Latest Post

Mahfud MD/Ist 

 

JAKARTA – Prof. Mahfud MD, turut menanggapi polemik pemanggilan Said Didu oleh pihak kepolisian terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

 

Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024 setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pengadaan tanah untuk proyek tersebut.

 

"Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

 

Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

"Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000," cetusnya.

 

Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.

 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.

 

"Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," tandasnya.

 

Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

 

"Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara," pungkasnya.

 

Terpisah, mantan Ketua Umum Muhammadiyah sekaligus Ketua Umum MUI, M. Din Syamsuddin, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu terkait protesnya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

 

Ia menilai pemeriksaan atas Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis.

 

"Hentikan PIK-2. Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat Kritis!," ujar Din dalam keterangannya dikutip pada Minggu (17/11/2024).

 

Ia menyatakan dukungannya kepada Said Didu yang vokal menolak proyek PIK-2.

 

"Pemeriksaan atas Said Didu yang memprotes Proyek PIK-2 adalah bentuk kriminalisasi terhadap WNI kritis," tukasnya.

 

Menurut Din, proyek yang dikerjakan oleh Sedayu Group dan masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional itu telah menggusur lahan milik rakyat.

 

"Sejak awal saya mendukung saudara Said Didu karena Proyek Pengusaha Aguan (Sedayu Group) yang dijadikan Proyek Strategis Nasional itu menggusur tanah rakyat," cetusnya.

 

Din juga mengingatkan agar aparat kepolisian bertindak adil dan berpihak kepada rakyat.

 

"Akan menciptakan negara dalam negara, dan mendorong sentimen antar etnik yg berbahaya bagi persatuan Indonesia. Polri harus menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," imbuhnya.

 

Din bilang, penegak hukum mesti menegakkan hukum seadil-adilnya dan tidak bertindak demi kepentingan pengusaha.

 

"Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha," tandasnya. (fajar)


Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu/Ist 

 

JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyita perhatian netizen. Mereka memberikan dukungan lewat tagar #SaveSaidDidu.

 

Hingga Minggu pagi, 17 November 2024 pukul 07.33 WIB, tagar tersebut masuk dalam enam besar trending X.

 

Netizen mendukung Said Didu karena membantu warga Tangerang yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

 

"Pak Said Didu:  “PIK 2 adalah simbol dari segala kesewenang-wenangan yang terjadi kolusi antara kekuasaan dengan oligarki  dan real betul2  tanpa kemanusiaan menghina Rakyat “," tulis @liaaas****

 

"#SaveSaidDidu Lawan Oligarki Perampas Tanah Rakyat..!!" komentar @amin ****

 

Sebelumnya Said Didu memastikan tidak gentar untuk tetap membela warga terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK-2) yang selama ini ia suarakan.

 

Hal itu ia tegaskan tatkala mendapat surat pemanggilan dari Polresta Tangerang buntut laporan dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana dilaporkan sejumlah pihak.

 

"Atas perjuangan membela rakyat dan penyelamatan Negara di wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain, saya kembali dipanggil untuk diperiksa di Polresta Tangerang pada 19 November 2024," ujar Said Didu dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 16 November 2024.

 

Said Didu merasa ada ketidakadilan dalam implementasi kebijakan PSN PIK-2 di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Proyek tersebut diduga akan mencaplok lahan warga sekitar seluas 100.000 hektare. (*)


Kereta tanpa rel di IKN yang sempat dibangga-banggakan 

 

JAKARTA – Proyek autonomus rail transit (ART) atau yang juga dikenal dengan trem otonom atau kereta tanpa rel di Ibu Kota Negara (IKN) kini telah dihentikan. Kini kereta tanpa rel telah dikembalikan ke negara asalnya, China. 


Hal ini pun menjadi sorotan di media sosial. Banyak netizen yang menyampaikan kritik tajam terkait penghentian proyek tersebut.

 

"Kereta tanpa rel kebanggaan IKN, dibalikin ke China. Kok bisa ya guys… Mungkin pinjem dulu kali ya, buat foto2 sang raja atau gimana neh guys 😂," tulis pegiat media sosial bercentang biru di X, @BangPino__, dikutip Minggu (17/11/2024)

 

"Karena waktu jelang peresmian kan ngga ada yang bisa dibanggain/ditunjukkan atas pembangunan ikn. Waktu itu 'kereta' ini digembar-gemborkan o/media dan buzzer/influencer," balas warganet di kolom komentar.

 

"Buang buang anggaran hanya untuk pencitraan!,gak heran jika APBN tekor!," ujar lainnya.

 

"Gak lulus uji coba tapi lulus uji pencitraan….😅," kritik lainnya.

 

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo, menyebut penghentian proyek tersebut bukan masalah.

 

Pasalnya, kata dia, pemerintah bakal mencari yang terbaik untuk IKN karena hasil evaluasi uji coba selama dua bulan mengindikasikan ART belum berfungsi dengan baik.

 

Budi mengklaim negara tidak menelan kerugian akibat penghentian proyek ini. “Negara tidak dirugikan karena pembiayaan uji coba ditanggung vendor ART,” kata Budi melalui keterangannya, pada Rabu, 13 November 2024, lalu.

 

Terkait uji coba, lanjut Budi, ART memang menjadi salah satu alternatif karena menerapkan konsep transportasi ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berteknologi tinggi. Hal ini sejalan dengan konsep transportasi di IKN yang ramah lingkungan dan futuristik.

 

ART yang dioperasikan menggunakan baterai, kata Budi, dapat meminimalisir emisi gas rumah kaca dan pemakaian energi fosil. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan memfasilitasi uji coba moda transportasi tersebut.


Namun, MoU uji coba ini diteken Otorita IKN dengan vendor Norinco—dengan partisipasi CRRC Qindao Sifang. (fajar)


Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Said Didu/Repro 

 

JAKARTA – Keberadaan oligarki selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo yang masih berlangsung hingga saat ini dinilai membahayakan bagi keberlangsungan negara ini. Sebab, seluruh sumber daya yang dimiliki Indonesia telah mampu dikuasai oleh oligarki.

 

"Negara ini sudah betul-betul dikendalikan oleh oligarki. Kita tahu dulu, semua mulai Bung Karno, Pak Harto, itu ada pengusaha. Bedanya, kalau dulu pengusaha itu mencari uang dari kegiatan ekonomi tapi tak mengambil hak rakyat," ucap Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Said Didu, dalam Podcast Madilog Forum Keadilan yang dikutip redaksi, Minggu, 17 November 2024.

 

Menurut Said Didu, oligarki yang dipelihara Jokowi sangat berbeda. Karena oligarki ini telah yang mengambil hak rakyat. Mulai dari mengambil tanah rakyat, tambang rakyat, hutan rakyat.

 

"Mengambil semua yang ada di rakyat. BUMN diambil, semua diambil.  Itulah kenapa bahaya sekali oligarki. Karena semua hak rakyat diambil," tegas Said Didu kepada Indra J Piliang yang menjadi host Podcast ini.

 

"Ini yang menguasai Jokowi," sambungnya.

 

Yang lebih mencemaskan, karena para oligarki ini sangat menikmati semua hal yang dikuasai itu, mereka betul-betul merancang semua untuk tetap dikuasai. Tidak ada lagi kekuasaan politik apapun di Indonesia yang tidak di bawah kendali oligarki.

 

Problemnya adalah, lanjut Said Didu, partai politik yang diharapkan masyarakat ternyata juga di bawah kendali oligarki.

 

"Sehingga musuh kita sekarang bukanlah Jokowi, tapi dalangnya yang mengendalikan Jokowi," tegas Said Didu lagi.

 

Dalam 10 tahun Jokowi berkuasa, tutur Said Didu, hampir semua sumber daya ekonomi, sumber daya politik, sumber daya apapun sudah dikuasai oligarki.

 

"Sehingga dia sangat berkepentingan melanjutkan kekuasaan dengan anaknya Jokowi, dengan Dinasti Jokowi," demikian Said Didu. (rmol)




 

Oleh: Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

Saudagar / Taipan etnis Cina, saat ini sudah bisa mengendalikan Nusantara, menguasai Indonesia dalam faktor teknis dan strategis, kepentingan publik di semua lini, dari sektor hulu hingga ke sektor hilir.

 

Belum puas di era  Indonesia Emas rezim Jokowi, mereka bergerak cepat harus bisa menguasai Jakarta dan sekitarnya. Skenario ini tersambung dengan munculnya proyek reklamasi pantai PIK 1 dan 2.

 

PIK 1 terletak pada wilayah Jakarta Utara dengan tambahan beberapa pulau reklamasi seperti pulau reklamasi timur (Golf Island PIK) dan pulau reklamasi barat (Ebony Island).

 

Sedangkan untuk PIK 2 berada tidak jauh dari PIK 1 yakni di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten (kedua PIK tersebut terdapat di dua kota yang berbeda).

 

Para Bohir Taipan Oligarki, sudah menancapkan paku bumi di Nusantara setelah berhasil  memainkan bonekanya  Presiden Joko Widodo secara resmi telah  menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.

 

Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, Jakarta masih tetap berstatus Ibu Kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

 

Pasal 71 UU ini  bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

 

Pasal 73 UU ini bahwa Undang - Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

 

Sadar atau tidak proyek  IKN hanyalah tipuan dan akal akalan para Taipan sebagai penjajah gaya baru akan menguasai Jakarta dan sekitarnya.

 

“Mantan ibu kota Jakarta"  akan di sulap menjadi kawasan aglomerasi bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) akan menjadi urusan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka. Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

 

Memposisikan Wakil Presiden menguasai kawasan aglomerasi adalah strategi politik yang sempurna Taipan Oligarki sebagai penguasa kawasan aglomerasi (bukan Gibran).

 

Kalau Presiden Prabowo Subianto berani mengeluarkan  Keputusan Presiden Mengenai Pemindahan Ibu Kota Jakarta akan dibuang ke IKN Kalimantan Timur, sama saja Presiden Prabowo Subianto akan bunuh diri atau menyerah kepada Penjajah Gaya Baru.

 

Seluruh rakyat Indonesia harus mencegah ini terjadi. Kalau ini sampai terjadi sama saja Negara Kesatuan Republik Indonesia bubar. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.