Latest Post


 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaam 

GELAR Joko Widodo sebagai finalis penjahat dan koruptor terorganisir dunia adalah pukulan akhir tahun 2024 dan kado pensiun 2025 Jokowi. OCCRP seolah mengantar lengser Presiden yang hobi bohong dan serba palsu ini dengan ucapan "selamat jalan, koruptor dunia !".

 

Di dalam negeri Jokowi ditampar MK lewat "presidential threshold 0%". Rekayasa mengangkat dirinya sebagai Presiden 2 periode dan anaknya menjadi Wapres melalui "presidensial threshold 20 %" telah berakhir. Keluarga Jokowi semakin tidak bermasa depan  dan bakal dikejar oleh dosa politik di masa belakang.

 

Wajah lesu Jokowi ketika menanggapi "vonis" OCCRP adalah sinyal akan berakhirnya masa kejayaan Joko Widodo di panggung kekuasaan. Meskipun mencoba mencari pegangan, namun semua mulai enggan dipegang. Awalnya PDIP yang memecat Jokowi, Gibran dan Bobby, lalu 9 Naga pindah majikan. Tinggal Prabowo yang bertahan dan masih mahir bersilat lidah.

 

Belum ada tanda-tanda Prabowo mandiri dalam arti lepas dari ketergantungan pada Jokowi. Bahwa Jokowi berkontribusi besar menyukseskan Prabowo sebagai Presiden semua orang tahu, namun semua orang juga tahu dan berharap bahwa Prabowo dapat menjadi dirinya sendiri, bukan boneka Jokowi.

 

Kerjasama semestinya bersifat profesional bukan emosional apalagi spiritual yang berimplikasi pada perbudakan bahkan penghambaan. Sepuluh tahun Jokowi memimpin membuat Indonesia semakin terpuruk. Pasca lengser, Jokowi masih mencoba menggeliat, namun bakal sulit untuk mampu berdiri tegak.

 

Tahun 2025 penghukuman bermula dan akan bereskalasi. Setelah korupsi dunia hasil investigasi OCCRP maka gerakan untuk mendesak usut kekayaan dan asal muasal harta Jokowi akan berjalan.  PPATK, BPK, KPK, Kejagung, bahkan Kepolisian ditekan publik untuk memeriksa. Berbagai bantahan Jokowi dan buzzer justru mendorong pembuktian. Lembaga-lembaga Corruption Watch  terangsang dan akan semakin galak.

 

Seruan tangkap dan adili Jokowi dari pintu korupsi memiliki landasan yang kuat. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi koruptor telah menempatkan Jokowi sebagai kandidat kuat pesakitan. Belum lagi aksi-aksi tuntutan sanksi hukum gantung dan teatrikal guillotine oleh mahasiswa.

 

Berbarengan dengan tuntutan pengusutan korupsi, Jokowi juga didera tudingan ijazah palsu, Nepotisme, KM 50, kegagalan IKN, kongkalikong PSN PIK-2, serta China-isasi. Prabowo akan dihadapkan pada beban berat dalam melindungi kenyamanan Jokowi dan keluarga. Ujungnya melepaskan.

 

Tahun 2025 adalah tahun kegelapan Jokowi. Dua persoalan mengancam, yakni :

 

Pertama, koalisi partai memudar dan rontoknya kepentingan relasi atas Jokowi. Gibran bukan lagi perekat tetapi kanker yang cepat atau lambat harus diamputasi. Keluarga Jokowi menjadi pusat diagnosa penyakit bangsa.

 

Kedua, oposan Jokowi bertambah dan menguat termasuk orang dekat yang melompat. Gumpalan oposisi semakin berani mendapat siraman minyak dari OCCRP. Partai-partai baru bakal muncul melihat momentum dan terpicu PT 0 %.

 

Tahun 2025 adalah tahun keputusasaan Jokowi. Lebih mengentalkan spiritualitas diri melalui dunia klenik dan mistik. Pelarian yang justru semakin menenggelamkam. Jokowi adalah kisah anak manusia serakah yang bertopeng kesederhanaan, keluguan, dan simpati palsu.

 

Tahun 2025 adalah tahun rakyat membuka paksa topeng Joko Widodo. Penutup wajah buruk dari sang penjahat yang tidak punya rasa malu. Saatnya melawan dan memberontak.

2025 adalah tahun kehancuran Jokowi. (*)


Ketua KPK, Setyo Budiyanto 
 

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat ditanya soal Jokowi yang dinobatkan sebagai tokoh terkorup tahun 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Pastinya segala sesuatu kalau nanti memang ada laporan, ada pengaduan, kami akan melalui mekanisme yang ada ya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 3 Januari 2025.

 

"Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media apa segala macem ya kami tunggu lah, mungkin ada nanti pihak-pihak tertentu yang mau melaporkan tentang hal itu," sambungnya.

 

Setyo menerangkan, segala dugaan tindak pidana korupsi harus ada bukti, baik dokumen pendukung maupun alat bukti lainnya.

 

"Ada dokumen pendukung, ada alat bukti, ada sesuatu yang bisa ditunjukkan menguatkan bahwa telah diduga patut terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo.

 

"Selama hanya mungkin lisan, hanya mungkin ya sifatnya narasi saja, ya tentu kami tidak akan melakukan. Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang mau memberikan secara detail, informasi, data, dokumen, dan lain-lain gitu," pungkas Setyo. (rmol)


Prabowo dan Gibran

 

JAKARTA — Pemilihan presiden 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

 

"Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

 

Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

 

Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

 

"Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo," lanjut dia.

 

Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

 

"Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," ujar dia.

 

Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

 

"Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang," ujar dia.

 

Toh, kata Adi, Gibran punya bekal untuk maju sebagai Capres 2029. Selain berstatus pemimpin Indonesia, eks Wali Kota Solo itu bakal didukung Presiden ketujuh RI itu Joko Widodo (Jokowi).

 

"Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi begitu, ya, sekarang wapres, bisa maju itu pas 2029, bisa melawan siapa pun, termasuk melawan Prabowo Subianto," lanjutnya.

 

Dia juga mengatakan Gibran tidak akan kesulitan mencari partai pendukung karena bakal disokong oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep.

 

"Gibran enggak perlu capai-capai mencari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan Ketua Umum PSI itu Kaesang," ujar Adi. (fajar)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

KOMITMEN Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengejar koruptor ke Antartika harus dibuktikan. Sama sekali tidak ada alasan akan dibelokkan cukup mengembalikan atau bayar denda damai bagi para koruptor.

 

Angan-angan akan mengeluarkan aturan pengampunan untuk para koruptor. Ini sesat dan sinyal buruk korupsi bisa dinegosiasi. Akan memunculkan stigma berbahaya dan buruk jangan jangan pada Prabowo masih ada lumpur kotor menempel para dirinya.

 

Ingatan rakyat masih utuh bahwa diera rezim Jokowi, semua pejabatnya tidak ada yang bisa lolos dari jebakan korupsi, curang dan perilaku konspirasi cari untung bersama.

 

Presiden Prabowo  berkehendak membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi harus berani bertindak tegas hukuman yang membuat jera para koruptor.

 

Hentikan omon-omon karena rakyat hanya akan menunggu bukti, Presiden untuk bersegera mengumumkan  perang terhadap koruptor benar-benar dilakukan.

 

Terpaan bahwa Jokowi koruptor makin jelas bersama dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) Jokowi masuk dalam nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024.

 

Rakyat sudah marah, jenuh, bosan, jengkel, muak, terhadap koruptor di Indonesia yang sudah merajalela di semua lini birokrasi dari pusat sampai daerah, dianggap lumrah dan kejahatan biasa.

 

Presiden Prabowo harus belajar dengan negara lain ketegasan dan keberhasilannya dalam penegakan hukum terhadap koruptor, seperti: Korea Utara, Irak, Laos, Thailand, dan Vitenam layak dijadikan kaca benggala.

 

Dikutip abcnews.go, pada September 2000, Cheng Ke Jie ( Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ) dieksekusi mati, ditembak pada kepala bagian belakang. Ia menjadi tersangka korupsi karena menerima suap sebesar $5 juta (Rp 80 miliar).

 

Dilansir BBC, Xu Mayong ( Wakil Walikota Hangzhou ) dijatuhi hukuman mati pada Mei 2011 karena menerima suap hampir 200 juta yuan ( Rp 20 miliar ) dan menggelapkan dana.

 

Beijing mengeksekusi mati Li Jianping  ( Sekretaris Partai Komunis Cina ) karena korupsi lebih dari 3 miliar yuan ( Rp 6,6 triliun ). Dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

 

Dilansir dari Rappler, hukuman mati di China ditujukan untuk pelaku kejahatan di ranah ekonomi dan politik, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, dan tindak korupsi.

 

Kata Prof. Satjipto Rahardjo  guru besar emeritus bidang hukum Universitas Diponegoro, untuk korupsi berlakukan  hukum progresif. Karena dimensi kemanusiaan, memiliki tempat di atas segala hukum.

 

Berlakukanlah hukuman mati pada para kuruptor klas kakap, bos/backing judi online, dan bandar narkoba. Sita seluruh aset terkait kejahatan-kejahatan tersebut, untuk negara.

 

Seret Jokowi  ke pengadilan Rakyat agar sampai pada status "Koruptor dan Penghianat Negara" , maka hukuman yang setimpal serahkan kepada rakyat untuk Jokowi adalah "Hukuman Mati". (*)

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang 

 

JAKARTA — Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pemilihan presiden. Kedua hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

 

Keduanya menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni para pemohon, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

 

"Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

 

Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

 

"Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.

 

Meski demikian, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

 

MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," urai Suhartoyo.

 

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

 

"Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Saldi Isra. ()

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.