Latest Post

Ilustrasi bansos 

 

JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden di masa pandemi Covid-19 rupanya tak luput dari praktik korupsi. Terbukti, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Pada Kamis (7/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubics Steven Kusuma untuk diperiksa.

 

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TM dan SK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

 

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.

 

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp125 miliar. (fajar)


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

 

JAKARTA – KPK menilai tidak adil adanya larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak demikian.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata terkait permohonan uji materiil Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Alex mengatakan, JR yang diajukannya bersama 2 pegawai KPK lainnya adalah untuk mewakili pimpinan saat ini dan yang akan datang. Selain itu, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.

 

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

 

Selain itu, lanjut dia, JR yang diajukannya itu juga bertujuan agar ada perlakuan yang sama antar APH.

 

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," tegasnya.

 

Alex menjelaskan, dirinya setuju jika konteks pertemuan atau hubungan atau komunikasi dengan pihak berperkara di dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK ditambahkan frasa "ketika menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara hukum, baik etik maupun pidana”.

 

"Apalagi jika hubungan/komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," pungkas Alex.

 

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK. (rmol)


Detik-detik peristiwa pelemparan 


MEDAN – Insiden terjadi setelah debat kedua Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) saat mobil yang ditumpangi calon gubernur Bobby Nasution dilempar batu oleh sekelompok orang.

 

Meskipun dikawal mobil patroli polisi, mobil Bobby tetap menjadi sasaran pelemparan dalam perjalanan meninggalkan lokasi debat di Hotel Santika Dyandra, Medan, Rabu (6/11/2024) kemarin.

 

Berdasarkan video yang beredar, mobil hitam yang ditumpangi Bobby terlihat dikawal oleh mobil patwal polisi di depan dan diikuti mobil lain di belakang.

 

Ketika iring-iringan mobil ini hendak membelok dari Jalan Pengadilan ke Jalan Kapten Maulana Lubis, mendadak terlihat ada sekelompok orang melempar batu ke arah mobil tersebut.

 

Dalam rekaman video lain yang tersebar, terlihat massa berdiri di persimpangan Jalan Pengadilan dan Jalan Kapten Maulana Lubis, tepatnya di depan Lapangan Benteng.

 

Polisi yang berada di lokasi tampak berusaha mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya bentrokan lebih lanjut antara kedua kelompok massa.

 

Dari video terdengar teriakan pria, "We tangkap, tangkap," saat peristiwa pelemparan terjadi. Meski begitu, mobil yang ditumpangi Bobby bersama rombongan tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti.

 

Debat kedua Pilgub Sumut yang digelar pada Rabu (6/11) malam itu bertemakan “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan". (fajar)

Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo/Net
 

JAKARTA – Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri masih ditunggu publik. Pengamat politik Hendri Satrio menilai, penundaan pertemuan ini terkait dengan hubungan Megawati dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.

 

Hubungan Jokowi dan Megawati memang tak sehangat dulu. Apalagi kini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Wakil Presiden Prabowo.

 

"Sangat mungkin ada permintaan dari Pak Jokowi, mungkin untuk sementara waktu tidak berkomunikasi dengan PDI Perjuangan dan Ibu Mega, itu sangat mungkin terjadi, dan wajar kalau kemudian prediksi itu secara liar terbesit gitu di masyarakat," katanya kepada redaksi, Kamis 7 November 2024.

 

Namun belakangan, pertemuan antara Prabowo dengan Megawati disebut-sebut sedang direncanakan dan bakal segera terjadi dalam waktu dekat.

 

Kabar ini menguat usai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membocorkan pertemuan itu sedang direncanakan oleh pihak Istana.

 

Hensat pun menyambut baik rencana pertemuan ini. Baik Prabowo maupun Megawati dianggap sebagai tokoh yang karismatik dan dinilai bisa memperbaiki negara.

 

"Banyak masyarakat Indonesia tuh menaruh  harapan baru gitu di pemerintahan Pak Prabowo, baik itu di kabinetnya, maupun kebijakan-kebijakan strategis, nah diprediksi kalau Mega dan Prabowo bertemu ini bisa memperkuat pemerintahan Pak Prabowo," tandas Hensat. (rmol)


Sahbirin Noor (SHB) di Gedung Merah Putih KPK 

 

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi dugaan hilangnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah menangani kasus hukum dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku telah menerima informasi terkait dugaan hilangnya Sahbirin Noor. Ia mengingatkan Sahbirin Noor untuk menghormati proses hukum.

 

"Kami akan segera berkoordinasi, kemarin juga mendapatkan informasi dan laporan seperti itu. Ya tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati prosesor hukum, karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum," kata Bima Arya usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).

 

"Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, Kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau," sambungnya.

 

Mantan Wali Kota Bogor itu mengaku belum mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Ia memastikan, akan membuka komunikasi dengan KPK dan Kepolisian untuk mencari Sahbirin Noor.

 

"Belum, belum. Segera kita cek," ucap Bima Arya.

 

Lebih lanjut, Bima Arya menyatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait hilangnya Sahbirin Noor. Ia memastikan, urusan pemerintahan di Kalsel tetap berjalan seperti biasa meski Sahbirin Noor tersangkut permasalahan hukum.

 

"Pemdanya nah nanti saya koordinasikan dulu ya, belum dapat laporannya. Segera kita akan sampaikan," tegas Bima.

 

KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

 

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.

 

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ungkap Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

 

Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

"Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tegas Nia.

 

Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor BPKP, Kalsel hari ini.

 

Adapun, kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil pada Pemprov Kalsel, Gusti Muhammad Insani Rahman; pramusaji kediaman gubernur, Ismail; Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus; swasta, Hamdani; Ketua RT001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait keberadaan Sahbirin Noor.

 

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka GUB saat ini," ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

 

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

 

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.