Latest Post

Ustaz Dasad Latif (foto: Instagram) 

 

MAKASSAR — Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus korupsi langsung mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

 

Salah satunya datang dari seorang pendakwah kondang asal Sulawesi Selatan, Ustaz Das'ad Latif. Lewat pernyataannya, ia mengkritik tajam perilaku pejabat yang seharusnya menjadi simbol keadilan.

 

“Yang mulia ternyata maling,” sindir Ustaz Das’ad, menanggapi kasus yang tengah menghebohkan dunia peradilan tersebut.

 

Tak berhenti di situ, ia juga menyebut perilaku seperti itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hukum.

 

“Tikus kantor sok berdasi,” lanjutnya, menekankan bahwa jabatan dan pakaian rapi tak menjamin integritas seseorang.

 

Sebagai tokoh agama yang dikenal lantang dalam menyuarakan kritik sosial, Ustaz Das’ad mengajak publik untuk tidak lagi menutup mata terhadap oknum yang mencederai kepercayaan rakyat.

 

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditahan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.

 

Penetapan keempat tersangka dilakukan usai penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di lima titik berbeda di wilayah Jakarta, Jumat (11/4/2025).

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta dalam pecahan rupiah.

 

“Penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa kendaraan mewah dari kediaman tersangka berinisial AR, seorang advokat. Di antaranya adalah Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Sabtu malam (12/4/2025).

 

Selain MAN dan AR, dua tersangka lain adalah WG, yang menjabat Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS, juga berprofesi sebagai pengacara. 

 

Mereka diduga menerima uang suap senilai total Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan dalam perkara besar tersebut.

 

Kasus yang mereka tangani melibatkan tiga korporasi raksasa di industri sawit, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

 

Ketiganya sebelumnya dituntut membayar kerugian negara hingga Rp17 triliun.

 

Namun, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum meskipun terbukti secara materiil melakukan perbuatan yang didakwakan.

 

Putusan tersebut mengacu pada asas ontslag van alle recht vervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Tim penyidik meyakini putusan itu tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari praktik suap yang kini tengah diusut secara mendalam. (fajar)


Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi diduga mulai panik menjelang penggerudukan yang dilakukan sekelompok aktivis di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa, 1 April 2025. Kehadiran sekelompok aktivis di UGM itu untuk mendesak pihak kampus agar terbuka dalam mengungkap keaslian ijazah Jokowi.

 

"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia ini," kata pemerhati telematika Roy Suryo melalui keterangan tertulis yang dikutip RMOL, Minggu 13 April 2025.

 

Roy menilai UGM sudah keterlaluan dalam menyikapi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena meski sudah mencuat selama satu dekade, namun UGM hanya bisa menunjukkan selembar fotokopi ijazah hitam putih yang disebut-sebut milik Jokowi.

 

"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari UGM," kata Roy.

 

Saat ini, lanjut Roy, dimunculkan soal kabar kemungkinan bahwa ijazah itu pernah ada, namun kemudian hilang dan dilakukan penerbitan ulang alias  re-printing. Pernyataan tersebut disampaikan Guru besar dari UGM Prof Markus Priyo Gunarto.

 

Hal ini, lanjut Roy, jelas mengakibatkan kegaduhan baru terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

 

Menurut Roy, pendapat Prof Markus ini seperti menelan ludahnya sendiri. Karena sebelumnya dia malahan yang pernah berkata bahwa ijazah itu hanya boleh dibuat sekali saja dan disebut sebagai einmalig atau bersifat photografis.

 

"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang artinya "sekali saja"," kata Roy.

 

Artinya, tegas Roy, tidak boleh diduplikasi atau digandakan, karena terkait dengan tandatangan asli, stempel basah, hologram/watermark original, nomor seri unik yang terdapat pada lembar aslinya.

 

"Ini semua sudah diatur dalam UU No 20/2003, PP No 17/2010, UU No 24/2009 dan UU No 1/2006," kata Roy.

 

Bilamana terjadi pemalsuan dokumen jelas ada sanksi pidananya yakni Pasal 263 dan 264 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun, kemudian Pasal 266 KUHP yang bisa menambah empat tahun lagi. Sanksi khusus ijazah ada di UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010.

 

"Untuk perdatanya bisa dirujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata bilamana ada tuntutan ganti ruginya," kata Roy.

 

Artinya sanksi pidana maupun perdata sudah menunggu apabila ternyata digunakan alasan ijazah Jokowi hilang untuk dibuatkan ijazah baru (dengan jenis font baru, logo emas terkini). (*)


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka

 

JAKARTA — Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pernah menjadi Hakim Ketua dalam sidang bebas dua polisi yang menembak mati 6 anggota Front Pembela Islam atau FPI.

 

Kini Arif menyandang status tersangka dalam kasus korupsi suap, untuk membebaskan tiga korporasi yang didakwa dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu dijerat bersama 3 tersangka lainnya yakni pengacara korporasi Marcella Santoso MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).

 

Penetapan status hukum itu disampaikan Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Menurut Qohar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta terindikasi menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah di antaranya satu unit mobil Ferrari, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

 

Suap itu diberikan AR dan WS pengacara dari pihak korporasi, melalui WG, supaya putusan perkara ekspor CPO lepas dari segala tuntutan hukum atau istilahnya onslag.

 

Dalam sidang putusan, Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tapi, para hakim menilai perbuatan korporasi itu bukan suatu tindak pidana.

 

“Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” ujar Qohar.

 

Atas perbuatan yang disangkakan, WGterancam jerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berikutnya, MS dan AR masing-masing disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan MAN terancam jerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

3 tahun yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI.

 

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.

 

Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

 

Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu.

 

Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri. "Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.

 

Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.

 

Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya. "Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.

 

Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono. (monitor)


Pesta pernikahan sensasional putra Gubernur Sumbar Mahyeldi berlangsung di Jalan Jalinsum Km.134, Jorong Guguk Nenas, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Jumat (11/4/2025).


SIJUNJUNG — Peristiwa Baralek Gadang yang melibatkan putra Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, sempat heboh karena mengganggu aktivitas pengguna Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum) dan menimbulkan kemacetan panjang.

 

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), kemacetan panjang terlihat di kedua sisi jalan. Sementara itu, di sisi jalan dekat tenda pesta, mobil-mobil berpelat merah berjejer.

 

Pesta pernikahan sensasional yang berlangsung di Jalinsum Km.134, Jorong Guguk Nenas, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung pada Jumat (11/4/2025) itu adalah putra Gubernur Sumbar Mahyeldi bernama M Taufiqur Rahman. Ia menikah dengan seorang pengantin bernama dr. Reza Yuneri Putri.

 

Tak hanya itu, kendaraan kecil, truk yang melintas di kawasan itu juga tak bisa bergerak karena terjebak macet. Bahkan ada yang mengaku terjebak macet hingga 2 jam.

 

"Kalau bos mah bebas, rakyat menderita," tulis akun @raun_sabalik99 bernada baper. Bahkan tak sedikit komentar bernada nyelekit hingga ngamuk-ngamuk.

 

Banyak pula yang mengkritik penyelenggaraan acara yang dianggap mengabaikan kepentingan umum demi kepentingan pribadi. Salah satu komentar pada video yang ramai dibagikan menyatakan, "Ini bukan dapet restu.. Tapi pernikahan dengan hujatan orang banyak."

 

Sebagai seorang gubernur dan tokoh adat Minangkabau, Mahyeldi seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hak publik. Tradisi Minangkabau menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat, serta menjaga keharmonisan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. 


Penyelenggaraan acara yang menutup jalan utama dapat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Seyogianya pihaknya mengkaji dampak sekaligus mengingatkan pihak keluarga calon besan agar menjaga hal-hal yang berpotensi menganggu kepentingan orang banyak.

 

Kritik terhadap acara ini juga mencerminkan kekecewaan publik terhadap ketidakkonsistenan antara kebijakan dan tindakan pribadi pejabat publik. 

 

Gubernur Mahyeldi sebelumnya pernah melarang aktivitas yang mengganggu kelancaran transportasi, termasuk acara pernikahan yang menutup jalan. Namun, dalam kasus ini, tindakan tersebut tampaknya diabaikan.

 

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dan tradisi harus dijalankan dengan bijaksana. Sebagai pemimpin, Mahyeldi perlu mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan yang diambil, terutama yang melibatkan fasilitas publik. Konsistensi antara perkataan dan perbuatan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.

 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setda Provinsi Sumbar, Mursalim tidak bisa berkomentar banyak terkait pesta pernikahan yang berlangsung. Ia hanya mengatakan bahwa pesta pernikahan dilangsungkan di kediaman keluarga pengantin perempuan atau di rumah besan Gubernur Mahyeldi.

 

"Itu keluarga cewek. Saya tidak bisa komentar," kata Mursalim menjawab konfirmasi awak media.

 

Mursalim menambahkan, orang tua pengantin perempuan merupakan tokoh masyarakat setempat. Sehingga tidaklah heran jika sangat banyak tamu yang datang ke pesta pernikahan sang putri.

 

Ia juga menegaskan bahwa pesta pernikahan hari itu sama sekali tidak menutup jalan. Tenda pernikahan tidak ada di badan jalan.

 

Namun dia tak menampik akses untuk parkir kendaraan di sekitar lokasi pesta memang sulit. Namun petugas gabungan yakni kepolisian dan dinas perhubungan berada di lokasi ketika pesta pernikahan.

 

"Tidak menutup jalan. Orang parkir memang susah, tapi ada petugas mengatur, ada polisi dan Dishub," katanya bertendensi pembelaan. (sumtrazone)


Kader PKB, Umar Hasibuan atau Gus Umar/Net 

 

JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 

Keduanya dinilai masih menunjukkan loyalitas penuh kepada Presiden Jokowi dan bahkan menyebut Jokowi sebagai "bos". Umar mempertanyakan posisi Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam peta kekuatan nasional ke depannya.

 

"Apa Prabowo nggak marah dilepeh sama menterinya-menterinya ini?" kata Umar di X @UmarHasibuan__ (12/4/2025).

 

Ia pun menyoroti bahwa dalam situasi politik transisi menuju pemerintahan baru, para menteri seharusnya mulai menunjukkan komitmen kepada pemimpin berikutnya.

 

Pernyataan para menteri yang tetap menjadikan Jokowi sebagai bos menimbulkan tanda tanya besar soal arah loyalitas dan kepemimpinan dalam rezim mendatang. 

 

"Sebenarnya siapa bos di rezim Prabowo ini? Jokowi atau Prabowo?" tandasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, secara terpisah menyambangi kediaman Presiden ke-7 RI, Jokowi, di kawasan Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (11/4/2025).

 

Trenggono merupakan orang pertama yang datang menemui Jokowi secara langsung. Usai pertemuan, Trenggono mengatakan kedatangannya selain untuk keperluan keluarga, juga sebagai ajang bertukar pikiran.

 

"Silaturahmi sama bekas bos saya. Sekarang masih bos saya," kata Trenggono.

 

Ia menambahkan bahwa Jokowi turut memberikan berbagai nasihat, termasuk soal isu-isu kesehatan dan sejumlah topik penting lainnya.

 

"Kesehatan dan sebagainya, saya sehat beliau sehat dan minta apa arahan-arahan banyak sekali saya harus belajar juga," tutur Trenggono.

 

Menurutnya, arahan yang disampaikan juga mencakup langkah-langkah strategis untuk pengembangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Tak berselang lama, giliran Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang tiba.

 

Ia menegaskan bahwa maksud kedatangannya murni untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf menjelang Idulfitri.

 

“Silaturahmi karena Pak Jokowi kan bosnya saya. Jadi, saya sama Ibu mau silaturahmi mohon maaf lahir dan batin. Juga (minta) doain supaya Pak Presiden dan Ibu itu sehat karena saya masih jadi menteri kesehatan kan,” ungkapnya.

 

Budi pun menyampaikan harapan agar Presiden Jokowi tetap sehat dan panjang umur.

 

"Kalau lihat Pak Jokowi sehat kayak gini, kita senang. Apalagi kalau Pak Jokowi nanti umurnya sampai 80, 90, 100, insya Allah kita lebih senang lagi. Artinya, menteri kesehatannya berhasil," imbuhnya. (fajar)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.