Latest Post


 

JAKARTA – Tindakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan ini dinilai berlebihan. Apalagi jika dibandingkan dengan kinerja wapres di era presiden sebelumnya.

 

Setelah sebelumnya membuat program Lapor Wapres yang kemudian diklarifikasi istana sebagai program pemerintah, kini muncul lagi goodie bag bantuan yang seolah ingin pamer nama kepada penerimanya.

 

Tas atau goodie bag berisi bantuan pemerintah yang diambil dari uang negara itu jelas tertera nama putra sulung Jokowi, Wakil Presiden Gibran. Tentu saja hal ini menuai kritik tajam dari masyarakat.

 

Banyak yang mengatakan bahwa Gibran tengah berupaya mendongkrak muka alias kampanye awal dengan menuliskan namanya. Hal ini sangat berbeda dengan wapres sebelumnya yang sama sekali tidak menuliskan namanya saat menyerahkan bantuan. Bahkan, di media sosial X, kata kunci "Bantuan Wapres Gibran" sempat menjadi trending topik.

 

"Bapaknya parah, anaknya lebih parah.😂 Dulu Mulyono @jokowi cuma bantuan presiden. Ini anaknya, bantuan wapres Gibran. Tiru bapaknya pakai APBN unk pencitraan. Bpknya yg tnp nama aja diklaim bantuan Jokowi aplg anaknya yg pakai nama. Rusak sappo, presiden @prabowo kalah cepat.😂🤪," tulis pegiat media sosial bercentang biru, @Anak__Ogi, dikutip Jumat (29/11/2024).

 

"Satu2 didunia ini wapresnya yg kerjanya blusukan bagi2 susu dan bansos,rakyat dididik jd mental pengemis agar mudah dibodohi,dikibuli,tujuannya ingin jd Presiden utk mewujudkan nafsu bapaknya yg ingin berkuasa 3 periode tapi ditolak bu Mega, waspadalah2 cara2 licik keluarga oslo," balas warganet di kolom komentar.

 

"Lucu bgt emank.. Presidennya susah payah nyari utang.. Ini fufufafa malah sibuk p3ncitraan.. Emank yg dia incer itu org lama pentium 1 yg gk paham modelan gini.. Yg berisik ya kita yg sadar sedang di kibuli, haa," ujar lainnya.

 

"Kalau wapres tugasnya cuma bagi2 sembako, susu, buku tulis ya mmg sdh bener ga perlu pendidikan tinggi wong cuma kluyuran n blusukan. Ga perlu pakai isi kepala ginian doang mah. Emosi bener gue," kritik warganet lainnya.

 

Sebelumnya diketahui, unggahan mengenai sembako bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran" mendadak viral di media sosial (Medsos).

 

Sembako tersebut diketahui berasal dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan diberikan kepada warga terdampak banjir di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

 

Dalam foto yang beredar, bantuan itu dikemas dalam sebuah tas jinjing berwarna biru dengan logo Istana Wakil Presiden. Di bawah logo tersebut, tertulis “Bantuan Wapres Gibran.”

 

Aksi Gibran membagikan sembako itu dilakukan pada Kamis (28/11/2024) saat dirinya turun langsung ke lokasi banjir di kawasan Jatinegara. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang mengungsi akibat banjir. (fajar)


Jumpa pers pimpinan KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (29 November 2024) 

 

JAKARTA – Pemungutan suara susulan (PSS) atau pencoblosan digelar di ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

 

"Jumlah TPS yang melaksanakan PSS 231 TPS," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu.

 

Selain PSS, mantan Anggota Bawaslu itu juga mencatat sejumlah TPS harus dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU).

 

"Yang melaksanakan PSL sebanyak 10 TPS. Dan TPS yang PSU sebanyak 46 TPS," urainya.

 

Afif mengungkapkan, pelaksanaan PSS, PSL dan PSU dilatarbelakangi sejumlah hal yang telah diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi norma turunan.

 

"Alasan dilaksanakan PSS, PSL, dan PSU antara lain bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih, adanya rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.

 

"Masih berkembang sesuai rekom-rekom yang mungkin berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah," tambahnya. (rmol)


Ahli hukum tata negara, Feri Amsari 

 

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan pernyataan tajam terkait kontroversi akun media sosial misterius bernama Fufufafa yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

 

Dalam diskusi, Feri menyoroti belum adanya tanggapan konkret dari Wapres terkait tudingan bahwa akun tersebut terkait dengan Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wapres.

 

"Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian," ujar Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Jumat (29/11/2024)

 

"Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan 'itu bukan akun saya' dan bersama-sama membuktikan kebenarannya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam," tambahnya.

 

Feri mengkhawatirkan bahwa akun tersebut benar-benar milik Gibran. Menurutnya, netizen telah mengungkap sejumlah bukti yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan akun tersebut. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa. 

 

"Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius," tambah Feri.

 

Tuntutan Publik dan Potensi Langkah Hukum 

Feri juga menyoroti lemahnya upaya Wakil Presiden dan pendukungnya dalam membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa publik memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

 

"Publik bisa menyusun laporan resmi soal dugaan pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela oleh Wakil Presiden dan menyerahkannya ke parlemen untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

 

Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika terdapat bukti kuat bahwa akun Fufufafa terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk dalam proses pemilu.

 

"Jika kasus ini dibawa ke sidang MK, kita bisa membongkar berbagai kejahatan pemilu yang mungkin dilakukan oleh akun tersebut maupun aktor-aktor di baliknya," tegasnya.

 

Potensi Pemakzulan di Depan MK

Lebih jauh, Feri menyebut bahwa jika sidang MK menemukan bukti pelanggaran konstitusi, maka langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan.

 

"Ini akan menjadi preseden pertama di mana seorang Wakil Presiden atau Presiden dimakzulkan atas dugaan melanggar konstitusi. Kita perlu mendengar bagaimana mereka membantah tudingan ini di forum resmi," ujarnya. (fajar)


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29 November 2024) 

 

JAKARTA – DPR menjadwalkan pemanggilan Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyusul insiden penembakan oknum petugas polisi terhadap siswa di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

 

"Kami akan memanggil khusus si Kapolres ini pada kesempatan yang secepat-cepatnya," tegas Habiburokhman.

 

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa peristiwa tersebut bakal menjadi atensi serius Komisi III DPR. Sebab, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

 

"Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

 

Lebih jauh, Habiburokhman menyoroti kinerja Kapolres Semarang yang perlu dievaluasi. Sebab, seusai peristiwa penembakan tersebut, Kapolres Semarang tidak bisa dihubungi.

 

"Banyak sekali masyarakat yang mengatakan kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus. Kami sependapat juga karena kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon," tandasnya.

 

Rencananya, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Selasa 3 Desember 2024 pekan depan.

 

Nantinya rapat digelar bersamaan dengan pemanggilan Kapolda Sumbar dan Kadiv Propam Mabes Polri, untuk membahas soal polisi tembak polisi di Solok Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu. (rmol)


Pengacara Firli, Ian Iskandar menyampaikan keterangan pers terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan Polri 


JAKARTA – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurutnya, Firli sedang menghadiri kegiatan keagamaan.

 

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata Ian di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

 

Ia mengungkapkan, Firli sudah menjalani 7 kali pemrriksaan, dua di antaranya saat berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, Firli dianggap kooperatif terhadap proses hukum.

 

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” Ian menjelaskan seperti dilansir JawaPos.

 

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sejatinya diagendakan hari ini di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini sebagai langkah penyidik memenuhi petunjuk jaksa.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

 

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

 

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

 

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

 

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

 

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.