Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Bisa Ditunjuk Jika Pengadilan Meminta
Tim kuasa hukum Jokowi
JAKARTA — Tim kuasa hukum Presiden Joko
Widodo menyatakan tidak akan mempublikasikan ijazah asli Presiden ke-7 RI
tersebut kecuali ada permintaan resmi dari pihak berwenang, seperti pengadilan.
Hal itu disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu dugaan ijazah palsu milik
Jokowi.
Menurut Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum, tudingan tersebut
dinilai tidak berdasar dan hanya menyesatkan publik. Ia menegaskan pihaknya
menghormati proses hukum, dan akan menuruti permintaan lembaga yang berwenang
apabila diperlukan.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali
ada permintaan dari lembaga yang berwenang secara hukum, seperti pengadilan.
Kalau itu terjadi, tentu kami akan patuh dan siap menunjukkan,” kata Yakup
dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada
(UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan, telah sejak lama mengonfirmasi
keabsahan ijazah tersebut.
Menurutnya, tidak pernah ada permasalahan administratif atau
legal terkait dokumen pendidikan Jokowi.
"Ijazah itu sudah digunakan berkali-kali dalam proses
pencalonan mulai dari wali kota hingga presiden, dan telah diverifikasi oleh
KPUD dan KPU,” imbuhnya.
Yakup juga menekankan pentingnya prinsip hukum, bahwa pihak
yang menuduh harus mampu membuktikan tuduhannya.
“Mari kita kembalikan ini kepada asas hukum: siapa yang
menuduh, dia yang wajib membuktikan,” ujarnya.
Isu tentang keaslian ijazah Jokowi sendiri sudah beredar
sejak dua tahun lalu dan bahkan telah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali.
Namun, seluruh gugatan tersebut sejauh ini dimenangkan oleh pihak Jokowi.
Di sisi lain, UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit
Sunarta, juga telah memberikan pernyataan resmi.
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa baik ijazah maupun
skripsi Jokowi adalah autentik dan dapat dipertanggungjawabkan. (ayoindonesia)