Latest Post

Ilustrasi 
 

Nilai tukar Rupiah terpantau melemah lebih dari 2 persen sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024.

 

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang dikutip dari Pusat Data Ortax, nilai tukar Rupiah pada 21 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp15.466 per Dolar AS. Sementara itu, pada Senin, 4 November 2024, nilai mata uang Garuda kembali tertekan ke level Rp15.723 per Dolar AS.

 

Ekonom BCA, David Sumual mengatakan, pelemahan nilai tukar Rupiah terkait sentimen pemilu di Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan Dolar terus menguat signifikan (rally) selama beberapa pekan terakhir.

 

“(Pelemahan) masih terkait pemilu AS. Pasar mem-price-in (semakin mengekspektasikan) potensi Donald Trump menang sehingga Dolar kecenderungan rally akhir-akhir ini,” kata David kepada RMOL.

 

Menurutnya, pasar dalam jangka pendek ini masih akan melihat hasil kontestasi pemilu antara Donald Trump dan Kamala Harris yang akan berlangsung pada pekan ini.

 

“Masih wait and see siapa yang menang pemilu Rabu nanti, kalau kondisi sekarang sudah memprice-in kemungkinan Trump menang,” tuturnya.

 

Berdasarkan sentimen tersebut, David memprediksi kurs Rupiah akan bergerak di rentang Rp15.600 hingga Rp15.900 per Dolar AS pada pekan ini. (*)


Massa aksi Reuni 411 dari kalangan emak-emak di Air Mancur Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (4 November 2024) 

 

Aksi Reuni 411 Front Persaudaraan Islam (FPI) akhirnya digelar di kawasan Air Mancur Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

 

Seperti dilansir Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di lokasi, ratusan massa aksi akhirnya tiba di area Patung Kuda sekitar pukul 14.50 WIB.

 

Awalnya, sejak pukul 13.20 WIB, ibu-ibu mulai berdatangan mengenakan kaos oblong putih lengan panjang, dipadu dengan jilbab biru muda.

 

Namun, sekitar sejam berlalu massa aksi makin ramai berdatangan ke depan Patung Kuda, dan membawa satu mobil komando serta dua unit ambulans.

 

Ketika rombongan emak-emak dengan jumlah banyak memulai aksinya, diteriakan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Salah satu isinya, menuntut keadilan hukum untuk menindak Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

 

"Yang terhormat bapak Presiden Prabowo segera adili Jokowi, jangan Jokowi ini enak-enakan di rumah menikmati asetnya," ujar salah seorang emak-emak ketus.

 

Tak cuma itu, para massa aksi juga membuat nyanyian yang isinya menyindir Jokowi dan juga keluarganya. Dimana, pada bulan Oktober 2024 lalu marak diperbincangkan publik soal akun Kaskus bernama Fufufafa.

 

Akun Fufufafa diduga milik Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka, saat masih belum menjadi Walikota Solo. Akan terapi, akun itu menjadi kontroversial karena isinya meluat ujaran kebencian kepada Prabowo.

 

Karena itu, dalam aksi Reuni 411 disampaikan tuntutan agar Prabowo mengadili Jokowi dan keluarganya karena diduga melanggar hukum.

 

" Adili Jokowi, tangkap Fufufafa," demikian teriak para massa aksi sembari bershalawat. (**)


Eks Wakapolri, Komjen Polisi (Purn.) Oegroseno 

 

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno meragukan kapasitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.

 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Dalam hukum pidana, katanya, penetapan tersangka tindak pidana korupsi harus disertai bukti aliran dana. Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan hal itu tidak perlu.

 

“Dibuktikan semua. Kalau kemudian jaksa mengatakan tidak perlu aliran dana, ini jaksa sekolahnya dimana sih?” kata Oegro dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Senin (4/11/2024).

 

Oegro menyebut saat ini ramai ijazah palsu. Karenanya ia menanyakan sekolah dari Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang sebelumnya mengatakan tak perlu ada aliran dana untuk penetapan tersangka.

 

“Saya nggak tahu. Iya kan. Ini kan saya mencoba menebak-nebak saja. Sekarang lagi musim ijazah palsu. Ijazah abal-abal, perlu ditanyakan sekolahnya dari mana,” ucapnya.

 

Apalagi, kata dia, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa. Karenanya, ia meragukan kapasitas Harli Siregar.

 

“Ini penyeliidikan dalam tindak pidana korupsi itu extra ordinary crime, sampai dibentuk KPK. Kalau seorang jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi bicara seperti itu, menurut saya perlu diragukan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kapuspekum Kejung Harli Siregar angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

 

“Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi,” ucapnya.

 

Ia megatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti. Dari situ disimpulkan adanya perbuatan korupsi akibat atura yang diteken Tom Lembong terkait impor gula kristal mentah.

 

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," kata Harli. (fajar)


Tom Lembong 

 

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan. Terkait penetapannya sebagai tersangka.

 

“Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Senin (4/10/2024).

 

Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung baru saja diapresiasi. Karena membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

 

“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ucapnya.

 

Tapi kini, kata Jimly, muncul kasus Tom Lembong yang bagi sejumlah pihak dinili kriminalisasi.

 

“Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH lain sudah ditersangkakan,” ucapnya.

 

Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

 

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

 

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

 

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya. (fajar)


Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritik cara Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan kliennya. Ia mengatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Tom tidak didampingi pengacaranya.

 

“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

 

Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

 

Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

 

Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.

 

“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.

 

Diketahui, hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.