Latest Post

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono meninjau lokasi penembakan bos rental mobil di Indomaret Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. (Humas Polresta Tangerang) 

 

BANTEN — Kapolsek Cinangka AKP Asep Kurniawan dicopot dari jabatannya. Keputusan itu diambil menyusul penembakan terhadap seorang bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1).

 

Dalam telegram yang dikeluarkan hari ini (7/1), AKP Asep dimutasi menjadi perwira pertama (pama) Yanma Polda Banten untuk keperluan penyidikan.

 

”Benar,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi.

 

Sebagai pengganti AKP Asep, Polda Banten menunjuk Iptu Rusnata. Dia ditugaskan dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cinangka. Sebelumnya, Iptu Rusnata bertugas sebagai Kapolsek Purwakarta. Tidak hanya AKP Asep, Polda Banten juga memutasikan dua polisi lainnya. Mereka adalah petugas piket bernama Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

 

Keduanya merupakan polisi yang berjaga pada hari peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi.  Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas piket dan kapolsek. Mereka dinilai tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian.

 

”Dan tentunya akan kami tindak tegas anggota (petugas piket) ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH. Begitu juga kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, dan tentunya ini juga akan kami kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH,” terang Suyudi.

 

Sesuai dengan keterangan yang tertera dalam surat telegram tersebut, AKP Asep dimutasikan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan etik oleh Propam Polda Banten. Nantinya, dia bersama dua anggotanya Brigadir Deri dan Bripka Dedi akan menjalani sidang etik. Melalui sidang etik tersebut mereka bakal dijatuhi sanksi oleh Polri. (jawapos)


Ilustrasi-Palu-Hakim 

 

JAKARTA — Dua advokat terkemuka, Kenny Wisha Sonda dan Tony Budidjaja, menghadapi tuduhan penegakan hukum pidana yang berlebihan dalam kasus terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (7/1)

 

Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan menjelaskan, Kenny sebagai bagian dari tim legal perusahaan asing Energy Epic Equity (SENGKANG) PTY, LTD, bertugas memberikan opini hukum kepada manajemen perusahaan yang saat ini tengah bekerja sama dengan perusahaan Indonesia.

 

Kenny didakwa terlibat dalam tindakan perusahaan yang tidak membagi keuntungan dengan para mitranya karena masih memiliki kewajiban kepada bank sebagai kreditor.

 

Sebelum terbukti bersalah, Kenny sempat ditahan oleh aparat penegak hukum selama 45 hari. Berkat solidaritas sesama advokat dan masyarakat, penahanan Kenny ditangguhkan setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 50 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Kini kedua perusahaan tersebut sudah mencapai titik temu, tetapi Kenny masih harus menjalani proses hukum," ungkap Hendra.

 

Sementara itu, Tony Budidjaja duduk di kursi pesakitan karena membela kepentingan kliennya yang hendak menjalankan putusan arbitrase asing di Indonesia.

 

Laporan Tony terhadap termohon eksekusi dihentikan penyelidikannya. Namun, termohon eksekusi melaporkan balik Tony dengan tuduhan pencemaran nama baik atau laporan palsu.

 

Untuk memaksimalkan pembelaan dalam kedua kasus ini, penasihat hukum dari masing-masing kasus, yaitu Perry Cornelius Sitohang dan Fredrik J. Pinakunary, menghadirkan Dr. Albert Aries, SH, MH, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan anggota Tim Ahli KUHP Baru sebagai ahli yang menguntungkan sesuai Pasal 65 KUHAP.

 

"Kehadiran Albert secara prodeo-probono (gratis) merupakan bentuk pelayanan untuk transformasi hukum Indonesia," kata Hendra.

 

Hendra menegaskan bahwa kedua kasus ini menggambarkan realita penegakan hukum di Indonesia yang masih jauh dari harapan pencari keadilan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap kepercayaan investor asing pada kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

 

"Tentu tidak dapat dibayangkan jika para ahli hukum saja bisa menjadi terdakwa, apalagi masyarakat awam yang tidak paham hukum," tambahnya.

 

Jelang 100 hari Pemerintahan Prabowo Gibran, Hendra mengajak Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk melakukan terobosan penting demi perbaikan Indonesia sebagai negara hukum.

 

Penegakan hukum dianggap sebagai wajah utama Pemerintah di mata masyarakat dan negara-negara sahabat yang ingin berinvestasi di Indonesia

 

Dengan demikian, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia dapat dipulihkan dan diperkuat.(jpnn).


Aktivis yang ternaung dalam Nurani '98 menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025) siang. Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan keluarganya 

 

JAKARTA — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025) siang.

 

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, beserta keluarganya.

 

"Mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk ucap Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Tak hanya Ray Rangkuti, di lokasi juga tampak akademisi UNJ, Ubedillah Badrun; Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto; dan sejumlah aktivis lainnya.

 

Kedatangan mereka bertujuan memantau perkembangan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Jokowi dan keluarga, yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Direktorat PLPM KPK.

 

Apalagi, baru-baru ini Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi dalam daftar finalis pemimpin dunia terkorup.

 

Adapun sejumlah kasus yang pernah dilaporkan antara lain dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

 

"Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang, termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami," kata Ray.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

 

Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.

 

OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

 

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

Jokowi pun sudah angkat bicara mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP.

 

Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).

 

Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

 

"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," kata Jokowi.

 

Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.

 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

 

"Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," ujar Jokowi. (tribunnews)


Ilustrasi/Net 

 

JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal bulan puasa atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

 

Maklumat itu diambil berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang kini menjadi acuan resmi dalam menentukan hari-hari penting dalam agama Islam.

 

Metode penetapan tersebut menggantikan sistem hisab hakiki wujudul hilal yang sebelumnya digunakan oleh Muhammadiyah.

 

Kalender Hijriah Global Tunggal pertama kali diperkenalkan pada 1 Muharram 1446 Hijriah atau 7 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya Muhammadiyah untuk menyelaraskan penanggalan Islam secara global.

 

KHGT mengadopsi sistem kalender "Kriteria Turki 2016", yang merupakan hasil kesepakatan dalam forum Muktamar Kalender Islam Global di Istanbul, Turki, pada tahun 2016 lalu.

 

Selain itu, PP Muhammadiyah pun menetapkan hari raya Idulfitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Ahad (Minggu) 30 Maret 2025. (rmol)


Ubedillah Badrun 


JAKARTA — Pernyataan Ketua KPK Setyo Budianto yang mengaku akan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan korupsi terhadap Jokowi dan keluarganya kini dipertanyakan.

 

Pasalnya, laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi dan keluarganya sudah berkali-kali disampaikan oleh sejumlah aktivis dan akademisi. Bahkan, Ubedillah Badrun mengaku ini merupakan kali kelima dirinya datang menyampaikan laporan ke KPK.

 

"Kami hadir kembali untuk yang ke-5 kali dari tahun 2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya," kata Ubedillah Badrun, di depan gedung KPK bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98, Selasa (7/1/2025).

 

"Kenapa kami datang kembali ke sini karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," ujar Ubedilah Badrun.

 

Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

 

Laporan tersebut mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

 

"Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu," ujar Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Namun, Setyo mengatakan, KPK tak bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang hanya berdasarkan narasi yang beredar. Pernyataan itu disampaikan Setyo menanggapi nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

 

"Pastinya segala sesuatu kalau memang nanti ada laporan atau pengaduan kami (tindaklanjuti) melalui mekanisme yang ada. Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media ya, kami tunggu mungkin ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut," kata Setyo pada Jumat (3/1/2025).

 

Setyo mengatakan, laporan dugaan korupsi bisa disampaikan ke KPK dalam bentuk dokumen atau alat bukti lainnya yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.