Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Dapat Uang Rp 30,2 Juta Per Bulan Seumur Hidup
Presiden Prabowo Subianto di kediaman rumah Jokowi/Net
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (Persero) atau TASPEN telah resmi menyerahkan manfaat program pensiun
dan Jaminan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Kota
Surakarta, Jawa Tengah.
Hal itu ditandai dengan penyerahan
oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi bersama Direktur Keuangan TASPEN,
Rena Latsmi Puri dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi
Lora sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara, pada Rabu
(6/11) kemarin.
TASPEN memastikan besaran manfaat
Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
"TASPEN membayarkan manfaat
Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan
setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN,"
kata Ariyandi dalam keterangan resmi, Jumat (8/11).
Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?
Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas
Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Gaji Pokok Presiden
adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain
Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan untuk hak pensiunnya,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa besarnya pensiun
pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya
berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor
75 tahun 2020, ditetapkan bahwa gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR,
DPA, BPK, dan MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu gaji pokok
tersebut, itu artinya gaji pokok Jokowi setiap bulannya saat menjabat sebagai
Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.
Dengan begitu, besaran uang pensiun
atau manfaat pensiun yang diterima Jokowi yang ditetapkan 100 persen dari gaji
pokok terakhir, yakni sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Nilai tersebut, belum termasuk dengan
tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun
yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Lalu, biaya rumah tangga yang berkenaan
dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Serta seluruh biaya perawatan
kesehatan serta keluarganya.
Selain itu, kepada bekas Presiden dan
Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga diberikan
sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Serta disediakan
sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. (jawapos)