Latest Post

Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan/Ist 

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

 

Hal itu disampaikan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin. Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang terbit pada 2015 dan 2016.

 

"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

 

Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.

 

"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," lanjutnya.

 

Pertama, kata Sari Yuliati, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

 

"Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula," tukasnya.

 

Lanjut Sari Yuliati, pada Pasal 4 ayat 1, untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Adapun Pasal 2 ayat 4, menyebutkan gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

 

"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.

 

Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula.

 

Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

 

"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ucapnya.

 

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, kata Sari Yuliati, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.

 

"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.

 

Tambahnya, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. 

 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga," imbuhnya.

 

Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

"Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional," cetusnya.

 

"Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi," sambung dia.

 

Sari Yuliati bilang, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada, meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer. 

 

"Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan pak Menteri melakukan hal itu," tegasnya. (fajar)


Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (14 November 2024) 

Pemerintah diminta untuk terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Upaya yang dilakukan harus sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, dalam diskusi bertajuk "Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

 

Rudianto mengatakan, arahan dan instruksi Presiden hendaknya dilihat sebagai sumber kebijakan yang beretika, yang berfungsi sebagai pedoman moral, khususnya bagi ketiga organ pembantu presiden.

 

“Siapa organ pembantu Presiden hari ini dalam konteks penegakan hukum? Ada tiga. KPK, sekalipun dia independen dia masuk rumpun eksekutif, (lalu) Kejaksaan, Polri," ujar Rudianto.

 

Politikus Partai Nasdem ini lantas menggarisbawahi bahwa tiga lembaga ini memiliki mandat negara dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

 

Meski demikian, menurutnya, kasus-kasus korupsi besar di Indonesia belum pernah tuntas sepenuhnya.

 

“Di Indonesia tiga penegak hukumnya, di dunia hanya satu. Indonesia kita punya tiga Pak, tapi sampai hari ini korupsi tidak pernah tuntas,” sesalnya.

 

Berkenaan dengan itu, dengan banyaknya jumlah lembaga penegak hukum seharusnya Indonesia mampu menyelesaikan persoalan hukum termasuk kasus korupsi secara efektif.

 

"Indonesia, ini saya sampaikan kepada Jaksa Agung kemarin (ketika Rapat Dengar Pendapat). Tercatat sebagai paling banyak pejabatnya keluar masuk penjara. Dia (pejabat) diberi mandat oleh rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan tujuannya satu, mensejahterakan rakyat, tapi penyelenggara pemerintahannya tidak tenang, karena kakinya boleh dikata bahaya satu terancam masuk penjara," tegasnya.

 

Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR ini pun menyesalkan pendekatan represif yang kerap digunakan dalam penegakan hukum. Sialnya, pada akhirnya pun justru belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan hukum atau korupsi.

 

“Ini apa yang salah di Republik ini?” tegasnya lagi.

 

“Kenapa kemudian 3 penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) ini kumpul di bawah presiden selaku kepala negara. ‘Eh KPK kau fokus ini korupsi kelas kakap, sumber daya alam. Polri fokus ini di judi online, narkoba. Kejaksaan, pemerintah daerah diawasi presidennya’. Sudah ada satuan tugasnya, banyak, tapi tidak pernah tuntas di permasalahan,” sesal Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini.

 

Atas dasar itu, ia menilai bahwa sejumlah persoalan tersebut harus dikoreksi secara bersama. Selanjutnya, Rudianto pun mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden.

 

“Ini koreksi bersama kita kita mau penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya. (rmol)


Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan. 

 

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menjadi perbincangan di DPR RI.

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mempertanyakan kasus tersebut. Ia mengatakan, ada persepsi di masyarakat yang menyimpulkan kasus itu terungkap karena ada perintah. Hal itu dipertanyakan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

 

"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto.

 

Ia tak memungkiri, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kasus itu merupakan pesanan.

 

"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," ucap Rudianto.

 

Ia menekankan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, memang harus mengungkap perkara-perkara yang besar.

 

"Sejatinya penegak hukum harus menarget kasus-kasus kelas kakap bukan kasus-kasus kelas teri. Ini banyak tumpuan harapan dari masyarakat," urai Rudianto.

 

Lebih lanjut, Rudianto meminta Kejaksaan Agung bersama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa membuat strategi pencegahan korupsi yang baik.

 

"Indonesia akan dicatat kalau pejabatnya paling banyak keluar masuk penjara. Pertanyaan saya sampai kapan pendekatan represif ini dilakukan? Tapi seyogyanya tiga lembaga penegak hukum ini harus punya strategi bagaimana pencegahan pemberantasan korupsi itu," pungkasnya. (fajar)


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan keterangan kepada awak media di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024 
 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menangani langsung dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Khususnya terkait dugaan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers bersama awak media di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.

 

Bagja menjelaskan, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 9 November 2024, saat akun Instagram resmi Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi 5 menit 23 detik.

 

"Yang di dalamnya terdapat tiga orang yaitu Prabowo Subianto, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin. Video tersebut kemudian menjadi pemberitaan yang viral di media elektronik dan media sosial," ujar Bagja.

 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, Prabowo Subianto saat ini merupakan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

 

Sementara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, pada Pilgub Jateng 2024.

 

"Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram tersebut, hanya Prabowo Subianto yang berbicara dari awal sampai akhir. Sementara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin hanya berdiri di belakang Prabowo Subianto," katanya.

 

Pada intinya, dipaparkan Bagja, Prabowo menyatakan dirinya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diberi peran oleh rakyat dan telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

Tetapi, ditegaskan Bagja, Prabowo juga memohon kepada rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

 

"Penanganan terhadap video tersebut, ini supaya tidak ada berita yang beredar tidak tabrakan, penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia," sambungnya menegaskan.

 

Oleh karena itu, Bagja memastikan keterlibatan Prabowo dalam kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin akan dilakukan langkah penanganan awal terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

 

"Ini saya sebutkan ditangani oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran. Ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah," demikian Bagja. (rmol)


Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024). 

 

Wisuda doktor Bahlil Lahadalia ditunda oleh Universitas Indonesia (UI). Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi empat organ UI yang digelar pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.

 

Dalam keterangan resminya, Universitas Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas permasalahan yang menimpa BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG).

 

UI mengakui bahwa masalah ini bersumber, antara lain, dari kekurangan UI sendiri, dan mengambil langkah untuk mengatasinya baik secara akademis maupun etis.

 

“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” tulis Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Sataquf, melalui keterangan resmi yang ditandatanganinya pada Selasa (12/11/2024).

 

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dafi unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

 

“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

 

Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) ds SKSG.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dan potens: konflik kepentingan Mengingat langkah-langkah yang telah chambil oleh UI. kelulusan BL mahasiswa Prograin Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.

 

Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UT. yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. Ul terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.