Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan, Pengacara Sebut Tak Sesuai Prosedur
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024)
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritik cara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan kliennya. Ia mengatakan, saat ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan, Tom tidak didampingi pengacaranya.
“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil
yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu
langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat
menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada Tempo, Ahad,
3 November 2024.
Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang
tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika
memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat
pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.
Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka,
status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga
menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus
kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai
ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga
melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa
tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom
Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan
mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on
time.
“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana
mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak
punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu
apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah
tidak jadi menteri,” kata Ari.
Diketahui, hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal
tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat
ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih
terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024. (tempo)