Demokrat Disentil, 243 Sertifikat SHGB Pagar Laut Diterbitkan Era Menteri AHY
Ketua Umum Demokrat, AHY saat memberikan rekomendasi kepada Andi Sudirman-Fatmawati
JAKARTA — Sebanyak 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait
kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, dikabarkan terbit saat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri ATR/BPN pada 2024.
Kabar ini mencuat lewat unggahan seorang pegiat media sosial,
Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era
kepemimpinan AHY.
"Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima,
setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat
sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024," tulisnya di X @PaltiWest2024
(26/1/2025).
Bang Nalar juga menyinggung partai Demokrat yang dianggapnya
dalam posisi tertekan. "Panik nih kayaknya Demokrat," tambahnya.
Sebelumnya, kasus pagar laut di Tangerang telah menuai
sorotan luas karena dianggap melibatkan penyalahgunaan sertifikat yang
berpotensi melanggar hukum.
Dugaan ini memicu kritik terhadap kebijakan era sebelumnya
dan mendorong sejumlah pihak untuk meminta pemerintah mengusut tuntas skandal
tersebut.
Sebelumnya, terbitnya sertifikat di lahan pagar laut
Tangerang diminta tak dikaitkan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjend)-nya, Jansen Sitindaon.
“Jangan ada yg mengkaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua
Umum kami mas @AgusYudhoyono,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Senin
(20/1/2025).
Jansen menegaskan, HGB itu terbit sejak Agustus 2023. Sebelum
AHY menjabat Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.
“HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana
keterangan dalam foto dibawah). Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru
Februari 2024,” tegasnya.
“Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri
ATR/BPN,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan, HGB diterbitkan BPN karena tercantum
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di RTRW, pemerintah daerah menyebit
wilayah tersebut pemukiman.
“Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang
bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda,” terangnya. (fajar)