Latest Post


 

Oleh : Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas perairan laut dapat dipastikan merupakan dokumen bodong, alias palsu, dan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. Pelaku dan pihak yang terlibat sudah jelas, terang-benderang. Polisi tunggu apa?

 

Pejabat penerbit sertifikat dan pembeli atau penadah sertifikat (SHM dan SHGB) palsu ini mengaku, lahan di perairan laut tersebut dulunya, tahun 1980an, merupakan tanah daratan. Mereka berdalih, tanah daratan tersebut sekarang menjadi daerah perairan laut karena terjadi abrasi, yaitu proses pengikisan tanah di daerah pesisir pantai, sehingga membuat tanahnya musnah dan menjadi daerah perairan.

 

Pengakuan telah terjadi proses abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980 hingga sekarang, sehingga membuat tanah daratan hilang menjadi perairan laut, sangat mengada-ada, dan masuk modus penipuan. Oleh karena itu, sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diterbitkan berdasarkan fakta palsu (penipuan) merupakan sertifikat tanah tidak sah, alias palsu.

 

Ada dua alasan kenapa pengakuan abrasi di pantai utara Tangerang merupakan berita bohong dan masuk tindak pidana penipuan.

 

Pertama, faktanya tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980an sampai sekarang. Hal ini telah dibuktikan oleh beberapa ilmuwan, antara lain oleh Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana.

 

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250201103218-199-1193423/beber-data-satelit-pakar-bantah-pagar-laut-tangerang-untuk-abrasi

 

Sebelum itu juga sudah banyak kajian dan penelitian yang dimuat di berbagai jurnal ilmiah yang mengamati garis pantai utara Jawa, termasuk Tangerang, untuk kurun waktu tertentu, misalnya 30 tahun. Berdasarkan penelitian ini, juga terbukti tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang.

 

Kedua, seandainya terjadi abrasi sehingga membuat tanah daratan musnah, dan menjadi daerah perairan laut, maka hak atas tanah tersebut juga musnah. Menurut UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria, Pasal 27 huruf b menyatakan bahwa hak milik akan hilang (atau hapus) apabila tanahnya musnah: “Hak milik hapus bila tanahnya musnah”. Tanah bisa musnah karena peristiwa erosi atau abrasi, atau bencara alam lainnya. Hak milik yang hilang (hapus) atas tanah yang musnah tidak bisa dipulihkan kembali.

 

Karena itu, pengakuan hak atas tanah di perairan pantai utara Tangerang jelas mengandung unsur tindak pidana penipuan. Sebagai konsekuensi, semua dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan atas dasar pernyataan palsu (baca: penipuan) tersebut merupakan dokumen atau sertifikat tidak sah, baik penerbitan surat Girik dan Letter C yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, maupun konversi surat tersebut menjadi SHM atau SHGB.

 

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen dan sertifikat “aspal”, asli tapi palsu, tersebut terbukti secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat pemalsuan dokumen (sertifikat) kepemilikan tanah.

 

Dalam hal ini, kepala desa, pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional), termasuk kepala BPN, sampai notaris, patut diduga secara bersama-sama terlibat dalam sindikasi pembuatan sertifikat bodong di perairan pantai utara Tangerang tersebut. Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur di dalam UU Pidana, antara lain Pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara 8 tahun.

 

Selain itu, pembeli atau penadah sertifikat tanah palsu di perairan pantai utara Tangerang juga patut diduga kuat menjadi bagian tidak terpisah dari sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Pembeli sertifikat palsu pantai utara Tangerang diperkirakan mendapatkan keuntungan paling besar dari pemalsuan sertifikat ini.

 

Yang terakhir, proses pemalsuan sertifikat pantai utara Tangerang sudah terjadi sejak 2022/2023, pada masa pemerintahan Jokowi. Pemalsuan dokumen ini berjalan sangat lancar karena melibatkan sindikat dari pejabat desa sampai pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil menteri ATR. Bahkan patut diduga, juga melibatkan, atau atas sepengetahuan, Jokowi. Karena, jumlah sertifikat palsu tersebut sangat banyak, dengan luas tanah sangat luas, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan hektar.

 

Oleh karena itu, pihak kepolisian RI wajib mengusut tuntas skandal sertifikat palsu yang membuat gaduh seisi Republik ini sampai ke pelaku intelektualnya, sampai ke pejabat tinggi negara termasuk Jokowi. Presiden Prabowo harus memastikan skandal sertifikat palsu ini dapat dibongkar tuntas. (*)


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berharap masyarakat tidak melupakan "dosa" Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang dinilai telah menghancurkan Indonesia.

 

Roy Suryo menjelaskan bahwa Jokowi telah melakukan banyak kesalahan selama 10 tahun memimpin Indonesia. Kesalahan-kesalahan tersebut tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.

 

“Mikul duwur mendem jero (menjunjung tinggi jasanya, dan menutupi kesalahannya) itu tidak kemudian kita secara leterlek diterapkan, itu nggak harus,” kata Roy Suryo dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad berjudul Roy Suryo: Waspada Fufufafa Mau Menelikung Kekuasaan Presiden Prabowo, Minggu, 2 Februari 2025.

 

Menurutnya, istiah mikul dhuwur mendem jero boleh diterapkan jika hanya kesalahan kecil. Tapi baginya, Jokowi telah melakukan kesalahan selama memerintah dan tidak boleh dimaafkan.

 

“Ini enggak boleh berlaku kalau orang itu memang membuat ketidakbijakan di Republik ini (selama) 10 tahun, berbuat ketidakbijakan yang kemudian mengakibatkan Republik ini hancur,” katanya dilansir RMOL.

 

Roy mengatakan banyak kebijakan Jokowi merusak Indonesia, salah satunya soal reklamasi yang dinilai membuat sengsara masyarakat pesisir dan merusak alam.

 

“Di Surabaya ada, di Rempang ada, Indonesia Timur ada. Reklamasi masif dan terstruktur ini itu terjadi di era Jokowi. Artinya, apakah semacam itu dibiarkan?” tutupnya. (*)


Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari 

 

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti peran Jokowi yang dinilai masih aktif dalam berbagai agenda pemerintahan meski telah lengser dari jabatan Presiden.

 

Feri mengatakan, hingga saat ini Jokowi masih menerima tamu, menyalurkan bantuan sosial, serta berkeliling Indonesia.

 

"Sampai hari ini mantan Presiden (Jokowi) masih terima tamu, bagi-bagi bansos, keliling Indonesia, apakah terlarang? Tidak terlarang," ujar Feri dikutip dari unggahan akun X @ILCTalkshow (2/2/2025).

 

Secara hukum, aktivitas tersebut memang tidak terlarang. Namun, ia mempertanyakan apakah keterlibatan Jokowi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru menjadi beban bagi kepemimpinan yang baru.

 

"Tapi apakah seorang mantan Presiden yang mendukung Presiden saat ini ikut menari di dalam berbagai hal," tukasnya.

 

Feri menimbang bahwa kehadiran cawe-cawe Jokowi di pemerintahan Presiden Prabowo akan menjadi duri dalam daging.

 

"Bagaimana kalau kerja-kerjanya hanya akan memberatkan sikap Presiden saat ini," Feri menuturkan.

 

Kata Feri, apa yang dilakukan Jokowi selama ini tidak etis bagi seorang mantan Presiden.

 

"Tidak wajar Presiden yang punya pilihan sikap politik sama ikut menari, itu yang dilakukan pak Jokowi," cetusnya.

 

Ia juga menyinggung persepsi publik bahwa pemerintahan saat ini masih didominasi oleh peran Jokowi.

 

Padahal, masyarakat menanti langkah serta kebijakan nyata dari Presiden Prabowo. 

 

"Apakah publik salah menilai bahwa dalam pemerintahan ini, tarian pak Jokowi terlalu banyak, sementara orang menunggu tarian pak Prabowo," tandasnya. (fajar)

 


 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

KEHIDUPAN politik adalah pertikaian dan konflik yang tidak pernah berakhir, masing - masing yang terlibat akan mempertahankan kepentingan dan kekuatannya untuk tetap eksis.

 

Saling mengamati, mendeteksi, mengenal, mengidentifikasi tanda - tanda, pola yang tersingkap dari lawan atau musuh politiknya adalah variabel wajib untuk mengatakan perang atau berkawan, adalah prasyarat untuk menentukan tindakan, arah dan tujuan politiknya.

 

Inilah yang sedang dilakukan oleh mantan Presiden Jokowi bersama timnya membuntuti sepak terjang semua kebijakan yang sedang dan akan diambil dan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Mantan Presiden Jokowi adalah pelaku politik sekalipun dalam perannya hanya sebagai budak,  boneka Oligarki dan RRC dalam kesulitan melepaskan diri dari kewajiban dan beban tugasnya yang merasa belum selesai pada masa kekuasaannya.

 

Situasi dan kondisi politik yang sudah lepas dari kekuasaannya memaksa dirinya harus bereaksi dengan fleksibel pada perkembangan politik yang sedang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Jokowi selama ini sukses memaksakan putranya sebagai Wakil Presiden dan menempatkan orang - kepercayaannya di Kabinet Merah Putih, belum bisa merasa tenang dan menjamin dirinya, karena ancaman hukum  setiap saat siap  menerkam dirinya.

 

Untuk terlibat secara langsung dalam kekuasaan adalah tidak mungkin sedangkan memutuskan diri dengan tugas melindungi dan mengamankan Oligarki sesuai mandat dari Xi Jinping terus menjadi tugas, beban yang harus dilaksanakan dengan rekayasa dan cara apapun yang harus dilaksanakan.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)  Pratikno (masih berperan layaknya sebagai Sekretaris Negara - kabinet KIM ) mengabarkan bahwa para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) masih berkomunikasi dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

 

Komunikasi itu dilakukan melalui grup WhatsApp (konon anti sadap) berisi menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju  (KIM ) di masa Jokowi. "Ya tentu saja (ada komunikasi setelah Jokowi pulang ke Solo)".

 

Kita punya grup WhatsApp namanya Kabinet Indonesia Maju. Pun kita pertahankan tinggal ditambahi alumni KIM, gitu," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

 

Informasi ini sesungguhnya sangat peka hanya bagi masyarakat awam dianggap info biasa. Bahkan di kalangan pengamat politik pun radar tangkapan dan analisis berbeda. Tetap datar dan menganggap sebagai informasi normal dan wajar.

 

Dari rekaman kasak kusuk yang terekam bahwa Grup WA Kabinet Indonesia Maju (KIM) ide langsung dari mantan Presiden Jokowi, sama saja Jokowi sedang membangun kabinet bayangan, dengan anggota para Menteri Kabinet KIM untuk menandingi Kabinet Merah Putih.

 

Visi kerjanya persis Visi Kabinet Indonesia Maju (KIM) termasuk sukses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan sukses Program Strategis Nasional (PSN) sama artinya sukses program oligarki dan misi OBOR / BRI RRC.

 

Kekuatan oposisi inilah yang akan melawan Kabinet Merah Putih dengan tujuan dan arah memperlancar program Oligarki hampir dipastikan akan dipimpin mantan Presiden Jokowi dangan dukungan full dari oligarki.

 

Kalau Presiden Prabowo Subianto masih bersifat lunak dan ramah atas sinyal yang membahayakan ini, bisa terjadi Prabowo Subianto akan dijegal, dihambat bahkan akan  dijatuhkan di tengah jalan dari kekuasaannya. Wallua'lam. (*)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

ADA tiga makna dari judul di atas yaitu Aguan menggantung, Aguan tergantung, dan Aguan digantung. Aguan menggantung artinya kasus Aguan akan tidak pasti, tuntas atau tidak. Aguan tergantung adalah tergantung kepada kemauan dan keberanian politik Prabowo. Sedangkan Aguan digantung itu sanksi atas perbuatan melanggar HAM berat dan makar atas kedaulatan Negara Republik Indonesia.

 

MENGGANTUNG 

Jika ungkapan pengacara Aguan ditelan mentah-mentah bahwa Aguan tidak tahu menahu soal pagar laut di dekat PIK 2 maka itu sama saja dengan menelan kebohongan yang membuat kasus Aguan menggantung. Demikian juga ketika fokus hanya kepada pelanggaran Arsin Kades Kohod atau semata si keroco Lijaya dan Engcun. Guo Zaiyuan alias Aguan akan kipas-kipas..hayaa.

 

TERGANTUNG 

Masalah hukum Aguan tergantung pengambil kebijakan politik. Prabowo memiliki keberaniankah untuk melepas Aguan atau masih melindungi. Jika dilindungi maka Aguan hatrick lolos atas dua kasus sebelumnya penyelundupan barang elektronik dan suap reklamasi pantai Jakarta. Di tangan Prabowo Aguan kini nasib tergantung.

 

DIGANTUNG 

Aguan patut digantung jika berbasis pada ancaman perbuatan kolusi, korupsi, dan subversi. Kolusi sesungguhnya sudah pasti, lebih terbuka jika suap-suap sebagai delik korupsi dikejar, dan yang lebih menjamin hukuman mati  adalah makar membuat negara dalam negara. Ideologi naga memakan garuda. Pasal 11 KUHP menegaskan bahwa bentuk hukuman matinya adalah gantung. Aguan layak digantung.

 

PIK 2 dengan manipulasi PSN dan agenda jahat reklamasi area pagar laut adalah skandal besar yang tidak boleh menggantung atau tergantung. Harus tuntas penyelesaiannya, jangan menjadi modus bahwa investasi menghalalkan segala cara. Moralitas bangsa harus dijaga. Pemain-pemain kapitalis dan komunis harus dibasmi habis. PIK 2 menjadi uji nyali bagi pembela konstitusi dan ideologi.

 

Aguan merupakan teman kolusi Jokowi. Jokowi yang waktu itu adalah Presiden ternyata hanya ulat pemakan daun, penggerus kekayaan negara. Ulat itu kemudian menjadi santapan Naga. Indonesia pun dimakan China. China bahagia bermitra dengan Jokowi dan keluarga. Ia bebas merajalela melalui agen-agen Naga yang ada di Indonesia. Setahap demi setahap mengubah Negara Pancasila menjadi Negara Mafia.

 

Ketika pilihan hanya tiga menggantung, tergantung atau digantung, maka pembenahan untuk memajukan Indonesia harus dimulai dari solusi strategis, yaitu digantung. Bermitra dengan Aguan bukan bersimbiosis mutualisme tetapi simbiosis parasitisme. Aguan adalah parasit bangsa. PIK 2 menjadi fenomena bahkan fakta yang nyata.

 

Agar Prabowo juga tidak menjadi parasit bangsa, maka lepaskan Aguan, bila takut atau tidak mampu menghukum di dalam negeri maka deportasi saja ke negeri bamboo curtain atau tirai bambu. Protozoa Plasmidium adalah parasit yang membuat malaria. Indonesia kini sedang sakit demam, panas dingin akibat digigit nyamuk-nyamuk China. Nyamuk durjana itu membawa malapetaka bagi Indonesia. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.