Latest Post

Pagar laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk fase kedua (PIK II), Tangerang, Banten/Ist 

 

JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui tanah pagar laut misterius di Tangerang itu sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

 

Dari total 263 bidang yang ber-SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara itu, 10 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Sisanya, 9 bidang tanah atas nama perorangan. Sementara itu, 17 bidang tanah lainnya bahkan telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Menanggapi hal tersebut, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengetahui bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu.

 

"Ya, PT Intan Agung Makmur selaku pemegang SHGB terbanyak memang terafiliasi dengan Agung Sedayu, Aguan dan anak-anaknya," kata Haidar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Januari 2025.

 

Berdasarkan data resmi yang diperolehnya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur tercatat memilki direktur atas nama Belly Djaliel dan komisaris atas nama Freddy Numberi.

 

Pemilik PT Intan Agung Makmur adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.

 

PT Kusuma Anugrah Abadi tercatat memiliki direktur atas nama Nono Sampono dan komisaris atas nama Belly Djaliel.

 

Pemilik PT Kusuma Anugrah Abadi adalah PT Agung Sedayu (99 persen) dan PT Alam Pusaka Jaya (1 persen).

 

PT Agung Sedayu tercatat memiliki direktur utama atas nama Nono Sampono, direktur atas nama Freddy Number dan komisaris atas nama Belly Djaliel.

 

Pemilik PT Agung Sedayu adalah PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera dan PT Cahaya Bintang Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.

 

PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera memiliki direktur atas nama Alexander Halim Kusuma dan komisaris atas nama Richard Halim Kusuma.

 

Pemilik PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan tiga anaknya yaitu Luvena Katherine Halim, Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma. Mereka berempat memiliki porsi kepemilikan saham masing-masing 25 persen.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pernah membantah keterlibatan kliennya dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

 

"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Grup dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujar Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Januari 2025. (rmol)


Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat-...

 

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Pagar Laut Tangerang dibangun oleh dua perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pagar laut tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

 

Nusron menuturkan, SHGB tersebut dimiliki oleh perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, ada 9 bidang yang dimiliki oleh perorangan. Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

 

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

 

"kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.

 

Politisi Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.

 

"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

 

Cek di Sistem AHU

Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

 

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujarnya. (merdeka)


Muannas Alaidid (foto: Twitter) 

 

JAKARTA — Konsultan hukum proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid menanggapi tudingan Said Didu terkait adanya sertifikat tanah yang mencakup area pagar laut dalam proyek tersebut.

 

"Menanti bukti hoaks Said Didu yang menuduh ada laut disertipikat," ujar Muannas dalam keterangannya di X @muannas_alaidid (21/1/2025).

 

Muannas meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka data dan warkah tanah tahun 1982 guna memperjelas status kawasan itu.

 

"Tolong pak Menteri ATR BPN buka data dan warkah tanah tahun 1982 sebagaimana yang sudah dijanjikan," cetusnya.

 

Muannas juga menegaskan pentingnya transparansi dari Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memahami sejarah penggunaan lahan di kawasan PIK 2.

 

"Apakah itu dulunya adalah daratan yang terabrasi, agar publik terang," sebutnya.

 

Muannas bilang, pembukaan data tersebut akan memberikan gambaran yang jelas tentang legalitas proyek dan menjawab tudingan miring yang selama ini beredar

 

"Kita (juga) bisa ambil langkah hukum menghentikan kegaduhan politisasi pagar bambu ini," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Said Didu merupakan salah satu sosok yang paling keras bersuara mengenai polemik yang terjadi di kawasan PIK 2.

 

Bahkan, fakta mengejutkan terungkap di tengah proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

 

Wilayah laut yang menjadi lokasi pagar tersebut dilaporkan telah mendapatkan status Hak Guna Bangunan (HGB), yang diduga terkait dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Agung Sedayu Group.

 

Data dari situs Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya kavling-kavling yang telah memiliki sertifikat HGB, meskipun lokasinya berada di tengah perairan.

 

Salah satu koordinatnya tercatat di 5.999935°LS dan 106.636838°BT, yang menggambarkan posisi di wilayah laut, jauh dari daratan atau garis pantai.

 

Lebih mengejutkan lagi, luas total area yang sudah berstatus HGB mencapai 537,5 hektar atau sekitar 5.375.000 meter persegi.

 

Luas setiap kavling bervariasi, mulai dari 3.458 meter persegi hingga 60.387 meter persegi.

 

Padahal, kawasan tersebut masih berupa laut, bukan daratan yang dapat diberikan status HGB sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait proses perizinan dan dasar hukum pemberian HGB pada wilayah laut.

 

Proyek ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap ekosistem dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. (fajar)


Muhammad Said Didu/Ist

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu tampak mengkritik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan presiden yang membuat rakyat repot hingga masa jabatannya berakhir justru menyusahkan presiden terpilih.

 

“Saat jadi Presiden - bikin repot rakyat.Saat jadi rakyat - bikin repot Presiden,” tulis Said Didu dalam akun X, pribadinya, Selasa, (21/1/2025).

 

Tak sedikit warganet yang mengomentari unggahan Said Didu tersebut.

 

“Namanya jokowidodo juara dunia korupsi,” balas @ki***

 

“Pokoknya Mulyono bikin semua repot,” imbuh @Ag***

 

“Liat kelakuan-kelakuan pembantu-pembantunya presiden, lama-lama presiden bisa stroke. Pecat smua antek-antek mulyono, cari orang-orang yang benar-benar kompeten di bidangnya jangan cuman bagi-bagi jabatan. Mumpung blom ambyar,” tambah @Yan***.

 

Diketahui, tak sedikit pejabat yang masuk di Kabinet Merah Putih merupakan orang-orang Mantan Presiden Jokowi. Bahkan yang terakhir viral soal pelantikan buzzer Jokowi, Rudi Susanto atau Rusi Valinka sebagai Stafsus Menteri Komdigi. (*)


Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman 

 

JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono atas kasus pagar bambu di Tangerang, Banten.

 

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Boyamin Saiman selaku kuasa hukum LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN Jkt.Pst.

 

Boyamin mengatakan, secara umum KKP telah melakukan penyelidikan dan penyegelan pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, namun belum menetapkan tersangka. KKP bahkan memberi tenggat waktu selama 20 hari untuk memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk hadir dan memberikan pengakuan.

 

"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

 

Menurut Boyamin, tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka menjadikan alasan LP3HI yang diwakili dirinya, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.

 

"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," pungkas Boyamin. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.