Latest Post

Mike Tyson vs Jake Paul 

 

Mike Tyson akan menghadapi Jake Paul di Texas, Jumat (15/11) yang akan disiarkan langsung. Berikut jadwal siaran langsung pertandingan tersebut. Pertandingan Mike Tyson vs Jake Paul akan digelar di AT&T Stadium.

 

Duel tersebut akan dimulai pukul 20.00 waktu setempat, alias Sabtu (16/11) pukul 09.00 WIB. Pertandingan ini dapat disaksikan melalui siaran langsung di Netflix.

 

Pertandingan ini awalnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli. Namun, karena Mike Tyson sedang sakit, pertandingan tersebut diundur hingga November.

 

Duel Mike Tyson vs Jake Paul yang berstatus pertarungan profesional merupakan laga yang dinanti sekaligus laga yang dibanjiri kritik. Dua sisi yang berseberangan tersebut yang membuat laga ini jadi sorotan.

 

Duel ini dinanti lantaran banyak orang yang penasaran kemampuan Mike Tyson di usia 58 tahun, lebih tua 31 tahun dari Jake Paul. Terlebih Jake Paul adalah sosok kontroversial yang selalu percaya diri bahwa ia adalah wajah baru dunia tinju profesional.

 

Sedangkan pihak yang mengkritik adalah mereka yang khawatir soal kesehatan Mike Tyson. Mike Tyson dinilai sudah tidak layak menjalani laga profesional. Apalagi, terakhir kali Mike Tyson naik ring sebagai petinju profesional adalah pada 2005 silam.

 

Jake Paul dinilai lebih pantas menantang petinju yang masih berstatus aktif. Karena itulah Jake Paul juga jadi sasaran kritik.

 

Namun Jake Paul menganggap bahwa dirinya adalah magnet besar di dunia tinju. Karena itu banyak pula nama besar yang tergoda ingin menjajal kemampuannya. Duel lawan Mike Tyson adalah salah satu momen krusial yang menunjukkan bahwa ia berhasil mewujudkan pertarungan yang dinilai banyak orang tidak mungkin terjadi.

 

Jadwal Siaran Langsung/ Mike Tyson vs Jake Paul/ Texas/ Jumat, 15 November waktu setempat atau Sabtu, 16 November WIB/ 09.00 WIB/ Netflix. (*)


 

Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

UI akhirnya menunda pemberian gelar Doktor kepada Menteri ESDM yang juga Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. UI akan membenahi program S3 Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) yang telah meluluskan kilat mahasiswa S3 yang bernama Bahlil Lahadalia dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Banyak mata terbelalak betapa pandainya Bahlil padahal ada yang memplesetkan nama Bahlil dengan Bahlul. Meragukan intelektualitas atau kapasitas akademiknya.

 

Ditengarai bahwa lulusnya Bahlil dengan kilat itu akibat dari adanya program perjokian. UI akan lakukan audit karena Universitas ternama ini telah tercemar berat. Bahlil pun menjadi sorotan seru di kalangan publik. Menteri Jokowi dan Prabowo ini ruwet dan kontroversial. Ketum Partai Golkar hasil rekayasa Jokowi dengan menggulingkan Airlangga ini menggambarkan kepemimpinan negeri yang sakit parah.

 

Jokowi "majikan" Bahlil Lahadalia disanjung setinggi langit, diberi gelar Raja Jawa yang harus ditakuti, jangan main-main dengannya kata Bahlil. Mungkin Jokowi di mata Bahlil adalah Jin yang sedang menyamar sebagai manusia. Seluruh jajaran Partai Golkar diwanti-wanti agar hati-hati dengan "monster" yang disebut Raja Jawa ini. Kini Bahlil dihantui gelar Doktor Palsu.

 

Sang guru "monster" yang ditakuti Bahlil juga punya masalah dengan ijazah. Dugaan ijazah palsunya sangat kuat. Hingga kini ijazah asli yang dituntut agar ditunjukan ternyata tidak nongol-nongol. Memang tidak ada bukti Jokowi memiliki ijazah S-1 asli Fak Kehutanan UGM. Asli, lho bukan aspal apalagi palsu.

 

Bambang Tri menggugat perdata atas ijazah palsu Presiden di PN Jakarta Pusat, tapi Bambang ditangkap dan ditahan hingga sulit pembuktian. Gugatan dicabut. Alih-alih Jokowi memperlihatkan ijazah asli, Bambang Tri bersama Gus Nur justru diproses pidana dengan tuduhan menyiarkan berita bohong soal ijazah itu. PN Surakarta memvonis bersalah dan menghukum 6 tahun penjara.

 

PT Semarang dan MA mengkoreksi dan menyatakan berita bohong tidak terbukti. Keduanya divonis atas "ujaran kebencian" 4 tahun saja. Dengan vonis PT dan MA maka ijazah palsu Jokowi menjadi terbukti secara hukum.

 

Sebelum Putusan MA, Bambang Tri bersama Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin menggugat Jokowi melalui PN Jakpus agar menunjukkan ijazah asli UGM nya.

 

Atas gugatan dengan kuasa hukum TPUA pimpinan Eggi Sudjana Jakpus secara e-court memutus tidak berwenang. Putusan NO ini  menghindar pengambilan Putusan ada atau tidak ijazah asli Jokowi. PT Jakarta menguatkan. Kini Penggugat mengajukan Kasasi ke MA. Ijazah asli itu tetap tiada.

 

Tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar menjadi pejabat publik semakin terbukti. UGM harus serius mempertanggungjawabkan. Jika UI melakukan audit untuk Bahlil, maka UGM juga dituntut untuk melakukan audit atas Jokowi. Bahlil dan Jokowi merupakan masalah besar bangsa.  Duo Skandal.

 

Saatnya Perguruan Tinggi khususnya yang ternama atau unggul mulai serius berbenah diri. Jika dunia akademik sudah terbeli oleh uang atau kekuasaan maka hancurlah bangsa dan generasi ke depan. Mumpung Menteri Dikti berganti bukan bos ojek online lagi, maka kampus diharapkan tidak ikut masuk dalam jaringan  judi online. Jaringan tempat para pejabat meraih gelar untung-untungan.

 

"Male parta male dilabuntur"--didapat dengan cara salah, hilang dengan cara salah pula.

 

UI dan UGM harus mulai membersihkan skandal Bahlil dan Jokowi. Murid dan guru itu mencoba berjudi untuk menipu bangsa.

 

Audit dan basmi perjokian ! (*)


Rapat Paripurna DPR RI 

 

Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin. Meski begitu, Jakarta tetap berstatus ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke wilayah Nusantara.

 

Pengaturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 63.

 

Pasal 63 UU DKJ berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan Jakarta masih berstatus sebagai DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Jokowi.

 

"Ya betul," kata Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

 

Herman mengatakan UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku setelah diundangkan oleh Istana.

 

"Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan," katanya.

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.

 

"Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3). (dtk)


Tangkapan layar 

Publik banyak menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Pasalnya, sejumlah kejanggalan muncul terkait kasus yang mendadak menjadi sensasi itu. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu.


Nasir mengatakan penanganan perkara pidana harus memenuhi kaidah hukum yang ketat. Hal itu disampaikan Nasir dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin.

 

Nasir menyatakan, dalam sistem peradilan pidana, hanya mereka yang memiliki pemahaman khusus yang dapat mengakses proses hukum secara mendalam. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan menjadi harapan masyarakat.

 

"Masalah pidana pak, kita sadar bahwa dalam pidana itu ada asas. Bahwa bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya," ujar Nasir di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

Dibeberkan Nasir, Kejaksaan Agung merupakan sebuah bangunan hukum yang sangat spesifik. Tidak semua orang bisa mengakses bangunan hukum ini.

 

"Hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses. Oleh karena itu penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, itu menjadi semacam harapan bagi masyarakat," tukasnya.

 

Ia menekankan bahwa bangunan yang spesifik tersebut memang ingin dihadirkan untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Menurut Nasir, dalam kasus Tom Lembong yang kini menjadi sorotan publik, banyak pertanyaan yang muncul.

 

"Oleh karena itu, dalam kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat," sebutnya.

 

Ia mengingatkan bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam izin impor gula yang kini tengah diselidiki.

 

"Dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan yang melakukan impor," Nasir menuturkan.

 

Ada banyak pihak lain, termasuk atasan Tom Lembong, serta mekanisme yang lebih luas seperti Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional), yang patut untuk diperhatikan.

 

"Dan, tentu saja ada pimpinan yang di atas. Itu juga ada Rakornas dan lain sebagainya. Itu informasi yang kita dengar," terangnya.

 

 

Nasir juga menyayangkan keputusan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, yang menurutnya bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat.

 

"Kenapa dipanggil lalu kemudian dijadikan tersangka, ditahan, dan menimbulkan spekulasi publik," tandasnya.

 

Anggota Komisi III itu menegaskan bahwa meskipun proses hukum tetap harus berjalan, transparansi dan keadilan dalam setiap langkahnya sangat penting, agar tidak menimbulkan keraguan atau prasangka buruk terhadap penegakan hukum yang ada.

 

"Itu dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," kuncinya. (fajar)


Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan/Ist 

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

 

Hal itu disampaikan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin. Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang terbit pada 2015 dan 2016.

 

"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

 

Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.

 

"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," lanjutnya.

 

Pertama, kata Sari Yuliati, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

 

"Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula," tukasnya.

 

Lanjut Sari Yuliati, pada Pasal 4 ayat 1, untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Adapun Pasal 2 ayat 4, menyebutkan gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

 

"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.

 

Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula.

 

Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

 

"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ucapnya.

 

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, kata Sari Yuliati, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.

 

"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.

 

Tambahnya, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. 

 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga," imbuhnya.

 

Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

"Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional," cetusnya.

 

"Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi," sambung dia.

 

Sari Yuliati bilang, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada, meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer. 

 

"Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan pak Menteri melakukan hal itu," tegasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.