Latest Post

Tom lembong saat menjalani persidangan. (Tangkapan layar video) 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan keberatannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

 

Dalam persidangan, Tom menegaskan dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan sebelumnya.

 

"Saya menekankan kembali keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya. Tempos dakwaan tidak klop dengan tempos daripada Sprindik," ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Tom juga mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut.

 

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka?" katanya.

 

Selain itu, ia mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurutnya belum menunjukkan keterkaitan antara pasal-pasal yang dituduhkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.

 

"Saya juga merasa bahwa dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara Undang-Undang yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," tegasnya.

 

Sebelumnya, Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

 

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

 

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

 

Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

 

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

 

Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

 

Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

 

"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

 

Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.

 

"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," lanjutnya.

 

Pertama, kata Sari Yuliati, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

 

"Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula," tukasnya.

 

Lanjut Sari Yuliati, pada Pasal 4 ayat 1, untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Adapun Pasal 2 ayat 4, menyebutkan gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

 

"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.

 

Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula.

 

Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

 

"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ucapnya.

 

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, kata Sari Yuliati, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.

 

"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.

 

Tambahnya, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga," imbuhnya.

 

Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

"Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional," cetusnya.

 

"Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi," sambung dia.

 

Sari Yuliati bilang, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada, meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.

 

"Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan pak Menteri melakukan hal itu," tegasnya. (fajar)


  

Pertemuan Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto 

 

JAKARTA — DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Penyusunan RUU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga pemberi masukan dan pertimbangan kepada Presiden.

 

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai layak menduduki jabatan Ketua Wantimpres. Penilaian itu disampaikan usai pihaknya menggelar survei bertajuk 'Pandangan Publik terhadap Peran Wantimpres dalam Kinerja Pemerintah'.

 

"Berdasarkan temuan survei rekan-rekan di LPI, ternyata 80 persen responden meyakini Pak Jokowi sangat tepat memimpin Wantimpres, sebagai dewan strategis yang berpengaruh signifikan terhadap gagasan dan kebijakan presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Boni di Jakarta, Senin (10/3).

 

"Menurut saya, penilaian itu dikarenakan Pak Jokowi sukses dalam menjalankan pemerintahan selama dua periode dari 2014 sampai 2024. Publik meyakini Pak Jokowi memliki pengalaman yang kaya dan teruji handal dalam mengelola pemerintahan," sambungnya.

 

Ia menjelaskan, kedekatan Jokowi dengan  Presiden Prabowo tidak hanya terkait Pilpres 2024, namun terutama karena adanya kesamaan visi dan misi dalam membangun Indonesia menuju momen Emas 2045.

 

"Tentu saja Presiden Prabowo membutuhkan konsistensi laju pembangunan, trayektori kemajuan multisektoral, dan penguatan fondasi ekonomi dalam rangka meraih target pertumbuhan 8 persen. Pak Jokowi adalah sosok yang tepat dan andal untuk menjadi semacam penasihat agung bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar Boni.

 

Boni menambahkan, dalam temuan survei LPI pada Februari 2025 lalu, masyarakat meyakini pemerintahan Prabowo-Gibran solid.

 

"Dengan menjadi penasihat agung, potensi Pak Jokowi bisa dibergunakan untuk membantu akselerasi dan penguatan kinerja pemerintah saat ini," tegasnya.

 

Survei ini dlakukan pada 1–7 Maret 2025 di 25 provinsi di Indonesia. Metode survei yang digunakan adalah face to face interview dan online interview.

 

Sedangkan, jumlah responden sebanyak 1200 responden dengan pengambilan sampel menggunakan metode multistage sampling (kombinasi dari simple random sampling dan cluster sampling). Error sampling dalam survei ini kurang lebih 2,83 persen pada tingkar kepercayaan 95 persen. (jawapos)


Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

 

"Iya benar (KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung)," kata Fitroh seperti dikutip dari RMOL.

 

Fitroh membenarkan, penggeledahan ini terkait dengan perkara di BJB. Di mana, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para pihak tersebut.

 

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di BJB.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh BJB sekira Rp100 miliar. Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh BJB telah terjadi markup atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara. (*)


Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar 


JAKARTA — Kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin tajam menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus pegiat media sosial, Umar Hasibuan, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut serius kasus tersebut.

 

Gus Umar, begitu ia disapa, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berani menindak kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi cenderung bungkam dalam kasus yang diduga menyeret Yaqut.

 

"Ahhh KPK beraninya cuma dengan Hasto doank, kalau sama Yaqut langsung melempem," kata Gus Umar di X @UmarHasibuan__ (10/3/2025).

 

Pernyataan ini memicu respons dari warganet dan sejumlah pengamat politik, yang mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus besar.

 

Sejumlah pihak mendesak lembaga antirasuah itu untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

 

Sebelumnya, penetapan kuota haji 2025 kembali membuka perbincangan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di era mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

Ia dituding terlibat dalam pengalihan dan jual beli kuota haji yang dianggap melanggar ketentuan hukum.

 

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.

 

Pansus tersebut resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah.

 

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Yaqut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat).

 

Koordinator Amalan Rakyat, Raffi Maulana, menilai Yaqut bertindak sepihak dengan mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus.

 

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

 

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.

 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya siap menyelidiki dugaan gratifikasi dalam pengelolaan kuota haji khusus pada 2024.

 

"KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," ujar Tessa.

 

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk mendukung investigasi kasus ini. (fajar)


Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto 

 

JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mengundurkan diri atau pensiun dini.

 

Panglima menegaskan hal itu sebagai tindak lanjut perintah Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit baru dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.

 

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

 

Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.