Latest Post

Kader PKB, Umar Hasibuan 

 

JAKARTA — Heboh soal dugaan pembagian jabatan di Kementerian Kehutanan, Menteri Raja Juli Antoni terus menjadi sorotan publik. 


Bagaimana tidak, rekam jejak Raja Juli yang pernah menjadi pendukung saprtan Jokowi di Pilpres 2019 kembali mencuat. 


Sampai-sampai muncul pernyataan bahwa Raja Juli tidak layak diberi jabatan Menteri di kabinet Presiden Prabowo.

 

Salah satu pernyataan itu datang dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan. Pria yang juga warga Nahdliyyin itu mempertanyakan alasan Presiden Prabowo mengangkat Raja Juli sebagai Menteri Kehutanan. 


Padahal, melihat rekam jejaknya, Raja Juli pernah menyebut Prabowo sebagai Tong kosong nyaring bunyinya' hingga berbagai hinaan lainnya.

 

"Pak Prabowo, kenapa mau angkat menteri yang dulu selalu hina anda?," kata Umar di X @UmarHasinuan__ (9/3/2025).

 

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang dikenal sebagai partai yang sering mengkritik Prabowo, terutama saat Pemilu 2019.

 

Namun kini, beberapa kadernya justru mendapat posisi strategis dalam pemerintahan.

 

Pernyataan lama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sontak disorot kembali setelah ia menjadi bagian dari kabinet Presiden Prabowo Subianto.

 

Kala itu, Raja Juli Antoni, yang merupakan politikus PSI, menampik kritik Prabowo terhadap pemerintahan Jokowi. 

 

Ia bahkan menantang Prabowo untuk menawarkan kebijakan konkret, bukan sekadar retorika.

 

"Kita tunggu Pak Prabowo menawarkan alternatif kebijakan, bertanding program dengan Pak Jokowi, bukan retorika kosong tidak berisi tong kosong nyaring bunyinya," kata Raja Juli pada 2019.

 

Namun kini, setelah Prabowo resmi menjadi Presiden RI, Raja Juli justru dipercaya sebagai Menteri Kehutanan dalam Kabinet Merah Putih. (fajar)



 

Oleh : Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN

 

Jaksa Agung ST Burhanudin dan anak buahnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu tampil pasang badan menjadi juru klarifikasi, juru bicara dan juru selamat untuk kakak-beradik Garibaldi (Boy) Thohir dan Erick Thohir. Kejaksaan itu kerjakan saja tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan skandal korupsi terbesar di Pertamina sampai ke akar-akarnya. Biarkan nanti juru bicara keluarga Boy Thohir dan Erick Thohir atau wakil dari ADARO Grup yang melakukan bantahan, klarikasi atau pembelaan.

 

JAKSA Agung dan Jampidsus jangan sampai mengalami gagal paham. Sebagai perpanjangan tangan Presiden, tugas utama Kejaksaan Agung itu mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo, yaitu akan mengejar para koruptor sampai ke Antartika sekalipun. Sekuat dan sekebal apapun para koruptor, akan dikejar oleh Preisden Prabowo. Begitu janji kampanye Presiden Prabowo. Makanya segera perhatikan, pahami dan menjiwai pesan serta janji tersebut.

 

Diduga kasus korupsi Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun ini mau direkayasa Jaksa Agung dan Jampidsus seperti kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Untuk kasus korupsi timah para tersangka orang-orang terpilih. Hanya pelaku kecil saja yang dijadikan tersangka. Kejaksaan tidak mau menyentuh pelaku besar.

 

Untuk kasus kosupsi timah Rp 300 triliun, intitusi Kejaksaan diduga bermain-main. Bahkan diduga bernegoisiasi dengan para tersangka. Negoisiasi tentang ancaman hukumam yang diberikan dengan para tersangka. Kejaksaan seperti bekerja tidak serius. Bekerja asaal-asalan saja. Lho apa buktinya?

 

Beginilah buktinya. Jaksa Agung dan Jampidsus hanya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Tunututan yang tidak sebanding dengan nilai korupsi Rp. 300 triliun tersebut. Akibatnya mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjutuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

 

Tuntutan Jaksa yang ringan, dengan hukuman vonis hakim hanya 6,5 tahun kepada Harvey Moeis itu membuat Presiden Prabowo terpaksa meradang dan angkat bicara di berbagai kesempatan. “Hukuman yang tidak sebanding dengan nilai korupsi kerugian negara. Kalau nilai korupsinya itu sampai Rp 300 triliun, maka hukumanya 20 tahun dong, “ujar Presiden Prabowo Subianto. 

 

Setelah Presdien Pranowo berteriak dan angkat bicara, barulah Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman kepada Harvey Moes. Dari hukuman sebelumnya 6,5 tahun, ditambah menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti dari semula sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Rp. 210 miliar dinaikkan lagi oleh majelis hakim menjadi Rp. 420 miliar. Vonis hakim yang ringan juga akibat dari tuntutan JPU yang ringan. JPU seperti main-main.

 

Untuk skandal korupsi Pertamax oplosan Rp 193,7 triliun, tugas Jaksa Agung dan Jampidsus adalah masukan atau mengkatagorikan kasus ini sebagai tindak pidana subversif. Bagaimana caranya? Menjadi tugas Jaksa Agung dan para anak buahnya untuk mencari celah hukum. Silahkan cari itu celah hukuknya sampai dapat. Jangan lagi main-main dan asal-asalan seperti yang terjadi pada kasus timah ya.

 

Apa saja perbuatan tindak pidana yang ujungnya dapat merong-rong stabilitas nasional dan berdampak luas, maka dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana subversif. Minyak Pertamax RON 92 oplosan ini nyata-nyata berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan mengganggu stabilitas ekonomi bangsa dan negara. Banyak pemerintah di dunia jatuh dari kekuasaan karena dampak negatif dari lemahnya stabilitas ekonomi yang berimbas pada krisis politik.    

 

Terkait dengan korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan senilai Rp 193,7 triliun, seharusnya institusi Kejaksaan Agung itu bekerja untuk bangsa dan negara. Toh, semua pekerjaan dan kegiatan Kejaksaan itu dibiaya dengan uang dari pajak rakyat. Bukan pakai duitnya Boy Thohir dan Erick Thohir kan? Lha ko bisa-bisanya Jaksa Agung dan Jampidsus tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat untuk Boy Thohir dan Erick Thohir?

 

Walaupun yang berbicara memberikan keterangan kepada publik itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Agung Harli Siregar. Namun untuk skandal korupsi Pertamax oplosan RON 92 senilai Rp 193,7 triliun ini, Kapuspenkum Harli Siregar secara official bicara atas Jaksa Agung dan Jampudus lho. Apa-apaan ini prilaku Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus?

 

Masa yang kaya gini ini tidak paham dan tidak sensitif juga sih? Tindakan bapak berdua itu terlihat sangat norak, picisan dan kampungan. Jangan berpura-pura oonlah. Dampaknya kurang, bahkan tidak bagus. Akhirnya wajar dan dapat dimaklumi kalau publik menduga-duga ada sesuatu yang aneh. Publik mencurigai prilaku Jaksa Agung dan Jampidus ini, karena tampak aneh bin ajaib saja. Sangatlah tidak pantas untuk institusi yang bekerja dengan uang dari pajak rakyat.

 

Jaksa Agung dan Japidsus tolong jangan bikin rakyat berdosa di bulan puasa ini. Kalau Kejaksaan diam saja itu jauh lebih bagus, lebih baik, lebih hebat, lebih berkelas dan lebih erhormat. Tidak ada urgensinya tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat buat Boy Thohir dan Erick Thohir. Kecuali kalau ada permintaan tolong dan pesan dari sponsor. Entah dari mana permintaan tolong dan pesan sponsor itu. Wallaahu alam bishawab.

 

Kejaksaan baru boleh bicara kalau materinya berkiatan dengan status Boy Thohir atau Erick Thohir yang sudah menjadi tersangka. Sekarang kan Boy Thohir dan Erick Thohir belum menjadi tersangka kan? Kalau begitu diam saja. Tidak penting juga untuk Kejaksaan bicara itu dan ini yang bererkaitan Boy Thohir dan Erick Thohir.

 

Kalau ada pembicaraan masayarakat di lini masa media sosial terkait kakak-beradik Boy Thohir dan Erick Thohir, maka biarkan saja. Menjadi hak publik untuk memberikan komentar. Publik dan masyarakat yang merasakan akibat dari sakitnya korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun. Tidak perlu untuk diklarifikasi.

 

Kalau masyarakat bereaksi terkait Boy Thohir dan Erick Thohir, cukup diterima Kejaksaan sebagai masukan positif. Sebagai bentuk dukungan dan pertisipasi nyata masyarakat kepada Kejaksaan untuk melawan koruptor. Supaya Kejaksaan tereksan tidak berjalan sendirian melawan koruptor. Namun didukung rakyat secara luas. Masyarakat menaruh perhatian yang besar.

 

Masyarakat juga menaruh harapan yang besar untuk Kejaksaan menemukan aktor besar. Bukan saja direksi dari dua anak perusahaan PT Pertamina holding. Namun juga para atasan dan pimpinan di holding. Pekerjaan dengan nilai besar itu pasti mendapat persetujuan dulu dari perusahaan holding atau pejabat negara sebagai pengawas. . Kejaksaan wajib menjaga dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat luas hari ini.

 

Masyarakat masih menaruh percaya dengan istitusi Kerjaksaan ko. Cuma satu atau dua pejabat di puncuk pimpinan saja yang terkesan eneh-aneh. Diduga belum mau mengakhiri atau meninggalkan kebiasaan lama bermian-main dengan kasus. Nanti kejedut baru nyaho lho. (bersambung). (*)


Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran 

  

JAKARTA — Ahli epidemiolog sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma kembali mengomentari dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Lewat cuitan di akun media sosial pribadinya, X, Dokter Tifa, begitu ia akrab disapa, melontarkan pernyataan menarik. Ia mengakui Presiden Prabowo Subianto bisa menjabat selama lima tahun ke depan, tepatnya pada 2029, jika melihat situasi yang terjadi di lima bulan pertama.

 

“Kalau lihat 5 bulan ini

Saya kok ragu bisa sampai 2029,” tulisnya dikutip Minggu (9/3/2025).

 

“Udah kebingungan, kewalahan, ngga ngerti lagi mau ngapain,” tuturnya.

 

Ia menilai Jokowi masih memegang kendali atas banyak posisi strategis, khususnya di Pemerintahan.

 

“Semua urusan di tangan Presiden bekas dan kroni-kroninya yang makin merajalela,” ujarnya.

 

Dokter Tifa pun memprediksi di tahun 2027 mendatang bakal ada serah terima jabatan.

 

Dan Indonesia di tahun tersebut bakal kembali memiliki Presiden baru atau sang wakil yang bakal naik yaitu Gibran Rakabuming Raka.

 

“Sepertinya betul Bu Connie

2027 kayaknya bakal serah terima jabatan,” ungkapnya.

 

“Dan hore 2027 kita bakal punya Presiden tukang nyimeng!,” terangnya. (fajar)


Presiden RI, Prabowo Subianto 

 

JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV), To Lam, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Ahad sore, 9 Maret 2025. 


Disebutkan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan Sekjen To Lam di Istana Merdeka, Jakarta besok, Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, kunjungan To Lam ke Indonesia akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Maret 2025.

 

"Sekjen To Lam akan disambut dengan Upacara Kenegaraan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua pemimpin," ungkap Yusuf dalam pernyataan tertulis.

 

Setelahnya, kata Yusuf, akan digelar pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Vietnam untuk membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang strategis.

 

"Sebagai bagian dari rangkaian acara, Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam akan memberikan keterangan pers bersama guna menyampaikan hasil pertemuan kepada publik," kata dia.

 

Selain agenda di Istana Kepresidenan, Sekjen To Lam juga akan mengadakan pertemuan dengan para pengusaha Indonesia serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI.

 

"Selama di Indonesia Sekjen To Lam juga diagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI," tambahnya. (rmol)


Sidang perdana Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025) 

 

JAKARTA — Tom Lembong menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku heran dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

Menurutnya, banyak kejanggalan pada kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, “Yang jelas, kasus Tom Lembong ini aneh bin ajaib,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya Refly Harun, Sabtu (8/3/2025).

 

Refly menilai, kasus ini bukan sekadar menyeret nama Tom Lembong, tetapi bisa berujung pada tokoh-tokoh lain, seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

“Kita tahu tujuannya adalah, Tom Lembong kena akan menyerempet ke Hasto, menyerempet juga ke Anies,” ucapnya.

 

Selain itu, Refly menduga ada misi tersembunyi dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia mempertanyakan alasan di balik penangkapan Tom Lembong yang menurutnya dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa bukti yang jelas.

 

“Jadi seperti ada satu misi di Kejaksaan Agung yang kita tidak tahu siapa yang menggerakkannya, tiba-tiba Tom Lembong yang kena,” imbuhnya.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan, Refly menegaskan bahwa dirinya akan berpihak kepada siapa pun yang diperlakukan tidak adil, termasuk dalam kasus ini.

 

“Saya bukan orang yang fanatik, jadi saya mendukung siapa pun yang mendapat perlakuan tidak adil. Jadi soal Tom Lembong ini harus jelas korupsinya apa,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, Refly menilai Kejaksaan Agung belum bisa membuktikan kejahatan yang dituduhkan kepada Tom Lembong.

 

“Sampai sekarang Kejagung tidak bisa membuktikan kejahatan Tom Lembong itu apa. Saya tidak melihat sampai saat ini apa kesalahan Tom Lembong,” tandasnya.

 

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

 

Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin.

 

Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

 

"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

 

Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.

 

"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," lanjutnya.

 

Pertama, kata Sari Yuliati, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

 

"Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula," tukasnya.

 

Lanjut Sari Yuliati, pada Pasal 4 ayat 1, untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Adapun Pasal 2 ayat 4, menyebutkan gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

 

"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.

 

Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

 

"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ucapnya.

 

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, kata Sari Yuliati, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.

 

"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.

 

Tambahnya, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga," imbuhnya.

 

Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

"Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional," cetusnya.

 

"Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi," sambung dia.

 

Sari Yuliati bilang, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada, meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.

 

"Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan pak Menteri melakukan hal itu," tegasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.