Latest Post

Presiden Prabowo Subianto di kediaman rumah Jokowi/Net 

 

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN telah resmi menyerahkan manfaat program pensiun dan Jaminan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

 

Hal itu ditandai dengan penyerahan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara, pada Rabu (6/11) kemarin.

 

TASPEN memastikan besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

 

"TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN," kata Ariyandi dalam keterangan resmi, Jumat (8/11).

 

Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?

 

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Gaji Pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

 

Sedangkan untuk hak pensiunnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

 

Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020, ditetapkan bahwa gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu gaji pokok tersebut, itu artinya gaji pokok Jokowi setiap bulannya saat menjabat sebagai Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.

 

Dengan begitu, besaran uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima Jokowi yang ditetapkan 100 persen dari gaji pokok terakhir, yakni sebesar Rp30.240.000 per bulan.

 

Nilai tersebut, belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Lalu, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Serta seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.

 

Selain itu, kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Serta disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. (jawapos)


Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto 

 

Dokumen terkait spesifikasi dan selisih nilai jual beli barang untuk kebutuhan bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 disita tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Itulah salah satu bahan yang diperiksa tim penyidik ​​bersama 2 orang saksi pada Kamis, 7 November 2024.

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

 

Kedua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Teddy Munawar selaku Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, dan Steven Kusuma selaku Direktur PT Inkubisc.

 

"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos)," pungkas Tessa.

 

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

 

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. (rmol)


Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar 


Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dramanya.

 

“KPK sekarang kebanyakan drama. Gak bisa nangkep Gubernur Kaltara cuap-cuap di media,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Jumat (8/11/2024).

 

Umar meminta KPK mencontohi Kejaksaan Agung (Kejagung). Ja menilai lembaga tersebut lebih gercep dari KPK.

 

“Belajar dan contoh tuh Kejagung gak banyak ngomong langsung nangkap Zarof Ricar yang korupsi 1 T,” ucapnya.

 

Lebih jauh, Umar meminta KPK dibubarkan. Sejak Novel Baswedan dan teman-temannya dipecat, ia menyebut KPK tidak berguna lagi.

 

“KPK sekarang penuh masalah mending bubarin saja karena gak ada gunanya setelah mas Novel cs dipecat-pecatin,” pungkasnya.

 

Diketahui Novel sebelumnya merupakan Penyidik KPK. Ia tidak lagi berstatus sebagai pegawai lembaga anti rasuah itu setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK itu dinilai janggal. (fajar)


Ilustrasi bansos 

 

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden di masa pandemi Covid-19 rupanya tak luput dari praktik korupsi. Terbukti, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Pada Kamis (7/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubics Steven Kusuma untuk diperiksa.

 

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TM dan SK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

 

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.

 

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp125 miliar. (fajar)


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

 

KPK menilai tidak adil adanya larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak demikian.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata terkait permohonan uji materiil Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Alex mengatakan, JR yang diajukannya bersama 2 pegawai KPK lainnya adalah untuk mewakili pimpinan saat ini dan yang akan datang. Selain itu, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.

 

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

 

Selain itu, lanjut dia, JR yang diajukannya itu juga bertujuan agar ada perlakuan yang sama antar APH.

 

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," tegasnya.

 

Alex menjelaskan, dirinya setuju jika konteks pertemuan atau hubungan atau komunikasi dengan pihak berperkara di dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK ditambahkan frasa "ketika menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara hukum, baik etik maupun pidana”.

 

"Apalagi jika hubungan/komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," pungkas Alex.

 

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.