Latest Post


 

Oleh : Jon A.Masli, MBA | Diaspora  USA & Corporate Advisor

 

KITA diaspora AS semingguan lebih kenyang menonton video-video youtube yang mengekspos bentrokan warga masyarakat Banten dengan para oknum preman, konon ternak oligarki PIK2  soal pagar laut yang dikapling kapling bersertifikat.

 

Berbagai bentrokan antara kelompok rakyat dan sekelompok kecil preman garang yang mati matian membela  Ko Aguan telah menjadi drama tontonan kita. Sedih bak perang saudara sesama orang miskin.

 

Seorang teman diaspora saksi hidup peristiwa berdarah Mei 98 berkomentar begini: "Ya Tuhanku, jangan sampai gara gara proyek PIK2 punya Ko Aguan, kejadian nahas Mei 98 berulang lagi...sadarkanlah mereka yang bertikai untuk berdamai demi persatuan bangsa. Kalian sedang diadu domba ". 

 

Ada lagi video  yang mengekspos para preman  memperkusi pengacara/aktivis Achmad Khozinudin yang membela hak rakyat Banten.

 

Dia dikeroyok para preman hingga tidak berdaya.De facto kedua kelompok itu adalah masyarakat ekonomi lemah pribumi(maaf kalau istilah kuno pribumi dipakai). Miris mereka seperti domba domba yang  diadu pemodal. 


Disatu sisi kelompok rakyat kampung Moncong merasa ditindas oleh bos PIK2 karena tanah mereka dibayar murah dan sungai mereka diuruk dengan dalih untuk proyek PSN. 

 

Sementara kelompok para preman sudah tentu membela bosnya all out demi upah uang yang mereka terima. Konyolya Khozinudin ini berada dilokasi berniat bela rakyat  Banten, sayang tidak dikawal oleh Ruslan Buton atau Said Didu.

 

Sehingga dia diperkus para preman hampir bonyok.  Bos PIK2 Ko Aguan ini adalah etnis Tionghoa seperti juga mayoritas  para konglomerat oligarki, kecuali  Bakri Grup, CT Grup, dan oligarki pendatang baru seperti Toba Grup milik LBP.

 

Stigma negative  oknum kelompok usaha  oligarki etnis Tionghoa 9 Naga kembali merebak dan kali ini Ko Aguan yang disinyalir menjadi sumber pemicu konflik dipesisir Banten.

 

Bukan saja diaspora, banyak masyarakat Indonesia luas  yang menilai dan kuatir bahwa pola ekspansi PIK2 yang terkesan manipulatif ini berpotensi memicu konflik horizontal seperti yang dikuatirkan para diaspora AS tadi.

 

Untuk mencegah kemungkinan ini kita berharap para  aparat penegak hukum akan dapat menyelesaikan konflik Banten ini dengan terang benderang tanpa menyisakan kasus hukum yang mengambang dan tidak berkeadilan.

 

Law enforcement yang pasti mengadili siapapun yang bertanggung jawab dengan pagar laut, pengurukzn sungai dan pemalsuan sertifikat. 


Bila bentrokan bentrokan ini berlanjut terus, ini berpotensi membuat orang orang Indonesia keturunan Tionghoa yang juga rakyat biasa seperti saudara saudarinya kelas menengah dan kelas menengah kebawah yang tidak tahu apa apa, akan menjadi korban amukan masa ke Ko Aguan yang sampai hari ini belum kedengaran keberadaannya.

 

Tidak semua konglomerat itu berprilaku     nakal seperti  persepsi masyarakat terhadap grup usaha Agung Sedayu  oligarki Tionghoa yang serakah itu.

 

Data Google menunjukan bahwa rencana luas PSN PIK2 itu 2650 hektar!Bandingkan dengan Disneyland di Anaheim, Amerika Serikat, 30 menit dari Los Angeles, yang hanya 268 hektar! Jadi PSN PIK2 itu ternyata 10 x lebih besar dari Disneyland!  Luar biasa.

 

Disatu sisi kita mengapresiasi ide besar Aguan untuk membangun dan menggerakkan sektor properti di PIK2. Tapi kita prihatin melihat pola tata laksana pembebasan tanah rakyat yang terkesan manipulatif tidak manusiawi dan melanggar hukum seperti kasus pagar laut dan terbitnya sertifikat sertifikat dilaut Jawa dengan proses kilat berdalih proyek PSN PIK2.

 

Kalau di AS kasus begini  sudah masuk perkara organized crime. Dan sudah pasti FBI turun tangan. Beda memang di Indonesia, penegakan hukum itu bertautan erat dengan uang dan kekuasaan.

 

Sepertinya keadilan dan demokrasi itu bukan milik semua orang ditanah air kita yang tercinta ini.  Terkesan hukum kita itu milik yang berkuasa dan berduit, milik penguasa dan oligarki, tajam kebawah, tumpul keatas dengan  orkestrasi para pengacara jahat.

 

Katanya kita menuju era emas ditahun 2045. Beda sekali dengan Donald Trump yang kekeuh bilang : "The golden age of America begins TODAY."


Kalau kasus pagar laut dan PSN PIK 2 diadili para dalangnya, maka Presiden Prabowo dapat berkata dengan lantang:"Kita  menuju Indonesia  Emas TODAY dengan menegakkan HUKUM dan memberantas KORUPSI!" (*)


Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA — Sejak dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan janji politiknya. Harapan publik bahwa ia akan membawa perubahan besar semakin diuji oleh dinamika politik yang masih dipengaruhi oleh loyalis pemerintahan sebelumnya.

 

Bahkan, Prabowo disebut-sebut telah dibegal oleh para loyalis Jokowi. Hal ini menunjukkan persepsi bahwa dirinya tidak memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan kebijakan untuk rakyat.

 

Para loyalis Jokowi yang masih menguasai banyak posisi strategis di pemerintahan dan birokrasi ditengarai memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan. Hal ini dapat menjadi kendala bagi Prabowo dalam mewujudkan kebijakan yang benar-benar sejalan dengan visi dan misinya.

 

"Sepertinya bapak Presiden Prabowo tidak bisa bekerja untuk rakyat karena dibegal oleh loyalis Jokowi," ujar mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu di X @msaid_didu (4/2/2025).

 

Bukan tanpa alasan, Said Didu mencoba memberikan rincian beberapa kasus besar yang tidak dituntaskan sepenuh hati pada pemerintah Prabowo.

 

"Pemberantasan judol (judi online) lenyap," Said Didu menuturkan.

 

Tidak berhenti di situ, pria kelahiran Pinrang ini menyinggung bahwa penegakan hukum pada pagar laut sepanjang 30 kilometer hanya sebatas omon-omon.

 

"Penegakan hukum pagar laut hanya panggung sandiwara," tandasnya.

 

Bukan hanya itu, mendadak muncul isu bahwa riak-riak soal tabung gas elpiji 3 kilogram sengaja dimunculkan untuk menenggelamkan kasus pagar laut.

 

"Sabotase LPG 3 Kg. Oligarki plus Jokowi dan Geng masih berkuasa," kuncinya.

 

Sebelumnya, Jokowi tidak tinggal diam dalam gonjang-ganjing tersebut, ia angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik pagar laut tersebut.

 

Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.

 

"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten," ujar Jokowi.

 

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu

 

"Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," tukasnya.

 

Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.

 

"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," terangnya.

 

Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.

 

"Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu ya," tandasnya. (fajar)


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tidak boleh gegabah menerima laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kebijakan pendistribusian gas LPG 3 kg.

 

Akademisi Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Jakarta, Agung Adiputra menilai kebijakan yang diambil Bahlil dilakukan tanpa kajian dan berpotensi menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.

 

"Kebijakan ini ugal-ugalan tanpa kajian. Gas LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok masyarakat yang distribusinya berjalan melalui skema ekonomi kemasyarakatan. Namun, para pejabat yang mengusulkan perubahan sistem ini tidak mengkaji lebih dahulu bagaimana dampaknya di lapangan," ujar Agung kepada RMOL, Selasa, 4 Februari 2025.

 

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya membuat keputusan berdasarkan asumsi tanpa memahami realitas di masyarakat.

 

Ia menuding Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai sosok yang gagal dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

 

"Para pejabat ini seperti katak dalam tempurung, membuat kebijakan dari ruang tertutup tanpa memahami kondisi nyata di masyarakat," tegasnya.

 

Agung juga menyoroti bahwa Kementerian ESDM hanya berfokus pada kenaikan harga tanpa mempertimbangkan sistem ekonomi kemasyarakatan yang sudah terbentuk.

 

"Jika pola perumusan kebijakan ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak stabilitas ekonomi rakyat kecil dan ekonomi nasional," jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini terbukti keliru dengan keputusan Presiden Prabowo yang akhirnya mengembalikan sistem distribusi gas LPG 3 kg ke format lama.

 

"Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal pemerintah tidak memiliki strategi yang matang dalam merumuskan kebijakan," sesalnya.

 

Lanjutnya, kebijakan yang tidak terukur ini menjadi bukti bahwa pemerintah bekerja tanpa kajian yang jelas.

 

"Setelah menimbulkan keresahan di masyarakat, akhirnya presiden mengembalikan sistem distribusi ke format lama. Ini bukan hanya membuktikan bahwa kebijakan awalnya keliru, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah kerap bertindak gegabah," tegasnya lagi.

 

Agung mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi Menteri Bahlil dan jajaran terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

 

"Kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak boleh dibuat sembarangan tanpa kajian komprehensif,” tutupnya.

 

Hari ini kabarnya Bahlil dipanggil Prabowo yang besar dugaannya untuk mempertanggungjawabkan kisruh pelarangan LPG 3 kg di pengecer. (*)


Kawasan mangrove di Maros yang diduga disertifikatkan/Istimewa 

 

SULSEL — Aktivis lingkungan, Ahmad Yusran menyatakan Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan zona merah mafia tanah. Hal itu terungkap menyusul sejumlah temuan laut dan hutan bakau yang dikaveling.

 

Ketua Forum Komunitas Hijau mengatakan, terjadi perambahan hutan mangrove di Kabupaten Maros. Padahal, sejumlah titik sudah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

“Asli. Jadi tidak hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Makassar. Ada juga hutan bakau bersertifkat hak milik di Maros,” kata Yusran kepada fajar.co.id, Senin (3/2/2025).

 

Ia mengungkapkan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB dan SHM tidak boleh terbit di atas laut.

 

Sementara itu, kata Yusran, hutan bakau adalah laut. Dalam aturan, kawasan yang bisa disertifikatkan jaraknya 100 meter dari titik surut.

 

Karenanya, ia mengatakan, terbitnya SHM di hutan Bakau di Pantau Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros menurutnya melanggar aturan.

 

“Aneh. Di lokasi itu terbit SHM,” terang Yusran.

 

Yusran mengungkapkan, praktik itu, merusak sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Parahnya, itu terjadi seakan legal karena ulah mafia tanah.

 

“Karena kenyataan kerusakan sumber daya alam, terjadi secara sah oleh karena praktek mafia tanah," ucap Yusran.

 

Padahal, sambung Yusran, dengan hadirnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum memandatkan pembentukan empat kelompok kerja.  Diantaranya membidangi persoalan agraria dan sumber daya alam.

 

Pertama, hak kepemilikan agraria maupun pengelolaan sumber daya alam yang belum berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah korupsi.

 

Korupsi membuat perizinan pemanfaatan agraria dan sumber daya alam menimbulkan konflik dan meminggirkan hak-hak dasar kelompok rentan. Juga termasuk keadilan gender serta kepentingan antar generasi.

 

Rendahnya kapasitas pemerintahan akibat sentralisasi kewenangan menjadi penyebab lemahnya kapasitas secara nasional.

 

"Termasuk lemahnya penyelamatan dan pengamanan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dan pulau terluar. Sebab sejauh ini pengelolaan agraria dan sumber daya alam tak adil dan timpang," ujar Yusran.

 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CTR), Andi Yurnita membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada SHM 2,8 hektare di kawasan hutan bakau itu.

 

Hal tersebut, kata Ayu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Sulsel.

 

Rinciannya, 2,72 hektare masuk kawasan hutan bakau. Kemudian 0,08 hektare lahan pertanian.

 

“Kasus yang ada di Maros. Di RTRWP memang fungsinya mangrove,” terang Ayu.

 

Pada dasarnya, ia mengatakan kawasan itu boleh ada sertifikat. Sesuai dengan RTRWP. Namun tidak boleh mengubah bentuk aslinya sebagai area konservasi.

 

“Boleh ada sertifikat, tapi tidak boleh mengganti ekosistem alaminya,” kata Ayu.

 

Yusran mengatakan modus kaveling laut di Makassar, sama dengan pagar laut bambu yang di Tangerang. Hanya saja, di Makassar menggunakan pagar batu.

 

Kawasan yang akan dikaveling dipagari, lalu terjadi perubahan gelombang laut, kemudian terjadi sedimentasi. Ketika itu terjadi, pihak yang ingin mengkaveling mendaftarkannya ke pihak berwenang.

 

“Praktik ini kan sebenarnya bukan rahasia. Saya sebut, sebenarnya Sulsel, Makassar sudah zona merah praktik mafia tanah,” terangnya. (fajar)


Perwakilan AHI diterima BAM DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Februari 2025/RMOL

 

JAKARTA — Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Kehormatan Indonesia (AHI) menyerbu Gedung DPR untuk menuntut Presiden Prabowo Subianto memenuhi janjinya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

 

Seperti dilansir RMOL, sejumlah perwakilan AHI diterima oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Netty Prasetiyani, anggota BAM DPR Andre Rosiade, Obon Thobroni, Cellica Nurrachadiana, dan Agun Gunandjar Sudarsa.

 

Adapun perwakilan dari AHI yakni Faisal Mahardika dan 10 orang lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.

 

Ketua AHI Faisal Mahardika menuturkan bahwa pihaknya menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang semasa kampanye dahulu pernah menjanjikan bakal menyejahterakan pegawai honorer, namun hingga kini belum terlaksana.

 

“Presiden Prabowo karena pernah mengatakan akan menyejahterakan honorer tapi sampai saat ini masih banyak para honorer yang kesejahteraannya minim sekali,” kata Faisal di BAM DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 3 Februari 2025.

 

Pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan kebijakan tentang pegawai honorer lembaga negara yang ikut P3K (R2) dan pegawai honorer yang belum P3K (R3) agar jelas nasibnya.

 

“Karena bagaimanapun mereka yang berstatus R2 dan R3 itu telah mengabdi puluhan tahun, dan sangat pantas untuk segera diangkat menjadi P3K penuh waktu seperti itu,” jelasnya.

 

Faisal menambahkan Presiden Prabowo Subianto segera teken Keppres Nomor 56 Tahun 2012 tentang pegawai honorer agar jelas nasib mereka di daerah.

 

“Kami juga mendorong bagaimana presiden segera mengeluarkan kepres supaya P3K honorer R2 dan R3 itu segera diangkat menjadi penuh waktu. sesuai dengan UU yang ada,” ujarnya.

 

“Kami berharap ini ada peran pemerintah turun langsung peduli, tidak bisa kalau pemerintah tidak peduli dan tidak turun langsung untuk mengeksekusi, saya rasa susah,” tutupnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.