Latest Post

Ahli hukum tata negara, Feri Amsari 

 

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan pernyataan tajam terkait kontroversi akun media sosial misterius bernama Fufufafa yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

 

Dalam diskusi, Feri menyoroti belum adanya tanggapan konkret dari Wapres terkait tudingan bahwa akun tersebut terkait dengan Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wapres.

 

"Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian," ujar Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Jumat (29/11/2024)

 

"Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan 'itu bukan akun saya' dan bersama-sama membuktikan kebenarannya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam," tambahnya.

 

Feri mengkhawatirkan bahwa akun tersebut benar-benar milik Gibran. Menurutnya, netizen telah mengungkap sejumlah bukti yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan akun tersebut. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa. 

 

"Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius," tambah Feri.

 

Tuntutan Publik dan Potensi Langkah Hukum 

Feri juga menyoroti lemahnya upaya Wakil Presiden dan pendukungnya dalam membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa publik memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

 

"Publik bisa menyusun laporan resmi soal dugaan pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela oleh Wakil Presiden dan menyerahkannya ke parlemen untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

 

Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika terdapat bukti kuat bahwa akun Fufufafa terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk dalam proses pemilu.

 

"Jika kasus ini dibawa ke sidang MK, kita bisa membongkar berbagai kejahatan pemilu yang mungkin dilakukan oleh akun tersebut maupun aktor-aktor di baliknya," tegasnya.

 

Potensi Pemakzulan di Depan MK

Lebih jauh, Feri menyebut bahwa jika sidang MK menemukan bukti pelanggaran konstitusi, maka langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan.

 

"Ini akan menjadi preseden pertama di mana seorang Wakil Presiden atau Presiden dimakzulkan atas dugaan melanggar konstitusi. Kita perlu mendengar bagaimana mereka membantah tudingan ini di forum resmi," ujarnya. (fajar)


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29 November 2024) 

 

JAKARTA – DPR menjadwalkan pemanggilan Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyusul insiden penembakan oknum petugas polisi terhadap siswa di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

 

"Kami akan memanggil khusus si Kapolres ini pada kesempatan yang secepat-cepatnya," tegas Habiburokhman.

 

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa peristiwa tersebut bakal menjadi atensi serius Komisi III DPR. Sebab, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

 

"Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

 

Lebih jauh, Habiburokhman menyoroti kinerja Kapolres Semarang yang perlu dievaluasi. Sebab, seusai peristiwa penembakan tersebut, Kapolres Semarang tidak bisa dihubungi.

 

"Banyak sekali masyarakat yang mengatakan kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus. Kami sependapat juga karena kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon," tandasnya.

 

Rencananya, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Selasa 3 Desember 2024 pekan depan.

 

Nantinya rapat digelar bersamaan dengan pemanggilan Kapolda Sumbar dan Kadiv Propam Mabes Polri, untuk membahas soal polisi tembak polisi di Solok Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu. (rmol)


Pengacara Firli, Ian Iskandar menyampaikan keterangan pers terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan Polri 


JAKARTA – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurutnya, Firli sedang menghadiri kegiatan keagamaan.

 

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata Ian di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

 

Ia mengungkapkan, Firli sudah menjalani 7 kali pemrriksaan, dua di antaranya saat berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, Firli dianggap kooperatif terhadap proses hukum.

 

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” Ian menjelaskan seperti dilansir JawaPos.

 

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sejatinya diagendakan hari ini di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini sebagai langkah penyidik memenuhi petunjuk jaksa.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

 

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

 

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

 

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

 

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

 

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu tokoh yang bertanggung jawab atas rusaknya demokrasi di Indonesia.

 

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers terkait hasil Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

 

Dia berkata demikian dalam konferensi pers menyikapi hasil pilkada serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

 

Awalnya, Deddy mengungkap bahwa Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok yang ingin mewujudkan hasil pemilu sesuai keinginan Presiden ketujuh RI tersebut.

 

"Dengan segala kekuasaan yang dimilikinya, melakukan upaya-upaya untuk menghasilkan pemilu sesuai keinginannya," kata dia, Kamis.

 

Deddy mengatakan Jokowi tentu membutuhkan instrumen yang berjejaring kuat dan besar, untuk mewujudkan hasil pemilu dan juga pilkada sesuai keinginan.

 

Jokowi, lanjut dia, memanfaatkan Jenderal Listyo untuk mengendalikan instansi kepolisian dalam memenangkan kandidat sesuai keinginan eks Gubernur Jakarta itu.

 

"Saya kira pemegang kuncinya ialah Listyo Sigit," kata Deddy. Eks aktivis Walhi itu mengatakan Jenderal Listyo kemudian beroperasi memenangkan pemilu dan pilkada sesuai keinginan Jokowi.

 

Deddy beranggapan operasi Jenderal Listyo dalam memenangkan kandidat sesuai keinginan Jokowi yang pada akhirnya merusak demokrasi di Indonesia.

 

"Beliau (Jenderal Listyo, red) bertanggung jawab terhadap institusi yang dia kendalikan, yang dia pimpin, yang ternyata merupakan bagian dari kerusakan demokrasi kita," ujar dia.

 

Deddy mengatakan aksi Jenderal Listyo yang cawe-cawe dalam kontestasi politik membuat PDIP mengusulkan Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.

 

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy.

 

Dia mengatakan Polri nantinya bisa bertugas ke hal-hal yang konkrit, seperti menjaga lalu lintas, berpatroli menjaga rakyat, dan penegakan hukum.

 

"Jadi polisi fokus di sana. Itulah refleksi kami terhadap institusi kepolisian dan ini bukan lahir dari rasa benci," kata Deddy.

 

Sejumlah pengurus dari DPP PDIP, seperti Hasto Kristiyanto, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Adian Napitupulu, dan Ronny Talapessy tampak mendampingi hadir menyampaikan keterangan kepada awak media. (jpnn)



 

Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

Di hari-hari pencoblosan Pilkada beredar video Jokowi dengan berbagai kandidat jagoannya masing-masing mendapat "titipan" publikasi Jokowi "saya titip" Tegal, Kediri, Pemalang, Badung dan lain-lainnya. Netizen nakal menyebut Jokowi kini membuka perusahaan PT Titipan. Ya, dalam waktu pendek beredarlah video itu. Ini bisnis Jokowi's titipan kilat.

 

Jadi pengiklan biasanya tidak gratisan, bisa bayar di muka atau di belakang. Lumayan bisnis jasa namanya. Baru kali ini politik menjadi lapangan kerja untuk jasa titipan. Rupanya Jokowi ikut menjadi  pelopor ekonomi kreatif. Merenung, benar juga ucapan Rocky Gerung bahwa Jokowi itu bajingan. Bajingan titip menitip.

 

Cawe-cawe mantan Presiden diikuti oleh iklan Presiden baru Prabowo yang juga  "menitipkan" beberapa kandidat untuk dipilih. Maklum Prabowo juga produk dari cawe-cawe Jokowi. Indonesia nampaknya sedang memperkenalkan model demokrasi baru kepada dunia yaitu "demokrasi cawe-cawe". Demokrasi dimana kedaulatan rakyat hanya sebagai tipu-tipu.

 

Sejak memperpanjang jabatan pada Pilpres 2019 Jokowi telah menjalankan demokrasi cawe-cawe dengan tidak berhentinya Presiden. Berbeda pada Gubernur dan Walikota/ Bupati. Ia tetap bisa mengerahkan semua aparat birokrasi untuk memenangkan dirinya. Prabowo akhirnya babak belur dihajar oleh status quo. Ini namya demokrasi cawe-cawe dewek.

 

Pilpres 2024 demokrasi cawe-cawe Jokowi lebih kampungan dan semakin tidak intelek. Demi sukses menjadikan anaknya Wapres maka MK, KPU, Kementrian dan aparat negara menjadi tim sukses kepentingan Jokowi. Setelah sukses bermain dengan menghalalkan segala cara, maka Presiden baru dijadikan boneka atau wayang. Gemoy bergeboy-geboy sambil digantung dan diikat lehernya.

 

Setelah tidak menjabat Presiden demokrasi cawe-cawe masih diteruskan melalui bisnis titipan kilat. Tentu bukan begitu saja titipan itu dikirim tetapi dikawal oleh partai politik baru  yang bernama "Chocolate Party". Partai yang memiliki  jaringan luas dan dana tak terbatas. Sejalan dengan konsep gila Mendagri sekarang Tito Karnavian yang seolah ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Polisi (Police State).

 

Konsep ilmiahnya adalah Democratic Policing yakni polisi yang berperan dalam proses demokrasi atau proses politik. Konsep itu secara tak langsung adalah "balas dendam" dari kebijakan "Dwi Fungsi ABRI" dahulu. Polisi yang menjadi pengaman demokrasi berubah menjadi pemain, bahkan pengendali dari demokrasi. Berbeda dengan "Green Party" yang bermisi menjaga lingkungan maka "Chocolate Party" justru merusak.

 

Demokrasi cawe-cawe Jokowi yang secara  demonstratif mempertunjukkan sisa-sisa kekuasaannya tentu bukan tidak berisiko. Risiko terberat adalah Jokowi dipastikan akan  menjadi musuh rakyat, penghianat negara, dan penjahat politik. Tidak ada kata maaf bagi kesalahan politik yang telah dilakukannya. Jokowi menjadi "most wanted person" yang diburu publik sampai ke lubang semut.

 

Setelah selesai Pilkada yang menjadi ajang bisnis Jokowi melalui titipan kilatnya, maka Prabowo harus segera melepas tali di lehernya yang menjadikan dirinya sebagai wayang atau boneka. Ganti Kapolri dan Jagung dengan orang pilihan Prabowo sendiri. Tegaskan bahwa kedaulatan hukum dihormati dan Presiden tidak akan ikut campur dalam urusan hukum. Hukum berjalan mandiri.

 

Ketika rakyat mendesak Jokowi dan dinastinya agar diproses hukum, maka Prabowo tidak berhak untuk memproteksi melainkan menyerahkan kepada obyektivitas dari hukum itu sendiri. Bila Jokowi tak bersalah (not guilty) hukum akan membebaskan, sebaliknya jika bersalah (guilty) maka hukum memberi sanksi baik bui ataupun mati.

 

Bisnis Jokowi's titipan kilat sangat memprihatinkan dan menginjak-injak rasa keadilan, karenanya harus dihentikan. Caranya adalah dengan segera menangkap, menahan, dan menyeret Jokowi ke dalam proses peradilan. Sangat urgen keberadaan Kapolri dan Jagung baru. Prabowo harus berani. (*).


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.