Latest Post

Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo/Net
 

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri masih ditunggu publik. Pengamat politik Hendri Satrio menilai, penundaan pertemuan ini terkait dengan hubungan Megawati dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.

 

Hubungan Jokowi dan Megawati memang tak sehangat dulu. Apalagi kini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Wakil Presiden Prabowo.

 

"Sangat mungkin ada permintaan dari Pak Jokowi, mungkin untuk sementara waktu tidak berkomunikasi dengan PDI Perjuangan dan Ibu Mega, itu sangat mungkin terjadi, dan wajar kalau kemudian prediksi itu secara liar terbesit gitu di masyarakat," katanya kepada redaksi, Kamis 7 November 2024.

 

Namun belakangan, pertemuan antara Prabowo dengan Megawati disebut-sebut sedang direncanakan dan bakal segera terjadi dalam waktu dekat.

 

Kabar ini menguat usai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membocorkan pertemuan itu sedang direncanakan oleh pihak Istana.

 

Hensat pun menyambut baik rencana pertemuan ini. Baik Prabowo maupun Megawati dianggap sebagai tokoh yang karismatik dan dinilai bisa memperbaiki negara.

 

"Banyak masyarakat Indonesia tuh menaruh  harapan baru gitu di pemerintahan Pak Prabowo, baik itu di kabinetnya, maupun kebijakan-kebijakan strategis, nah diprediksi kalau Mega dan Prabowo bertemu ini bisa memperkuat pemerintahan Pak Prabowo," tandas Hensat. (rmol)


Sahbirin Noor (SHB) di Gedung Merah Putih KPK 

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi dugaan hilangnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah menangani kasus hukum dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku telah menerima informasi terkait dugaan hilangnya Sahbirin Noor. Ia mengingatkan Sahbirin Noor untuk menghormati proses hukum.

 

"Kami akan segera berkoordinasi, kemarin juga mendapatkan informasi dan laporan seperti itu. Ya tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati prosesor hukum, karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum," kata Bima Arya usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).

 

"Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, Kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau," sambungnya.

 

Mantan Wali Kota Bogor itu mengaku belum mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Ia memastikan, akan membuka komunikasi dengan KPK dan Kepolisian untuk mencari Sahbirin Noor.

 

"Belum, belum. Segera kita cek," ucap Bima Arya.

 

Lebih lanjut, Bima Arya menyatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait hilangnya Sahbirin Noor. Ia memastikan, urusan pemerintahan di Kalsel tetap berjalan seperti biasa meski Sahbirin Noor tersangkut permasalahan hukum.

 

"Pemdanya nah nanti saya koordinasikan dulu ya, belum dapat laporannya. Segera kita akan sampaikan," tegas Bima.

 

KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

 

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.

 

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ungkap Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

 

Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

"Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tegas Nia.

 

Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor BPKP, Kalsel hari ini.

 

Adapun, kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil pada Pemprov Kalsel, Gusti Muhammad Insani Rahman; pramusaji kediaman gubernur, Ismail; Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus; swasta, Hamdani; Ketua RT001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait keberadaan Sahbirin Noor.

 

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka GUB saat ini," ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

 

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

 

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jawapos)


Budi Arie dan para tersangka judi online 

 

Nama Budi Arie akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah terungkapnya sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam pengamanan situs judi online. Banyak pihak yang mendesak agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa.

 

Bahkan, muncul satu bukti yang menyebutkan Budi Arie diduga pro judi online alias judol yang diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

 

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari pengamat sosial politik, Stefan Antonio. Melalui akun pribadinya di media sosial X, @StefanAntonio__, ia mengaku heran Budi Arie belum diperiksa.

 

"Kenapa ya .. Seakan-akan memeriksa apalagi Mentersangkakan Budi Arie itu kayak takut bener ??!!," tulis Stefan dikutip Rabu (6/11/2024).

 

"Apa nunggu RESTU RAJA SOLO dulu ??!!! Bahwa ternyata Meme yang beredar itu benar ?? 'Berani Pecat Saya, Saya Bongkar Rahasia Negara'," sambung pegiat media sosial yang turut andil memenangkan Jokowi sealama dua periode itu.

 

Jadi, lanjut Stefan, kalau BA (Budi Arie) ditangkap, bisa-bisa RAJA SOLO juga keseret-seret ??!!. Soalnya kan BA saat menjabat MENKOMINFO itu statusnya PEMBANTU PRESIDEN. "Kita tau kan, Raja Solo pernah bertitah: "Tidak Ada Visi Misi Mentri, Yang Ada Visi Misi Presiden" 🤔🤔🤔🤔🤔 -----," tambahnya.

 

Dia juga meminta Presiden Prabowo untuk tegas memberantas judi online sampai ke akarnya. "Kami RAKYAT yang MUAK DENGAN JUDOL AKAN BERADA DI BELAKANG ANDA MENDUKUNG SIKAP DAN KEPUTUSAN ANDA. Meskipun melawan Barisan Raja Solo sekalipun," tutup Stefan.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, mengungkap kesalahan Kominfo era Budi Arie yang disebutnya telah salah dalam memblokir sebuah situs.

 

Pada rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid beserta jajarannya, Selasa (5/11), Abraham Sridjaja membongkar kedok Kominfo di bawah kepemimpinan Budie Arie saat memblokir situs judi online.

 

Kominfo, kata dia, justru memblokir situs wordpress alih-alih memblokir situs judi online.

 

"Situs yang diblokir oleh Kemenkominfo pada waktu itu. Itu bukan situs judi online, tapi situs Wordpress," beber Abraham.

 

Dia mengungkap bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari seorang pegiat media sosial yang disebutnya adalah Roy Sakti dan Mr. Bird.

 

Sebelumnya sosok yang disebut dengan Mr. Bird pernah dipanggil oleh Kominfo untuk membuktikan apa yang menjadi temuannya.

 

"Saya tadi pagi, saya konferens call dengan pegiat media sosial dengan Roy Sakti dan Mr.Bird. Mungkin temen-temen Kominfo sudah tau siapa Mr. Bird karena Mr Bird dipanggil Kominfo tanggal 12 Agustus 2024," tuturnya lagi.

 

Mirisnya, tak hanya persoalan perlindungan situs judi online yang menjadi momok pembahasan. Namun juga menemukan problem serius di situs Menkominfo.

 

Saat Mr. Bird melakukan pengujian terhadap situs Kominfo, ia bisa membobol hanya dalam waktu 30 detik. (fajar)


Gedung Pertamina 

 

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT.Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus pembelian tanah oleh PT.Pertamina (Persero) di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga sebagai kasus korupsi.

 

Lahan yang dibeli sebanyak 4 bidang tanah, terdiri dari 23 bidang tanah dengan luas 48.279 meter persegi pada tahun 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU.

 

"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).

 

Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, dilanjutkan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024; dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024.

 

Kasus ini bermula dari penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2,07 triliun. Dana tersebut akan dibelikan kepada tanah di kawasan Rasuna Epicentrum.

 

Tanah itu dibeli untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya. Pada Juni 2013 sampai Februari 2014, Pertamina telah melakukan pembelian tanah sebanyak empat lot. Terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter.

 

Harga tanah ini ditetapkan oleh PT SP dan PT BSU seharga Rp 35 juta per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.

 

"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum," imbuh Arief.

 

Luhur dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jawapos)


Thomas Trikasih Lembong 

 

Komisi III DPR angkat bicara terkait kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dinilai bermotif politik. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

 

"Ya Komisi III menyampaikan para penegakan hukum untuk menyikapi hal yang terjadi ya. Karena jangan sampai di ruang publik menduga-duga," kata Ahmad Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

 

Ia berharap kuasa hukum Tom Lembong bisa membela kliennya dengan baik dalam menghadapi masalah tersebut.

 

"Apa lagi orang pada umumnya kan nggak ngerti ini apa sih masalahnya misalnya. Ya sekarang pintar-pintarnya lawyer lah untuk membela Tom Lembong menyikapi dengan apa yang terjadi," tutupnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.