Latest Post

Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar 


JAKARTA — Kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin tajam menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus pegiat media sosial, Umar Hasibuan, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut serius kasus tersebut.

 

Gus Umar, begitu ia disapa, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berani menindak kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi cenderung bungkam dalam kasus yang diduga menyeret Yaqut.

 

"Ahhh KPK beraninya cuma dengan Hasto doank, kalau sama Yaqut langsung melempem," kata Gus Umar di X @UmarHasibuan__ (10/3/2025).

 

Pernyataan ini memicu respons dari warganet dan sejumlah pengamat politik, yang mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus besar.

 

Sejumlah pihak mendesak lembaga antirasuah itu untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

 

Sebelumnya, penetapan kuota haji 2025 kembali membuka perbincangan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di era mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

Ia dituding terlibat dalam pengalihan dan jual beli kuota haji yang dianggap melanggar ketentuan hukum.

 

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.

 

Pansus tersebut resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah.

 

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Yaqut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat).

 

Koordinator Amalan Rakyat, Raffi Maulana, menilai Yaqut bertindak sepihak dengan mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus.

 

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

 

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.

 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya siap menyelidiki dugaan gratifikasi dalam pengelolaan kuota haji khusus pada 2024.

 

"KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," ujar Tessa.

 

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk mendukung investigasi kasus ini. (fajar)


Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto 

 

JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mengundurkan diri atau pensiun dini.

 

Panglima menegaskan hal itu sebagai tindak lanjut perintah Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit baru dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.

 

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

 

Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. (rmol)


Kader PKB, Umar Hasibuan 

 

JAKARTA — Heboh soal dugaan pembagian jabatan di Kementerian Kehutanan, Menteri Raja Juli Antoni terus menjadi sorotan publik. 


Bagaimana tidak, rekam jejak Raja Juli yang pernah menjadi pendukung saprtan Jokowi di Pilpres 2019 kembali mencuat. 


Sampai-sampai muncul pernyataan bahwa Raja Juli tidak layak diberi jabatan Menteri di kabinet Presiden Prabowo.

 

Salah satu pernyataan itu datang dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan. Pria yang juga warga Nahdliyyin itu mempertanyakan alasan Presiden Prabowo mengangkat Raja Juli sebagai Menteri Kehutanan. 


Padahal, melihat rekam jejaknya, Raja Juli pernah menyebut Prabowo sebagai Tong kosong nyaring bunyinya' hingga berbagai hinaan lainnya.

 

"Pak Prabowo, kenapa mau angkat menteri yang dulu selalu hina anda?," kata Umar di X @UmarHasinuan__ (9/3/2025).

 

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang dikenal sebagai partai yang sering mengkritik Prabowo, terutama saat Pemilu 2019.

 

Namun kini, beberapa kadernya justru mendapat posisi strategis dalam pemerintahan.

 

Pernyataan lama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sontak disorot kembali setelah ia menjadi bagian dari kabinet Presiden Prabowo Subianto.

 

Kala itu, Raja Juli Antoni, yang merupakan politikus PSI, menampik kritik Prabowo terhadap pemerintahan Jokowi. 

 

Ia bahkan menantang Prabowo untuk menawarkan kebijakan konkret, bukan sekadar retorika.

 

"Kita tunggu Pak Prabowo menawarkan alternatif kebijakan, bertanding program dengan Pak Jokowi, bukan retorika kosong tidak berisi tong kosong nyaring bunyinya," kata Raja Juli pada 2019.

 

Namun kini, setelah Prabowo resmi menjadi Presiden RI, Raja Juli justru dipercaya sebagai Menteri Kehutanan dalam Kabinet Merah Putih. (fajar)



 

Oleh : Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN

 

Jaksa Agung ST Burhanudin dan anak buahnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu tampil pasang badan menjadi juru klarifikasi, juru bicara dan juru selamat untuk kakak-beradik Garibaldi (Boy) Thohir dan Erick Thohir. Kejaksaan itu kerjakan saja tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan skandal korupsi terbesar di Pertamina sampai ke akar-akarnya. Biarkan nanti juru bicara keluarga Boy Thohir dan Erick Thohir atau wakil dari ADARO Grup yang melakukan bantahan, klarikasi atau pembelaan.

 

JAKSA Agung dan Jampidsus jangan sampai mengalami gagal paham. Sebagai perpanjangan tangan Presiden, tugas utama Kejaksaan Agung itu mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo, yaitu akan mengejar para koruptor sampai ke Antartika sekalipun. Sekuat dan sekebal apapun para koruptor, akan dikejar oleh Preisden Prabowo. Begitu janji kampanye Presiden Prabowo. Makanya segera perhatikan, pahami dan menjiwai pesan serta janji tersebut.

 

Diduga kasus korupsi Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun ini mau direkayasa Jaksa Agung dan Jampidsus seperti kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Untuk kasus korupsi timah para tersangka orang-orang terpilih. Hanya pelaku kecil saja yang dijadikan tersangka. Kejaksaan tidak mau menyentuh pelaku besar.

 

Untuk kasus kosupsi timah Rp 300 triliun, intitusi Kejaksaan diduga bermain-main. Bahkan diduga bernegoisiasi dengan para tersangka. Negoisiasi tentang ancaman hukumam yang diberikan dengan para tersangka. Kejaksaan seperti bekerja tidak serius. Bekerja asaal-asalan saja. Lho apa buktinya?

 

Beginilah buktinya. Jaksa Agung dan Jampidsus hanya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Tunututan yang tidak sebanding dengan nilai korupsi Rp. 300 triliun tersebut. Akibatnya mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjutuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

 

Tuntutan Jaksa yang ringan, dengan hukuman vonis hakim hanya 6,5 tahun kepada Harvey Moeis itu membuat Presiden Prabowo terpaksa meradang dan angkat bicara di berbagai kesempatan. “Hukuman yang tidak sebanding dengan nilai korupsi kerugian negara. Kalau nilai korupsinya itu sampai Rp 300 triliun, maka hukumanya 20 tahun dong, “ujar Presiden Prabowo Subianto. 

 

Setelah Presdien Pranowo berteriak dan angkat bicara, barulah Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman kepada Harvey Moes. Dari hukuman sebelumnya 6,5 tahun, ditambah menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti dari semula sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Rp. 210 miliar dinaikkan lagi oleh majelis hakim menjadi Rp. 420 miliar. Vonis hakim yang ringan juga akibat dari tuntutan JPU yang ringan. JPU seperti main-main.

 

Untuk skandal korupsi Pertamax oplosan Rp 193,7 triliun, tugas Jaksa Agung dan Jampidsus adalah masukan atau mengkatagorikan kasus ini sebagai tindak pidana subversif. Bagaimana caranya? Menjadi tugas Jaksa Agung dan para anak buahnya untuk mencari celah hukum. Silahkan cari itu celah hukuknya sampai dapat. Jangan lagi main-main dan asal-asalan seperti yang terjadi pada kasus timah ya.

 

Apa saja perbuatan tindak pidana yang ujungnya dapat merong-rong stabilitas nasional dan berdampak luas, maka dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana subversif. Minyak Pertamax RON 92 oplosan ini nyata-nyata berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan mengganggu stabilitas ekonomi bangsa dan negara. Banyak pemerintah di dunia jatuh dari kekuasaan karena dampak negatif dari lemahnya stabilitas ekonomi yang berimbas pada krisis politik.    

 

Terkait dengan korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan senilai Rp 193,7 triliun, seharusnya institusi Kejaksaan Agung itu bekerja untuk bangsa dan negara. Toh, semua pekerjaan dan kegiatan Kejaksaan itu dibiaya dengan uang dari pajak rakyat. Bukan pakai duitnya Boy Thohir dan Erick Thohir kan? Lha ko bisa-bisanya Jaksa Agung dan Jampidsus tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat untuk Boy Thohir dan Erick Thohir?

 

Walaupun yang berbicara memberikan keterangan kepada publik itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Agung Harli Siregar. Namun untuk skandal korupsi Pertamax oplosan RON 92 senilai Rp 193,7 triliun ini, Kapuspenkum Harli Siregar secara official bicara atas Jaksa Agung dan Jampudus lho. Apa-apaan ini prilaku Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus?

 

Masa yang kaya gini ini tidak paham dan tidak sensitif juga sih? Tindakan bapak berdua itu terlihat sangat norak, picisan dan kampungan. Jangan berpura-pura oonlah. Dampaknya kurang, bahkan tidak bagus. Akhirnya wajar dan dapat dimaklumi kalau publik menduga-duga ada sesuatu yang aneh. Publik mencurigai prilaku Jaksa Agung dan Jampidus ini, karena tampak aneh bin ajaib saja. Sangatlah tidak pantas untuk institusi yang bekerja dengan uang dari pajak rakyat.

 

Jaksa Agung dan Japidsus tolong jangan bikin rakyat berdosa di bulan puasa ini. Kalau Kejaksaan diam saja itu jauh lebih bagus, lebih baik, lebih hebat, lebih berkelas dan lebih erhormat. Tidak ada urgensinya tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat buat Boy Thohir dan Erick Thohir. Kecuali kalau ada permintaan tolong dan pesan dari sponsor. Entah dari mana permintaan tolong dan pesan sponsor itu. Wallaahu alam bishawab.

 

Kejaksaan baru boleh bicara kalau materinya berkiatan dengan status Boy Thohir atau Erick Thohir yang sudah menjadi tersangka. Sekarang kan Boy Thohir dan Erick Thohir belum menjadi tersangka kan? Kalau begitu diam saja. Tidak penting juga untuk Kejaksaan bicara itu dan ini yang bererkaitan Boy Thohir dan Erick Thohir.

 

Kalau ada pembicaraan masayarakat di lini masa media sosial terkait kakak-beradik Boy Thohir dan Erick Thohir, maka biarkan saja. Menjadi hak publik untuk memberikan komentar. Publik dan masyarakat yang merasakan akibat dari sakitnya korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun. Tidak perlu untuk diklarifikasi.

 

Kalau masyarakat bereaksi terkait Boy Thohir dan Erick Thohir, cukup diterima Kejaksaan sebagai masukan positif. Sebagai bentuk dukungan dan pertisipasi nyata masyarakat kepada Kejaksaan untuk melawan koruptor. Supaya Kejaksaan tereksan tidak berjalan sendirian melawan koruptor. Namun didukung rakyat secara luas. Masyarakat menaruh perhatian yang besar.

 

Masyarakat juga menaruh harapan yang besar untuk Kejaksaan menemukan aktor besar. Bukan saja direksi dari dua anak perusahaan PT Pertamina holding. Namun juga para atasan dan pimpinan di holding. Pekerjaan dengan nilai besar itu pasti mendapat persetujuan dulu dari perusahaan holding atau pejabat negara sebagai pengawas. . Kejaksaan wajib menjaga dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat luas hari ini.

 

Masyarakat masih menaruh percaya dengan istitusi Kerjaksaan ko. Cuma satu atau dua pejabat di puncuk pimpinan saja yang terkesan eneh-aneh. Diduga belum mau mengakhiri atau meninggalkan kebiasaan lama bermian-main dengan kasus. Nanti kejedut baru nyaho lho. (bersambung). (*)


Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran 

  

JAKARTA — Ahli epidemiolog sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma kembali mengomentari dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Lewat cuitan di akun media sosial pribadinya, X, Dokter Tifa, begitu ia akrab disapa, melontarkan pernyataan menarik. Ia mengakui Presiden Prabowo Subianto bisa menjabat selama lima tahun ke depan, tepatnya pada 2029, jika melihat situasi yang terjadi di lima bulan pertama.

 

“Kalau lihat 5 bulan ini

Saya kok ragu bisa sampai 2029,” tulisnya dikutip Minggu (9/3/2025).

 

“Udah kebingungan, kewalahan, ngga ngerti lagi mau ngapain,” tuturnya.

 

Ia menilai Jokowi masih memegang kendali atas banyak posisi strategis, khususnya di Pemerintahan.

 

“Semua urusan di tangan Presiden bekas dan kroni-kroninya yang makin merajalela,” ujarnya.

 

Dokter Tifa pun memprediksi di tahun 2027 mendatang bakal ada serah terima jabatan.

 

Dan Indonesia di tahun tersebut bakal kembali memiliki Presiden baru atau sang wakil yang bakal naik yaitu Gibran Rakabuming Raka.

 

“Sepertinya betul Bu Connie

2027 kayaknya bakal serah terima jabatan,” ungkapnya.

 

“Dan hore 2027 kita bakal punya Presiden tukang nyimeng!,” terangnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.