Bila Tuntutan Kenaikan Upah MInimum Tak Digubris, Buruh Ancam Mogok Nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal
SANCAnews.id – Pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto – Wapres Gibran Rakabuming belum genap seminggu dilantik langsung
disambut demo buruh. Ribuan buruh turun ke jalan pada Kamis (24/10) untuk
menuntut kenaikan upah minimum (UM) tahun 2025 sebesar 8-10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, kenaikan UM ini harus
dilakukan. Mengingat, buruh sudah lama puasa atas kenaikan UM yang layak.
Dia mengatakan, dalam 5 tahun terakhir upah persalinan dan UM
tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam 3 tahun pertama, itu bahkan
tidak naik sama sekali, alias 0 persen.
Bahkan, pada waktu itu harga barang naik menjadi 3 persen.
Kemudian, dalam dua tahun ke depan, ada peningkatan tetapi hanya 1,58 persen,
lebih rendah dari tingkat inflasi Indonesia sebesar 2,8 persen.
“Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah yang baru harus
mendengar ini, buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah,” ujarnya dalam
aksi demo buruh di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10).
Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk menaikkan UM 2025
sebesar 8-10 persen. Hal ini mengacu pada angka inflasi dalam dua tahun
terakhir yang berada pada kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi
mencapai 5,2 persen. Sehingga, jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen.
“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8
persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen. Sehingga kenaikannya
menjadi 10 persen, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah
tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan," paparnya. Hal ini
diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut.
Dengan standar upah ini, diyakininya, akan berdampak pada
target Presiden Prabowo Subianto mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Karenanya, pemerintah diminta tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51
Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan. Mengingat selama dua tahun terakhir, kenaikan UM sangat rendah
ketika menggunakan rumus perhitungan yang ada dalam PP tersebut.
Menurutnya, ketika kenaikan UM rendah maka daya beli pun akan
linier dengan itu. Konsumsi masyarakat akan merosot tajam. Padahal, konsumsi
merupakan salah satu penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penyumbang pertumbuhan ekonomi 54 persen dari konsumsi. Nah
kalau konsumsinya enggak dinaikkan, seiring investasi juga didatangkan, nggak
mungkin pertumbuhan ekonomi 8 persen. Jauh panggang dari api, bagai pungguk
merindukan bulan,” paparnya.
Oleh sebab itu, dalam aksi tersebut, serikat buruh juga
menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya bidang
ketenagakerjaan. Iqbal menegaskan, aturan yang digadang-gadang bakal menaikkan
jumlah investasi justru berakhir dengan banyaknya PHK setahun terakhir.
Dia berharap, dua tuntutan tersebut dapat diakomodasi oleh
presiden baru. Apabila tidak, maka buruh akan bersiap mogok nasional mulai
akhir Oktober ini. Keputusan ini telah disepakati beberapa konfederasi serikat
buruh terbesar di Indonesia, serta sekitar 60 federasi serikat pekerja tingkat
nasional. (jawapos)