Eks Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia
Joko Widodo alias Jokowi kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu. Imbas
dari gugatan ini, Jokowi bakal menanggung utang negara hingga Rp7.000 jika
kalah dalam gugatan ini.
Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh
sekelompok pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu, Usaha
Gakpunya (TIPU UGM). Pengacara Solo Muhammad Taufiq menunjuk tim pengacara yang
menamakan diri TiTim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu
(TIPU UGM).
Taufiq resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri
(PN) Kota Solo pada Senin, 14 April 2025. Alasan gugatan didaftarkan ke PN Kota
Solo karena alamat rumah Jokowi berada di Kota Solo.
Tiga Pihak Ikut
Tergugat
Selain Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo
sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan
terhadap Jokowi dan tiga pihak lainnya merupakan bentuk sanggahan terhadap dua
putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan
Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri
sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal
standing dia kesulitan untuk membuktikan," jelas M Taufiq pada Selasa
(15/4/2025).
Taufiq menambahkan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kedua
juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya, gugatan tersebut
tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk
memberikan pendidikan kepada masyarakat.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan
menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang
salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujarnya.
Utang Negara Rp7.000
Triliun
Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan
diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan
kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali," tegasnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq
menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi
tanggung jawab pribadi Jokowi.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti
palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi
logisnya," jelasnya.
Sekolah Asal Jokowi
Salah satu alat bukti yang akan dibawa TIPU UGM untuk
menggugat Jokowi dan tiga pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo adalah
temuan teman satu angkatan Jokowi. Taufiq mengklaim ijazah teman satu angkatan
Jokowi bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan
(SMPM).
Lantas, mengapa SMAN 6 Solo ikut terseret dalam kasus dugaan
ijazah palsu Jokowi ini? Taufik menjelaskan, hal itu lantaran SMAN 6 Solo juga
sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.
"Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA
6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu
pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6. Karena sampai tahun 1986 itu
SMA negerinya masih lima," tutur Taufiq.
KPU Dituding Lemah Verifikasi
Pihak penggugat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi juga
mengajukan KPU Kota Solo sebagai tergugat karena dinilai lemah melakukan
verifikasi pencalonan kepala daerah. “KPU harus memverifikasi data saat
pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya foto copy
yang dilegalisir," kata dia.
Untuk pihak UGM, Taufiq menjelaskan perguruan tinggi itu
digugat karena membuat sebuah kenaifan. "Dari sejak saya sekolah, SD, SMP,
SMA, S1, S2, S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah,
menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah itu ditahan atau diarsipkan
di sekolah," ujarnya.
Ia mengatakan ijazah seseorang itu hanya satu. Jika ijazah
hilang, ia mengatakan maka diterbitkanlah surat keterangan pengganti ijazah
atau SKPI. Sehingga menurut dia, tidak akan pernah ada dua ijazah.
PN Solo Tunjuk Majelis Hakim
Gugatan kelompok yang mengatasnamakan TIPU UGM telah diterima
oleh PN Solo. Menurut Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto, PN Kota Solo telah
menerima gugatan dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.
PN Kota Solo juga sudah menunjuk Majelis Hakim untuk menangani
atau mengadili perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Hakim Putu Gede Hariadi
ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih
sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum
Banyaknya gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi membuat
pihak Jokowi juga bereaksi. Jokowi pernah menyampaikan saat ini sedang
mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan
tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta.
Jokowi pun menegaskan dan meminta semua pihak untuk
membuktikan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh
pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM,
terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas
semuanya," ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan
Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025. (fajar)