Latest Post

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 


JAKARTA — Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi terus mencuat ke publik. Kali ini, kritik datang dari akademisi Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli.

 

Ronnie menilai persoalan ijazah Jokowi yang belum ditunjukkan secara terbuka merupakan pertanyaan publik yang terus menggantung.

 

“Presiden Prabowo bisa perintahkan Wapres (anaknya Jokowi) untuk bantu urus Ijazah Drs dan Ir Bapaknya dari UGM yang hilang,” sindir Ronnie di X @Ronnie_Rusli (14/4/2025).

 

Ia menyampaikan harapan agar ijazah tersebut segera ditemukan dan bisa dibuktikan keasliannya secara legal sebagai ijazah resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Dikatakan Ronnie, tidak seharusnya persoalan seperti ini menjadi rumit, apalagi jika memang tak ada yang perlu disembunyikan.

 

Ia menyebut bahwa saat ini Jokowi sudah bukan lagi Presiden RI dan statusnya kembali sebagai warga negara biasa.

 

“Kenapa cuma soal ijazahnya dia sendiri musti berbelit-belit, bersilat lidah untuk pertanyaan yang sudah jadi public domain. Tunjukkan saja kepada wartawan untuk difoto dari dekat,” tegasnya.

 

Ronnie berharap, dengan ditunjukkannya ijazah asli tersebut, polemik bisa segera diselesaikan.

 

“Sebagai rakyat biasa, yaa tunjukin saja ijazah UGM-nya. Selesai dan closed for good,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, turut menyoroti polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

 

Ia menilai, isu tersebut seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika disikapi secara terbuka.

 

Apalagi, baru-baru ini mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menantang Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mengungkap data Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.

 

"Polemik soal ijazah Jokowi ini kan sebetulnya hal mudah diselesaikan. Mengapa ini berlarut-larut, bertahun-tahun tidak tuntas?," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (10/4/2025).

 

Dikatakan Ferdinand, penyelesaian mengenai isu keaslian ijazah Jokowi sangat mudah jika ada keinginan untuk mengakhiri. 

 

"Tidak perlu harus si A membantah, teman inilah, inilah, semuanya kan membuat semakin membuat kontroversi di tengah publik," lanjutnya.

 

Ferdinand mengatakan bahwa apa yang dilakukan Rismon Sianipar merupakan bagian dari mencari kebenaran atas apa yang selama ini diperdebatkan.

 

"Karena bagaimanapun Jokowi pernah menjadi Presiden Indonesia 10 tahun. Artinya, syarat legal dia menjadi Presiden itukan dipertanyakan publik sekarang soal ijazahnya dan juga penggunaan gelar," sebutnya.

 

Ditekankan Ferdinand, jika saja Jokowi menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan ijazahnya, maka ia telah melakukan tindak pidana.

 

"Karena kalau penggunaan gelar tidak sesuai dengan ijazah, kan itu pidana sebetulnya. Kalau memang dia tidak insinyur tapi menggunakan insinyur, itu pidana," tegasnya. (*)


Said Didu 

 

JAKARTA — Aktivis senior Muhammad Said Didu menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga palsu.

 

Said Didu menilai cukup mudah menyelesaikan kasus ijazah Jokowi dari UGM, "Tinggal tunjukkan - selesai," kata Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Senin 14 April 2025.

 

Cuitan Said Didu ini memperoleh banyak respons warganet.

 

"Jokowi nggak berani menunjukkan, karena ijazahnya palsu," kata @AbdRach***

 

Sementara mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyakini ijazah Jokowi asli.

 

"100 juta persen ijazah Jokowi asli tidak perlu diragukan. Dan yang mempermasalahkan itu harus dipidana," tulisnya.

 

Jokowi sendiri menegaskan bahwa ijazahnya merupakan keluaran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang terus beredar.

 

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat 11 April 2025.

 

"Iya, dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM dan sudah disampaikan yang terakhir oleh Dekan Fakultas Kehutanan yang sudah jelas semuanya," kata Jokowi.

 

Ia menambahkan bahwa isu tuduhan ijazah palsu tersebut terus berkembang meskipun telah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Ya kita ingin menunjukkan bahwa betul-betul kita ini kuliah di Fakultas Kehutanan," ujarnya.

 

Jokowi juga memastikan ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada. (rmol)


Ustaz Dasad Latif (foto: Instagram) 

 

MAKASSAR — Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus korupsi langsung mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

 

Salah satunya datang dari seorang pendakwah kondang asal Sulawesi Selatan, Ustaz Das'ad Latif. Lewat pernyataannya, ia mengkritik tajam perilaku pejabat yang seharusnya menjadi simbol keadilan.

 

“Yang mulia ternyata maling,” sindir Ustaz Das’ad, menanggapi kasus yang tengah menghebohkan dunia peradilan tersebut.

 

Tak berhenti di situ, ia juga menyebut perilaku seperti itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hukum.

 

“Tikus kantor sok berdasi,” lanjutnya, menekankan bahwa jabatan dan pakaian rapi tak menjamin integritas seseorang.

 

Sebagai tokoh agama yang dikenal lantang dalam menyuarakan kritik sosial, Ustaz Das’ad mengajak publik untuk tidak lagi menutup mata terhadap oknum yang mencederai kepercayaan rakyat.

 

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditahan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.

 

Penetapan keempat tersangka dilakukan usai penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di lima titik berbeda di wilayah Jakarta, Jumat (11/4/2025).

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta dalam pecahan rupiah.

 

“Penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa kendaraan mewah dari kediaman tersangka berinisial AR, seorang advokat. Di antaranya adalah Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Sabtu malam (12/4/2025).

 

Selain MAN dan AR, dua tersangka lain adalah WG, yang menjabat Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS, juga berprofesi sebagai pengacara. 

 

Mereka diduga menerima uang suap senilai total Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan dalam perkara besar tersebut.

 

Kasus yang mereka tangani melibatkan tiga korporasi raksasa di industri sawit, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

 

Ketiganya sebelumnya dituntut membayar kerugian negara hingga Rp17 triliun.

 

Namun, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum meskipun terbukti secara materiil melakukan perbuatan yang didakwakan.

 

Putusan tersebut mengacu pada asas ontslag van alle recht vervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Tim penyidik meyakini putusan itu tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari praktik suap yang kini tengah diusut secara mendalam. (fajar)


Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi diduga mulai panik menjelang penggerudukan yang dilakukan sekelompok aktivis di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa, 1 April 2025. Kehadiran sekelompok aktivis di UGM itu untuk mendesak pihak kampus agar terbuka dalam mengungkap keaslian ijazah Jokowi.

 

"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia ini," kata pemerhati telematika Roy Suryo melalui keterangan tertulis yang dikutip RMOL, Minggu 13 April 2025.

 

Roy menilai UGM sudah keterlaluan dalam menyikapi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena meski sudah mencuat selama satu dekade, namun UGM hanya bisa menunjukkan selembar fotokopi ijazah hitam putih yang disebut-sebut milik Jokowi.

 

"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari UGM," kata Roy.

 

Saat ini, lanjut Roy, dimunculkan soal kabar kemungkinan bahwa ijazah itu pernah ada, namun kemudian hilang dan dilakukan penerbitan ulang alias  re-printing. Pernyataan tersebut disampaikan Guru besar dari UGM Prof Markus Priyo Gunarto.

 

Hal ini, lanjut Roy, jelas mengakibatkan kegaduhan baru terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

 

Menurut Roy, pendapat Prof Markus ini seperti menelan ludahnya sendiri. Karena sebelumnya dia malahan yang pernah berkata bahwa ijazah itu hanya boleh dibuat sekali saja dan disebut sebagai einmalig atau bersifat photografis.

 

"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang artinya "sekali saja"," kata Roy.

 

Artinya, tegas Roy, tidak boleh diduplikasi atau digandakan, karena terkait dengan tandatangan asli, stempel basah, hologram/watermark original, nomor seri unik yang terdapat pada lembar aslinya.

 

"Ini semua sudah diatur dalam UU No 20/2003, PP No 17/2010, UU No 24/2009 dan UU No 1/2006," kata Roy.

 

Bilamana terjadi pemalsuan dokumen jelas ada sanksi pidananya yakni Pasal 263 dan 264 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun, kemudian Pasal 266 KUHP yang bisa menambah empat tahun lagi. Sanksi khusus ijazah ada di UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010.

 

"Untuk perdatanya bisa dirujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata bilamana ada tuntutan ganti ruginya," kata Roy.

 

Artinya sanksi pidana maupun perdata sudah menunggu apabila ternyata digunakan alasan ijazah Jokowi hilang untuk dibuatkan ijazah baru (dengan jenis font baru, logo emas terkini). (*)


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka

 

JAKARTA — Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pernah menjadi Hakim Ketua dalam sidang bebas dua polisi yang menembak mati 6 anggota Front Pembela Islam atau FPI.

 

Kini Arif menyandang status tersangka dalam kasus korupsi suap, untuk membebaskan tiga korporasi yang didakwa dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu dijerat bersama 3 tersangka lainnya yakni pengacara korporasi Marcella Santoso MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).

 

Penetapan status hukum itu disampaikan Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Menurut Qohar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta terindikasi menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah di antaranya satu unit mobil Ferrari, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

 

Suap itu diberikan AR dan WS pengacara dari pihak korporasi, melalui WG, supaya putusan perkara ekspor CPO lepas dari segala tuntutan hukum atau istilahnya onslag.

 

Dalam sidang putusan, Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tapi, para hakim menilai perbuatan korporasi itu bukan suatu tindak pidana.

 

“Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” ujar Qohar.

 

Atas perbuatan yang disangkakan, WGterancam jerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berikutnya, MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan MAN terancam jerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

3 tahun yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI.

 

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.

 

Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

 

Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu.

 

Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri. "Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.

 

Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.

 

Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya. "Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.

 

Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono. (monitor)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.