Dalam Rutan, Tom Lembong Tulis Surat: Saya Terus Mencintai Indonesia!
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong
menulis surat dari dalam penjara. Surat ini berisi curahan hatinya setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam surat tersebut, Thomas menyampaikan rasa terima
kasihnya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang telah mendoakannya dalam
menghadapi kasus ini. Thomas juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap
proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," kata Thomas, Sabtu (9/11) dilansir dari JawaPos.com.
Thomas menyakini, kejaksaan akan bekerja profesional.
Sehingga kelak dia akan mendapat keadilan yang semestinya.
"Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi
pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa
membawa kita ke arah yang lebih baik," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri
Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula
di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga
menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016
berinisial CS.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan
status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat
bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan
Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke
gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat
itu.
"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor
gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula
karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan
impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri
perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas
Abdul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka
lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.
Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan
di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)