Latest Post

Thomas Trikasih Lembong 

 

Komisi III DPR angkat bicara terkait kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dinilai bermotif politik. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

 

"Ya Komisi III menyampaikan para penegakan hukum untuk menyikapi hal yang terjadi ya. Karena jangan sampai di ruang publik menduga-duga," kata Ahmad Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

 

Ia berharap kuasa hukum Tom Lembong bisa membela kliennya dengan baik dalam menghadapi masalah tersebut.

 

"Apa lagi orang pada umumnya kan nggak ngerti ini apa sih masalahnya misalnya. Ya sekarang pintar-pintarnya lawyer lah untuk membela Tom Lembong menyikapi dengan apa yang terjadi," tutupnya. (rmol)



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Seperti diketahui, Sahbirin Noor dilaporkan hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

 

"Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain, dan seperti itu kan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

 

Ia mengaku, penyidik KPK tengah berupaya mencari Sahbirin Noor. Namun, memang sampai saat ini belum membuahkan hasil.

 

"Sudah proses mencari, kita sedang mencari. Tim juga sedang mencari di sana (Kalimantan Selatan)," ucap Asep.

 

Ia meyakini, Sahbirin Noor sampai saat ini masih berada di Indonesia. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tidak ditemukan perlintasan orang terkait Sahbirin Noor.

 

"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," tegas Asep.

 

Meski demikian, Asep mengaku pihaknya akan membatasi untuk kemudian menerbitkan status DPO terhadap Sahbirin Noor.

 

"Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut," ujar Asep.

 

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.

 

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," urai Budi.

 

Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024.

 

"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Budi.

 

Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

 

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," tutur Budi.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

 

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jawapos)


Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan 

 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5 Okt 2024).

 

Langkah ini diambil menanggapi hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur hukum.

 

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam pernyataannya.

 

Ia menambahkan bahwa hingga kini, belum ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.

 

Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang impor gula.

 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya saat menjabat Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, meskipun situasi gula nasional saat itu sedang surplus. Kejagung menuduhnya telah memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

 

Kerugian negara yang diklaim timbul dari importasi gula ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Kejagung menganggap langkah tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga penyelidikan terus berlanjut meski kini digugat melalui jalur praperadilan. (fajar)


Fadli Zon ungkap rencana himpun berbagai peraturan yang berkaitan dengan kebudayaan supaya menjadi satu Undang-Undang (UU) 

 

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berencana menyusun berbagai regulasi terkait kebudayaan menjadi satu Undang-Undang. Rencana tersebut diambil karena Kemenbud bermaksud menyederhanakan regulasi di sektor kebudayaan.

 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan, rencana penyusunan regulasi menjadi UU Omnibus Law Kebudayaan akan dimulai pada 2025.

 

"Kami akan menghimpun. Mungkin tahun depan kami mulai dudukkan Undang-Undang Kebudayaan," ujar Fadli Zon, seperti diberitakan Antara pada Senin (4/11).

 

"Saya kira perlu menjadi satu kesatuan yang besar, kalau tidak ini terlalu banyak. Undang-Undang Museum nanti ada di situ, Undang-Undang Musik, mungkin nanti ada lagi yang mau mengusulkan," sambungnya.

 

Fadli Zon menjelaskan Omnibus Law Kebudayaan itu diinisiasi untuk menggabungkan berbagai aturan tentang kebudayaan ke dalam sebuah kerangka hukum terpadu.

 

Kerangka hukum itu disebut lebih sederhana serta terstruktur, sehingga aturan seputar kebudayaan tidak lagi tersebar seperti saat ini.

 

Kemenbud juga dipastikan bakal membentuk tim khusus untuk mengkaji skema penyederhanaan regulasi kebudayaan. Namun, Fadli mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun organisasi di Kemenbud karena baru dibentuk.

 

"Sekarang ini kan kami masih di tahap awal satu organisasi di kementerian baru, masih bicara tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola), hari ini bahkan pejabat-pejabatnya belum ada," kata Fadli.

 

Fadli Zon juga mengungkapkan beberapa rencana dan misi lainnya sejak menjabat jadi Menteri Kebudayaan. Ia mengaku bakal mengusahakan pemerataan jumlah layar bioskop di seluruh wilayah Indonesia.

 

Fadli menjelaskan upaya ini ditempuh agar sarana dan akses layar lebar tidak hanya berpusat di kota-kota besar.

 

Ia menyoroti layar bioskop di Indonesia tergolong sedikit dibandingkan jumlah penduduk, dan terkonsentrasi di perkotaan, terutama Pulau Jawa.

 

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengutarakan pentingnya menghadirkan beragam genre film sebagai bentuk perluasan pasar film di Indonesia.

 

Ia menyadari genre seperti drama, musikal, sejarah, dan petualangan sudah diproduksi hingga kini. Namun, politikus Partai Gerindra ini menyinggung horor masih mendominasi film lokal.

 

"Film-film yang bertema kebangsaan atau sejarah, ini juga saya kira perlu afirmasi juga terhadap film-film seperti itu," tuturnya. (cnni)


Ilustrasi pertamina 

 

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir resmi melantik Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama dan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

 

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Terbatas (Persero) PT Petrokimia Gresik.

 

Diketahui, keduanya merupakan Wakil Sekretaris sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029.

 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, sudah menjadi hal lumrah bagi perusahaan yang melakukan akuisisi untuk menguasai saham perusahaan lain dengan menempatkan orang di jajaran direksi dan komisaris. Utamanya sebagai Direktur Utama dan Komisaris.

 

Namun, Fahmy menilai tidak tepat jika 'amanah rakyat' itu dijalankan oleh partai politik dan diterapkan di PT. PERTAMINA yang merupakan perusahaan milik negara. Padahal, 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah.


"Pemegang saham Pertamina adalah 100 persen milik Pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN. Sehingga tidak layak dan tidak pantas bagi Partai Politik menempatkan dua kadernya sebagai Dirut dan Komut Pertamina," kata Fahmy dalam analisisnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (5/11).

 

Lebih lanjut, Fahmy menduga bahwa pengangkatan dua pengurus Partai Gerindra sebagai Dirut dan Komut Pertamina bukan kehendak Presiden Prabowo. Namun, lebih pada bagian dari aksi 'Asal Bapak Senang' yang merupakan inisiatif pribadi dari Menteri BUMN Erick Thohir.

 

Untuk diketahui, 'Asal Bapak Senang' merupakan istilah yang populer era Orde Baru untuk menggambarkan sikap menjilat dan bawahan yang doyan menyenangkan atasan dengan pamrih.

 

"Barangkali pengangkatan dua pengurus Partai Gerindra sebagai Dirut dan Komut Pertamina bukan kehendak Presiden Prabowo. Tetapi inisiatif Menteri yang berwenang (Menteri BUMN Erick Thohir). Tujuannya adalah untuk menyenangkan Presiden melalui serangkaian aksi 'Asal Bapak Senang (ABS)'," jelasnya. (**)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.