Latest Post

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar 

 

JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa ada persyaratan persentase tertentu.

 

Sosok yang akrab disapa Uceng itu menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk perbaikan, setelah dinilai telah menyimpang dari asas demokrasi.

 

"MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak-abrik oleh rezim sebelumnya (Joko Widodo), oleh hakim-hakim yang saya sebut hakim-politisi," kata Uceng, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan pembatalan presidential threshold, MK dinilai mulai mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zainal berharap MK terus memperkuat independensinya dan menjadikan prinsip demokrasi sebagai landasan utama setiap putusan.

 

"Putusan menghapuskan presidential threshold adalah kabar sejuk yang datang terlambat," ujar Zainal.

 

Sebelumnya MK dinilai telah membuat putusan kontroversial. Salah satunya adalah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Norma tersebut awalnya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan bahwa usia minimal tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebelumnya.

 

Putusan ini dianggap kontroversial karena dinilai memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Saat itu, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman yang notabene adalah ipar Presiden Jokowi, sehingga memunculkan tudingan konflik kepentingan. (rmol)


Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net 

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

 

Putusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.

 

"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

 

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

 

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu.

 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

 

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

 

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu. (rmol)


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal itu dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik ​​tanpa alasan jelas.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik ​​dapat melakukan tindakan paksa.

 

"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.

 

Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

 

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.

 

"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri," tambahnya.

 

Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa kendala berarti.

 

Seperti diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Penetapan tersangka Ketua KPK itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

 

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

 

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

 

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

 

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (fajar)

 

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP.


JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang diduga dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, usai dirinya masuk dalam daftar finalis kategori negara dengan kejahatan dan korupsi paling terorganisasi di dunia tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera saja bergerak untuk mengusut semua kejahatan yang ditorehkan oleh Jokowi selama ini," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, kepada RMOL, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Namun demikian, Muslim mengaku pesimistis APH akan berani mengusut kejahatan Jokowi.

 

"Protes rakyat soal kejahatan Jokowi di bidang HAM, yakni pembunuhan KM 50, matinya ratusan petugas KPPS selama Pilpres 2019, kasus matinya suporter Kanjuruhan di Malang, dan sebagainya tak dapat diusut tuntas," terang Muslim.

 

"Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK, laporan tentang Bobby ke KPK, laporan tentang dana PCR ke KPK, dan sebagainya tidak pernah tuntas di KPK," sambung Muslim.

 

Tak hanya itu, kata Muslim, pengusutan kasus kroni dan keterlibatan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak berjalan maksimal.

 

"Suara almarhum Rizal Ramli dan Faisal Basri, dua tokoh bangsa yang kritis tidak pernah digubris sampai mereka wafat. Utang luar negeri yang membengkak sampai dituntut ke pengadilan adalah salah satu dosa ekonomi yang diwariskan dan menjadi beban bagi bangsa ini. Jokowi terima berapa komisi utang itu?" pungkas Muslim. (*)


Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP

 

JAKARTA — Tifauzia Tyassuma, ahli epidemiologi yang juga pegiat media sosial, menanggapi kabar terkini terkait Jokowi dengan nada tajam dan penuh sindiran.

 

Dokter Tifa, demikian ia disapa, mengingatkan Jokowi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, bahkan kabarnya tengah dicari oleh OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

 

"Jok, jangan cengengesan mulu," ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (1/1/2025).

 

Ia bahkan mencurigai bahwa Jokowi tengah menghadapi masalah besar.

 

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan kabar yang beredar mengenai Mahkamah Internasional yang seakan-akan siap untuk menuntut Jokowi.

 

Namun yang lebih mengejutkan adalah pernyataan tentang Connie Bakrie, yang disebut telah mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan Jokowi dan bahkan sudah dinotariskan di Rusia.

 

"Bu Connie udah amankan segeprok dokumen sudah dinotariskan di Rusia. Nah lho!," tandasnya.

 

Begitu sindiran Tifa yang tampaknya ingin menambah ketegangan situasi yang sedang berlangsung.

 

Tifa tidak berhenti di situ, ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi mungkin sedang berpikir tentang melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh Bashar Al-Assad, Presiden Suriah yang terlibat dalam berbagai kontroversi.

 

"Pasti lagi mikir mau kabur kayak Bashar Al-Assad," cetus Tifa

 

Namun, Tifa juga mengingatkan Jokowi akan risikonya, terutama jika ia berniat untuk melarikan diri ke negara seperti Beijing, yang dikenal tegas dalam menanggapi kasus korupsi.

 

"Paling-paling juga ke Beijing. Padahal di Beijing koruptor dihukum gantung," tambahnya dengan nada mengejek.

 

Tifa seakan menantang dan memberi peringatan pada Jokowi, dengan menekankan bahwa masa depan yang penuh ketidakpastian tengah menanti.

 

"Bingung deh, bingung pasti," kuncinya.

 

Sebelumnya, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan bocoran terkait "bom waktu" yang pernah ia singgung sebelumnya.

 

Dalam keterangannya, Connie menyinggung seseorang bernama Mulyono dan mengklaim memiliki sejumlah dokumen penting yang sudah dinotariskan di Rusia.

 

"Supaya Si Mulyono itu dengar, dia musti dengar, jadi orang itu coba lihat gurunya dulu itu siapa? Belajar yang baik-baik gitu. Bukan jadi anak durhaka," ujar Connie dikutip dari unggahan akun X @nak_Negeri (1/1/2025).

 

Connie juga meminta perhatian Ibu Negara, Iriana Jokowi. Ia mengisyaratkan bahwa informasi yang ia miliki bukanlah hal sepele dan menyangkut hal besar yang berhubungan dengan negara.

 

"Bu Iriana BDW jangan tenang-tenang ibu. Kata ibu Iriana, kalau tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin diberikan ke saya," sebutnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk seseorang bernama Andi dan pihak kepolisian, yang hingga kini belum diungkap ke publik.

 

"Menyangkut Mulyono sedikit banyak, pasti. Karena semua data dokumen, apa itu, ada di saya yang sudah dinotariskan di Rusia," Connie menuturkan.

 

Connie memberikan sinyal bahwa ia siap membuka data tersebut jika situasinya mendesak.

 

"Ada dari mas Andi belum dibuka, ada dari Kepolisian yang belum dibuka. Kita ini mau buka-bukaan atau ancur-ancuran. Ini yang kita mau?," tandasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.