Latest Post

Ilustrasi pilkada 


JAKARTA – Hari ini, Rabu, 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Setelah pemungutan suara selesai, perhatian publik akan beralih ke proses penghitungan cepat atau quick count, yang menjadi indikator awal hasil pemilihan di berbagai daerah.


Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. "Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," bunyi pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut.

 

Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung kondisi di TPS masing-masing daerah. Dengan demikian, penghitungan cepat Pilkada 2024 dimulai sekitar pukul 15.00 WIB untuk zona waktu Indonesia Barat, pukul 16.00 WITA untuk Indonesia Tengah, dan pukul 17.00 WIT untuk Indonesia Timur.

 

Proses quick count dilakukan oleh berbagai lembaga survei resmi di Indonesia. Metode ini menggunakan sampel suara dari TPS yang dipilih secara acak dengan teknik statistik, sehingga hasilnya dapat mencerminkan tren suara nasional meskipun bersifat sementara.

 

Hasil quick count Pilkada 2024 dapat dipantau melalui berbagai kanal lembaga survei. Di antaranya adalah:

Indikator: YouTube Live

Charta Politika: YouTube Live

Lembaga Survei Indonesia: Websit

Poltracking: Quick Count Page


Masyarakat juga dapat memantau hasil penghitungan cepat ini melalui berbagai platform berita seperti detikcom dan kanal resmi lainnya. Dengan jadwal yang sudah ditentukan, publik dapat segera mengetahui tren hasil Pilkada serentak 2024. (fajar)



 

Oleh: Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

Prof. Hafid Abbas dalam artikelnya "Bajingan politik dan Idealisme Akademik", dari Daoed Joesoef, dalam artikelnya di kolom Opini Kompas, “Politikus di Zaman Edan” yang terbit pada 2 Juli 2011.

 

Memuat semua cerita situasi pasca pasukan Italia menaklukkan pasukan Etiopia. Angkatan perang Italia berhasil menduduki Etiopia pada 1935, tokoh- tokoh negeri Afrika Timur itu— yang telah membantu kemenangan—diundang Benito Mussolini naik ke pesawat terbang (joy flight).

 

Mereka menerima undangan itu karena menganggapnya sebagai bukti penghargaan atas jasa mereka bagi kemenangan dan kejayaan Italia.

 

Setelah terbang di atas Laut Merah, Mussolini memerintahkan supaya semua tokoh Etiopia itu dibuang keluar pesawat tanpa parasut. Atas pertanyaan para jenderalnya, mengapa tuan Benito Mussolini  berbuat demikian, sang diktator fasis menjawab : "Kepada negerinya sendiri mereka berkhianat, apalagi kelak kepada Italia. Sekali orang berjiwa pengkhianat, dia akan terus menjadi pengkhianat seumur hidupnya".

 

Pengkhianat seperti itu disebut “Bajingan” seperti pengkhianat Etiopia yang layak dibuang satu per satu ke laut seperti yang dilakukan oleh Benito Mussolini  pada 1935.

 

Penghianat memiliki watak dan profesi pencitraan,  berbohong, menipu untuk membungkus / menutup prilakunya sebagai penghianat.

 

Sebagai penguasa, politisi bahkan ilmuwan penghianat akan selalu lolos sensor melenggang dalam pengkhianatan  karena selalu melekat dengan kekuasaan gemar mengumbar kejahatan tanpa rasa malu.

 

Jean-Paul Sartre, filsuf Prancis, mengatakan bahwa ketika seseorang menyerahkan kebebasan dan nilai-nilainya demi kekuasaan, ia sebenarnya mengalami kejatuhan eksistensial. Ini  momen di mana pejuang kebenaran justru  menjadi bagian dari sistem yang mereka lawan dan berubah menjadi penghianat.

 

Penghianat  seperti ini berprilaku barbar (barbarian). Tidak ada  standar moral dan etika dalam sistem orang barbar, siapa yang kuat itulah hukum.

 

Selalu  menggunakan  instrumen kekuasan untuk melakukannya, termasuk agar aman dari kejahatannya. Mereka akan menggunakan segala cara untuk menang. Tidak ada standar hukum, moralitas dan etika yang bisa membatasi sifat barbarian itu.

 

Seorang penghianat selalu  larut dalam budaya konformitas (culture of conformity), bahkan siap menjual dirinya sebagai budak dan boneka Taipan Oligarki dan asing, menindas, menyiksa bahkan membunuh bangsanya sendiri.

 

Menarik contoh Benito Mussolini, penghianat akan tetap sebagai penghianat dan harus di buang ke laut.

 

Penghianat yang merajalela saat ini yang dipertontonkan dengan telanjang terjadi dari contoh pemimpin atau para penguasa  sebagai penghianat -  ikan busuk dari kepalanya (rotten fish from its head). (*)


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja/Ist 

 

BOGOR – Tempat pemungutan suara (TPS) tempat Presiden Prabowo Subianto memberikan suaranya di Pilkada 2024 diawasi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

 

Bagja mendatangi TPS 08 Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, tempat Prabowo menggunakan hak pilihnya, pada Rabu pagi, 27 November 2024.

 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengungkapkan, sebelum mendatangi TPS milik Prabowo, Bagja terlebih dahulu menggunakan hak pilihnya di TPS 063, Jombang, Tangerang Selatan, sembari mengawasi jalannya pemungutan suara.

 

"Ini TPS kedua (yang saya awasi) setelah dari Tangerang Selatan (TPS tempatnya menggunakan hak pilih)," ujar Bagja di lokasi.

 

Lulusan hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, meskipun tidak menyaksikan Presiden Prabowo mencoblos di TPS 08 Bojong Koneng, beberapa hal sudah dilaporkan kepadanya oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

 

"Pak Prabowo jadwalnya jam 9 tapi lebih cepat. Lebih bagus lah. Jadi tidak bisa melihat," kata Bagja.

 

"Tapi kondisi seperti ini, dari pengamatan Ketua Bawaslu Jabar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, tidak ada kendala dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan di TPS di tempat Presiden Pak Prabowo berada," demikian Bagja. (rmol)

TPS 023 di Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelrahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang 


PADANG – Oknum anggota KPPS di TPS 023 Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang melarang meliput proses pemungutan suara, pada Rabu (27/11).


"Saat menanyakan saksi, sudah ada lengkap dari pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur dan calon wali kota beserta wakilnya, tiba-tiba dilarang dan karena yang meliput harus ber- Id Card PERS KPU," kata oknum angota KPPS Idam ke awak media dilokasi.

 

Tidak itu saja, salah satu dari seorang wanita, Asmi mengaku dari anggota panwaslu juga mengaminkan karena larangan meliput adalah perintah dari KPU untuk aturan yang dijalankan.

 

Dan ketika ditanya tentang peraturan larangan yang dibuat, mereka tampak seperti hendak menelepon bosnya sambil mengeluarkan ponselnya.

 

"Kami hanya menjalankan perintah dan sesuai dengan aturan penyelenggaraan pilkada," terangnya dengan gaya arogannya selaku oknum panwas. 

 

Sementara itu, Ucok, sapaan akrab kordinator wartawan bako humas KPU Sumbar mengatakan pihaknya langsung memperketat pengawasan dan pemantauan di TPS, khawatir ada tindak kecurangan yang dilakukan petugas.

 

"Kami tegaskan penyelenggara pemilu tidak melarang wartawan meliput meski tidak ber-IdCard PERS KPU, larangan masuk mengambil foto didalam TPS tidak diperbolehkan," ucapnya melalui telp seluler.

 

"Terkait IdCard PERS KPU, pelaksanaannya hanya di kantor KPU sendiri," tambahnya.

 


 

Dihubungi terpisah, terkait larangan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Tangah Padang Sumbar belum bisa dihubungi.

 

Sementara itu, terkait pelarangan peliputan yang terjadi di TPS 023, Ketua KPU Sumbar belum bisa dihubungi perihal penayangan berita pelarangan peliputan bagi wartawan yang tidak memiliki Identitas  Pers KPU. (sanca).


Istri Tom Lembong saat mengikuti sidang Praperadilan di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024 

 

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disesalkan sang istri, Franciska Wihardja.

 

Franciska menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan juga hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di Indonesia juga,” kata Franciska kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024.

 

Ia berpandangan bahwa hakim tidak banyak memasukkan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

 

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan. Dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” tuturnya.

 

Atas dasar itu, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.

 

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),” pungkasnya.

 

PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024.

 

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

 

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui  kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

 

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.