Terancam Dipenjara, Mahfud MD: Apa yang Dilakukan Said Didu Hak Konstitusional
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Mahfud MD membela mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik
Negara Muhammad Said Didu yang dipanggil Polres Tangerang atas dugaan provokasi
warga terhadap PSN PIK-2.
“Said @msaid_didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam
pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis
Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan/meratakan
tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000,” kata Mahfud dalam akun
X, Sabtu, (16/11/2024).
Ia mengatakan Said Didu telah dilaporkan ke polisi dan pada
19 November dipanggil ke polisi untuk diperiksa. Menurutnya, menindaklanjuti
laporan tersebut merupakan tugas polisi agar semuanya jelas. Namun, keadilan
dan kebebasan berpendapat serta mengkritik seperti yang dilakukan Didu
merupakan hak konstitusional.
“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak
semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” ujarnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengutip isi pidato
Presiden Prabowo Subianto soal keadilan dan kebebasan beraspirasi.
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, ‘Jagan halangi
aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas
intel adalah menginteli musuh negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Said Didu mengaku kembali dipanggil menjalani
pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024
mendatang.
Dia dilaporkan terkait dugaan provokasi warga atas
pengembangan proyek strategis nasional PIK-2.
“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara
di Wilayah PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk
diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,”
kata Said Didu dalam akun X, Jumat, (15/11/2024).
Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa
pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan
tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa,
penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan
berpasrah diri pada Allah,” tutur pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara
- mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,”
tandasnya. (fajar)