Latest Post

Peristiwa Trisakti 1998/Net 

 

SANCAnews.id – Pemerintahan Prabowo-Gibran hendaknya terus menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di era Jokowi-Ma'ruf. Pandangan itu disampaikan para pelaku dan aktivis Trisakti 98 yang tergabung dalam Persatuan dan Persaudaraan Trisakti 98 (Paperti 98).

 

Mereka menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Tragedi 1998 bukanlah Pelanggaran HAM berat.

 

Ketua Paperti 98 Achmad Kurniawan menilai, pemerintahan baru semestinya melanjutkan komitmen Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang PPHAM Non-Yudisial atas Pelanggaran HAM Berat dalam rangka Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial.

 

"Seharusnya pemerintahan baru ini tinggal menyelesaikan dan menyempurnakannya saja," kata Achmad Kurniawan dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Pada kesempatan yang sama, pengurus paperti 98 yang lain Tommy Rahaditia, menyatakan Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini sangat rentan dalam membuka luka lama para korban Tragedi 98.

 

Alih-alih membuat terang kasus, Tommy menduga adanya agenda tersembunyi dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut.

 

"Ada udang dibalik batu dari pernyataan Yusril tersebut," kata Tommy.

 

Paperti 98 pun menyarankan pemerintahan baru Prabowo-Gibran fokus dalam kesejahteraan rakyat dan rekonsiliasi atas semua kejadian kelam di masa lalu, sehingga rakyat menjadi optimis menatap masa depannya.

 

Usai dilantik jadi Menko, Yusril menjelaskan bahwa peristiwa 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

 

"Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Yusril.

 

Namun, Yusril Ihza Mahendra segera mengklarifikasi pernyataannya terkait tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

 

Yusril pun mengaku tak tahu jelas maksud yang ditanyakan wartawan saat itu.

 

"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya," jelasnya. (rmol)


Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari/Ist 

 

SANCAnews.id – Prabowo Subianto mengangkat tujuh orang utusan khusus dalam kabinetnya. Kebijakan itu menuai kritik. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Ia menilai aneh.

 

“Aneh-aneh aja. Utusan khusus aja banyak,” kata Feri dikutip dari unggahannya di X, Rabu (23/10/2024).

 

Ia menanyakan apa yang akan dilakukan utusan khusus itu. Apakaah mengurus urusan dalam negeri atau luar.

 

“Emang mau kemana? Kalo ngurus di Indonesia juga?” ujarnya. 

 

Kalau di dalam negeri, ia kembali menanyakan apa bedanga dengan menteri. Jika sama, mengapa mesti ada utusan khusus.

 

“Trus guna menteri apaan, eh guna utusan khusus kalo sudah ada menteri apa?,” ujarnya.

 

Kabinet Prabowo sendiri sejak awal dinilai terlalu gemuk. Selain menteri yang mencapai 48, ada pula sejumlah utusan khusus dan berbagai pos jabatan lain.

 

“Bangga betul membebani negara,” ucap Feri.

 

Ada pun pengangkatan utusan khusus melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029.

 

Berikut ini nama-nama utusan khusus Kabinet Merah Putih: 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana 

·Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu

·Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani. (fajar)


Pegiat media sosial, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial yang juga seorang dokter, Tifauzia Tyassuma, baru-baru ini menyuarakan pendapatnya terkait "Fufufafa" yang telah masuk ke Wikipedia.

 

Tifa mengimbau para pendukung Presiden Prabowo dan masyarakat yang disebutnya waras dan sadar akan bahayanya, untuk terus mengamplifikasit isu tersebut.

 

"Saran saya buat pendukung Presiden Prabowo, buat rakyat waras dan sadar bahaya. Amplifikasi terus Fufufafa," ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (23/10/2024).

 

Tifa menilai, langkah ini lebih penting dibandingkan memedulikan pencitraan yang dilakukan pihak lain melalui berbagai media mainstream, yang menurutnya sudah dibayar oleh pihak tertentu.

 

"Jangan pedulikan tingkah polah dia pencitraan sana-sini, karena itu kerjaan Tim Media dan Media mainstream yang sudah dibayar," cetusnya.

 

Ia meminta agar informasi mengenai Fufufafa yang telah diunggah di Wikipedia terus disebarluaskan, sembari mengingatkan para pendukung untuk tidak terpengaruh oleh buzzer yang berpotensi mengubah artikel tersebut.

 

"Wikipedia Fufufafa ini yang harus terus diamplifikasi. Terimakasih buat orang baik yang bikin artikel ini," Tifa menuturkan.

 

Tifa tak lupa mengingatkan para pendukung untuk tidak terpengaruh oleh buzzer yang berpotensi mengubah artikel tersebut.

 

"Viralkan sebelum diacak-acak Buzzer," tandasnya.

 

Dilansir dari Wikipedia, fufufafa adalah sebuah akun Kaskus yang menimbulkan kontroversi dan diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

 

Pada mulanya, akun tersebut diungkap oleh sebuah akun X pada 31 Agustus 2024 karena menghina Prabowo Subianto dan putranya Didit Hediprasetyo.

 

Penelusuran selanjutnya menemukan bahwa akun tersebut juga menghina Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto dan Anies Baswedan.

 

Bukan hanya itu, Fufufafa juga melecehkan sejumlah artis, di antaranya Syahrini, Cinta Laura, Nadia Mulya, Bella Shofie, Pevita Pearce, Duo Serigala, Haruka Nakagawa, Nurul Arifin, Wanda Hamidah, Kartika Putri, dan Rachel Maryam.

 

Akun fufufafa juga didapati memberikan komentar bernada rasis dan ofensif terhadap berbagai kelompok, termasuk masyarakat Papua. (fajar)



SANCAnews.id – Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 baru saja usai. Namun, masyarakat tidak boleh lupa dan meninggalkan begitu saja 'sisa-sisa kasus hukum Wapres Gibran' yang masih menghantuinya hingga saat ini.

 

Penegakan hukum terhadap setiap warga negara harus ditegakkan sebagaimana yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hal itu ditegaskan Juju Purwantoro, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) kepada media sebagaimana dilansir FNN di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

 

Juju mengingatkan kasus unggahannya tentang 'fufufafa' pada tahun 2014-2019, tentang 'penghinaan, fitnah, dan kebencian' terhadap Prabowo, keluarganya, dan tokoh negara lainnya, bahwa tindakan kriminal akan melekat dan mengikutinya ke mana pun ia pergi.

 

"Sungguh publik sangat terkejut melihat postingan-postingan negatif, diskriminatif dan SARA yang  diduga kuat dilakukan oleh akun milik Gibran. Padahal kala itu yang bersangkutan menurut hukum sudah termasuk kategori usia dewasa, lebih (24 tahun) dalam bertipikir dan bertindak secara hukum. Adalah konkrit, bahwa hal itu secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum (tercela)," paparnya.

 

Postingan tersebut lanjut Juju, juga sudah dibenarkan oleh adeknya (Kaesang), dan 99.99 persen benar milik Gibran kata pakar telematika (Roy Suryo)

Srbagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, alasan Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau 'perbuatan tercela'.

 

Sedangkan ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, sesuai Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah ; "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

 

Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

 

Juju menegaskan bahwa sejak awal pencalonannya, Gibran tidak cukup hanya dengan mempecundangi segala peraturan tentang syarat usia dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak selesai pelantikannya sebagai Wapres, maka sangat potensial Gibran dijatuhkan (dimakzulkan) lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

"Jejak digital postingan akun Fufufafa yang tersembunyikan selama tahunan, akhirnya terbongkar juga. Isi postingannya tidak senonoh, tidak beretika dan tidak berakhlak, merupakan indikasi kuat bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi dan integritas moral sebagai pimpinan nasional. Prabowo tidak perlu bersikap ambigu lagi, beliau harus segera mengambil keputusan dan bersikap tegas tentang kasus Gibran tersebut," tegasnya.

 

Juju memaparkan berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada lima jenis konten negatif, yakni "penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian".

 

Dalam catatan Juju, perjalanan politik Gibran Rakabumihg Raka menjadi Cawapres sampai Wapres terpilih dipenuhi noda hitam. Ditambah lagi dibukanya aib oleh Allah merupakan fakta tak terbantahkan bahwa ia terbukti tidak berakhlak dan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga sangat tidak layak menduduki jabatan terhormat sebagai Wakil Presiden.

 

Akun seperti Fufufafa dengan konten kata-kata yang tidak pantas, melecehkan, mesum, dan rasial terhadap tokoh politik, partai, hingga para pesohor kala itu. Akun sejenisnya tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melawannya dengan cara memposting hanya konten-konten media sosial yang beretika dan positif.

 

Guna menuntaskan kasus Gibran tersebut, maka DPR harus segera mengambil inisiasi dan partisipasi aktif meresponnya. Sesuai pasal 20a (ayat2) UUD 1945, mereka bisa melakukan hak angket, untuk "melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"

 

Juju menutup pernyataannya dengan mengutip hadits nabi yang berbunyi "Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya". (Hadits Riwayat Bukhari). (*)



 

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

SUARA mengejek anggota MPR kepada keluarga Jokowi termasuk Gibran patut menjadi catatan sebagai realitas politik. Pada rakyat kebanyakan suara huuuu itu sudah jauh lebih keras gemuruhnya. Pidato Presiden yang berapi-api melempem seolah tersiram  air oleh profil Wapres yang mendampingi. Dari sudut manapun kita menilai bahwa Gibran adalah parasit yang menempel pada Prabowo dan bangsa Indonesia.

 

Gibran tidak memenuhi syarat administratif atas kesehatan yang semestinya. Dengan Fufufafa ia menampilkan diri berperilaku tercela. Sulit menepis atas kepemilikan akunnya. Gibran bertahan karena ditolong oleh ayahnya, dan publik tahu akan hal ini. Tanpa cawe-cawe Jokowi ia bukan siapa-siapa. Mungkin lebih cocok untuk tetap berjualan martabak di Solo dan cabang-cabang lainnya.

 

Mengenai kualitas juga dipertanyakan. Mantan  Walikota tidak tamat ini masih suka dengan mainan anak-anak dan bacaannya komik. Hal yang tidak sepadan dengan jabatan yang begitu tinggi dan menentukan. Seorang pengamat dalam wawancara podcast menyebut Gibran sebagai Wapres akan berfungsi lima yaitu tukang gunting pita, pukul gong, pecah kendi, lepas burung dan lepas balon.

 

Berbagai penyakit baik perusakan konstitusi, demokrasi, hak asasi, moral dan agama akan membahayakan stabilitas pemerintahan Prabowo. Gibran bukan kohesi tetapi kuman penggerus kewibawaan pemerintahan. Rakyat akan menyerang Istana dari pintu butut Gibran. Prabowo terlalu berisiko jika terus melindunginya. Melindungi sama saja dengan bunuh diri.

 

DPR dan MPR baru harus membaca bahaya instabilitas ini. Melakukan antisipasi dini sebelum proses pembusukan terjadi. Pidato pelantikan Prabowo tentang pemulihan kedaulatan rakyat mesti menjadi spirit bagi DPR dan MPR untuk menempatkan diri sebagai lembaga yang lebih aspiratif dan terbuka. Saatnya untuk mendengarkan suara rakyat.

 

Beberapa sikap politik DPR dan MPR yang akan dinilai aspiratif antara lain :

 

Pertama, DPR melakukan koreksi atas undang-undang yang tidak memihak kepada rakyat seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU ITE, UU Minerba dan lainnya.

 

Kedua, membudayakan penggunaan hak angket untuk kasus dugaan korupsi, pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang. Proteksi politik untuk obyektivitas penegakan hukum.

 

Ketiga, membuka kran aspirasi berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, ormas keagamaan dan akademisi. Tidak phobia untuk melakukan dengar pendapat dengan kelompok kritis atau oposisi.

 

Keempat, DPR dan MPR mesti siap menjalankan hak konstitusional untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden sepanjang sesuai dengan aturan hukum dan berbasis pada aspirasi rakyat.

 

Gibran sudah sangat layak untuk dicopot dari kedudukan sebagai Wapres atas dasar tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela. MPR berlandaskan Pasal 7A UUD 1945 dan Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001 serta Pasal 169 J UU No 7 tahun 2017 sudah semestinya melakukan impeachment.

 

Tidak perlu menunda-nunda sebab penundaan adalah jalan bagi pembusukan politik. Semakin lama tertunda, karat akan semakin menebal. Sulit untuk dibersihkan kecuali dengan amputasi total. Terlalu mahal biaya untuk revolusi sosial dan politik.

 

Cegah pembusukan politik dengan mencopot segera Gibran bin Jokowi.

DPR dan MPR harus memiliki nyali, bukan tenggelam dalam lobi lobi atau sekedar memakan gaji. Rakyat telah sampaikan aspirasi, kini sedang menanti bukti.

 

Copot Gibran, makzulkan Gibran, buang Gibran dan tenggelamkan Gibran. Pemimpin sampah tidak boleh dipertahankan di negara yang berketuhanan, adil dan beradab. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.