Latest Post

Gempa bumi mengguncang wilayah Banten pada Minggu malam (25/2)/Ist 

 

SANCAnews.id – Gempa bumi mengguncang wilayah Banten pada Minggu malam (25/2). Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 20.07 WIB.


"Gempa magnitudo 5,7. Lokasi 79 KM Barat Daya Bayah-Banten," bunyi keterangan BMKG.


Gempa dirasakan di Sukabumi, Lembang, Cianjur, Soreang, Depok, hingga ke Bintaro.


"Gempa tidak berpotensi tsunami," demikian keterangan BMKG.


Hingga saat ini, belum ada laporan terbaru mengenai potensi kerusakan bangunan maupun korban akibat gempa tersebut. (rmol)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. 

 

SANCAnews.id – Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi sasaran tembak warganet, akibat pernyataannya yang menyebut kecurangan pemilu tak bisa diusut di DPR lewat jalur hak angket.


Di mata para peselancar media sosial, Yusril tidak konsisten, jejak digital pun membuktikan bahwa pada 2014, Yusril pernah membuat cuitan di media sosial x (Twitter) soal hak angket kecurangan pemilu.


Salah satu akun X yang mengkritisi, @ch_chotimah2 mengatakan, dirinya menolak lupa. Menurutnya, Yusril sempat menyebut dalam kicauannya bahwa hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT pernah digunakan pada Pemilu 2009. Akun itu juga mengutip cuitan Yusril lainnya soal pemilu curang.


"Menolak lupa. DPR dulu pernah gunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT Pemilu 2009," cuit akun itu mengutip kicauan Yusril pada 2014 lalu, dikutip Minggu (25/2/2024).


"Kalau pemilu curang maka penjahat politik dan koruptor lah yang berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika. #DukungHakAngket kawal demokrasi," tulisnya lagi.


Sebelumnya, Yusril menilai langkah koalisi pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yang berencana menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak tepat.


Menurut Yusril, pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diatur dalam Pasal 20A Ayat 2 UUD 1945 bahwa hak angket dikaitkan dengan fungsi parlemen yang melakukan pengawasan yang bersifat umum terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan parlemen. (inilah




Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. 

 

SANCAnews.id – Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong hak angket diajukan sejumlah partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Hak angket bertujuan untuk mengusut dugaan kecurangan pada pemilu atau pemilu 2024.


"Angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil (pemilu). Kalau angket kepada presiden. Karena enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum. Karena KPU itu lembaga independen, bukan eksekutif," kata Ray, saat dihubungi pada Ahad, 25 Februari 2024.


Sehingga satu jalan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu bisa melalui jalan hak angket. Dalam hak angket, kata dia, akan diselediki dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang penggunaan bantuan sosial dalam pelaksanaan pemilu.


"Benar enggak bahwa bansos yang dibagi-bagi oleh Presiden itu berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu pasangan calon. Nah, itu yang diangket," tutur pengamat politik, sekaligus alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, itu. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Ray di YouTube Kaisar TV.


Selain penggunaan bansos, hak angket itu pun akan menelusuri benar apa tidak keterlibatan ketidaknetralan aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta aparatur desa, dalam Pemilu 2024 ini. "Itu yang akan diangket karena itu wilayah eksekutif, wilayah politik," tutur dia.


Hak angket, kata Ray, bisa berujung pada pembatalan proses pemilu yang baru berlangsung pada 14 Februari lalu. "Prosesnya bisa men-disclaimer hasil pemilu. Bisa saja berujung pada permintaan dilakukan pemilu ulang," ucap Ray.


Menurut dia, pemilu ulang itu bisa terjadi secara keseluruhan atau bisa juga setengah dari proses pemilu tersebut. Tergantung skala kerusakan pada pemilu itu. Baik itu bansos, hingga yang terberat adalah pemungutan dan penghitungan suara.


"Konsekuensinya harus diganti penyelenggara pemilu, bukan lagi KPU yang sekarang," tutur dia. "Mungkin sifatnya berbadan ad hoc. Karena mereka kan sudah dianggap gagal, kan."


Ray menjelaskan alasan perlu adanya hak angket diajukan oleh DPR. Menurut dia, di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, banyak lembaga mengalami degradasi. Dia mencontohkan kasus di Mahkamah Konstitusi. Ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usaman, bekas ketua MK. Selain itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan tiga kali melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurut Ray, mulai "sekarat". Juga muncul praktik dinasti politik yang naik kelas. Dinasti Politik yang biasanya terjadi dalam pemilihan kepala daerah, kini terjadi di pemilu nasional. "Dan marak muncul praktik kriminalisasi. Jadi kalau kita mau benar-benar tidak kehilangan demokrasi, ini harus kita perbaiki," tutur dia. (tempo)


Ketua Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir. (Sumber: Yolanda Putri Dewanti/Warta Kota) 

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan menyerahkan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ari mengatakan, Anies-Muhaimin sudah menunjuk langsung tim perumus gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


Tim tersebut akan dipimpin sendiri oleh Ari Yusuf Amir. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoleva juga disebut-sebut terlibat dalam tim yang mengajukan sengketa.


"Akan dibantu Hamdan Zoelfa, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," kata Ari dikutip Tribun Bekasi, Minggu (25/2/2024).


Menurutnya, pengajuan sengketa ini diharap membuahkan hasil dengan pihak yang melakukan kecurangan didiskualifikasi dari Pemilu 2024.


"(Hasil yang diharapkan) mereka didiskualifikasi," katanya.


Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Anies Baswedan mengaku telah mempertimbangkan semua opsi untuk mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Eks gubernur DKI Jakarta itu mengaku masih percaya MK usai putusan kontroversial yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


"Saya percaya MK malah justru sekarang makin hari makin mau membuktikan bahwa MK itu adalah majelis yang independen," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/2).


Di lain sisi, parpol-parpol pengusung Anies-Muhaimin mengaku sepakat mendukung Hak Angket DPR RI jika digulirkan PDI Perjuangan (PDI-P). Ketetapan tersebut disampaikan sekjen NasDem, PKB, dan PKS pada Jumat (23/2) kemarin.


“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan oleh Pak Anies,” kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.


“Kita siap bersama inisiator, PDI-P, untuk menggulikan angket. Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana selanjutnya," lanjutnya. (kompas)


Massa mendatangi oknum PPK Kertosono dan panwas kecamatan terkait dugaan penggelembungan suara di Nganjuk, Jawa Timur, dalam Pemilu 2024. 

 

SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini tengah memproses kasus penggelembungan suara yang diduga melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pengawas kecamatan pada Pilkada 2024.


Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto mengaku mendapat laporan dugaan penggelembungan suara. Dugaan pelanggaran pemilu terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Nganjuk III yang meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.


"Dugaan penggelembungan suara tersebut menjadi salah satu objek pelapor pada kami. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan termasuk PPK dan panwascamnya," kata dia, Sabtu (24/2).


Bawaslu memproses oknum Ketua PPK Kertosono yang berinisial MA serta anggota Panwas Kecamatan Kertosono MM. Mereka diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara salah satu calon legislatif di daerah pemilihan (Dapil) III Nganjuk dalam Pemilu 2024.


Tim Bawaslu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan perkara tersebut. Hal itu sebagai bahan kajian terhadap laporan yang masuk.


Kasus tersebut sebelumnya juga viral beredar di media sosial. Sejumlah calon legislatif dan simpatisan di Kabupaten Nganjuk sempat mendatangi oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono dan panwascam tersebut, Jumat (23/2) malam.


Mereka menyesalkan adanya dugaan penggelembungan suara tersebut. Dugaan itu muncul karena suara salah satu calon legislatif dari Partai Golkar yang tiba-tiba bertambah drastis. Akhirnya, keduanya mengakui perbuatannya, memasukkan suara calon legislatif lain ke calon legislatif tersebut. Hal itu dilakukan setelah disuruh oleh tim salah satu caleg.


Kemudian, oknum PPK dan panwascam serta hasil rekapitulasi penghitungan suara akhirnya diamankan polisi untuk proses lebih lanjut. Sekaligus mengantisipasi amukan massa. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono mengatakan dari informasi yang diterimanya, ketua PPK Kertosono memang diperiksa bawaslu.


Namun, dia memastikan adanya masalah tersebut tidak mempengaruhi proses tahapan pemilu di daerah tersebut, seperti rekapitulasi.


"Untuk tahapan pemilu tetap jalan. Kami juga koordinasi dengan Bawaslu apakah ada rekomendasi dan lainnya," ujar dia.


KPU Kabupaten Nganjuk mendata bahwa jumlah daftar pemilih tetap dalam Pemilu 2024 adalah 855.779 orang pemilih. Hak suara mereka telah disalurkan pada Rabu, 14 Februari 2024 di 3.266 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Nganjuk. (jpnn)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.