Latest Post

Momen pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 


JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto diingatkan agar tidak melanjutkan kebijakan-kebijakan yang kurang bermanfaat bagi rakyat yang dibuat pada masa pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai selama satu bulan berkuasa, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan gebrakan luar biasa, terutama terkait pemberantasan korupsi.

 

“Jika pak Prabowo tetap melanjutkan status PSN PIK 2, menempatkan Polri tidak lagi di bawah presiden dan tetap menaikan PPN 12 persen, maka pandangan pak Prabowo sebagai 'petugas' Jokowi akan makin menguat,”  kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Desember 2024.

 

Ray menilai, persepsi publik terhadap Prabowo yang dianggap macan Asia akan memudar jika terus menerus mengakomodir keinginan Jokowi.

 

“Perlu diketahui bahwa sebagian pemilih pak Prabowo itu bukanlah pendukung pak Jokowi,” kata Ray.

 

Ia menambahkan, Prabowo dipilih oleh rakyat bukan karena Jokowi. Rakyat berharap Prabowo bisa menjadi macan Asia dengan tidak mau diatur-atur Jokowi.

 

“Mereka memilih pak Prabowo semata karena pak Prabowo. Tentu, dalam pandangan mereka, pak Prabowo diharapkan muncul sebagai Prabowo yang digambarkan sebagai macan atau singa,” tutup Ray. (rmol)


Prabowo dan Jokowi 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali melontarkan pernyataan yang menyedot perhatian publik. Dalam postingan di media sosial X (sebelumnya Twitter), Said Didu menyoroti intensnya pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

Said Didu mengisyaratkan agar Jokowi kembali tinggal di Istana Bogor. Menurutnya, hal itu akan memudahkan Jokowi untuk bertemu dengan Prabowo mengingat lokasi Istana Bogor yang relatif dekat dengan Hambalang, Kertanegara, dan Istana Negara.

 

"Karena Pak Jokowi sepertinya ingin terus bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo, bagaimana kalau Pak Jokowi kembali tinggal di Istana Bogor agar dekat ke Hambalang, Kertanegara, dan Istana Negara? Setuju?" tulis Said Didu dalam unggahannya, dikutip, Minggu (8/12/2024).

 

Pernyataan ini memicu beragam tanggapan di kalangan warganet. Beberapa pihak menganggapnya sebagai kritik tajam terhadap hubungan politik Jokowi dan Prabowo yang semakin erat, sementara yang lain melihatnya sebagai sindiran jenaka terhadap dinamika politik nasional.  

 

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengunggah momen kebersamaanya dengan Presiden Prabowo di media sosial Instagramnya. Jokowi sampaikan doa untuk Presiden Prabowo di keterangan unggahannya. 

 

“Terima kasih atas santap tadi malamnya, Bapak Presiden @prabowo. Berkunjung ke kediaman Bapak Prabowo di Kertanegara sambil berbincang dan menyantap makan malam. Semoga Bapak sukses dan sehat selalu,” tulis Jokowi.

 

Sebelumnya keduanya makan malam bersama, di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jumat (6/12/2024).

 

Jokowi mengaku berbincang empat mata dan sekaligus kunjungan balasan usai Prabowo sempat mampir ke rumahnya di Solo. (fajar)


Properti PIK-2 Berkedok PSN 

 

JAKARTA — Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilekatkan pada proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK-2), ternyata hanya upaya ‘menipu masyarakat’ (kamuflase).

 

Pengembang PT Agung Sedayu group beserta kroninya, yakni Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota, pejabat pemerintah daerah seperti Camat, Lurah termasuk preman bayaran merupakan komplotan penipu.

 

Mereka terlibat dalam kegiatan premanisme (paksaan) agar warga menjual tanahnya dengan harga yang sangat murah (30 ribu - 50 ribu/m) secara sepihak. Mereka (warga) dipaksa dengan tipu daya untuk melepaskan hak jual tanahnya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu group. Demikian dilansir FNN dan diterima dari kuasa hukum penggugat proyek PIK-2, Juju Purwantoro, Minggu (8/11/2024).

 

Juju menegaskan bahwa walaupun ada surat dari Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024, tgl 15 Mei  2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024.

 

Demikian juga adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha, yang terdiri dari; Taman Bhinneka/ 54 Ha, Safari Zoo/126 Ha, Golf Course/ 135 Ha, Wisata Mangrove/ 302 Ha, Sirkuit Internasional/ 217 Ha, dan Ecotourism/687 Ha, tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya.

 

Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya- ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat.

 

Tampak adanya 'penyelundupan hukum' bahwa lokasi PIK-2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekira  bulan November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya.

 

Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka didukung APDESI kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional).

 

Pengembang secara manipulatif telah telah mengubah PSN menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi  merambah ke wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11.

 

Sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2 

Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024. Itupun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.

 

Tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan berlindung dibalik nama PSN.Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.

 

Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN, jadi semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekira 1.755Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena.

 

Selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di Kecamatan Banten. Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum  formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut.

 

Lakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat.

 

Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah di serobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan.

 

Presiden Prabowo Subianto harus segera 'mencabut dan menghentikan' proyek PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara bar bar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat. (fnn)


Pramono Anung-Rano Karno/Ist 
 

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menunda penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Padahal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di 6 wilayah Jakarta.

 

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pengumuman resmi hasil rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan besok, Minggu (8/12/2024).

 

“Kita mulai antara pilihannya sebelum dzuhur atau diawali makan siang. Diawali makan siang cocok? kita pending sampai pukul 13.00 diawali makan siang. Jadi dipersilakan makan siang, panitia jam berapa makan siang, jam berapa sudah mulai, setengah 12 sudah mulai ya,” kata Wahyu di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

 

Adapun alasannya KPU Jakarta belum mengakumulasikan berapa jumlah total raihan suara, karena ingin mencocokan lagi.

 

“Jadi besok kita bacakan dulu, baru nanti kita print kita cek lagi angkanya sama atau tidak habis itu kita tetapkan,” ujarnya.

 

“Cocok ya, cocok kita pending. Rapat diskorsing rapat pleno rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi. Bisa disepakati? Rapat saya skorsing hingga pukul 13.00 WIB,” sambung Wahyu.

 

Sekadar informasi, rekapitulasi hasil suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi telah selesai. Berikut hasil lengkapnya:

 

Jakarta Barat

1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 109.457 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 500.738 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jakbar sebanyak 1.909.774 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 1.069.002, dengan rincian surat suara sah 997.075 dan surat suara tidak sah 71.927.

 

Jakarta Selatan

1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 90.294 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 491.017 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jaksel sebanyak 1.748.961 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 1.046.480, dengan rincian surat suara sah 956.702 dan surat suara tidak sah 89.778.

 

Jakarta Pusat

1. Ridwan Kamil-Suswono :152.235 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 220.372 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jakpus sebanyak 813.721 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 455.549, dengan rincian surat suara sah 417.472 dan surat suara tidak sah 38.077.

 

Jakarta Utara

1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 328.486 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jakut sebanyak 712.367 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 712.367, dengan rincian surat suara sah 666.975 dan surat suara tidak sah 45.392.

 

Jakarta Timur

1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 136.935 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 635.170 suara

 

Adapun total pengguna hak pilih di Jaktim sebanyak 1.425.834 pemilih. Dengan rincian surat suara sah 1.307.718 dan surat suara tidak sah 118.116.

 

Kepulauan Seribu

1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 653 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 7.456 suara

 

Total pengguna hak pilih sebanyak 20.908 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 15.161, dengan rincian surat suara sah 14.687 dan surat suara tidak sah 474. (inilah)


Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah 


OLEH: AHMADIE THAHA

DI DUNIA yang makin digital saat ini, tak ada yang lebih efektif dari kekuatan media sosial, termasuk dalam menegakkan keadilan. Kasus Miftah Maulana Habiburrahman dan Ivan Sugianto menjadi contoh baru tentang betapa dahsyat perlawanan medsos, membuat mereka "takluk."

 

Miftah, hanya karena berucap satu kata "goblok" kepada pedagang keliling di acara pengajian dan shalawatan, diguyur hujan hujatan dari seantero negeri. Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia bahkan ikut berkomentar. Miftah akhirnya mundur dari jabatannya di Istana.

 

Hal serupa terjadi pada Ivan Sugianto. Kisah pengusaha hiburan yang memaksa seorang siswa bersujud dan menggonggong, ini menjadi bukti nyata betapa besarnya pengaruh media sosial dalam menggiring opini publik dan mendorong aparat hukum bertindak cepat.

 

Ironis memang, tetapi faktual: tanpa video viral, kasus Miftah dan Ivan ini mungkin hanya jadi bisik-bisik tetangga. Atau, kasus penggoblokan terhadap pedagang keliling dan keributan kecil di depan sekolah, yang menyangkut dugaan perundungan, itu cuma akan menjadi liputan kecil di media lokal mengingat magnitude-nya yang kurang untuk masuk kategori berita layak.

 

Kejadian-kejadian itu untungnya terekam kamera, dan menyebar di berbagai platform media sosial seperti api di padang kering. Publik marah, netizen mengecam, tagar menggema.

 

Dalam sehari, Miftah harus mundur. Dalam hitungan jam, polisi bertindak menangkap Ivan di bandara, menjebloskannya ke penjara, dan bersama itu publik memviralkan borok-borok lainnya dari mereka.

 

Hebatnya, reaksi ini muncul bukan karena berita di media arus utama, tetapi karena tekanan langsung dari publik yang terpicu oleh video viral. Ini memperlihatkan fenomena "tanpa viral, tiada keadilan" yang semakin mengakar. Maka, bagi anda, jangan ragu memanfaatkan kamera handphone anda.

 

Kekuatan media sosial tak hanya memaksa tindakan cepat aparat hukum, tetapi juga membuka borok-borok lain. Setelah kasus ini mencuat, terungkap sikap kasar Miftah lainnya, serta dugaan Ivan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memiliki belasan rekening yang diblokir PPATK. Mungkin juga, banyak lagi kasus lainnya.

 

Fakta ini memperlihatkan bahwa viralitas bukan sekadar alat untuk mengungkap kasus, tetapi juga medium untuk memperbesar eksposur masalah lain yang selama ini mungkin terkubur. Juga, mengungkap realitas watak otentik seseorang berdasarkan rekaman seketika, yang mungkin selama ini telah banyak membawa korban yang bungkam.

 

Dalam dunia nyata, dampak media sosial begitu nyata hingga sulit diabaikan. Miftah dan Ivan tak hanya dicaci-maki, tetapi juga mendapat hukuman sosial. Ketika masuk ke ruang tahanan, Ivan disambut dengan sorakan "Sujud! Gonggong!" oleh para tahanan lainnya. Inilah bentuk ironi keadilan sosial —sebuah "karma instan" yang muncul akibat penghakiman publik di dunia maya.

 

Namun, di sisi lain, ada pertanyaan yang perlu kita renungkan: apakah keadilan kini hanya bisa ditegakkan jika ada viralitas? Apakah aparat hukum membutuhkan dorongan dari publik untuk bertindak?

 

Dalam kasus ini, tindakan polisi baru terasa setelah muncul gelombang kemarahan di media sosial. Padahal, bukti dan saksi kasus tersebut sebenarnya sudah cukup kuat sejak awal.

 

Kasus ini menyoroti ketergantungan penegakan hukum pada media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi alat penting untuk membongkar kasus yang mungkin tidak tersentuh hukum.

 

Di sisi lain, ini juga memperlihatkan kelemahan sistem hukum kita, yang cenderung reaktif terhadap opini publik ketimbang bertindak secara proaktif berdasarkan fakta dan data.

 

Media sosial memang kuat, tetapi bukan tanpa risiko. Viralnya kasus seringkali membawa dampak negatif, seperti pengadilan massa yang bisa saja melampaui batas. Seseorang bisa dihukum secara sosial bahkan sebelum mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, jika sistem hukum berjalan efektif, keadilan seharusnya tidak memerlukan tagar atau video viral untuk dijalankan.

 

Kasus Miftah dan Ivan menjadi pengingat pahit tentang betapa pentingnya media sosial dalam menyoroti keadilan dan rasa keadilan. Namun, ini juga menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih kuat dan independen, yang tidak hanya bertindak ketika ada tekanan publik.

 

Media sosial mungkin pedang bermata dua: ia bisa menjadi pendorong keadilan, tetapi juga bisa menjadi alat penghakiman tanpa batas. Kini, tantangannya, bagaimana kita memanfaatkan kekuatan ini tanpa kehilangan esensi keadilan dan rasa keadilan yang sejati —adil bukan karena viral, tapi karena sistem hukum yang benar-benar bekerja. (*)


Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.