Latest Post

Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) dan Dewan Pengawas Pinhantanas, Connie Rahakundini Bakrie. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra) (©© 2024 Liputan6.com) 


JAKARTA – Connie Rahakundini Bakrie, seorang analis militer sekaligus akademisi Indonesia, baru-baru ini menarik perhatian publik setelah dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

 

Perempuan berusia 60 tahun itu diduga terlibat dalam penyebaran informasi hoaks terkait Pemilu 2024.

 

Kasus tersebut bermula dari pernyataannya terkait akses kepolisian terhadap aplikasi Sirekap yang menuai banyak reaksi saat persiapan Pilpres lalu.

 

Dalam pernyataannya, Connie meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dimaksud, namun pemanggilan oleh kepolisian tetap berlanjut.

 

Di sisi lain, pemanggilan Connie tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pengamat, terutama mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan dinamika politik saat ini.

 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut kronologi lengkap kasus Connie Bakrie, mulai dari unggahan kontroversial soal Sirekap hingga pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya, sebagaimana dirangkum Liputan6 pada Selasa (3/12).

Pernyataan tentang Sirekap

Kasus ini bermula dari unggahan Connie di akun Instagramnya pada bulan Maret 2024. Dalam unggahan tersebut, Connie menyatakan bahwa polisi dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan bahkan berpotensi mengisi formulir C1 langsung dari Polres.

 

Pernyataan ini merujuk pada kutipan dari mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, yang menurut Connie, diucapkan dalam sebuah pertemuan informal. Namun, pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap meragukan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Tak lama setelah unggahannya menjadi viral, dua laporan resmi diajukan terhadap Connie ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan dan flash disk yang berisi data terkait.

 

Laporan ini tercatat pada tanggal 20 Maret 2024 dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh Connie, yang tidak hanya berpotensi merusak reputasi institusi, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

 

Connie Bari Klarifikasi dan Meminta Maaf

Menanggapi laporan yang beredar, Connie memberikan klarifikasi melalui platform media sosialnya. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan hasil dari salah pengertian terhadap kutipan yang disampaikan oleh Komjen Oegroseno, yang menurutnya hanya dalam konteks diskusi informal.

 

Selain itu, Connie juga meminta maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Meskipun klarifikasi ini disampaikan secara terbuka, proses hukum yang sedang berlangsung tetap berlanjut.

 

Connie menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau merusak reputasi lembaga yang terlibat. Tindakan Connie ini mendapatkan dukungan dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk diteruskan ke jalur hukum.

 

Tidak Tahu Jika Dipanggil

Pada tanggal 29 November 2024, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Connie. Namun, saat itu Connie sedang menjalani tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.

 

Ia mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menerima surat panggilan sebelumnya ketika berada di Indonesia pada bulan Oktober dan November. Connie menilai pemanggilan ini cukup aneh karena ia baru menerima informasi tersebut melalui pengacaranya hanya sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan kembali ke Indonesia dari Rusia membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

Selain itu, Connie mempertanyakan urgensi dari kasus ini. Ia merasa telah memberikan klarifikasi yang diperlukan dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia merugikan pihak lain secara langsung.

 

Dalam situasi ini, ia berharap agar pihak berwenang mempertimbangkan kembali pemanggilan tersebut, mengingat kondisi dan situasi yang sedang dihadapinya.

 

Dengan demikian, Connie berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan dirinya tanpa alasan yang jelas.

 

Tanggapan PDIP

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kasus ini tampak mengandung unsur kriminalisasi.

 

Ia berasumsi bahwa pemanggilan Connie berkaitan erat dengan sikap politiknya, terutama kritik yang dilontarkannya dalam sebuah podcast mengenai Pemilu 2024.

 

PDIP berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Connie dalam menghadapi masalah ini, mengingat ada dugaan bahwa kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 

Ronny menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini agar tidak ada individu yang merasa dikriminalisasi akibat pandangan politik mereka.

 

Sikap PDIP ini menambah nuansa politik dalam kasus tersebut, yang sebelumnya sudah menarik perhatian dari berbagai kalangan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang lebih luas di tanah air.

 

Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat

Kasus Connie telah memicu perdebatan yang lebih mendalam mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia, khususnya dalam ranah politik dan pemilihan umum. Beberapa analis berpendapat bahwa jika pernyataan yang bersifat diskusi informal terus dibawa ke ranah hukum, hal ini dapat menciptakan preseden yang merugikan.

 

Bagi Connie, situasi ini merupakan tantangan bagi integritas dan keberaniannya sebagai seorang akademisi yang aktif menyuarakan pendapat.

 

Dukungan yang diterima dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa masih ada kesempatan untuk mengangkat pertanyaan mengenai relevansi kasus ini dalam konteks kebebasan berekspresi.

 

Meskipun demikian, jalannya proses hukum tetap berlanjut dan akan menentukan apakah kasus ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diteruskan.

 

Apa alasan Connie Rahakundini Bakrie dipanggil oleh Polda Metro Jaya?

Connie telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang berkaitan dengan akses polisi terhadap aplikasi Sirekap.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu kepercayaan terhadap integritas data yang digunakan dalam proses pemilihan umum.

 

Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat memiliki dampak yang luas, termasuk mempengaruhi opini masyarakat mengenai lembaga-lembaga tertentu.

 

Oleh karena itu, penanganan kasus ini oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 

Bagaimana reaksi Connie terhadap pemanggilan ini?

Connie telah memberikan penjelasan yang jelas dan meminta maaf atas situasi yang terjadi. Namun, ia juga mempertanyakan alasan mendesak di balik pemanggilan tersebut, karena ia merasa telah mengoreksi pernyataannya sebelumnya.

 

Apa kontribusi PDIP dalam kasus ini?

PDIP mencurigai adanya upaya kriminalisasi terkait pemanggilan Connie. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Connie dalam menghadapi situasi ini.

 

Hal ini menunjukkan perhatian serius PDIP terhadap kasus yang menimpa anggotanya. Dengan adanya dukungan hukum, diharapkan Connie dapat menjalani proses hukum dengan baik dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.

 

Apa itu aplikasi sirekap?

Sirekap merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mengelola dan menyajikan informasi hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Sistem ini berfungsi untuk menampilkan hasil agregat dari perhitungan suara yang telah dilakukan, sehingga memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam memperoleh data pemilu secara akurat dan cepat.

 

Dengan adanya Sirekap, proses transparansi dalam pemilu dapat ditingkatkan, karena setiap hasil suara dapat diakses dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang diadakan.

 

Apakah situasi ini mempengaruhi kebebasan untuk menyampaikan pendapat?

Beberapa kalangan berpendapat bahwa kasus ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, terutama jika diskusi yang bersifat informal dibawa ke ranah hukum.

 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa orang-orang akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat mereka, sehingga dapat mengurangi ruang untuk berdialog secara terbuka. (merdeka)


Gus Miftah 


JAKARTA – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar menyampaikan kritik pedas kepada Gus Miftah terkait metode dakwahnya yang dinilai kurang tepat. Lewat media sosialnya, Gus Umar mengecam gaya dakwah Gus Miftah yang dinilai menghina dan merendahkan orang lain.

 

"Rasulullah gak pernah mengajarkan kita untuk menghina, membully apalagi ngatain orang goblok dalam berdakwah," ujar Gus Umar dalam keterangannya di aplikasi X @UmarSyadatHsb__ (2/12/2024).

 

Gus Umar menegaskan bahwa seorang dai atau pendakwah seharusnya menyampaikan ajaran agama dengan tutur kata yang santun dan penuh hikmah.

 

"Becandamu gak lucu Miftah," cetusnya.

 

Ia menilai becandaan yang dilontarkan Gus Miftah justru melukai perasaan banyak pihak.

 

"Keterlaluan mulutmu menghina orang gak mampu," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Pendakwah Gus Miftah kembali menjadi sorotan usai videonya dalam sebuah pengajian viral di media sosial.

 

Dalam video tersebut, ia dianggap mempermalukan seorang pedagang kecil yang berada di tengah-tengah jamaah. Momen kontroversial ini diunggah oleh akun Instagram @wkwkmedsos.

 

Dalam video tersebut, terlihat seorang penjual es teh dan air mineral berdiri di antara jamaah pengajian. Gus Miftah kemudian mengarahkan pertanyaan kepada pedagang tersebut.

 

"Es tehmu sih akeh (masih banyak) nggak? ya sana jual (goblok,red)," ujar Gus Miftah, yang langsung mengundang sorakan dari jamaah.

 

Pendakwah yang juga merupakan Utusan Khusus Presiden ini melanjutkan komentarnya dengan meminta pedagang itu kembali berjualan dan menerima nasib jika dagangannya tidak laku.

 

"Jual dulu, nanti kalau belum laku ya udah, takdir," tukasnya.

 

Gus Miftah kemudian bercerita tentang doa yang berbeda antara penjual es teh dan bakso terkait cuaca. Ia menjelaskan bahwa meskipun doa tidak terkabul sesuai harapan, ada hikmah di baliknya.

 

"Kira-kira kalau hari itu adem? berarti doa tukang es diijabah nggak? ya diijabah dalam bentuk lain es nggak laku tapi badan sehat, pulang-pulang istri hamil," tuturnya.

 

Namun, komentar bernada candaan tersebut menuai kritik tajam dari warganet. Banyak yang menilai bahwa candaan tersebut tidak pantas dan mempermalukan pedagang kecil di depan umum. (fajar)

   

Habib Rizieq Shihab menyampaikan sambutan saat mengikuti reuni 212 di Silang Monas, Jakarta, Senin (2/12/2024) 


JAKARTA – Reuni Akbar 212 kembali digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (2/12/2024). Ribuan jamaah hadir dalam aksi yang dimulai sejak pukul 03.00 WIB itu, diawali dengan salat tahajud bersama. Momentum ini menjadi salah satu pertemuan akbar yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan tokoh Islam di Indonesia.

 

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Habib Rizieq Shihab, acara ini selain menjadi sarana sosialisasi kepada umat, juga menjadi wadah penyampaian aspirasi keagamaan dan kebangsaan.

 

Reuni tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan ulama terkemuka. Di antaranya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, tokoh Muhammadiyah Wahidin, dan Ketua MUI Pusat KH Muhyidin Djunaidi. Serta para guru besar dari berbagai majelis di seluruh Indonesia juga turut hadir untuk mempererat kebersamaan dalam aksi ini.

 

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pihak-pihak yang telah merusak Indonesia selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun terakhir. Termasuk Presiden ke-7 Jokowi sendiri.

 

"Tidak peduli siapa pun dia saudara, tidak peduli apakah itu Jokowi ataupun Fufufafa dan semua kroni-kroninya yang terlibat seret ke pengadilan. Takbir! Takbir! Takbir!," ujar Habib Rizieq saat menghadiri reuni akbar aksi 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat, pagi ini, Senin (2/12/2024).

 

Habib Rizieq mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir, demokrasi Indonesia sudah dirusak, hukum ditabrak, korupsi merajalela dan judi di mana-mana. Untuk itu, orang-orang yang membuat kerusakan haruslah dimintai pertanggung jawaban saat ini. Orang-orang yang memiliki rekam jejak dalam merusak demokrasi Indonesia haruslah diberi hukuman seberat-beratnya.

 

"Maka itu saya minta dengan tulus, dengan sangat hormat, kepada yang kami hormati, Bapak Presiden H. Prabowo Subianto, tolong Pak, bersihkan pemerintahan Bapak dari orang-orang yang bermasalah," ucapnya.

 

"Baik bermasalah dengan korupsi, bermasalah dengan judi, bermasalah dengan pelanggaran HAM, bermasalah dengan segala kemungkaran dan kerusakan negeri, jangan mereka dibiarkan, proses hukum tegakkan keadilan bagi bangsa Indonesia. takbir! Setuju tidak? Setuju tidak?," tambahnya.

 

Habib Rizieq sebelumnya juga meminta agar tidak mengganggu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Jadi sekali lagi, pemerintahan baru ini jangan kita ganggu, kita beri kesempatan, kita dorong, tapi tetap kita kritisi," ujar Habib Rizieq.

 

 

Namun, kata Habib Rizieq, mendukung bukan berati menjilat atau memuji yang tidak berhak di puji. Dirinya akan tetap mengkritisi jika nantinya ada kebijakan yang tidak sejalan.

 

"Jadi bukan mendukung dalam arti kata menjilat, memuji yang gak berhak dipuji saudara, jangan, kita tetap ikhlaskan niat, hanya mencari Ridha Allah subhanahu wa ta'ala," terangnya.

 

Ia juga mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar tetap sehat dan mampu memimpin Indonesia. Sehingga, mampu menyejahterakan masyarakat Indonesia.

 

"Dan akhirnya mari kita baca suratul fatihah, kita mohon kepada Allah agar Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa diberikan kekuatan melalui Allah, diberikan sehat walafiat, agar mampu untuk memimpin negara Indonesia, agar mampu menyejahterakan rakyat, agar mampu terus menjaga keharmonisan hubungan antara Umarot dengan Ulama," katanya. (fajar)


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

 

BOGOR – Seorang anggota Polri berinisial NJP (41) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, penyerangan itu terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi pada salah satu kepolisian daerah di wilayah Polda Metro Jaya pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

 

"Dia pulang karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ujar dia dikutip dari Antara.

 

Rio menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.

 

"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kami cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Rio.

 

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

 

Dia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

 

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.

 

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

 

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki.

 

“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu. (jpnn)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

BATALKAN Perpres No. 54 thn. 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali ke UU. No. 34 tahun 2004 tentang Tugas TNI.

 

Kerusakan Institusi POLRI akibat kebijakan Presiden yang salah. Sadar atau tidak berawal dari  positioning  POLRI langsung di bawah Presiden, Polisi dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI oleh Presiden, dengan imbalan loyalitas buta Polisi pada Presiden, petaka awal  terjadi kerusakan di tubuh POLRI.

 

Perselingkuhan Presiden dengan POLRI penyebab kewenangan dan kekuasaan POLRI bukan terkendali justru menjadi liar bahkan menjadi kepentingan politik Presiden.

 

Terjadi “Abuse of Power” oleh Polisi, menjadi kekuatan super body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan , akibat Presiden telah memanjakan polri melampaui peran , fungsi dan tupoksinya.

 

Dalam UU nomor 2 thn 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga : penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

 

Telah masuk keranah politik sebagai pengaman presiden mengatasi / menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kebijakan dan kekuasaan Presiden.

 

Konon peran politis ini sudah dirancang jarak jauh sejak Tito Karnavian sebagai Kapolri, bukan hanya sebagai kekuatan mengamankan suara hasil Pilpres tetapi memenangkan suara untuk kemenangan Presiden. Imbalan politisnya Presiden menempatkan Polisi hampir di semua urusan  negara.

 

Terus berkembang ke ranah di luar tupoksinya memenangkan kepala daerah kandidat Presiden bahkan lebih jauh munculnya oknum kepolisian menjadi herder menganankan proyek Taipan Oligarki

 

"Lebih liar lagi  tugas TNI seperti penanganan terorisme, saparatisme, pengamanan objek vital, pengamanan wilayah perbatasan juga di ambil alih Polisi. Padahal itu jelas dan tegas tugas TNI sesuai UU no 34 Tahun 2004."

 

Presiden tidak tanggung tanggung mengeluarkan Perpres No. 54 tahun 22 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menambah kekuasaan Polri agar lebih luas karena tidak ada dalam UU Polisi. Padahal secara hirarki perundangan, Perpres itu di bawah Undang/Undang.

 

Yang muncul di kemudian hari kekuasan Polisi merambah kemana mana : Polisi bertindak cepat mengkriminalisasi tokoh tokoh siapapun yang menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi ulama,  begitu sadis cara menangani demo dengan kekerasan diluar perikemanusiaan. Bahkan dimana mana  berperan sebagai body guard Oligarki, sebagai penjaga   rampasan tanah  jarahannya dari gangguan.

 

Diduga kuat ikut mengamankan TKA asing khususnya dari China masuk berbondong bondong ke Indonesia.

 

TNI dianaktirikan bahkan terkesan dilemahkan. TNI melalui binternya di amputasi, TNI masuk desa sebagaian kemanunggalan TNI dan rakyat tidak terdengar lagi. Kewenangannya juga banyak di cabut atas nama kekuasaan Presiden untuk mengamankan kekuasaan Presiden menempatkan POLRI sebagai body guard nya.

 

Kesombongan POLRI membesar ketika merasa bahwa  Polri langsung di bawah Presiden dan TNI di bawah kordinasi Kementrian Pertahanan.

 

Presiden berdalih menambah kekuasaan POLRI adalah  untuk memerankan POLRI perang melawan perang asymetris. Perang yg tidak tampak seperti ; perang ideologi, perang ekonomi, perang dagang, perang pemikiran, sosial-budaya. Melebar mengamankan perjudian dan perdagangan narkoba dan perdagangan terlarang lainnya.

 

Dampak ikutan akibatnya bukan keamanan yang tercipta justru kegaduhan , perpecahan dan kekacauan di masyarakat makin parah. Apa yang terjadi saat ini  oknum kekuatan polisi yang menyalah gunakan kekuasaanya.

 

Muncullah partai cokelat bahkan mulai terdengar seperti era pra kebangkitan G 30 S - PKI ada indikasi lahirnya angkatan ke 5 (lima).

 

Awal kejadian jelas akibat salah kelola kepolisian oleh presiden sendiri menempatkan polisi sebagai alat kekuasaan politik. Menempatkan dan memfungsikan Polisi dengan kekuasan yang sangat besar sebagai alat kekuasaan politik.

 

Kebijakan Presiden memakan tuan Presiden sendiri. Perintah untuk secepatnya mengatasi kasus judi online berlarut larut karena ternyata kasusnya memah sangat berat , karena penyakitnya sudah acut melebar kemana mana.

 

Republik ini adalah negara hukum dilihat dari kinerja POLRI sebagai penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, yang setia pada janjinya sebagai Bhayangkara Negara terasa telah dikhianati.

 

Back to zero. Tata ulang institusi POLRi, saatnya POLRI direformasi total. Tiba saatnya negara harus secepatnya melakukan Reformasi Polisi sekarang . (Police Reform Now). (*)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.