Latest Post

Ilustrasi


Jakarta, SNC - Tim gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan penjualan dua pucuk senjata api di Nabire pada Kamis (22/10) dari oknum Brimob Brika JH ditangkap dan dibawa ke Jayapura, Jumat (23/10/2020).


Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, Tim Gabungan TNI dan Polri menangkap anggota Brimob Bripka JH terkait penyelundupan senjata M16 dan M4 di Nabire.


Kemudian Waterpauw kembali mengatakan sedang menyelidiki kasus penyelundupan senjata dan termasuk kemungkinan penggunaan senapan serbu untuk memperkuat kelompok bersenjata.


"Memang benar tim gabungan berhasil mengagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Waterpauw, di Jayapura, Papua, dilansir dari Antara, Jumat  (23/10).


Lebih lanjut, jenderal polisi bintang dua itu mengakui informasi tentang jual beli senjata api sudah lama terdeteksi, namun baru terungkap setelah anggota Brimob dengan dua senjata api yang dibawa ditangkap.


"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," ujarnya.


Waterpau menduga senapan serbu itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk mengganggu keamanan dan ketertiban serta menembak warga sipil dan aparat keamanan.


"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.


Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, kasus jual-beli senjata api itu terbongkar setelah Bripka JH tiba di Bandara Douw Aturur, Nabire sekitar pukul 16.00 WIT, Rabu (21/10). Dari tangan JH disita dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.


JH yang merupakan anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, disinyalir sebagai kurir yang mengantar senjata itu dari Jakarta ke Nabire. Selain JH, tim gabungan juga mengamankan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Nabire, Didy Chandra.


Dalam kasus ini, JH diduga akan mengirim senjata ilegal berserta dua magasin tanpa peluru itu kepada Letinus Kogeya. Penyelundupan senjata M16 dan M4 ini berhasil diungkap oleh Tim Elang, Satgas Mandala, dan BIN.


Kapendam XVII/Cendrawasih Letkol Arm Reza Nur Patria menolak berkomentar terkait penangkapan anggota Brimob yang diduga menyelundupkan senjata serbu tersebut. "Silakan langsung ke Kabid Humas Polda," kata Reza. (sanca)




Jakarta, SNC - Terkait pemberian nama jalan Presiden Jokowi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah angkat bicara melalui akun Twitter pribadinya, @Merah_Johansyah mengaitkan penamaan jalan Jokowi di Abu Dhabi dengan Proyek Ibu Kota Nasional (IKN) di Kalimantan Timur.


Merah Johansyah membagikan tangkapan layar berita berjudul “Cerita dan Harapan di Balik Nama Jaan presiden Joko Widodo di Abu Dhabi”.


Ia juga mengunggah tangkapan layar berita berjudul “Putra Mahkota Abu Dhabi Jadi Ketua Dewan Pengarah Ibu Kota Baru, Siapa Saja Anggotanya?”.


“1 ruas jalan di kawasan bisnis untuk plang nama Jokowi sementara 256 ribu ha atau empat kali luas Jakarta untuk dinasti Uni Emirat Arab di Kaltim,” kata Merah Johansyah.


1 ruas jalan dikawasan bisnis utk plang nama Jokowi sementara 256 ribu ha atau empat kali luas Jakarta utk dinasti Uni Emirat Arab di Kaltim

Peragaan bisnis pasca omnibus Cilaka yg melindas buruh & lingkungan

Menuju omnibus penggadaian selanjutnya berkedok proyek ibukota baru pic.twitter.com/Ik5FN5Vdiw

— Merah Johansyah (@Merah_Johansyah) October 21, 2020


Ia mengaitkan proyek IKN di Kaltim dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020.


“Peragaan bisnis pasca omnibus Cilaka yang melindas buruh & lingkungan menuju omnibus penggadaian selanjutnya berkedok proyek ibukota baru,” tambahnya.


Menurutnya, megaproyek ibukota baru seluas 256 ribu hektar di Kaltim akan berdampak buruk pada lingkungan.


“Seruas jalan untuk 256 ribu hektar atau setara 4 kali luas Jakarta di Kaltim dengan kemasan megaproyek ibukota baru yang menenggelamkan mimpi dan harapan generasi mendatang menghirup oksigen dari ekosistem Kalimantan,” cetusnya.


Merah Johansyah lantas membagikan daftar pengusaha dan penjabat yang mendapat untung dari proyek IKN di Kalimantan Timur.


“Siapa saja penerima manfaat dari proyek plang nama Abu Dhabi.. eh salah maksudnya megaproyek Ibukota Baru. Di luar nama MBZ sang putra mahkota Abu Dhabi, UEA, Masayoshi Son dan Tony Blair, berikut nama oligarki pemilik konsesi di kawasan IKN,” cuitnya.


Inilah daftar pengusaha dan penjabat yang mendapat untung dari proyek IKN di Kalitim versi Jatam. Klik… Ibu Kota Baru untuk Siapa?. (pojoksatu/sanca)



Jakarta, SNC - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengaku mendukung gelombang gerakan demonstrasi yang dimotori mahasiswa menolak UU Cipta Kerja.


Kata Fadli, dari gerakan mahasiswa, terlihat fakta bahwa pemuda saat ini masih menunjukkan kepeduliannya terhadap sistem demokrasi.


"Gerakan mahasiswa yang menolak Omnibus Law itu boleh dibilang sebagai sebuah tonggak baru. Menurut saya, ini tanda-tanda bagus bagi demokrasi," kata Fadli dalam diskusi virtual, Kamis, 22 Oktober.


Fadli bilang, gerakan mahasiswa yang ada, sejak aksi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Omnibus Law bisa menjadi alat kontrol kekuasaan pemerintah.


Sebab, menurut dia, kekuatan partai-partai oposisi di parlemen tidak mampu lagi menjadi alat penyeimbang kekuatan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.


"Oposisi di kamar legislatif sekarang itu tidak menjadi channel perjuangan rakyat. Artinya, dewan pengawasan ini tidak jalan. Nah, fungsi yang tidak jalan ini lah yang diambil alih oleh gerakan mahasiswa, buruh maupun gerakan lain yang turun ke jalan," jelas Fadli.


Dalam kesempatan ini, Fadli juga menyebut bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas proses hingga pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja adalah Presiden Joko Widodo.


"Yang paling bertanggung jawab terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini tentu saja presiden. Karena presiden lah yang menentukan," sebut dia.


Saat ini, nasib UU Cipta Kerja akan terus digongkan ataupun dibatalkan, menurut Fadli, tergantung kepada Jokowi. Jika Jokowi ingin melanjutkan UU Cipta Kerja diterapkan, maka aturan dalam UU Cipta Kerja akan berlaku setelah 30 disahkan.


Namun, Jika Jokowi mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat, maka Jokowi pun akan menerbitkan perauran pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.


"Kekuatan itu ada di tangan presiden kok. Jadi, salah sasaran jika (menyalahkan, red) ke partai politik. Karena, parpol itu pilar demokrasi pilar yang penting di dalam demokrasi," ungkap Fadli. (voi.id)




Jakarta, SNC - Kematian tragis Yulia (42) menghebohkan warga Gambuhan RT 4 / RW 2 Baluwarti, Pasar Kliwon, Kota Solo dan terlebih lagi rumah duka untuk sembahyang di kampung, tadi malam digunakan untuk pertemuan dengan Calon Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan korban yang bersuamikan dokter ahli saraf juga masih kerabat Presiden Joko Widodo.


“Saya awalnya mendengar jika kecelakaan dan meninggal dunia, belum tahu kalau itu pembunuhan. Korban hendak disemayamkan di rumah suaminya, akhirnya saya dan warga membantu menyiapkan prosesinya,” jelas Ketua RT setempat, Saiful Fahrudin kepada Bengawan News.


Yulia sekitar 10 tahunan tidak lagi tinggal di rumah tersebut, setelah bapak ibu mertuanya meninggal dunia. Setahu warga, Yulia tinggal di rumah suaminya dr. Achmad Yani, dokter spesialis saraf di Wonogiri, bahkan menikah dengan warganya yang duda ini dengan status janda anak dua. 


Saiful dengan nalar sebagai warga biasa, justru mempertanyakan kenapa bisa terbunuh menyusul korban bersuamikan dari kerabat presiden.


“Saudara jauh Pak Joko Widodo, persisnya dari anak pamannya menikah dengan saudara suami korban, kalau dari suami memang orang berada. Bahkan rumahnya dan keluarganya pernah menjadi Tim Pemenangan Joko Widodo sewaktu mencalonkan presiden,” jelasnya.


Korban ini diketahui warga tinggal bersama suaminya di Selo Giri Wonogiri sehingga tidak terlihat aktivitasnya di Kampung Baluwarti. Bahkan selama ini justru rumah suami korban ditempati saudaranya sekaligus menjadi posko relawan Gibran-Teguh. Dalam kesempatan sama di sela-sela melayat, Teguh Prakosa, tokoh masyarakat kampung tersebut juga kaget.


“Saya sendiri tidak begitu dekat dengan korban. Korban ini warga keturunan Tionghoa yang mualaf setelah dinikahi dr. Achmad Yani,” ujarnya.

 

Tokoh yang dekat dengan kerabat Joko Widodo ini juga mengatakan mengenal korban dan suaminya pernah dekat. Apalagi rumah korban dan suaminya sekarang hanya tetangga kampung atau di Kampung Kali Larangan.


Dari sinilah menikah serta tinggal di Selo Giri, Wonogiri dan korban meninggalkan dua anak dari suami pertama, Leona Octavia San Cindy Joecelyn.


Dalam proses pemakaman sendiri disalatkan di masjid dan rumah suaminya. Selanjutnya, dilanjutkan di Tiong Ting sebelum dimakamkan di pemakaman Tionghoa di Delingan, Jaten, Karanganyar.


“Malam kemarin di rumah duka ada kegiatan pertemuan warga dengan calon wakil wali kota. Tidak ada kabar apa-apa dan pasangan suami istri juga tidak terlihat,” ucapnya.


Dia mengatakan relawan atau korban dan suami maupun kelurganya di Baluwarti ini, hanya saja rumah duka ini sering dijadikan tempat koordinator dan pemiliknya pernah mendatangkan presiden. Meskipun demikian, warga jarang bertemu korban karena sudah tidak tinggal di rumah tersebut.


Dalam prosesi melayat di rumah duka, nampak hadir anak korban perempuan, keluarga, dan kerabat presiden serta Calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Tangisan tak terbendung dari keluarga korban dari rumah duka yang lokasinya di dalam komplek Keraton Surakarta. (*)



Jakarta, SNC - Warga yang menolak diberikan vaksin akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta. Mengenai denda dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona DKI Jakarta yang sudah diberlakukan.


Peraturan daerah mengatur vaksinasi dan uji korona, dalam Pasal 31 Perda tersebut, warga yang tidak ingin divaksinasi saat vaksin sudah keluar akan dianggap melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya denda maksimal Rp 5 juta.


"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5,000,000," demikian bunyi Perda tersebut, Senin (19/20/2020).


Selain itu dalam pasal 29, diatur juga sanksi pidana bagi warga yang tak mau diminta melakukan tes Covid-19. Tindakan ini dianggap pidana dan didenda maksimal Rp 5 juta.


"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," tulis Perda tersebut.


Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.


Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp50 ribu.


"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp50 ribu," pungkasnya. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.