Latest Post

Momen Haru Brigjen TNI Elphis Termenung di Samping Peti Jenazah AKP Ryanto Ulil (©merdeka.com) 

 

PADANG – Suasana duka dan haru menyelimuti keluarga Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. AKP Ryanto tewas tertembak rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan.

 

Duka mendalam dirasakan paman AKP Ryanto, Brigjen TNI Elphis. Jenderal Bintang 1 itu terlihat berdiri di samping peti jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Kota Padang, Jumat (22/11) sore.

 

Ia terlihat menyambut jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Padang sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Makassar.

 

Elphis terlihat membuka peti jenazah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Ia tampak termenung. Raut wajahnya tampak sedih melihat keponakannya berada di dalam peti jenazah.

 

Peristiwa penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas terjadi di halaman parkir Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

 

Sebelumnya, Brigjen TNI Elphis Rudy menyebut pelaku penembakan AKP Dadang Iskandar sebagai pengkhianat Polri. Tak hanya itu, Elphis menilai AKP Dadang Iskandar sebagai produk gagal Polri.

 

"Kami mohon, kita jangan kalah dengan pengkhianat-pengkhianat Polri, pengkhianat bangsa, pengkhianat rakyat. Jangan mau kalah dengan produk gagal," ujarnya saat proses upacara pemakaman dinas di TMB Siri'na Pesse.

 

Elphis menjelaskan penilaiannya terhadap AKP Dadang Iskandar sebagai produk gagal Polri karena mengeksekusi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Ia juga yakin saat kejadian penembakan tersebut Ryanto dalam posisi tidak waspada karena berada di Mapolres Solok Selatan.

 

"Kenapa saya bilang produk gagal?, saya yakin sudah sangat biasa melakukannya dengan mudahnya mengeksekusi tanpa ampun. Seorang yang tidak waspada (mengeksekusi) sudah sangat terbiasa. Mungkin sudah melakukan seumur hidupnya," tuturnya.

 

Elphis pun menyampaikan harapan keluarga Ryanto agar Polri menegakkan keadilan. Ia berharap AKP Dadang Iskandar mendapatkan hukuman yang berat.

 

"Jadi mohon, kami keluarga besar, saya mewakili, saya mengharapkan Polri dan jajaran benarbenar menegakkan keadilan terutama untuk ananda Ryan. Kami mohon jangan kalah, seluruh rakyat mengharapkan," ucapnya. (mdk)



 

Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

JOKOWI adalah penyandera, penjajah dan penjahat. Hampir semua menteri dan aparat berada di bawah kendali dirinya. Ia bukan sekedar seorang Presiden tetapi boss mafia. Cara kerja mafia digunakan untuk menundukkan lawan dan kawan politiknya. Jokowi bukan profil negarawan tetapi penipu, pembohong dan dajjal munafikun.

 

Sekelas Prabowo mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad mati kutu seperti kerbau dicocok hidungnya. Setelah jadi Presiden kabinetnya diatur-atur, dipanggil ke Solo untuk menghadap, menutup mata atas cacian dan hinaan anaknya. Pura-pura tak peduli Fufufafa. Bahlil menjadi bahlul mewanti-wanti agar tidak berurusan dengan Raja Jawa. Bahlil seperti menggambarkan Jokowi itu dedemit atau genderuwo yang menakutkan.

 

Ketum Partai bertekuk lutut tidak berani mengangkat muka. Setelah Nasdem terakhir PKS yang bersujud ikut memuji keberhasilan Jokowi. Jangan tanya PAN, PKB atau PPP. Golkar jauh lebih dulu. PDIP yang menciptakan monster Jokowi, setelah dikhianati juga tidak berdaya untuk melawan. Mengecam sebentar kemudian berbasa-basi, menghindar untuk berurusan serius. Ketua DPR Puan Maharani  dalam cengkeraman, sekurangnya tersandera.

 

Pasca lengser dari jabatan Presiden 20 Oktober 2024 jaringan laba-labanya tetap dibuat dan dipasang. Masih  berusaha untuk menguasai semua. Lucu, menteri menteri Prabowo masih sowan dan minta nasehat ke Solo. Jokowi permanen sebagai boss mafia. Memilih mana yang harus dihabisi dan dipertahankan. Ada tiga nama yang sedang dicoba untuk  ditundukkan yaitu Tom Lembong, Said Didu, dan Hasto Kristiyanto.

 

Tom Lembong ditersangkakan dalam kasus kebijakan  impor gula, kebijakan yang sebenarnya sama dengan yang dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan lainnya bahkan dengan tonase yang jauh lebih besar. Tom dikriminalisasi untuk memukul Anies Baswedan. Tom melawan meski ditahan. Ia nyatakan kebijakan impor gula itu atas sepengetahuan atau menjalankan perintah Jokowi.

 

Said Didu dilaporkan oleh Kades Belimbing yang membela Aguan dalam pembangunan PIK 2. Tuduhan melanggar UU ITE dinilai mengada-ada, yang jelas itu adalah upaya untuk meredam sikap kritis Didu yang lantang membela rakyat dari penggusuran dan pembelian tanah rakyat dengan harga murah. Said Didu "manusia merdeka" melawan Aguan pengusaha peliharaan Jokowi. Mediasi yang ditawarkan ditolak Didu mentah-mentah.

 

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP diperiksa kasus Harun Masiku ceritra hukum lama sebagai tabungan politik baru. Wawancara terakhir dengan Connie Rakahundini menyulut semangat Hasto untuk siap melawan Jokowi dan pasukan "partai coklat" nya Listyo Sigit. Hasto siap membongkar peran Jokowi dalam menghalangi Anies Baswedan pada Pilgub Jakarta.

 

Jika ketiga tokoh tersebut serius melawan kejahatan rezim dengan terus membongkar konspirasi Jokowi dalam menipu dan membodohi rakyat, maka benih pemberontakan telah ditaburkan. Akan tumbuh membesar bersama semangat rakyat yang sudah lama  jengkel dan muak pada perilaku politik Jokowi dan kroninya.

 

Jokowi tidak cukup turun dari jabatan, karena faktanya meski tidak menjabat sebagai Presiden ia masih mampu menguasai semua. Jokowi harus dibuat tidak berdaya, ditumbangkan, dan diadili agar dapat mempertanggungjawabkan kejahatannya.

 

Jokowi adalah sumber masalah, selama Jokowi leluasa bertindak maka masalah bangsa ini akan terus membelit. 

 

Pemberontakan tokoh telah dimulai. Dari orang dekat hingga oposisi. Tom, Didu, dan Hasto menggebrak. Anies dengan aksi dukung Pram-Doel melakukan perlawanan pula. Gumpalan oposisi akan semakin berani untuk  menggergaji Jokowi.

 

Selama Jokowi masih merajalela jangan harap negara akan berjalan normal. Sikap yang paling bijak adalah dengan segera menghentikan langkahnya. Penghentian itu secara revolusioner. (*)


Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto/Ist 

 

JAKARTA – Perjuangan guru honorer Supriyani untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan tak berdasar yang ditujukan kepadanya akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses yang panjang, Supriyani dinyatakan bebas.

 

Vonis bebas terhadap guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

 

Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

 

Kasus yang menjerat Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D (8) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua siswa D yang merupakan anggota Polres Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial.

 

Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru di Hari Guru Nasional 2024.


“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).

 

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.

 

Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

 

Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diketahui, Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

 

Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.

 

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

 

Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.

 

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan para guru, agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.

 

Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional 2024. Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice. (fajar)


Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto/Ist 

 

JAKARTA – Sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) disesalkan oleh mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto. Menurut Sidarto, pada Pilkada Serentak 2024, Jokowi seharusnya bertindak sebagai negarawan, bukan juru kampanye pemilu.

 

“Soal Jokowi, kebetulan saya dua periode jadi Wantimpres, saya dekat, mulai dia dari walikota, gubernur, jadi presiden, saya sangat dekat. Tapi enam bulan ini saya kecewa sekali dengan Mulyono. Tulis, enggak apa-apa. Kecewa sekali,” tegas Sidarto dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.

 

Dikatakan Sidarto, Jokowi dibesarkan oleh orang tuanya di PDIP, mulai dari pengusaha kayu, menjadi walikota, gubernur dan presiden. Tapi sekarang, Jokowi justru berusaha menghancurkan orang tuanya.

 

“Baik tidak itu? Sangat tidak baik. Kalau dia pensiun, seharusnya dia seorang sosok negarawan. Bukan memihak justru lawan politik dari PDIP. Dia melawan orang tua yang membesarkan dia. Sangat tidak baik,” tegasnya lagi.

 

“Saya dekat dengan beliau, dalam six month terakhir, saya kecewa sekali dengan dia dukung Ahmad Luthfi,” imbuhnya.

 

Terkait netralitas Polri-TNI di pilkada serentak, Sidarto mengatakan, memahami demokrasi di Indonesia adalah cukup dengan istilah NPWP. Yakni kependekan dari “Nomor Piro, Wani Piro” yang artinya “Nomornya berapa, Beraninya Bayar Berapa”.

 

“Bagi saya, demokrasi di Indonesia itu masih NPWP, Nomor Piro Wani Piro, jadi apa saja. Jadi kepala daerah, anggota dewan, jadi apa saja itu semua dengan uang,” ungkapnya.

 

Dan uang di pemilu itu datang dari para oligarki yang akan mengambil kembali lewat proyek-proyek di pemerintahan. Menurutnya hal itu disengaja agar bisa berulang kali dilakukan.

 

“Untuk jadi gubernur ratusan M (milar), dibantu bohir, nanti waktu jadi, proyek diambil bohir, akhirnya apa, dalam 20 tahun jalan, jembatan ambrol kabeh,” selorohnya.

 

“Dengan bangunan seperti sekarang yang dibantu bohir karena pemilihan NPWP tadi, di Eropa di negara maju, tokoh itu dibiayai publik. Obama menjadi presiden dua kali dibiayai publik. Kamala Harris walaupun kalah dibiayai publik. Di sini, tokoh membiayai publik, inilah sumber korupsi di sini, ya,” tandasnya. (rmol)


Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman. Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan keterangan saksi ahli lisan dan tertulis dalam persidangan tidak bisa dipisahkan. Sebab, keterangan ahli dalam persidangan sudah disumpah.

 

"Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah," kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

 

Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.

 

"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya," ujar Hamdan.

 

Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

 

"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," ucap Hamdan.

 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, hanya hakim yang akan memberikan penilaian terhadap keterangan-keterangan saksi ahli di persidangan

 

"Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah Hakim," tegas Harli.

 

Dalam sidang praperadilan, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku masih tak memahami perkara yang dijeratkan kepadanya terkait impor gula. Dia tak mengerti kesalahan yang dibuatnya dalam perkara ini.

 

"Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya menjadikan saya tersangka," ungkap Tom secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

 

Tom menilai, sudah bekerja sebaik mungkin selama menjabat Mendag. Kebijakan yang dibuat pun sudah dibicarakan dengan pihak terkait sebelum dilakukan eksekusi.

 

"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.


Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.