Latest Post

Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor/ Ist



Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Ichwan Tuankotta, mengaku kliennya memiliki bukti pembelian tanah tempat Pondok Pesantren Markaz (Ponpes) Megamendung, Kabupaten Bogor dan Ichwan mengatakan Habib Rizieq sudah memiliki perjanjian oper garap.

 

"Ya jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun, karena tadi, sudah ditelantarkan PTPN VIII. Maka, untuk membeli itu dibuatlah perjanjian oper garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, begitu," ujar Ichwan menjawab pertanyaan apakah pihak Habib Rizieq punya bukti HGU, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

 

Ichwan menuding PTPN VIII menelantarkan lahan tempat Markaz Syariah berdiri lebih dari 25 tahun. Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diterima jika menelantarkan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

 

"Karena tanah itu ditelantarkan, konsekuensinya di dalam UU Agraria tahun 60, itu ada kaitan tentang penelantaran, ya. Di sini disebutkan, di Pasal 34 yang saya baca, kalau HGU itu ditelantarkan, otomatis menjadi hapus haknya, begitu," ucapnya.

 

Lalu, bukti apa aja yang akan diberikan kuasa hukum HRS kepada PTPN VIII?

 

"Jadi begini, kalau bukti-bukti, kita ada bukti-bukti berkaitan keterangan saksi, saksi yang kita beli dari pembeli. Itu dia menyampaikan bahwa memang tanah itu sudah ditelantarkan," sebut Ichwan.

 

"Bukti lainnya bahwa kita juga membeli itu disaksikan oleh pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, gitu lho, perjanjian oper alih garap," imbuhnya.

 

Sebelumnya, beredar surat somasi dari PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan yang disebut miliknya.

 

Dilansir Detik.com, surat tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang-lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

 

Selain itu, Markaz Syariah diminta menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat. []


"Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."


Jakarta, SN – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya PTPN untuk mengambil alih tanah Pesantren Habib Rizieq Shihab, yakni Markaz Syariah, bertentangan dengan misi Bung Hatta terkait tata guna lahan.


Menurut Anwar, Bung Hatta saat menyampaikan pernyataan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 September 1948 mengatakan, "Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."

 

"Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren," kata Anwar kepada JPNN.com, Minggu (27/12).

 

Menurut tokoh Muhammadiyah itu, tujuan dari pendirian pesantren tersebut oleh Rizieq, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu terletak di pundak negara dan pemerintah.

 

"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri," kata dia.

 

Oleh karena itu, Anwar menilai etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan Rizieq tersebut dengan nilai yang pantas. Selanjutnya PTPN baru boleh menggunakan lahan tersebut.

 

Meski demikian, Anwar menanyakan apa yang ingin dilakukan PTPN di atas lahan tersebut. Tentunya PTPN harus memiliki alasan yang kuat dan urgen bagi bangsa ini untuk memanfaatkan lahan tersebut.

 

Sebab, menurut Anwar, untuk apa gunanya PTPN mengambil lahan kembali karena yang dilakukan oleh Rizieq sudah sangat membantu tugas negara.

 

"Untuk itu, dalam hal yang seperti ini ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka," kata Anwar.

 

Merujuk pernyataan Bung Hatta itu, Anwar menilai harusnya pemerintah membantu lembaga pendidikan atau pesantren yang ada di atas tanah tersebut. Apalagi tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

"Seperti dikatakan Bung Hatta, pendidikan itu merupakan bagian sentral dari pembangunan karena di sinilah sebenarnya terletak dan ditentukannya maju dan tidak majunya nasib sebuah bangsa," kata Anwar. (*)


Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.


Jakarta, SN – Anggota DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang telah mengirimkan surat panggilan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penyelidikannya ternyata FPI bukanlah pihak pertama yang menduduki atau menguasai lahan PTPN VIII, "Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI, Minggu (27/12).

 

Menurut seorang legislator dari Jawa Barat, dari data yang didapatnya, lahan bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang kini diklaim PTPN VIII seluas kurang lebih 352,67 ha itu tersebar di 6 desa.

 

Hasanuddin menjelaskan, desa-desa tersebut termasuk Desa Sukakarya dan Kopo, Kabupaten Megamendung dengan luas sekitar 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas kurang lebih 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung seluas 97,71 Ha dan Desa Citeko Kecamatan Cisarua seluas kurang lebih 55,16 Ha.

 

"Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektar," terangnya.

 

Seperti dilansir Gelora.com, dari informasi yang dihimpun, purnawirawan jenderal TNI ini mengungkapkan, tak hanya FPI, sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai tanah milik negara.

 

Karenanya, politikus PDIP itu enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan, negara harus adil kepada semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan tanah negara di Megamendung.

 

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

 

Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

 

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja. Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. (*)


Gibran Rakabuming Raka dan Puan Maharani /Ist




Jakarta, SN – Aliansi Pemuda Masyarakat Anti Mafia (APMAM) akan melakukan unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta memeriksa Puan Maharani dan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan korupsi bansos.

 

“Kami akan demo di KPK (Senin, 28/12/2020) jam 11.00,” kata Direktur APMAM Afandi Somar dalam pernyataan, seperti diwartakan Suaranasional.com, Selasa (23/12/2020).

 

Afandi mengatakan, rencana demo meminta KPK untuk memeriksa Puan Maharani dan Gibran Rakabuming atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi bansos.

 

“Kami meminta KPK untuk memeriksa siapapun yang terlibat korupsi bansos. Kami menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri,” jelasnya.

 

Afandi mendukung langkah Presiden Jokowi yang akan menghukum siapa saja yang terlibat dalam korupsi bansos. “Korupsi bansos harus dihukum secara berat,” ungkap Afandi. []

 

Rocky Gerung dan Jokowi (Instagram @jokowi)



Jakarta, SN – Pengamat politik Rocky Gerung juga menyebut Tri Rismaharini terpilih sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi, menggantikan Juliari P Batubara yang ditangkap KPK atas kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

 

Sosok Risma sendiri belakangan ramai diperbincangkan karena disebut-sebut telah melanggar aturan rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

 

Meski begitu, kini dikabarkan Mendagri mencopot Risma dari jabatan lamanya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah juga menunjuk Plt, Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

 

Namun, Rocky Gerung dalam kasus ini menyoroti pernyataan Risma bahwa Presiden Jokowi memberinya izin untuk merangkap jabatan.

 

Mengetahui pernyataan tersebut, Rocky Gerung tidak merasa aneh karena menurutnya, Presiden Jokowi sering kali terkesan tidak paham dengan aturan dasar negara dan seringkali begitu saja disahkan.

 

"Itu artinya presiden sangat membutuhkan Risma sehingga oke khusus Bu Risma boleh rangkap jabatan karena nanti mungkin dijanjikan akan diresmikan presiden (jembatan dengan air mancur di Surabaya), sama-sama punya kepentingan," ujar dia seperti dilansir Suara.com dari tayangan dalam Kanal YouTube Rocky Gerung Official.

 

"Kalau saya anggap gak aneh karena beliau sering gak paham aturan dasar. Banyak hal diterabas oleh Presiden Jokowi. Publik juga menganggap bahwa ya mempersoalkan presiden dalam bu Risma mengingakan kebijakan yang juga mendandakan ketidakpahamann Presiden soal aturan negara," imbuh Rocky Gerung.

 

Rocky Gerung kemudian menyinggung soal kurikulum pendidikan di partai khususnya PDIP yang menurutnya masih belum sempurna.

 

Pasalnya, belum ada muatan pendidikan soal kebijakan publik yang dirasa olehnya benar-benar dibutuhkan karena saat menjabat di pemerintahan, emosi pribadi harus dilepas begitu saja.

 

Rocky Gerung pun menyentil Presiden Jokowi yang kata dia sangat tidak mengerti maksud ini.

 

"Masalahnya ada di partai, harusnya ada kurikulum politik hal yang menyangkut kehidupan republik bahwa harus lepas dari emosi pribadi," tegas Rocky Gerung.

 

"Ini yang Presiden Jokowi gak paham. Itu yang menerangkan kenapa beliau anaknya (Gibran Rakabuming Raka) jadi Walkot, menantu (Bobby Nasution) jadi Walkot, itu (Presiden Jokowi) tidak mengerti kebijakan publik, dia melakukan hal yang sifatnya privat," tandas Rocky Gerung.

 

 

Risma Dilantik Jadi Mensos

 

Wali Kota Surabaya yang kini menjadi Mensos, Tri Rismaharini dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).

 

Risma dilantik bersama 5 menteri lain yakni Sandiaga Uno (Menparekraf), Muhammad Lutfi (Mendag), Budi Gunadi Sadikin (Menkes), Yaqut Cholil Qoumas (Menag), dan Sakti Wahyu Trenggono (Menteri KKP).

 

 

Risma Diprotes karena Rangkap Jabatan

 

Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

 

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

 

Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.

 

Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 


Risma Digantikan Whisnu

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial.

 

Penunjukan tersebut dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

 

Selanjutnya, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

 

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (24/12/2020).[sanca]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.