Latest Post


 

Oleh : Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

SEPULUH tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.

 

Yang lebih memprihatinkan, bunga utang pemerintah Indonesia sangat tinggi. Yield obligasi negara tenor 10 tahun mencapai 7,2 persen lebih. Jauh lebih tinggi dari yield obligasi negara-negara tetangga seperti Malaysia (3,83 persen), Thailand (2,45 persen), Vietnam (3,16 persen), dan bahkan Philipina (6,27 persen).

 

Artinya, risiko utang pemerintah Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga tersebut. Baik risiko kurs maupun risiko gagal bayar.

 

Surat utang negara yang jatuh tempo tahun ini sangat besar, mencapai Rp800 triliun. Dari jumlah tersebut, surat utang negara yang dipegang Bank Indonesia (BI) mencapai Rp100 triliun.

 

https://www.kompas.id/artikel/antisipasi-dampak-global-pemerintah-tukar-utang-jatuh-tempo-2025-senilai-rp-100-triliun

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai panik. Bagaimana melunasi utang ugal-ugalan duet Jokowi dan Sri Mulyani, yang mulai jatuh tempo.

 

Akhirnya, diambil jalan pintas. Debt switch. Yaitu, surat utang lama (yang jatuh tempo) ditukar dengan surat utang baru. Di pasar sekunder. Jalan pintas debt switch ini tidak hanya dengan BI, tetapi juga dengan investor lainnya.

 

https://amp.kontan.co.id/news/selain-bi-pemerintah-akan-lakukan-debt-switch-secara-berkala-dengan-pelaku-pasar

 

Wacana debt switch menunjukkan Menteri Keuangan benar-benar sedang panik. Sampai berani melanggar undang-undang.

 

Karena, tidak seperti korporasi, pemerintah tidak boleh melakukan debt switch. Hal itu diatur di dalam undang-undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU 24/2002).

 

Pertama, Pasal 1 ayat (2) UU 24/2002 berbunyi, penerbitan dan penjualan surat utang negara untuk pertama kali, alias surat utang negara baru, hanya dapat dilakukan di pasar perdana: “Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.”

 

Setelah terbit di pasar perdana, surat utang negara baru kemudian bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Pasal 1 ayat (3) UU 24/2002: “Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.”

 

Artinya, pemerintah tidak bisa langsung transaksi surat utang negara di pasar sekunder, termasuk melalui mekanisme debt switch, tanpa penawaran atau penjualan terlebih dahulu di pasar perdana.

 

Kedua, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2002 secara tegas mengatur, surat utang negara yang jatuh tempo wajib dibayar pada saat jatuh tempo, dan dana untuk membayar pokok utang tersebut wajib disediakan di dalam APBN.

 

Pasal 8 ayat (2): “Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.”

 

Pasal 8 ayat (3): “dana untuk membayar bunga dan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.”

 

Artinya, surat utang negara yang jatuh tempo tidak boleh dibayar dengan cara menukar dengan surat utang baru, alias debt switch.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan penerbitan (dan penjualan) surat utang negara seperti diatur di dalam UU 24/2002 diancam hukuman pidana penjara antara 10 sampai 20 tahun, seperti diatur di Pasal 19 ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak empat puluh miliar rupiah.”

 

Ketiga, debt switch harus dimaknai sebagai dua transaksi. Pertama, transaksi penerbitan dan penjualan surat utang negara baru di pasar perdana. Kedua, dana hasil penjualan surat utang negara tersebut digunakan untuk membayar surat utang negara (baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum).

 

Artinya, debt switch antara Kemenkeu dengan BI secara substansi merupakan transaksi pembelian surat utang negara oleh BI di pasar perdana. Karena, Kemenkeu hanya dapat menerbitkan surat utang negara untuk pertama kali di pasar perdana.

 

Oleh karena itu, transaksi seperti ini melanggar Pasal 55 ayat (4) UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan Bank Indonesia hanya boleh membeli surat utang negara di pasar sekunder, tidak boleh di pasar perdana: “Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara …. kecuali di pasar sekunder.”

 

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (4) tersebut diancam pidana penjara antara 1 sampai 3 tahun, serta denda antara enam miliar rupiah hingga lima belas miliar rupiah, seperti diatur di Pasal 70 UU BI.

 

Utang ugal-ugalan rezim Jokowi, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah membuat masalah serius di tahun pertama Pemerintahan Prabowo. Untuk itu, Prabowo harus waspada sepenuhnya. Jangan sampai terjebak manuver penyelesaian utang Sri Mulyani, yang secara terang-benderang melanggar undang-undang, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (*)


Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten 

 

JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto kembali mengomentari keberadaan pagar laut di sekitar kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

 

Seperti diketahui, publik seolah diberi angin segar saat TNI AL dikabarkan telah membongkar pagar laut sepanjang 30 km tersebut. Namun, publik dikejutkan dengan pernyataan Gigin yang seolah bertolak belakang dengan berita yang beredar.

 

"Pembongkaran pagar laut di Tangerang ternyata cuma sandiwara," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (21/1/2025).

 

Diungkapkan Gigin, pagar bambu yang dibongkar hanya sebagian kecil dari panjangnya yang mencapai puluhan kilometer.

 

"Pagar yang dibongkar hanya sebagian sangat kecil, selebar beberapa perahu," tukasnya.

 

Blak-blakan, Gigin menyinggung posisi Presiden Prabowo yang berlatar belakang Jenderal TNI bintang empat.

 

"Ini menegaskan bahwa pergantian presiden hanya basa-basi, penguasanya tetap raja Jawa," cetusnya.

 

Gigin bilang, pengaruh mantan Presiden Jokowi di pemerintahan Prabowo masih mengakar. Bukti paling dekat, polemik yang terjadi di PIK 2.

 

"Gak heran kalau para menteri lebih taat kepada Gibran," kuncinya.

 

Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30 km tidak hanya menimbulkan kehebohan karena pelaku pemagaran masih terkesan misterius, tapi juga menuai pro kontra dalam proses pembongkarannya.

 

Diketahui, aparat TNI melalui TNI AL bersama nelayan telah memulai pembongkaran pagar laut tersebut pada Sabtu (18/1). Namun langkah itu ternyata menimbulkan pro kontra.

 

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri menyatakan akan terus melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang.

 

Pasalnya, pembongkaran pagar laut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

 

"Sudah perintah Presiden. Lanjut (pembongkaran)," ujar Jenderal Agus kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

 

Jenderal Agus mengungkapkan, keberadaan pagar laut itu sangat mengganggu nelayan dalam mencari ikan. Pagar yang terbuat dari bambu itu menghalangi akses nelayan saat hendak melaut.

 

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," tegasnya.

 

Jenderal Agus menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut akan dicabut sepenuhnya dalam waktu dekat. (fajar)


Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 

 

TANGERANG — AL, warga pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhir-akhir ini kurang tidur. Sebelumnya, warga desa itu hidup dengan melaut setiap hari untuk menangkap ikan. Sementara itu, keluarga menunggu di rumah.

 

Namun beberapa bulan terakhir hatinya dihinggapi rasa cemas saat harus meninggalkan rumah. Pasalnya akhir-akhir ini banyak pengembang yang ingin menguasai lahan warga di sana. AL dan warga lainnya selalu diliputi rasa cemas.

 

AL tidak mau menyebutkan secara jelas perusahaan pengembang mana yang dimaksud. Namun, ia ingat betul bagaimana perlakuan terhadap 'tamu tak diundang' itu telah menginjak-injak harga diri mereka sebagai warga miskin.

 

"Cara-cara mafia tanah," kata AL geram saat ditemui Selasa (21/1).

 

Dia tampak kesal. Bagaimana tidak, tanah warga yang semula dikelola sebagai empang dan budidaya ragam ikan kini nyaris hilang.

 

“Tadinya tanah timbul, masyarakat manfaatkan bikin empang, budidaya bandeng, mujair, udang," ujar lirih.

 

Janji Tinggal Janji

Sebagai orang kecil, AL sadar warga kampungnya tak mempunyai kekuatan apa-apa untuk bertahan.

 

Selama ini, kata AL, pengembang dengan culasnya membeli tanah mereka dengan menetapkan harga sepihak. Tidak ada kesepekatan warga dan pengembang.

 

"Coba pikir, sehari ditawar langsung diurug. Belum tentu deal sama pemilik tanah, tapi kalau sudah diurug, mau enggak mau. Dan semua orang juga pada tahu cara-cara itu yang mereka gunakan," ujar AL.

 

Menurutnya, desa yang pertama kali rata dengan tanah adalah Kampung Muara. Disusul Kampung Garapan, Desa Garapan. Dia pun tak tahu keperluan pengembang menguasai lahan empang, kali dan tanah darat masyarakat di sana. Meski belakangan, mereka mendapat informasi kawasan itu akan direklamasi oleh pengembang yang pernah mereklamasi pantai di Jakarta.

 

Dijanjikan Ganti Rugi

Saat digusur, AL menyebut warga sempat dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi berupa lahan dan bangunan seluas lahan dan bangunan terdampak. Tetapi hingga kini, janji itu seolah menguap begitu saja.

 

"Sampai sekarang sudah 5 tahun ini semua masyarakat di Kampung Grapan itu enggak punya sertifikat, padahal digusur PIK itu dijanjikan disediakan lahan, dibangun rumah dan diberikan serifikat, nyatanya sampai sekarang mereka tinggal di Kampung Gaga Baru belum dikasih sertifikat, kalau enggak salah mungkin sekitar 300 rumah, satu kampung,” ujar dia.

 

Menurut AL, kala itu pengembang menawarkan sistem penggantian kerugian atas tanah dan bangunan dengan model ruislagh karena dirasa adil. Meski dampaknya, mata pencarian masyarakat penggarap kini berubah.

 

“Mekanisme dia punya tanah berapa, dibangunin seluas itu juga. Duit ganti ruginya juga dapat. Tapi sampai sekarang sertifikatnya belum," katanya.

 

Terlebih saat ini, sistem penggantian lahan masyarakat tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya. Ini yang membuat masyarakat khawatir dan takut jika lahan-lahan mereka dikuasai pengembang secara semena-mena.

 

“Yang jelas sebenarnya kita menolak penggusuran dan sebagainya. Katanya nanti masyarakat nelayan dipindah ke Cituis Kecamatan Pakuhaji, karena ada pelabuhan besar dibangun di sana," katanya.

 

Kini Al makin was-was dengan keberadaan pagar laut di pantau utara Tangerang. Sebab jika area terpagar diurug maka mereka harus angkat kaki.

 

"Kami pasti kena gusur otomatis kami engga bisa bekerja," tegasnya. (merdeka)


Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono (Istimewa) 


JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono mengatakan pembongkaran pagar laut Tangerang itu melanggar hukum. Padahal, pembongkaran itu dilakukan oleh TNI AL atas perintah Presiden Prabowo.

 

“Jadi dibongkar itu negara melanggar hukum dan HAM karena pager laut sebagai batas dari HGB itu. Apalagi yang bongkar TNI,” kata Arief dikutip dari unggahannya di X, Rabu (22/1/2025).

 

Sementara kawasan tersebut, kata Arief punya landasan hukum jelas. Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM).

 

“Tuh kan pagar laut di Tangerang punya landasan hukum yang kuat yaitu HGB yang dikeluarkan Negara dan di akui negara,” terangnya.

 

Kementerian KKP menyegel pagar laut 30 kilo meter (km) di Tangerang. Pada Rabu 15 Januari 2025. Belakangan TNI-AL yang diperintah Prabowo membongkar pagar laut tersebut.

 

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Juga Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Itu, diungkapkan Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dikutip Antara, ia mengakui adanya sertifikat di kawasan itu sebagaimana tersebar di media sosial.

 

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron.

 

Nusron bahkan membeberkan jumlah dan pemiliknya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

 

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

 

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

 

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi

ww.bhumi.atrbpn.go.id.

 

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

 

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya. (fajar)


Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad bin Husein Alatas saat orasi di depan Gedung Merah Putih KPK 

 

JAKARTA — Massa Aksi 211 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan mengadili Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang diduga terlibat dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

 

Tuntutan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Muhammad bin Husein Alatas, saat memberikan sambutan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Januari 2025.

 

Awalnya, menantu Habib Rizieq Shihab ini kecewa karena hanya dua orang delegasi yang diizinkan masuk ke ruang pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

 

"Saya mau tanya, emang kita masuk mau rusuh? Saya mau tanya, kalau kita rusuh bisa atau tidak? Bisa atau tidak? Rakyat datang, umat datang, tokoh datang, dilarang-larang, betul? Kurang ajar? Enggak pantas, enggak pantas seperti ini, saudara. Tolong, di depan ngomong boleh masuk, tidak, di dalam cuma dua, kurang ajar atau tidak? Kurang ajar atau tidak?" kata Habib Muhammad.

 

Habib Muhammad pun pesimistis KPK mau mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.

 

"Emang setiap tahun begini, setiap ada aksi di KPK selalu, betul? KPK telah dilemahkan, betul? Siapa yang melemahkan? Yang melemahkan KPK, Jokowi, betul? Betul? Tangkap, tangkap, tangkap Jokowi," tutur Habib Muhammad yang dilanjutkan massa menyanyikan "tangkap Jokowi".

 

Di hadapan puluhan orang yang hadir ini, Habib Muhammad meminta agar KPK segera menangkap dan mengadili Jokowi. Mengingat, lembaga internasional seperti Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menyebutkan bahwa Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia.

 

"Saya mau tanya, kalau KPK melempem KPK bubar saja betul? Mendingan rakyat yang buat pengadilan rakyat, betul? Kalau penegak hukum tidak berani untuk mengusut, maka rakyat akan tegakkan hukum dengan caranya betul? Siap ganyang para koruptor? Siap seret Jokowi? Takbir, takbir," pungkas Habib Muhammad. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.