Latest Post


 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

Thomas Jefferson mengatakan bahwa penindasan terhadap suatu bangsa lebih banyak dilakukan oleh penguasa dari bangsa itu sendiri daripada oleh penguasa asing.

 

Kaum Pribumi sebagai Pendiri Negara, Pemilik Negara dan Penguasa Negara, saat ini kembali menjadi budak dan tamu di tanah airnya sendiri.

 

Mantan Presiden Jokowi sebagai boneka Oligarki telah mengukir karya besar memberi karpet merah kepada Oligarki ikut mengelola negara, sampai pada perbuatan  nekad telah dan akan mendirikan negara dalam negara seperti PIK 1 dan sedang berlangsung membangun Negara Aguan di PIK 2.

 

Pada hari Senin 20 Januari 2025, menyertai Bapak Said Didu check perkembangan di PIK 2. Lokasi pertama yg kita kunjungi adalah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang tempat TNI AL bongkar pagar kemarin - tapi hari ini istirahat.

 

Sepanjang jalan yang di lalui terlihat dengan jelas pembangunan negara Aguan tetap berjalan, akibat lalu-lalang kendaraan berat jalan rusak parah, tanah yang sudah mereka kuasa ditutup pagar setinggi sekitar 4 meter.

 

Lokasi yang masih terbuka yang sudah di kuasai berderet deret Dump Truck sedang berlangsung penimbunan tanah, terlihat di sana sini sudah berdiri bangunan (gedung) permanen menjulang tinggi lambang kekuasaan dan keangkuhan PIK 2.

 

Di pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga laut sedang pasang, rakyat dan beberapa tokoh masyarakat yang tahu Said Didu datang menyambut dengan ramah dengan rintihan meminta tolong bebaskan kami masyarakat di sini dari ancaman, penindasan dan kepungan kampung rakyat dari banjir

 

Hampir semua kampung bagian dalam, dekat pantai sudah terkepung banjir karena penimbunan tanah sudah tidak peduli lagi dampaknya bagi masyarakat sekitarnya.

 

Pindah tempat menuju  Desa Tanjung Burung, Kec Teluk Naga, Tangerang - pinggir Sungai Cisadane, bermaksud sewa kapal kecil akan mengitari pantai yang bisa dijangkau.

 

Dalam persiapan dan kapal kecil sudah merapat datanglah preman mengaku ini wilayah saya. Menghindari keributan dan bahaya lainnya terpaksa kita pergi dan rencana sewa kapal, kontak via HP dibatalkan.

 

Pindah tempat akan masuk Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di gang masuk di kanan kiri sudah terpasang spanduk / baliho larangan masuk bagi Said Didu dkk. Mobil terus memutar di lokasi yang sedang melakukan penimbunan tanah.

 

Sosok Said Didu dianggap musuh yang berbahaya bagi Aguan (PIK 2), terpampang foto baliho Said Didu di pintu masuk Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan desa lainnya. Hebatnya Aguan membuat perlawanan oleh warga pribumi setempat yang sudah menjadi antek dan budaknya.

 

Semua yang mengikuti perkembangan pembangunan negara dalam negara lebih luas dari negara Singapura khususnya di PIK 2, akan terkecoh kalau hanya fokus di pematokan laut.

 

Pematokan laut di beberapa tempat sepertinya akan dibangun pelabuhan pantai pendukung Negara Agunan yang tidak lama akan berdiri megah sebagai hunian etnis cina sesuai perintah Xi Jinping.

 

Jalan keluarnya Presiden Prabowo Subianto keluarkan situasi "DARURAT PERANG, SERET JOKOWI" untuk melawan perampas kedaulatan negara, tangkap adili dengan hukuman mati bagi siapapun yang terlibat. (*)



 

Oleh : Ida N. Kusdianti - Sekjen Forum Tanah Air (FTA) 


MUNCULNYA sertifikat kepemilikan laut ataupun pantai secara tiba-tiba membuat mata publik terbelalak atas pengelolaan negara  selama ini.

 

Kasus semacam ini sebenarnya sudah pernah terjadi di Madura pada tahun 2023 yang menjadikan polemik di masyarakat karena rakyat menganggap pantai adalah wilayah publik yang tidak bisa dijadikan wilayah private.

 

Dimana pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi. Pemda seharusnya  memberikan sosialisasi  agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik.


Kalau seluruh pesisir pantai sudah menjadi seperti kawasan PIK semua, itu artinya Negara sudah tidak mempedulikan rakyat sedikitpun Pejabat Negara sudah melacurkan diri dihadapan oligarki demi kenyamanan sesaat para jajarannya, Sama artinya penyelenggara negara telah mengamputasi kesejahteraan rakyat secara dini.

 

Pada saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur,  melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dikawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

 

Kita tidak boleh berhenti untuk membuat mata penguasa terbuka, Presiden Prabowo sudah tegas tapi para menteri dan pejabat di bawahnya terlihat lebih patuh pada oligarki dan Jokowi, mestinya Negara dalam hal ini Menteri terkait sigap dan tidak blunder seperti yang terlihat saat ini saling melempar tanggung jawab dalam mengatasi pemagaran laut dan PSN PIK 2.

 

Jutaan lahan sudah mereka kuasai, seluruh sendi sendi ekonomi sudah mereka monopoli negara dibuat tidak mampu mengendalikan pasar, akibatnya rakyat menjadi objek ekploitasi APBN yang disebabkan lemahnya negara dalam mengelola sumber daya alam di Republik ini.

 

Kita flashback pada masa orde baru yang dimata pembencinya seolah warisan orde baru adalah rezim yang otoritarian. Namun sejahat jahatnya orde baru masih memberikan lahan bagi rakyatnya dengan program transmigrasi yang biaya hidupnya ditanggung Negara selama belum mendapatkan panen tapi saat ini yang ada lahan dibagikan kepada para konglomerat secara ugal ugalan oleh pejabat pengkhianat yang tidak merasakan bagaimana negara ini berdiri atas pengorbanan darah para pejuang.

 

Pemimpin negara seperti Jokowi telah terlena oleh gaya hedonisme sehingga hal hal yang bersifat fundamental ditukar dengan receh yang berakibat mengorbankan masa depan rakyatnya.

 

Presiden Prabowo harus mewujudkan janji janjinya yang akan mengembalikan hak hak rakyat tidak berhenti pada tataran narasi.

 

Oligarki tidak boleh menang terhadap negara apalagi mengangkangi negara , semua tinggal good will dari Presiden Prabowo yang bisa membekukan aset aset oligarki dengan secarik kertas kapan saja presiden mau.

 

Yang saat ini sedang terjadi adalah proses perampasan lahan rakyat, proses perpindahan kedaulatan rakyat dan bangsa. PSN dijadikan kendaraan oleh Oligarki untuk mengambilalih kekuasaan negeri ini, dan mereka punya modal cukup besar untuk menutup mulut rakyat yang minim pengetahuan, minim iman dan tidak berpikir jauh ke depan untuk nasib anak cucunya.

 

Pemagaran laut adalah bagian terkecil dari ambisi mereka untuk menguasai seluruh perairan Indonesia disamping penguasaan daratan dan pembongkaran pagar laut di perairan Banten utara belum masuk ke dalam proses pembatalan PSN PIK 2.

 

Inti masalah adalah PSN di antaranya PSN PIK 2, dan Presiden Prabowo belum pernah mengatakan secara gamblang batalkan PSN PIK 2, padahal masalah ini sudah jadi isue centre di Indonesia.

 

Begitu pula dengan Menteri ATR yang beberapa waktu lalu mengatakan akan mengkaji ulang pembangunan PSN PIK 2 karena ada pelanggaran tata ruang, tapi sampai saat ini hal itu menguap. Rupanya Menteri ATR menunggu rakyat lupa dan berusaha mengalihkan perhatian.

 

Pesan untuk Menteri ATR & Presiden Prabowo 

Kami akan tagih janji Bapak Menteri untuk mengkaji ulang PSN PIK 2 dan mengingatkan Presiden RI untuk membawa masalah ini ke rapat kabinet dan batalkan demi rakyat dan kedaualatan bangsa.

 

Keluarlah dari ketiak Jokowi dan cengkraman oligarki, rakyat bersama pemimpin yang amanah. (*)


Koordinator KSST, Ronald Loblobly (tengah)  
 

JAKARTA — Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi lelang barang rampasan korupsi berupa saham di PT Gunung Bara Utama (GBU) yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

 

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly mengatakan, pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor, sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

 

"Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini," kata Ronald kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.

 

Ronald menilai, apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

 

"Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," tegas Ronald.

 

Oleh karena itu, Ronald berharap, laporan yang telah dilayangkan pihaknya dapat diusut tuntas secara transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya diharapkan dapat diproses hukum.

 

"Marwah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum," tutur Ronald.

 

Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

 

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

 

KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.

 

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

 

Dalam sebuah dialog publik yang digelar di Jakarta pada Mei 2024 lalu, KSST dan sejumlah tokoh pegiat antikorupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang tersebut.

 

Mereka yang saat itu hadir di antaranya, Boyamin Saiman dari MAKI, Faisal Basri dari Indef, Sugeng Teguh Santoso dari IPW, dan Melky Nahar dari Jatam. Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT IUM.

 

"Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam paparannya saat itu.

 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Di mana, nilai pasar wajar atau fair market value 1 paket saham PT GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau pemilik manfaat PT IUM sebenarnya.

 

"Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI  Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun," kata Faisal Basri saat itu.

 

Tahapan dugaan pidana korupsi bermula tatkala Kapus PPA Kejagung berencana akan melaksanakan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham nomor 1 tanggal 5 Juli 2019.

 

Selanjutnya, 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai sertifikat/surat kolektif saham nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

 

Kemudian, 10 hari sebelum penjelasan lelang atau aanwijzing pertama yakni pada 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, dan pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

 

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, ternyata hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

 

VN pun diketahui memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun bekerja sebagai satpam di keluarga AH. Pada 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi tata niaga timah yang juga adalah pemilik PT MHU. (rmol)


Presiden Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di sela acara peresmian PLTA Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025) 

 

JAKARTA — Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta para guru tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih terkait penyelenggaraan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

 

"Saya minta semua guru-guru, tolong, saya sangat menghargai tapi tidak perlu, jangan ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo. Ini kewajiban saya sebagai Presiden. Ini kewajiban saya, jadi tidak perlu ucapkan terima kasih kepada saya," ujar Prabowo di Sumedang, Jawa Barat, Senin.

 

Presiden menekankan bahwa pemerintah hanya menjalankan kewajiban yang telah dipercayakan oleh rakyat. Presiden menyebut bahwa program MBG merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

 

Kepala Negara juga menegaskan bahwa pemerintah menjalankan program ini bukan untuk mencari nama atau pengakuan.

 

"Kita di sini tidak cari nama. Yang kita ingin adalah yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Jadi saya tidak perlu lagi saya terima kasih, jangan terima kasih kepada Prabowo Subianto. Ini adalah kewajiban kami. Kami dipilih oleh rakyat Indonesia untuk bekerja demi rakyat," tegas Presiden.

 

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua dan anak-anak yang belum menerima manfaat dari program MBG.

 

Presiden mengakui program yang baru saja dimulai ini tidak bisa secara instan langsung menjangkau seluruh anak di Indonesia.

 

Prabowo menegaskan bahwa secara fisik dan administratif, program ini membutuhkan waktu untuk dapat menjangkau anak-anak secara merata.

 

Presiden juga menyoroti pentingnya proses pengamanan agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan tidak mengalami penyimpangan.

 

Meski demikian, Prabowo memastikan bahwa dana untuk program MBG tersedia dan akan digunakan sesuai kebutuhan. Kepala Negara pun optimis bahwa pada akhir tahun 2025, seluruh anak Indonesia dapat menikmati manfaat program ini.

 

"Saya yakini bahwa tahun 2025, akhir 2025 semua anak Indonesia akan dapat makan bergizi," ucap Presiden.

 

Program MBG saat ini telah dilakukan di 31 provinsi di Indonesia dengan total 238 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi memenuhi pembuatan makanan untuk MBG.

 

Pada periode pertama yaitu Januari–April 2025 ditargetkan ada 3 juta penerima manfaat dari program MBG, lalu pada tahapan selanjutnya April–Agustus 2025 ditargetkan jumlah tersebut bertambah menjadi 6 juta penerima manfaat. (fajar)



 

Oleh : Juju Purwantoro | Kuasa Penggugat Proyek PIK-2 

PERSIDANGAN Perdata untuk jadwal yang ke 3 dengan Tergugat Sugianto Kusuma alias Aguan Cs akan dilaksanakan pada Senin (20/1/25) di PN Jakarta Pusat. Pada sidang sidang sebelumnya Aguan dan sebagai turut Tergugat Antoni Salim, Joko Widodo, dll, tidak pernah hadir.  Majelis hakim beralasan alamat tidak ditemukan dan Aguan tidak dikenal, terkesan dicari-cari (tidak masuk akal).

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para Penggugat (prinsipal) diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Juju Purwantoro,SH,MH, DR.Herman Kadir, SH,MH, Ahmad Khozinudin, SH, dkk.

 

Apa yang telah dilakukan oleh Aguan, Cs, melalui kaki tangannya telah memaksa secara sepihak agar warga menjual lahannya atau digusur paksa. Mereka juga menimbun/menguruk lahan, sawah dan empang- empang milik warga, juga kaki (sungai) milik publik. Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu patut diduga keras juga telah membuat pagar laut dengan bambu di laut area Kecamatan Muncung sampai Paku Haji Banten, sepanjang sekira 11 km secara sepihak. Walaupun sampai saat ini, tidak ada ada satupun pihak yang mengakui telah membangunnya.

 

Pihak Aguan dan kroni-kroninya sebagai tergugat jika pada sidang ke 3 nanti tidak hadir juga, maka mereka bisa 'kehilangan hak hukumnya' untuk membela diri.


Jika hal itu terjadi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran Tergugat, dan hakim dapat menjatuhkan putusan (verstek). Putusan verstek bisa dijatuhkan,  karena Tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Tergugat juga tidak menyuruh orang lain (kuasa hukum) untuk menghadap menggantikannya, walau tenggang waktu dan tata tertib hukum acara telah dipenuhi.

 

Adapun, dasar hukum putusan verstek dapat disimak dalam ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut :

 

Pasal 125 HIR ;

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

 

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Aguan Cs, jelas telah merugikan dan membuat sengsara rakyat pesisir pantai Banten. Sebagai salah satu konglomerasi (9 naga di Indonesia), Aguan tentu memiliki budget yang luar biasa besar, untuk membangun ambisi proyeknya (PIK-2). Tentu kemungkinan besar proyek tersebut dapat 'mendomleng dan berlindung' dibalik PSN yang lokasinya bersebelahan dengan PIK 2.

 

Pemerintah melalui Permenko Nomor 6 tahun 2024dari 14 PSN baru tersebut, salah satu di antaranya berada bersebelahan dengan kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City  (Tropical Coastland).

 

Kawasan PSN yang dimaksud pemerintah tersebut, lokasinya berhimpitan dengan proyek PIK-2, tidak tertutup kemungkinan terjadi 'penyelundupan hukum' oleh PT Pantai Indah Kapuk. Mereka bisa saja mengklaim bahwa area tersebut adalah juga bagian dari PSN. Sebagai PSN pemerintah akan menggunakan lahan seluas 1.756 hektar, sementara total luas lahan yang diklaim milik PIK-2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar.

 

Gugatan para Penggugat adalah PMH, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Unsur-unsur PMH dapat berupa pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, atau adanya kesalahan.

 

Dalam hukum perdata, PMH sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata; perbuatan yang menyebabkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Oleh karena PMH tersebut, para korban (proyek PIK-2) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku (Aguan, Cs). Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi nominal, kompensasi, atau penghukuman sesuai vonis hakim.  (*).


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.