Latest Post

Ilustrasi Proyek Pengembangan PIK 2 (Foto: bisnistoday) 

 

JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa penetapan PSN PIK 2 tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

 

"Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya. Pertama, ada penyelundupan hukum, PSN seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. Kalau PSN bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?," tutur Anthony kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

 

Anthony juga menyoroti diksi 'strategis' dan 'nasional', yang tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Faktanya, proyek tersebut bukan untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka.

 

Ia mengingatkan, merujuk pada UU Cipta Kerja Pasal 173 ayat (1) yang tidak menyebut PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Kewenangan pengelolaan yang diberikan kepada raksasa properti Agung Sedayu Group milik pebisnis Sugianto Kusuma alias Aguan, jelas mengangkangi aturan.

 

Dijelaskan Anthony, pasal tersebut menyebut secara eksplisit, PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).

 

"Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta. Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan PSN. Pasal 2 ayat (2) PP memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan PSN, menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja," ucap dia.

 

Kemudian, lanjut dia, ada pula Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan. "Untuk PSN PIK 2, menteri mana yang koordinasi?," kata dia.

 

Sementara itu, pada Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

 

"Pertanyaannya, siapa yang mengajukan status PSN PIK 2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?" ujar Anthony tegas.

 

Terakhir, tutur Anthony, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

"Hal ini sebagaimana telah diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'," tutur Anthony.

 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi protes menolak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Banten, menyatakan menolak tanah Banten untuk digusur maupun dibeli dengan harga yang murah oleh perusahaan Aguan selaku pengembang PSN PIK 2.

 

Dia menyebut proyek ini adalah hasil manipulasi oligarki dengan penguasa terdahulu. "Padahal itu adalah proyek swasta yang dilegalisasi sebagai PSN artinya proyeknya ini hasil manipulasi oleh rezim sebelumnya," ucapnya di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).

 

Sejumlah spanduk dengan beragam pesan pun di bentangkan. Di antaranya, 'Rakyat Banten Siap Mempertahankan Tanah Leluhur Sampai Titik Penghabisan', '19 November 2024 Hari Perlawanan Rakyat pada Aguan' hingga spanduk beruliskan 'Tangkap dan Adili Aguan", "Indonesia Akan Kami Jaga Sampai Titik Darah Penghabisan". (*)


 

Ilustrasi Proyek Pengembangan PIK 2 (Foto: bisnistoday) 

 

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

PROYEK Strategis Nasional (PSN) PIK2 PSN lainnya secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.

 

Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)

 

Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?

 

Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka?

 

Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

 

Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.

 

Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

 

Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

 

Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.

 

Pasal 2 ayat (4):_Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.

 

Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?

 

Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

 

(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?

 

Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi:

 

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (*)


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Foto: (X @msaid_didu) 

 

BANTEN – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang selaku pelapor kasus tersebut.

 

"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi," ujar Said Didu di Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024)

 

Dalam perkara yang saat ini dijalaninya, tidak mengejar persoalan mediasi ataupun musyawarah, tetapi hanya untuk membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah dituduhkan mereka.

 

Selain itu, lanjut dia, dalam kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.

 

"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," terangnya.

 

Menurut Said Didu, substansi yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun, kritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

 

"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," tutur Said Didu.

 

Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menyebut terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.

 

"Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura," ujar dia.

 

Sikap yang diambil pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, menurut dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.

 

"Apa lagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor," tegas Gufroni.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.

 

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Surta.

 

Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.

 

"Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu," ungkap dia. (inilah)


Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong 

 

JAKARTA – Kebijakan impor gula telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016. Artinya, kebijakan impor gula telah diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.

 

Demikian keterangan kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

 

"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan.

 

Zaid menyebut kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana. 

 

"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujar Zaid.

 

Menurut Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.

 

Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

 

Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, terang Zaid, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.

 

Zaid menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.

 

"Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana," ujarnya.

 

Zaid menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

 

"Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito. 

 

Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan. (fajar)


Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polda Tangerang hingga Selasa malam, 19 November 2025. Padahal, pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

 

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni membenarkan kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

 

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.

 

Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

 

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

 

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

 

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

 

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024.

 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.