Latest Post


 


SANCAnews – Video rekaman kamera CCTV di sebuah hotel yang menampilkan seorang pria yang disebut mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama perempuan viral di media sosial. Pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro, mengungkap identitas perempuan yang disebut-sebut sebagai Lily Sofia.

 

Sugito menyebut Lily Sofia merupakan istri sah Munarman. Sayangnya, Sugito enggan memberikan informasi lebih detail.

 

"Kami tidak mau banyak membahas ya, karena itu kan menyangkut masalah privat, privasi orang. Sudah nikah, sudah nikah tahun 2009," kata Sugito saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/4/2021).

 

Sugito mengaku kenal dengan Lily Sofia. Menurutnya, Lily Sofia merupakan istri kedua Munarman.

 

"Orang kita kenal, kok. Istri pertamanya juga kenal. Itu istri kedua dan sudah menikah tahun 2009," sebut Sugito.

 

Diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV di sebuah hotel yang menampilkan seorang pria yang disebut mantan Sekum FPI Munarman sedang bersama seorang perempuan viral di media sosial. Pihak Munarman malah bersyukur.

 

Dilihat detikcom, Kamis (29/4), salah satu akun yang mem-posting adalah @BoratCorl***e. Di awal video ada foto Munarman dan seorang perempuan dan ada tulisan '20 Jam Bersama Lily Sofia', 'Balada Cinta sekjen FPI'.

 

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, meyakini beredarnya video tersebut malah akan menambah kebaikan untuk kliennya. Aziz pun bersyukur.

 

"Menambah pahala beliau digibahi, apalagi di bulan Ramadhan ini. Alhamdulillah," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (29/4). []





SANCAnews – Gugatan DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang terhadap DPP berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29/4/2020.

 

Akwil SH selaku kuasa hukum IKM Kota Tangerang setelah keluar dari ruang sidang memberikan tanggapan kepada awak media dengan mengatakan bahwa kliennya tidak mau berlarut-larut dalam sengketa di IKM kota Tangerang yang berusaha menengahi dan mengirimkan surat ke DPP tidak berhasil dan akhirnya berakhir di ranah hukum.

 

“Keputusan yang di Ambil ketua DPP Tidak susuai dengan ADRT IKM tersebut dan makanya kami mengajukan gugatan ke ranah hukum,” sebut Akwil

 

Ia juga menambahkan bahwa gugatan normatif beserta rinciannya sudah masuk dalam gugatan transmigrasi yang lebih jelas untuk semua.

 

Namun dalam kasus ini awak media berusaha meminta tanggapan kepada kuasa hukum lawan yang tidak bisa memberikan informasi karena bergegas keluar ruang sidang.

 

Di sisi lain, Ketua DPD Indra Jaya ST di tempat yang sama menyampaikan harapannya agar Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP IKM meninjau kembali karena IKM bukan milik pribadi masyarakat Minang dan berharap bisa kembali ke marwahnya lagi.

 

Menurut pantau Ketua DPD dilapangan bahwa sebanyak 13 DPC kota Tangerang tatap sholid mendukung Indra jaya sebagai ketua DPD. (sanca)



 


SANCAnews – Video 'Balada Cinta Sekjen FPI' mencuat setelah penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman oleh Densus 88 pada Selasa (27/4/2021).

 

Di dalam video itu, Munarman disebut-sebut check in bersama seorang wanita bernama Lily Sofia.

 

Belakangan terungkap, Lily Sofia ternyata merupakan istri kedua Munarman. Mereka menikah pada tahun 2009.

 

Hal itu disampaikan oleh pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro. Menurut Sugito, istri pertama Munarman pun kenal dengan Lily.

 

Sebelumnya beredar video berjudul 'Balada Cinta Sekjen FPI' di media sosial.

 

Video tersebut dibuat dengan latar musik 'Ada Apa Dengan Cinta?'. Begitu juga latar gambarnya.

 

Dalam video tersebut, awalnya tertera keterangan 'Cinta dan Syahwat Munarman dan Lily Sofia'.

 

Lalu, seorang perempuan cantik yang disebut-sebut bernama Lily Sofia melakukan transaksi check in di resepsionis.

 

Sembari mengurus check in, ia berkomunikasi dengan seseorang yang diduga Munarman, yang menunggu di luar hotel.

 

Setelah itu, Lily masuk duluan ke kamar 701. Enam menit kemudian, seorang pria yang diduga Munarman menyusul masuk.

 

20 jam kemudian, mereka berdua keluar dan check out dari hotel, masih mengenakan pakaian yang sama di depan lift.

 

Menanggapi video tersebut, salah satu pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyebut video itu sebagai ghibah.

 

"Ghibah itu Menambah pahala beliau apalagi di bulan ramadhan,alhamdulillah...," kata Aziz kepada Indozone, melalui WhatsApp.[]



 


SANCAnews – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanggapi perihal beredarnya video seorang pria check in hotel yang diduga Munarman di media sosial. Aziz menanggapi hal tersebut secara positif dengan mengucap syukur.

 

Hal ini dikarenakan menurutnya, kliennya bisa mendapatkan pahala apabila digosipi dan dituding dengan kabar tersebut.

 

Ia mengucapkan lafadz hamdalah jika kliennya mendapatkan pahala terlebih saat bulan Ramadhan.

 

“Menambah pahala beliau digibahi, apalagi di bulan Ramadhan ini. Alhamdulillah,” kata Aziz, dikutip dari detik, Kamis 29 April 2021.

 

Akan tetapi, Aziz tidak menjelaskan lebih lanjut perihal benar tidaknya video tersebut.

 

Pihak Aziz juga tak mengatakan apakah ada tindak lanjut atas viralnya video tersebut.

 

Aziz hanya mendoakan agar oknum yang membuat video tersebut segera mendapatkan hidayah dari Yang Maha Kuasa, “Doakan dapat hidayah,” ucap Aziz.

 

Sebagai informasi, beredar sebuah video rekaman CCTV seorang wanita yang diduga bernama Lily Sofia check in hotel.

 

Tak selang setelah berapa lama, seorang pria yang diduga Munarman menyusul perempuan tersebut.

 

Hingga akhirnya, setelah 20 jam kemudian, kedua orang tersebut tampak keluar hotel bersamaan, sang pria tampak menggandeng tangan perempuan saat menuju lift.

 

Video tersebut diunggah oleh akun warganet BoratCorl***e di jejaring situs Twitter. Video tersebut diberi judul ‘Balada Cinta Sekjen FPI: 20 Jam Bersama Lily Sofia’  []



 


SANCAnews – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, disambut takbir para pendukungnya.

 

"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk Syahganda, Allahuakbar!" ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Kamis (29/4).

 

Gde Siriana menilai putusan hakim PN Depok tersebut sebagai sebuah cahaya keadilan. Sebab, vonis sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Syahganda 6 tahun. Hakim telah menggunakan hati nuraninya dalam kasus ini.

 

"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan. Tapi gunakan bukti-bukti di persidangan dan hati nurani," paparnya.

 

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, mendapat vonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

 

Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.