Latest Post


 

JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sorotan. Usai mempertanyakan ceramah Anies Baswedan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Hal itu diungkap mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Ia mempertanyakan kapasitas kader PSI sebagai pejabat.

 

“Jadi pejabat itu untuk melayani dan melindungi rakyat,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/3/2025).

 

Di sisi lain, Didu menegaskan, pejabat bukan kacung oligarki. Apalagi penjilat kekuasaan.

 

“Bukan jadi kacung oligarki dan penjilat penguasa. Semoga jelas,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menhut Raja Juli menyebut ceramah Anies penuh sindiran.

 

"Ceramah Penuh Sindirian Dari Anies Baswedan di Masjid Kampus UGM," tulisnya pada Rabu, 5 Maret 2025.

 

Alih-alih menjadikan masjid tempat ibadah. Ia mengatakan Anies telah menjadikan masjid sebagai tempat sindir politik.

 

"Masjib tempat ibadah (no), masjid tempat sindir poliitik (yes)," ujarnya. (fajar)



 

JAKARTA              Hasil riset yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU), lembaga riset dan analisis yang berpusat di London, Inggris, menunjukkan Indonesia memperoleh skor 6,44 pada Indeks Demokrasi tahun 2024. Angka ini menunjukkan Indonesia kembali mengalami kemunduran dalam hal demokrasi.

 

Indonesia tercatat turun tiga peringkat dari posisi 56 ke posisi 59 dari total 167 negara yang diteliti kondisi demokrasinya. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, Indonesia memperoleh skor 6,53. Sementara pada tahun 2022, capaian indeks demokrasinya sebesar 6,71.

 

Hasil ini menjadikan Indonesia setidaknya tiga tahun berturut-turut masuk dalam kategori demokrasi cacat. Terjebaknya Indonesia dalam kategori demokrasi cacat menunjukkan belum adanya perbaikan dalam penerapan asas-asas demokrasi dalam bernegara di Indonesia.

 

Dalam dokumen penelitiannya, EIU memaparkan beberapa hal yang menjadi komponen penilaian mereka terhadap kemajuan demokrasi di berbagai negara di dunia. Beberapa komponen tersebut adalah proses pemilihan umum dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

 

“Pada tahun 2024, dua kategori yang mencatatkan penurunan terbesar adalah fungsi pemerintahan dan proses pemilihan serta pluralisme,” tulis EIU dalam dokumen yang diterima oleh Tempo, Rabu, 5 Maret 2025.

 

Indonesia sendiri mendapat skor yang cukup buruk untuk dua komponen penilaian, yaitu budaya politik dan kebebasan sipil. Untuk komponen budaya politik, Indonesia hanya diberikan skor 5. Sementara untuk urusan kebebasan sipil, Indonesia mentok mendapatkan skor 5,29.

 

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari EIU terhadap jalannya demokrasi di Indonesia pada tahun lalu. Fokus utama penilaian mereka adalah jalannya hajat politik di tanah air yang mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

 

EIU menyoroti tren politik dinasti yang terjadi di Indonesia. Terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden dinilai sarat dengan intrik politik dinasti dan sentralisasi kekuasaan.

 

“Aliansi Prabowo dengan pendahulunya (Jokowi) telah menimbulkan kekhawatiran tentang sentralisasi kekuasaan dan kurangnya pengawasan serta keseimbangan,” kata EIU.

 

Kekhawatiran soal politik dinasti juga terjadi di negara lainnya di lingkup ASEAN. Di Thailand, putri mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra terpilih menjadi Perdana Menteri termuda negara itu pada Agustus 2024.

 

Sementara itu di Filipina, putra mantan diktator Ferdinan Marcos dan putri mantan presiden sebelumnya Rodrigo Duterte berhasil merebut tampuk kekuasaan tertinggi di negeri itu. (tempo)


Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 

 

JAKARTA — Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kasus pagar laut menuai kritik tajam. Dalam penyelesaian kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

 

Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Selain membayar denda, PT TRPN juga telah membongkar sendiri pagar laut yang dipasangnya tanpa izin.

 

Terkait hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyoroti keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Lewat cuitan di akun pribadinya, X, ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil tidak masuk akal.

 

“Menteri KKP kembali bikin ulah,” tulis dikutip Rabu (5/3/2025).

 

“Ambil sikap yang tidak masuk akal dengan menghentikan kasus pagar laut Tangerang,” tuturnya.

 

Mulyanto kemudian melemparkan pertanyaan terkait keputusan yang diambil ini.

 

“Menurut lho aneh ngak gaes? Satu kata untuk Bapak itu,” ujarnya. (fajar)


Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). (foto dokumen PANI) 

 

JAKARTA — Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disebut-sebut lebih luas dari Singapura. Ada kekhawatiran PIK 2 akan menjadi negara bagian di wilayah Republik Indonesia.

 

Kekhawatiran PIK 2 menjadi negara dalam negara disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Ida N Kusdianti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

 

Dengan luasnya wilayah PSN di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, kata Ida, bukan tidak mungkin ke depannya bisa menjadi daerah otonom atau negara sendiri.

 

"Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia," kata Ida.

 

Kekhawatirannya terhadap PIK 2 yang berkembang menjadi seperti negara di dalam negara Republik Indonesia juga dengan melihat keberadaan fasilitas pengamanan. Menurutnya, pembangunan markas lembaga keamanan seperti kepolisian dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas sendiri.

 

"Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan," tutur Ida

 

Kesewenang-wenangan dalam pembangunan, ungkap Ida, sudah terlihat sejak kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Ida menyebut pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat.

 

Dia mencontohkan pembebasan lahan dengan cara menggusur masyarakat setempat. Penggusuran juga dilakukan dengan mematok ganti rugi dengan harga yang sangat murah. Pembebasan lahan berlindung di balik PSN.

 

Menurut Ida, penggunaan nama di semua kawasan pembebasan lahan diduga untuk menakut-nakuti rakyat. Pengembang kawasan PIK 2 ingin rakyat mengikuti kemauannya dan bebas menggusur dengan berlindung di balik PSN.

 

Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 masuk dalam daftar 14 PSN baru pada tahun 2023 lalu.

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 24 Maret 2024 mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. PSN tersebut terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.

 

Dari 14 PSN baru tersebut, pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland berada di dalam kawasan PIK 2.

 

"Salah satu PSN baru yang dikembangkan pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto pada 2024 lalu.

 

Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN di atas lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30.000 hektare.

 

Belakangan pemerintah menyebut proyek-proyek yang masuk daftar PSN bakal dievaluasi, termasuk proyek "Tropical Coastland" di PIK 2.

 

"PSN Ecowisata Tropical Coastland rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu. Sekarang kita sedang minta evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, 23 Januari 2025.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga pernah mengungkap permasalahan tata ruang dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2.

 

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," kata Nusron, 28 November 2024 lalu. (fajar)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

 

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bungkam saat ditanya perihal pelaporan kepala daerah yang mengundurkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Momen itu terjadi saat Tito hendak menghadiri pengarahan dan buka puasa bersama di Istana Negara.

 

Tito hanya tersenyum saat Kemendagri menanggapi laporan tersebut. Tito terus melangkah masuk ke gerbang Istana. Hal serupa juga dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Ribka terlihat menyapa awak media saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan.

 

Namun, Ribka memberikan tanggapan berbeda saat ditanya perihal laporan pengunduran diri kepala daerah ke KPK. Ia langsung terdiam dan masuk ke gerbang Istana. Pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan ke KPK. Pelapor menduga ada konflik kepentingan dari acara tersebut.

 

"(Pelaksanaan retret) menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata pelapor sekaligus Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

 

Annisa mengatakan kecurigaan pihaknya dalam acara retret kepala daerah ini karena diurus PT Lembah Tidar. Pengurus perusahaan itu merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif berpolitik.

 

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret. Annisa meyakini pengumpulan kepada daerah itu tidak cuma dimaksudkan untuk orientasi.

 

"Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikut sertaan," ucap Annisa seperti dilansir Metrotvnews.com. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.