Latest Post


SANCAnews.id – Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 baru saja usai. Namun, masyarakat tidak boleh lupa dan meninggalkan begitu saja 'sisa-sisa kasus hukum Wapres Gibran' yang masih menghantuinya hingga saat ini.

 

Penegakan hukum terhadap setiap warga negara harus ditegakkan sebagaimana yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hal itu ditegaskan Juju Purwantoro, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) kepada media sebagaimana dilansir FNN di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

 

Juju mengingatkan kasus unggahannya tentang 'fufufafa' pada tahun 2014-2019, tentang 'penghinaan, fitnah, dan kebencian' terhadap Prabowo, keluarganya, dan tokoh negara lainnya, bahwa tindakan kriminal akan melekat dan mengikutinya ke mana pun ia pergi.

 

"Sungguh publik sangat terkejut melihat postingan-postingan negatif, diskriminatif dan SARA yang  diduga kuat dilakukan oleh akun milik Gibran. Padahal kala itu yang bersangkutan menurut hukum sudah termasuk kategori usia dewasa, lebih (24 tahun) dalam bertipikir dan bertindak secara hukum. Adalah konkrit, bahwa hal itu secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum (tercela)," paparnya.

 

Postingan tersebut lanjut Juju, juga sudah dibenarkan oleh adeknya (Kaesang), dan 99.99 persen benar milik Gibran kata pakar telematika (Roy Suryo)

Srbagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, alasan Pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau 'perbuatan tercela'.

 

Sedangkan ketentuan Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, sesuai Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah ; "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

 

Penjelasan Pasal 169 huruf j diuraikan:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

 

Juju menegaskan bahwa sejak awal pencalonannya, Gibran tidak cukup hanya dengan mempecundangi segala peraturan tentang syarat usia dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak selesai pelantikannya sebagai Wapres, maka sangat potensial Gibran dijatuhkan (dimakzulkan) lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

"Jejak digital postingan akun Fufufafa yang tersembunyikan selama tahunan, akhirnya terbongkar juga. Isi postingannya tidak senonoh, tidak beretika dan tidak berakhlak, merupakan indikasi kuat bahwa Gibran tidak memiliki kompetensi dan integritas moral sebagai pimpinan nasional. Prabowo tidak perlu bersikap ambigu lagi, beliau harus segera mengambil keputusan dan bersikap tegas tentang kasus Gibran tersebut," tegasnya.

 

Juju memaparkan berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada lima jenis konten negatif, yakni "penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian".

 

Dalam catatan Juju, perjalanan politik Gibran Rakabumihg Raka menjadi Cawapres sampai Wapres terpilih dipenuhi noda hitam. Ditambah lagi dibukanya aib oleh Allah merupakan fakta tak terbantahkan bahwa ia terbukti tidak berakhlak dan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, sehingga sangat tidak layak menduduki jabatan terhormat sebagai Wakil Presiden.

 

Akun seperti Fufufafa dengan konten kata-kata yang tidak pantas, melecehkan, mesum, dan rasial terhadap tokoh politik, partai, hingga para pesohor kala itu. Akun sejenisnya tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus melawannya dengan cara memposting hanya konten-konten media sosial yang beretika dan positif.

 

Guna menuntaskan kasus Gibran tersebut, maka DPR harus segera mengambil inisiasi dan partisipasi aktif meresponnya. Sesuai pasal 20a (ayat2) UUD 1945, mereka bisa melakukan hak angket, untuk "melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"

 

Juju menutup pernyataannya dengan mengutip hadits nabi yang berbunyi "Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya". (Hadits Riwayat Bukhari). (*)



 

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

SUARA mengejek anggota MPR kepada keluarga Jokowi termasuk Gibran patut menjadi catatan sebagai realitas politik. Pada rakyat kebanyakan suara huuuu itu sudah jauh lebih keras gemuruhnya. Pidato Presiden yang berapi-api melempem seolah tersiram  air oleh profil Wapres yang mendampingi. Dari sudut manapun kita menilai bahwa Gibran adalah parasit yang menempel pada Prabowo dan bangsa Indonesia.

 

Gibran tidak memenuhi syarat administratif atas kesehatan yang semestinya. Dengan Fufufafa ia menampilkan diri berperilaku tercela. Sulit menepis atas kepemilikan akunnya. Gibran bertahan karena ditolong oleh ayahnya, dan publik tahu akan hal ini. Tanpa cawe-cawe Jokowi ia bukan siapa-siapa. Mungkin lebih cocok untuk tetap berjualan martabak di Solo dan cabang-cabang lainnya.

 

Mengenai kualitas juga dipertanyakan. Mantan  Walikota tidak tamat ini masih suka dengan mainan anak-anak dan bacaannya komik. Hal yang tidak sepadan dengan jabatan yang begitu tinggi dan menentukan. Seorang pengamat dalam wawancara podcast menyebut Gibran sebagai Wapres akan berfungsi lima yaitu tukang gunting pita, pukul gong, pecah kendi, lepas burung dan lepas balon.

 

Berbagai penyakit baik perusakan konstitusi, demokrasi, hak asasi, moral dan agama akan membahayakan stabilitas pemerintahan Prabowo. Gibran bukan kohesi tetapi kuman penggerus kewibawaan pemerintahan. Rakyat akan menyerang Istana dari pintu butut Gibran. Prabowo terlalu berisiko jika terus melindunginya. Melindungi sama saja dengan bunuh diri.

 

DPR dan MPR baru harus membaca bahaya instabilitas ini. Melakukan antisipasi dini sebelum proses pembusukan terjadi. Pidato pelantikan Prabowo tentang pemulihan kedaulatan rakyat mesti menjadi spirit bagi DPR dan MPR untuk menempatkan diri sebagai lembaga yang lebih aspiratif dan terbuka. Saatnya untuk mendengarkan suara rakyat.

 

Beberapa sikap politik DPR dan MPR yang akan dinilai aspiratif antara lain :

 

Pertama, DPR melakukan koreksi atas undang-undang yang tidak memihak kepada rakyat seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU ITE, UU Minerba dan lainnya.

 

Kedua, membudayakan penggunaan hak angket untuk kasus dugaan korupsi, pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang. Proteksi politik untuk obyektivitas penegakan hukum.

 

Ketiga, membuka kran aspirasi berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, ormas keagamaan dan akademisi. Tidak phobia untuk melakukan dengar pendapat dengan kelompok kritis atau oposisi.

 

Keempat, DPR dan MPR mesti siap menjalankan hak konstitusional untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden sepanjang sesuai dengan aturan hukum dan berbasis pada aspirasi rakyat.

 

Gibran sudah sangat layak untuk dicopot dari kedudukan sebagai Wapres atas dasar tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela. MPR berlandaskan Pasal 7A UUD 1945 dan Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001 serta Pasal 169 J UU No 7 tahun 2017 sudah semestinya melakukan impeachment.

 

Tidak perlu menunda-nunda sebab penundaan adalah jalan bagi pembusukan politik. Semakin lama tertunda, karat akan semakin menebal. Sulit untuk dibersihkan kecuali dengan amputasi total. Terlalu mahal biaya untuk revolusi sosial dan politik.

 

Cegah pembusukan politik dengan mencopot segera Gibran bin Jokowi.

DPR dan MPR harus memiliki nyali, bukan tenggelam dalam lobi lobi atau sekedar memakan gaji. Rakyat telah sampaikan aspirasi, kini sedang menanti bukti.

 

Copot Gibran, makzulkan Gibran, buang Gibran dan tenggelamkan Gibran. Pemimpin sampah tidak boleh dipertahankan di negara yang berketuhanan, adil dan beradab. (*)


Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus angkat/Ist 

 

SANCAnews.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Dailami Firdaus angkat bicara terkait guru honorer bernama Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditangkap polisi karena menghukum salah satu siswanya.

 

Supriyani ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial D (6) yang diduga anak anggota polisi yang sedang bertugas di Polsek Baito.

 

"Polisi dapat membebaskan Supriyani melalui mekanisme restorative justice," kata Dailami melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Dailami mengatakan, penahanan Supriyani karena menegur peserta didik yang nakal tidak sebanding dengan jasa-jasa yang telah diberikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

 

"Saya merasa prihatin dengan masalah ini yang semestinya tentu bisa diselesaikan secara baik. Apalagi, Supriyani hanya merupakan guru honor yang tentu penghasilannya tidak seberapa," kata Dailami.

 

Dailami menjelaskan, orang tua peserta didik semestinya juga bisa bertindak arif jika memang ternyata anaknya nakal.

 

"Permintaan maaf Ibu Supriyani kepada orang tua murid ini tentu juga patut kita hargai. Tapi, orang tua peserta didik juga jangan malah mengambil tindakan yang menurut saya berlebihan," kata Dailami.

 

Ia meminta aparat penegak hukum juga dapat menilai secara jernih persoalan agar mereka yang telah berjuang untuk mendidik anak bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia tidak merasa terintimidasi.

 

Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, banyak nasib guru, terutama di daerah yang masih belum baik. Sehingga, keputusan untuk menjadi tenaga pendidik perlu mendapatkan apresiasi.

 

"Guru-guru di daerah ini harus kita berikan apresiasi. Mereka adalah pejuang nyata untuk Generasi Emas Indonesia 2045," demikian Dailami. (rmol)


Prabowo Subianto dan jam tangan yang dipakainya 

 

SANCAnews.id – Perhatian netizen tertuju pada dua sosok yang hadir di pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Pelantikan yang berlangsung di Gedung MPR-RI, Jakarta, pada Ahad, 20 Oktober 2024, memang menyisakan cerita di luar sorotan kamera wartawan. Salah satunya adalah penampilan dan pernak-pernik Prabowo dan Gibran.

 

Presiden sekaligus mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tampak gagah mengenakan jaket demang biru tua, lengkap dengan kain songket dan peci. Prabowo tampak semakin gagah dengan jam tangan yang dikenakannya.

 

Saat melambaikan tangan dan memberi hormat kepada tamu yang hadir, jam tangan yang dikenakan Prabowo di lengan kirinya kerap terlihat.

 

"Presiden Prabowo yang kekayaannya 2 Triliun cuma pakai jam 1 jutaan, sedangkan Wapres Gibran pakai Jam 80 juta," tulis pegiat media sosial bercentang biru di media sosial X, @CakKhum dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Diketahui, jam tangan Prabowo bermerek Timex Expedition Scout TW4B0470. Jam tangan tersebut diperuntukkan bagi pria yang dapat memberikan kesan gagah dan maskulin.

 

Kendati memancarkan kesan elegan, ternyata jam tangan tersebut memiliki harga yang sangat terjangkau.

 

Dilansir dari laman Timex, jam tersebut dibanderol 65 dolar AS atau setara Rp1 jutaan.

 

"Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memakai Cartier Santos-Dumont dengan black leather strap. Di situs resminya, jam tangan itu dibanderol 4000 GBP atau sekitar Rp80 juta," sambung akun tersebut. (fajar)


Salah satu perajin bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden, Rudi (30) menunjukkan contoh foto di lapak jualannya/Istimewa 

  

SANCAnews.id – Sejumlah perajin bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Kota Tasikmalaya terpaksa menunda penjualan kepada konsumen. Pasalnya, mereka belum menerima distribusi foto Presiden dan Wakil Presiden secara resmi.

 

Salah satu perajin bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden, Rudi (30), mengakui hingga saat ini belum ada distribus foto secara resmi dari pemerintah pusat.

 

"Hingga saat ini kami belum menerima distribusi foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024 dari pemerintah pusat," kata Rudi, perajin bingkai foto yang berlokasi di Jalan Babakan Payung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Pemilik RD Frame tersebut juga menyebut dirinya belum dapat mengedarkan dan menjual foto tersebut, meskipun pelantikan presiden yang baru telah dilaksanakan pada Minggu kemarin, 20 Oktober 2024.

 

"Saat ini kami hanya memiliki sampel sebagai contoh, karena file asli dari pemerintah pusat belum tersedia," jelasnya, dikutip RMOLJabar, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Lebih lanjut, Rudi menambahkan, sejak kemarin banyak pembeli dari berbagai instansi, termasuk sekolah dan lembaga pemerintah, yang telah meminta bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Dengan kondisi seperti ini, semua pesanan harus ditunda sampai kami menerima file resmi dari Sekretariat Negara," imbuhnya.

 

Mengenai harga, Rudi memaparkan bahwa harga bingkai bervariasi tergantung pada ukuran.

 

"Untuk ukuran standar 24x45 cm, harganya Rp105 ribu untuk dua foto. Jika menggunakan motif Garuda, harganya menjadi Rp150 ribu," terangnya.

 

Untuk ukuran yang lebih besar, seperti 32x48 cm, biasanya dibeli oleh kantor untuk ruang rapat. Namun, banyak yang memilih mencetak sendiri karena ukurannya yang khusus.

 

Rudi menegaskan pentingnya mendapatkan file resmi sebelum memulai penjualan foto Presiden dan Wakil Presiden terbaru.

 

"Saya tidak berani menjualnya tanpa dokumen resmi, karena sekarang ada aturan yang harus diikuti," tutup Rudi. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.