Latest Post

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritik cara Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan kliennya. Ia mengatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Tom tidak didampingi pengacaranya.

 

“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

 

Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

 

Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

 

Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.

 

“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.

 

Diketahui, hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024. (tempo)


Presiden RI Prabowo Subianto saat meninjau sawah 

 

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan mengkritik foto Presiden Prabowo di sawah. Ia menilai Prabowo mengikuti jejak Mulyono, sapaan akrab Presiden ke-7 Jokowi.

 

“Bisa gak sih prabowo jangan ikut-ikutan,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Minggu (3/10/2024).

 

Foto dimaksud saat Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Kampung Telagasari, Distrik Kurik, Merauke pada Minggu (3/11/2024). Ia ditemani Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

 

Prabowo nampak mengenakan pakaian safari khasnya. Lengkap dengan topi dan kaca mata hitam.

 

Di foto yang beredar, Prabowo berpose sendiri di tengah hamparan sawah.

 

“Mulyono yang demen banget foto sendirian di sawah,” ucap Umar.

 

Umar meminta Ketua Umum Partai Gerindra itu menjadi dirinya sendiri. Tidak berlagak seperti Jokowi.

 

“Be your self lah Prabowo,” ujarnya.

 

Apalagi, kata dia, menteri di Kabinet Merah Putih kebanyakan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Menurut Umar itu sudah cukup, tak perlu lagi meniru Jokowi.

 

“Sudah menteri-menteri Anda banyakan warisan mulyono jangan pula gaya Anda seperti Mulyono,” imbuhnya. (fajar)


Fadli Zon Raih Rekor MURI sebagai Menteri Kebudayaan Pertama Indonesia Minggu (3 November 2024) 

 

Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menyerahkan piagam Rekor MURI kepada Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan pertama di Indonesia. Ini merupakan piagam MURI ke-55 yang diterima Fadli Zon.

 

Penyerahan piagam MURI dengan kategori "Menteri Pertama Kebudayaan RI" diserahkan langsung oleh pendiri MURI, Jaya Suprana, kepada Fadli Zon di Rumah Kreatif Fadli Zon di Perumahan Bumi Cimanggis Indah, Jalan Pekapuran, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu 3 November 2024.

 

Jaya Suprana mengatakan, sebelumnya MURI telah memberikan 54 sertifikat kepada Fadli Zon.

 

"Pak Fadli Zon, berkenan Anda hari ini menerima piagam yang ke-55? Piagam ini dapat dikatakan adalah Mahkota dari seluruh piagam yang telah Anda terima. Karena piagam ini saya jamin bukan sekadar rekor Indonesia, tapi rekor Dunia. Piagam ini hanya dimiliki Pak Fadli Zon di tanah bumi ini," kata Jaya Suprana.

 

Di sisi lain, Jaya Suprana mengatakan, dirinya yakin sosok Fadli Zon menjadi penyebab Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Kebudayaan. Hanya kepada Fadli Zon, yang juga sahabat lama Prabowo, kursi Menteri Kebudayaan dipercayakan.

 

"Karena Pak Fadli Zon, Presiden Prabowo membentuk Kementerian Kebudayaan. Itu karena beliau yakin kepada Anda, maka beliau mempercayakan kursi ini pada Anda," pungkas Jaya Suprana.

 

Dalam acara penyerahan Rekor MURI ini, turut dihadiri dari berbagai kalangan, baik dari para budayawan, tokoh, hingga seniman.

 

Pada tahun 2024 ini, Fadli Zon telah menerima lima anugerah dari Rekor MURI untuk kategori kolektor dan inisiator. Empat kategori MURI adalah sebagai Kolektor Poster Musik Terbanyak dengan jumlah lebih 400 poster, Kolektor Fosil Ammonite Terbanyak dengan jumlah 700 fosil, Kolektor Herbarium Abad 19 Terbanyak dengan jumlah 1.000 pieces, dan Kolektor Topeng Afrika terbanyak.

 

Sedangkan satu Rekor MURI lainnya adalah sebagai Orang Indonesia Ketua Delegasi Konferensi Parlemen Terbanyak (2014-2024) yang tercatat 116 kegiatan dalam berbagai konferensi selama Fadli Zon duduk sebagai anggota DPR RI. (rmol)


Tangkapan layar potongan video viral Kaesang Pangarep putra Jokowi/Ist 

  

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengecam keras pihak-pihak yang berupaya mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang dinyatakan bukan gratifikasi.

 

Ia menegaskan hukum harus berlaku adil dan tidak diskriminatif meski Kaesang adalah putra Jokowi. Namun, ia mengingatkan agar para pihak tidak melakukan tindakan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi.

 

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto di QBIG, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (3/11).

 

Hasto menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga, meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat. Ia menyebut, persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.

 

“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” tegas Hasto.

 

Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) itu untuk digunakan rakyat. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi, apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.

 

“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” ujar Hasto.

 

Lebih lanjut, Hasto menuturkan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.

 

“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa laporan terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.

 

Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

 

“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

 

Ghufron menekankan, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.

 

"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," pungkas Ghufron. (jawapos)


Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto 

 

Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyampaikan pandangan kritis terkait kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia, khususnya terkait penegakan hukum dan kebijakan ekonomi.

 

"Kalau penegakan hukum diserahkan kepada para bajingan, korbannya adalah orang baik rakyat," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (3/11/2024).

 

Menurut Gigin, penegakan hukum yang bersih dan ekonomi yang bebas dari kepentingan kelompok koruptif adalah elemen penting untuk kemajuan negara.

 

Hanya saja, Gigin merasa masih ada potensi kendala dalam pemerintahan saat ini.

 

Ia menilai bahwa rezim Prabowo dihadapkan pada tantangan besar dalam mengatur tim ekonomi dan berbagai pihak di pemerintahan.

 

"Rezim yang sekarang memang jauh lebih komplit," tukasnya.

 

Menurutnya, saat ini masih ada indikasi keberadaan kelompok-kelompok yang dianggapnya berpotensi mencederai sistem demokrasi dan ekonomi negara.

 

"Ada tim koruptor, penggerak buzzer, jagoan cuci uang, tukang tangkep, penculik. Dahsyat!," Gigin menuturkan.

 

Dalam pemilihan wakil presiden, Gigin menilai Prabowo semestinya memilih cara yang bersih.

 

"Waktu memilih Wapres dia punya dua pilihan, menang secara curang atau kalah secara terhormat," sebutnya.

 

Kata Gigin, pilihan seorang pemimpin seharusnya mengutamakan kejujuran, bahkan jika harus menghadapi kekalahan.

 

"Dia memilih yang pertama. Kesimpulannya, dia memang tak pantas jadi pemimpin," cetusnya.

 

Selain aspek kepemimpinan, Gigin juga menyoroti strategi hilirisasi industri yang akan diusung Prabowo.

 

"Mau menggenjot hilirisasi industri mengandalkan para menteri ekonomi yang sangat beraroma korupsi," tambahnya.

 

Blak-blakan, Gigin menuturkan bahwa rencana ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi akan sulit terlaksana jika tidak diimbangi dengan pemimpin ekonomi yang bebas dari konflik kepentingan.

 

Gigin menekankan bahwa integritas kepemimpinan sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan sekelompok kecil orang.

 

"Ujung-ujungnya yang tumbuh industri milik para bandit ekonomi," tandasnya.

 

Lebih lanjut, Gigin juga mengkritisi pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya rawan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

 

"Keahliannya berburu cuan dari pembabatan hutan serta menggarong kekayaan alam di dalam perut bumi dan lautan," kuncinya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.