Latest Post


 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

SUDAH bapaknya menjadi Presiden terburuk, kini anaknya Gibran menjadi Wakil Presiden terburuk. Indonesia bernasib jelek memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak bermutu, penuh kepalsuan, dan dicibir rakyatnya. Hampir jenuh bicara kebusukan ayahnya, saking banyaknya, kini Gibran juga patut untuk disorot.

 

Tiga M menandai dirinya yaitu Mutu, Moral, dan Menjadi (MMM). Soal "mutu" semua bisa menilai kemampuan Gibran, terakhir ia memimpin rapat kabinet harus dengan membaca teks. Memimpin rapat saja tidak becus. Sungguh memilukan, para jenderal dan professor terpaksa harus celingukan mengukuti anak ingusan sedang berlatih dengan tertatih-tatih.

 

Masih senang dengan mainan anak-anak, Wapres bermata sendu ini salah menyebut nutrisi ibu hamil dengan asam sulfat padahal yang benar asam folat. Asam sulfat berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil, bisa hancur janin. Berbeda dengan asam folat yang berguna untuk kesehatan janin termasuk mencegah kerusakan tabung syaraf (neural tube defect).

 

Keprihatinan atas "moral" muncul setelah terkuak akun fufufafa yang berkonten buruk. Ada narasi yang menistakan agama, ujaran kebencian, mencemarkan nama baik, hingga celetukan-celetukan porno. Sekurangnya tiga undang-undang telah dilanggar, yaitu KUHP  delik penodaan agama, UU ITE untuk pencemaran dan kebencian, dan UU Pornografi.

 

Masalah "menjadi" itu menyangkut proses  penetapan Wapres yang tidak fair. Mulai dari Putusan curang MK yang melibatkan bapak, ibu, dan paman Gibran, hingga KPU yang dihukum DKPP. Gibran dipaksakan atas pengaruh bapaknya yang jadi Presiden. Aroma nepotisme yang melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tercium sangat menyengat.

 

Gibran Rakabuming Raka adalah penyakit bangsa yang tidak boleh dibiarkan atau ditoleransi. Akan terjadi pembusukan politik dengan memeliharanya. Moral, undang-undang, konstitusi dan ideologi dicabik-cabik oleh ulahnya. Gibran harus segera disingkirkan.

 

Penyingkiran konstitusional dilakukan melalui Pasal 7A UUD 1945. MPR harus segera bersidang untuk itu. Wapres yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketrntuan UU No 7 tahun 2017 dan telah melakukan perbuatan tercela patut untuk dimakzulkan. Indonesia itu negara hukum bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada perlindungan politik bagi pelanggar hukum.

 

Indonesia keluar dari negeri main-main, negeri tamiya dan game mobile legends, mengurus rakyat harus serius. Bangsa ini terus menerus dibuat bodoh. Baru saja kita dikagetkan oleh gagasan untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) program unggulan Prabowo dengan menu serangga.  Duh di negara miskin Afrika saja tidak harus makan serangga.

 

Begini saja, gaji dan fasilitas Wapres stop dengan pemakzulan. Lumayan bisa dialokasikan untuk MBG. Sabar saja dulu Prabowo sementara tanpa Wapres, toh Gibran juga tidak berguna.

Nah hayo pindah dari MMM ke MBG. (*)


Ilustrasi Laut Makassar/Ist 

 

MAKASSAR — Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjry Djufry, berbicara soal kawasan laut di Makassar. Ia mengibaratkannya dengan pagar laut di Tangerang, Banten.

 

Fadjry mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara rinci terkait hal tersebut. Meski begitu, ia mengatakan bahwa lot laut di dua tempat berbeda tersebut memiliki kemiripan.

 

“Iya. Saya belum detil. Tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu,” kata Fadjry kepada jurnalis, Rabu (28/1/2025).

 

Sesuai aturan, kata Fadjry. Meski tak merinci aturan dimaksud, laut tak boleh dipagari.

 

“Karena itu akan mengganggu lalu lintas nelayan kita,” terangnya.

 

Pemagaran dan kaveling laut, kata alumni Universitas Hasanuddin tersebut, sebenarnya bisa dikecualikan. Asal dengan peruntukan yang jelas.

 

“Kecuali memang sudah ada peruntukan jelas, baik oleh perusahaan dan lain sebagainya kan,” imbuhnya.

 

Ia mengungkapkan, temuan itu akan ditindaklanjuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN).

 

“Ada ATR/BPN yang melihat nanti seperti apa. Bagi kami, Pemprov akan dililhat kembali, terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana,” ucap Fadjry.

 

Kalau memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Fadjry bilang pihaknya tidak segan membongkar.

 

“Kalau belum ada izin peruntukannya pasti kita bongkar, kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada,” pungkasnya.

 

Adapun pagar laut Tangerang dimaksud Fadjry telah dibongkar pemerintah, TNI, bersama nelayan. Pagar laut sepanjang 30 kilometer itu dinilai ilegal.

 

Belakangan ditemukan laut di sekitarnya telah dikaveling, merujuk pada peta di website resmi BPN. Menteri Kelautan dan Perikanan Nusron Wahid menegaskan sertifikat yang dikeluarkan di atas laut tersebut batal demi hukum.

 

Sementara di Makassar, laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu berlokasi di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemiliknya yakni PT Dillah Group.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di laut Makassar dinilai sarat manipulasi. Itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

 

“Bisa jadi ada Manipulasi ini dalam proses pendaftaran tanahnya,” kata Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar Hasbi Assiddiq kepada fajar.co.id, Selasa (28/1/2025).

 

Dalam penelusuran melalui Aplikasi Google Earth, pada tahun 2015, tampak kontur kawasan tersebut sebagian masih laut. Bentuknya menjorok persegi panjang ke arah laut.

 

Kawasan tersebut sebagian masih berupa air. Tampak seperti pematang sawah. Seperti isu yang sedang beredar mengenai kaveling laut, pondasi batuan dengan air di tengahnya tampak juga pada lokasi tersebut ketika SHGB terbit.

 

Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar, Andrie Saputra membenarkan bahwa pada kawasan yang dimaksud sudah terdapat sertifikat HGB.

 

Namun, ia enggan membenarkan bahwa itu dimiliki Dillah Group dan terbit sejak 2015. Ketika diminta validasi tahun terbit dan pemilik serifikat tersebut, ia berkelit.

 

“Mengenai terbitnya kapan, namanya siapa, mohon maaf itu masuk ke dalam informasi terbatas. Karena itu terkait haknya orang per orang, tidak bisa kami beritahukan," ujar Andrie saat ditemui Fajar di kantornya, Jumat, 24 Januari.

 

Sementara itu, pada Jumat sore, 24 Januari, FAJAR mencoba mengkonfirmasi pihak Dillah Group yang berkantor di Jl Pengayoman, Ruko Jasper III, Kota Makassar. Namun, tidak mendapatkan akses untuk melakukan wawancara. (*)


Presiden Prabowo Subianto bersawa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didampingi Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Luar Negeri Sugiono/Ist 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto harus melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di tengah polemik yang terjadi saat ini.

 

Hal tersebut disampaikan oleh pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Indonesia, Syurya M. Nur. Ia pun mendorong pemerintahan Prabowo untuk menyempurnakan kebijakan, terutama pada kajian yang terkait dengan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

 

Secara hukum, Syurya menegaskan bahwa keberlanjutan kebijakan pemerintah memiliki dasar yang kuat. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pembangunan harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

"Hal ini berarti, setiap pemerintahan baru wajib melanjutkan program-program strategis yang telah dirancang, selama tidak bertentangan dengan hukum atau kepentingan masyarakat," kata Syurya kepada RMOL, Rabu, 29 Januari 2025.

 

Ia menggarisbawahi bahwa konflik kebijakan antara pemimpin saat ini dengan pendahulunya dapat menciptakan ketidakpercayaan publik.

 

"Bangsa ini butuh persatuan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Jangan biarkan perbedaan pandangan soal kebijakan masa lalu menjadi sumber perpecahan," tegasnya.

 

Lebih jauh, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi sipil, untuk bersama-sama menjaga semangat pembangunan nasional. Menurutnya, semangat kolaborasi akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang lebih kuat dan maju.

 

"Harapan kami, Presiden Prabowo dapat menunjukkan kebesaran jiwa sebagai seorang pemimpin dengan menghormati hasil kerja pemerintahan sebelumnya. Itu bukan hanya tentang penghormatan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk meneruskan cita-cita pembangunan bangsa," pungkasnya. (*)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Keagamaan

 

SETELAH lengser dari jabatan, semakin gencar caci maki kepada Jokowi. Saat berkuasa masih terasa ketakutan publik atasnya. Maklum ada Kepolisian dan Kejaksaan yang mudah digerakkan atas titah sang raja ini. Kini walau seperti masih ada geliat-geliat kuasa, Jokowi sesungguhnya telah tamat dan hanya berfantasi tentang tahta.

 

Coba simak sepenggal syair lagu ini :

 

Adili Jokowi

Penjahat demokrasi

Adili Jokowi

Jongosnya oligarki

 

Wahai seluruh rakyat negeri

Sadarkah engkau kini

Si Jokowi yang tirani

Mengoyak bangsa ini

 

Sederhana tapi itulah hukuman bagi Presiden yang tidak bermutu, korup dan jagonya kodok eh jagonya bohong. Tidak ada wibawa, tanpa penghargaan, apalagi kasihan. Perampok atau pemerkosa pasti dibenci dan dicaci maki. Puisi, nyanyi hingga literasi memberi penilaian yang pantas bagi pengkhianat dan penjual kedaulatan negeri.

 

Qur'an mengutuk Abu Lahab dan Fir'aun serta menghinakan oligarki kaum Ad dan Tsamud yang telah meminggirkan kebenaran dan keadilan. Syetan yang mewujud pada mereka menjadi musuh dari orang beriman. Allah mengingatkan bahaya dari penyimpangan kekuasaan. Ada keserakahan, keangkuhan, dan makar jahat. Dengan enteng penjahat itu menginjak-injak rakyat.

 

Dalam berbagai aksi dan orasi tangkap dan adili Jokowi, biasa terselip yel atau dendang "mars" pejuangan :

 

Tangkap, tangkap Jokowi

Tangkap Jokowi sekarang juga

Gantung, gantung Jokowi

Gantung Jokowi sekarang juga

 

Kepada para buzzer pendukung Jokowi sampai mati, perlu merenungi ayat ini :

 

"Qul auudzu birobinnas, malikinnas, ilahinnas min syarril waswasil khonnas, alladzi yuwaswisu fie shuduurinnas, minal jinnati wan nas"

 

Katakanlah : 'Aku berlindung kepada Allah yang memelihara, menguasai, dan disembah manusia, dari kejahatan Syaithan yang membisiki ke dalan dada manusia. Dari kalangan Jin dan Manusia"

 

Syaithan itu mewujud Jin dan Manusia. Pekerjaannya menghasut untuk melakukan perbuatan jahat, merusak tatanan dan melanggar hukum.

 

Adakah Jokowi sang perusak itu adalah Syaithan dari kalangan Manusia ?

Wallahu a'lam.

 

Auudzu billahi minasy syaithoonir rojiim. Aku berlindung kepada Allah dari Syaithan yang terkutuk. (*)


Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd) 

 

JAKARTA  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di wilayah laut tidak bisa begitu saja dibatalkan. Menurutnya, sertifikat tersebut harus dipidanakan karena merupakan hasil kolusi langgar hukum.

 

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

 

Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

 

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

 

Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

 

Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.

 

Menteri Nusron menyatakan l, sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur.

 

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.