo di bawah kepemimpinan Budie Arie saat memblokir situs judi online.

 

Kominfo, kata dia, justru memblokir situs wordpress alih-alih memblokir situs judi online.

 

"Situs yang diblokir oleh Kemenkominfo pada waktu itu. Itu bukan situs judi online, tapi situs Wordpress," beber Abraham.

 

Dia mengungkap bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari seorang pegiat media sosial yang disebutnya adalah Roy Sakti dan Mr. Bird.

 

Sebelumnya sosok yang disebut dengan Mr. Bird pernah dipanggil oleh Kominfo untuk membuktikan apa yang menjadi temuannya.

 

"Saya tadi pagi, saya konferens call dengan pegiat media sosial dengan Roy Sakti dan Mr.Bird. Mungkin temen-temen Kominfo sudah tau siapa Mr. Bird karena Mr Bird dipanggil Kominfo tanggal 12 Agustus 2024," tuturnya lagi.

 

Mirisnya, tak hanya persoalan perlindungan situs judi online yang menjadi momok pembahasan. Namun juga menemukan problem serius di situs Menkominfo.

 

Saat Mr. Bird melakukan pengujian terhadap situs Kominfo, ia bisa membobol hanya dalam waktu 30 detik. (fajar)


Gedung Pertamina 

 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT.Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus pembelian tanah oleh PT.Pertamina (Persero) di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga sebagai kasus korupsi.

 

Lahan yang dibeli sebanyak 4 bidang tanah, terdiri dari 23 bidang tanah dengan luas 48.279 meter persegi pada tahun 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU.

 

"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).

 

Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, dilanjutkan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024; dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024.

 

Kasus ini bermula dari penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2,07 triliun. Dana tersebut akan dibelikan kepada tanah di kawasan Rasuna Epicentrum.

 

Tanah itu dibeli untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya. Pada Juni 2013 sampai Februari 2014, Pertamina telah melakukan pembelian tanah sebanyak empat lot. Terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter.

 

Harga tanah ini ditetapkan oleh PT SP dan PT BSU seharga Rp 35 juta per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.

 

"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum," imbuh Arief.

 

Luhur dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jawapos)


Thomas Trikasih Lembong 

 

JAKARTA – Komisi III DPR angkat bicara terkait kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dinilai bermotif politik. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

 

"Ya Komisi III menyampaikan para penegakan hukum untuk menyikapi hal yang terjadi ya. Karena jangan sampai di ruang publik menduga-duga," kata Ahmad Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

 

Ia berharap kuasa hukum Tom Lembong bisa membela kliennya dengan baik dalam menghadapi masalah tersebut.

 

"Apa lagi orang pada umumnya kan nggak ngerti ini apa sih masalahnya misalnya. Ya sekarang pintar-pintarnya lawyer lah untuk membela Tom Lembong menyikapi dengan apa yang terjadi," tutupnya. (rmol)



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Seperti diketahui, Sahbirin Noor dilaporkan hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

 

"Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain, dan seperti itu kan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

 

Ia mengaku, penyidik KPK tengah berupaya mencari Sahbirin Noor. Namun, memang sampai saat ini belum membuahkan hasil.

 

"Sudah proses mencari, kita sedang mencari. Tim juga sedang mencari di sana (Kalimantan Selatan)," ucap Asep.

 

Ia meyakini, Sahbirin Noor sampai saat ini masih berada di Indonesia. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tidak ditemukan perlintasan orang terkait Sahbirin Noor.

 

"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," tegas Asep.

 

Meski demikian, Asep mengaku pihaknya akan membatasi untuk kemudian menerbitkan status DPO terhadap Sahbirin Noor.

 

"Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut," ujar Asep.

 

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.

 

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," urai Budi.

 

Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024.

 

"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Budi.

 

Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

 

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," tutur Budi.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

 

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jawapos)


Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan 

 

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5 Okt 2024).

 

Langkah ini diambil menanggapi hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur hukum.

 

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam pernyataannya.

 

Ia menambahkan bahwa hingga kini, belum ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.

 

Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang impor gula.

 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya saat menjabat Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, meskipun situasi gula nasional saat itu sedang surplus. Kejagung menuduhnya telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

 

Kerugian negara yang diklaim timbul dari importasi gula ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Kejagung menganggap langkah tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga penyelidikan terus berlanjut meski kini digugat melalui jalur praperadilan. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.