Latest Post


 

Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Aksi reuni perjuangan 411 yang mengigatkan peristiwa 4 November 2016 saat unjuk rasa membela kemurnian agama Islam dari penistaan yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok terhadap Al Qur'an Surat Al Ma'idah 51. Ahok akhirnya diproses hukum dan dinyatakan bersalah. Aksi 411 dahulu berlanjut kepada Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.

 

Diawali sholat dhuhur berjama'ah di masjid Istiqlal kemudian long march menuju istana namun akhirnya berkumpul di Patung Kuda dan melakukan aksi di lokasi. Para pembicara antara lain KH Habib Muhammad, KH Habib Hanif Al Athos, Dr H. Marwan Batubara, Ahmad Khozinudin, SH, M Rizal Fadillah, SH, KH Asep Syarifuddin, dr. Hj. Nurdiati Akma, M.Si, Damai Hari Lubis, SH MH, KH Shobri Lubis dan tokoh lain. Korlap Aksi Buya Husen.

 

Aksi reuni perjuangan 411 adalah gerakan awal aksi umat Islam menuju Reuni 212. Isu sentral aksi Reuni 411 dan 212 tahun 2024 adalah "Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa". Tentu menarik karena pertanggungjawaban Jokowi sebagai Presiden selama 10 tahun sangat diperlukan. Tidak boleh seorang Presiden di negara berkedaulatan rakyat lengser begitu saja. Penilaian rakyat bahwa  kinerja Jokowi buruk, mesti dijawab.

 

Dahulu MPR adalah ruang Presiden mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, akan tetapi kini tidak lagi. Ruangan telah berpindah dari hukum tata negara ke ruang hukum pidana maupun perdata. Hukum pidana dikenakan karena Jokowi telah melakukan berbagai  kejahatan. "Adili Jokowi" karena kejahatan di antaranya :

 

Pertama, nepotisme atau politik dinasti. Jokowi telah membawa Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution bersama Iriana dan Anwar Usman ke lingkup kekuasaan. Melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN.

 

Kedua, korupsi. BPK dan KPK harus menyelidiki kekayaan Jokowi dan keluarga, terindikasi kekayaannya melonjak drastis. Kasus hadiah pasca menjabat berbau korupsi.  Jokowi membiarkan korupsi, terbilang 6 menteri dihukum. Pasal 421 KUHP Jo Pasal 23 UU No 31vtshun 1999 tentang Tipikor, mengancam maksimal 6 tahun penjara pelaku pembiaran.

 

Ketiga, melakukan pelanggaran HAM berat. Pembunuhan politik 6 syuhada atau tragedi KM 50. Jokowi dapat diproses ke Pengadilan HAM dan melanggar Pasal 4 dan 24 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Bagaimana Gibran Fufufafa ? Pemakzulan adalah konsekuensi dari "tidak memenuni syarat" dan "perbuatan tercela" nya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Tapi dari kasus akun Fufufafa, maka ia bisa ditangkap dan diadili karena melanggar Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun. Gibran menghina Nabi. Pasal 27 dan 28 UU ITE mengenai penghinaan/pencemaran dan ujaran kebencian (hate speach). Ancaman penjara 6 tahun.

 

Gibran juga melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Konten porno menghiasi akun Fufufafa. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Aksi reuni 411 adalah gumpalan perjuangan umat Islam. Umat Islam marah dan menuntut perilaku Jokowi dan Gibran Fufufafa untuk diberi sanksi. Aksi akan berlanjut dengan reuni perjuangan 212. Persoalan Jokowi dan Gibran Fufufafa adalah persoalan serius.

 

Membenahi negara, meluruskan kiblat bangsa dan mengembalikan kedaulatan rakyat dimulai dari penataan fondasinya yang telah rapuh. Fondasi politik yang harus diperbaiki itu diawali dengan "adili Jokowi dan tangkap Fufufafa". Politik dinasti Jokowi harus dibasmi.

 

Pasukan 411 dan 212 umat Islam telah siap bergerak, menggebrak dan menyalak. Mengejar Jokowi dan Gibran. (*)


Luhut Binsar Pandjaitan 

 

Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah kembali menjadi perbincangan. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar, melontarkan kritik tajam terkait posisi Luhut di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

 

"Kekayaan luhut capai Rp1 T. Apa lagi ya yang dia cari di rezim Prabowo ini?," ujar Gus Umar dalam keterangannya di aplikasi X @UmarSyadatHsb (5/11/2024).

 

Gus Umar mempertanyakan motivasi Luhut untuk terus berkiprah di pemerintahan di tengah kekayaannya yang besar.

 

"Sampai 100 turunan duitnya juga gak bakal habis," tukasnya.

 

Ia menyarankan agar Luhut lebih menikmati kekayaannya bersama keluarganya daripada terus aktif di panggung politik dan pemerintahan.

 

"Kenapa orang ini gak nikmati kekayaannya dengan keluarganya," Nahdliyyin ini menuturkan.

 

Selain itu, Gus Umar juga mengkritik sikap Luhut yang kerap marah dalam beberapa kesempatan publik.

 

"Pointnya, saya muak lihat dia marah-marah seolah dialah yang paling bekerja buat negara ini," tandasnya.

 

Sekadar diketahui, pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Berdasarkan data yang tersedia di situs e-LHKPN KPK per Senin (25/3/2024), harta kekayaan Luhut tercatat mencapai Rp 1 triliun, menjadikannya pejabat keempat terkaya di Indonesia saat ini.

 

Jumlah kekayaan Luhut ini mengalami peningkatan signifikan sekitar Rp 145 miliar dibandingkan dengan laporan periodik sebelumnya di tahun 2022, yang mencatat kekayaannya sebesar Rp 897,6 miliar.

 

Meski demikian, laporan LHKPN 2023 milik Luhut masih dalam proses verifikasi oleh KPK, yang memungkinkan adanya perubahan total kekayaan setelah proses tersebut selesai. (fajar)


Kebersamaan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 

 

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah kemarin sulit dilepaskan dari unsur politik.

 

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menilai pertemuan tersebut bukan pertemuan biasa antara kedua tokoh nasional tersebut karena terjadi di tengah tahun politik Pilkada 2024 serta beberapa isu hangat lainnya seperti kabinet hingga kasus korupsi.

 

"Pertemuan di Solo yang baru saja terjadi adalah pertemuan yang bukan main," kata Hendri Satrio, Senin 4 November 2024.

 

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu membaca, pertemuan Prabowo-Jokowi menunjukkan adanya strategi-strategi politik yang dibahas.

 

"Mungkin bisa saja bahas Pilkada, bahas kabinet, atau mungkin juga ngobrol soal Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang baru saja dibentuk," kata Hendri Satrio.

 

Hendri Satrio tak memungkiri jika banyak masyarakat menilai Prabowo seperti masih berada di bawah bayang-bayang Jokowi imbas pertemuan tersebut. Namun dia meyakini, Prabowo adalah pemimpin yang berdaulat tanpa dipengaruhi pemimpin-pemimpin sebelumnya.

 

"Saya masih memberikan kesempatan kepada Pak Prabowo untuk terus menjalankan kabinetnya, pemerintahannya sampai 100 hari ke depan," tutupnya. (rmol)


Habib Muhammad Hanif Alatas berorasi dalam aksi 411 di patung kuda monas, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024) 

 

Habib Muhammad Hanif Alatas merupakan salah satu tokoh yang terlibat dalam aksi 411 di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

 

Dalam orasinya, menantu Habib Rizieq itu meminta agar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera diadili. Ia menuding Jokowi sebagai orang yang bertanggung jawab atas penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Siapa yang bertanggung jawab atas kasus KM 50? Jokowi," ujar Habib Muhammad Hanif Alatas diatas mobil komando.

 

Dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, polisi menembak mati enam orang yang merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.

 

Habib Muhammad Hanif Alatas juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto menegakkan hukum di Indonesia. Yakni, dengan mengusut dan menghukum Jokowi seadil-adilnya.

 

"Kita minta hukum ditegakkan dan Jokowi diusut secara hukum seadil-adilnya," ucapnya.

 

Namun, Habib Muhammad Hanif Alatas mengaku tidak khawatir jika Jokowi lolos dari hukuman di dunia. Namun, menurutnya, Jokowi tidak akan lolos dalam pengadilan Allah SWT.

 

"Makanya orang-orang yang berkuasa saat ini kalau Anda tidak mau diadili di pengadilan Allah SWT, maka adili orang-yang bertanggung jawab atas kezaliman diantaranya yang berkuasa di masa lalu," sambungnya.

 

Diketahui, terdapat ratusan orang yang mengikuti aksi 411 yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

 

Aksi itu gelar sejak siang hingga sore hari. Sebanyak 1.904 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan selama aksi berlangsung. (jawapos)


Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong 

 

Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan impor gula periode 2015-2023 dinilai merupakan bentuk kriminalisasi dan sarat unsur politik.

 

Hal itu terlihat dari lemahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membangun konstruksi hukum, mulai dari menghitung kerugian negara bagi Indonesia yang disebut surplus gula.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru.

 

Ia memandang tuduhan surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal. Sebab, sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

 

Kejanggalan lain, lanjut dia, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015. Tom baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.

 

"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," kata Anthony dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa negara impor 3,3 juta ton pada Mei 2015. Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.

 

"Jadi, itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucapnya.

 

Anthony mengatakan pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, lanjut dia, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

 

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," jelasnya.

 

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak memerlukan rapat koordinasi.

 

Pasalnya, saat itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi satu. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.

 

Di sisi lain, Anthony berkata, ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

 

Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula memang sudah beberapa kali mengalami pergantian. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

 

"Jadi, saya lihat ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya, menurut pendapat saya sangat sarat politik," tutupnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.